Puan dan Muhaimin Ziarah Bareng ke TMP Kalibata, Sinyal PDI Perjuangan dan PKB Bakal Koalisi

Jakarta – Sinyal kerja sama antar PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tampaknya akan segera terwujud dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti. Hal ini terlihat dari kedekatan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani saat bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berziarah ke makam Taufiq Kiemas.
Puan dan Muhaimin terlihat membaca yasin dan tahlilan saat mendoakan Taufiq Kiemas di makamnya yang berada di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (25/09/2022).
Muhaimin Iskandar diketahui punya kedekatan dengan ayah kandung Puan tersebut sejak masih muda.
Baik Puan maupun Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin itu sama-sama didampingi jajaran partai masing-masing.
“Alhamdulillah, kita sudah sama-sama melakukan tahlil, yasin, ihktiar aswaja untuk bisa mendoakan almarhum Pak Taufiq Kiemas,” kata Puan.
Usai berziarah, Puan dan Cak Imin berjalan kaki menuju tempat makan Pecel Pincuk yang berada di area kompleks TMP Kalibata. Kedua pimpinan DPR itu sempat duduk terpisah dengan jajaran partainya dan berbincang serius.
Setelahnya, Puan bersama elite PDI Perjuaangan memberikan kejutan kue untuk Cak Imin yang hari ini berulang tahun. Menurut Puan, ia dan Cak Imin sudah seperti saudara karena telah berjuang sejak masa orde baru.
“Kami berdua kenalnya dari SMA dan mahasiswa, dan sampai di sini sebagai Ketua DPR dan Wakil Ketua DPR. Kami berharap pertemuan ini akan membawa berkah, kebersamaan sebagai saudara,” tuturnya.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu menambahkan, dirinya bersama Cak Imin sudah sering bertukar pikiran. Puan menegaskan, pertemuan hari ini juga masih seputar bagaimana ke depan membangun bangsa ini menjadi lebih baik.
“Sekarang sudah bersama, cuma harapan itu (ke depan) lebih bisa bersama-sama. Dan tentu saja pertemuan ini seperti yang sudah saya sampaikan di pertemuan lalu, dengan NasDem, Gerindra, harapannya adalah bagaimana ke depan kita bisa sama-sama mencari pemikiran, membangun bangsa. Bukan hanya di kontestasi 2024 tapi justru paska kontestasi 2024,” jelas Puan.
Puan mengatakan, ia dan Cak Imin sudah terbiasa bertemu dalam berbagai kondisi. Tidak terkecuali di warung makan sederhana seperti yang dilakukan hari ini karena punya kedekatan, baik secara pribadi ataupun dalam politik.
“Biasanya pertemuan di kantor, di rumah. Ini di tempat pecel, karena PDI Perjuangan dan PKB sama-sama partainya wong sandal jepit, wong cilik,” sebut Puan.
“Pertemuan hari ini spesial. Karena selain Cak Imin ulang tahun, tapi pertemuan ini sebagai pijakan momentum bahwa kami memang menyepakati ke depannya akan mencoba mencari kebersamaan yang sama sehingga bisa membangun bangsa dan negara sama-sama,” imbuh mantan Menko PMK itu.
Puan pun menyatakan, pertemuan ini menjadi pembuka kemungkinan kerja sama PDI Perjuangan dan PKB di Pemilu 2024. Apalagi, baik ia dan Cak Imin maupun PDI Perjuangan dan PKB sudah memiliki hubungan serta kerja sama yang baik sejak lama.
“Sebagai saudara, pastinya kita tetap menyadari kapan waktunya bertanding, kapan waktunya bersaing. Itu yang paling penting. Jadi karena masih satu tahun saya rasa masih bisa terus terbangun, terbuka, untuk menyamakan visi-misi, cita-cita,” jelas Puan.
Sementara itu Cak Imin menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian kue ulang tahun dari Puan dan PDI Perjuangan. Ia juga mengungkap ikut berziarah dengan Puan karena Taufiq Kiemas sudah ia anggap sebagai ayahnya sendiri karena sejak masih menjadi aktivis, Cak Imin ikut memperjuangkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di masa orde baru.
“Pak Taufiq Kiemas (TK) setiap hari memberi kami gagasan, ide, akhirnya seperti ayah sendiri. Bahkan ketika kami butuh apa, SPP kurang, Pak TK yang bantu. Bahkan terakhir saya mau ngelamar istri saya nggak punya duit, minta Pak Taufiq Kiemas. Jadi itu orangtua kami betul,” terang Cak Imin.
Cak Imin juga mengharapkan bisa terus berkoalisi dengan PDI Perjuangan. Meski PKB telah menyepakati kerja sama dengan Gerindra untuk Pemilu 2024, menurutnya, dinamika politik masih bisa berkembang.
“Semoga ini yang menjadi jalan dan perjalanan koalisi masih satu tahun. Semoga ada rintisan-rintisan terus, perkembangan akan dinamis. Yang jelas kita berharap PDI Perjuangan bisa terus bareng PKB seperti sekarang,” tutupnya.

BERITA
Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.
“Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?,” sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.
Sebelumnya di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah.
Menurutnya, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah.
Oleh karenanya, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang notabene merupakan gabungan dari beberapa Komisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. hal itu semata agar pemerintah memperhatikan secara serius hal tersebut.
BERITA
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan PRT.
Keputusan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.
“Agenda hari ini mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Puan.
Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT. Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir. “Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya Rapat Paripurna,” ucapnya.
Mereka yang datang berasal dari Jala (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah. Setelah menyapa perwakilan aktivis yang memperjuangkan RUU PRT, Puan lalu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU PPRT. Kemudian, ia meminta persetujuan anggota DPR.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR dan perwakilan aktivis serta PRT. Atas kesepakatan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk Puan. Hal ini mengingat RUU PPRT sudah diperjuangkan belasan tahun lamanya dan baru pada periode Puan akhirnya disepakati untuk dibahas.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani memberikan apresiasi langsung kepada Puan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan Puan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Ibu Ketua Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan ditetapkannya RUU PPRT yang sudan 19 tahun dinantikan oleh teman-teman kita PRT,” ujar Netty.
Menurut anggota Fraksi PKS ini, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai WNI yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty mengatakan, momen ini akan menjadi catatan sejarah.
“Di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani. Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Ia mengucapkan terima kasih untuk pimpinan DPR, khususnya Puan atas dukungan terhadap RUU PPRT. “Terima kasih untuk semua pimpinan DPR RI, Ibu Puan khususnya. Lagi-lagi ini sangat membanggakan bahwa perempuan memimpin pasti meninggalkan jejak yang bermakna,” ucap Luluk.
“Ini adalah kemenangan kita semua, dan kemenangan hati nurani, dan Insyaallah akan menjadi kemenangan bangsa Indonesia,” sambung anggota Fraksi PKB itu.
Luluk mengatakan, RUU PPRT diharapkan akan segera mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan juga kekerasan terhadap hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% di antaranya adalah anak-anak. Ia juga menyebut, RUU PPRT nantinya dapat mengakhiri praktik-praktik perbudakan modern, bukan hanya bagi PRT di tanah air tapi juga untuk jutaan PRT migran di luar negeri.
BERITA
DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.
Dikatakan Nurdin, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasi pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU, terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.
“Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tersebut disahkan dengan beberapa alasan. Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru, kedua; UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.
“Ketiga; kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari undang-undang Cipta kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan Neo liberalistik. Keempat; proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta kerja ini kurang transparan dan akuntabel akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas undang-undang cinta kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.