Presiden Jokowi Teken Perpres Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara
Jakarta – Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet lndonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Februari 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bertugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tautan:
Adapun organisasi Kemensetneg terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian; b. Sekretariat Presiden; c. Sekretariat Wakil Presiden; d. Sekretariat Militer Presiden; e. Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum; f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Kemasyarakatan; g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; h. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; j. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan; k. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan l. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. ‘’Sekretariat Kementerian mempunyai tugas adalah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,’’ bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.
Adapun Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden, dan dalam melaksanakan tugasnya dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
‘’Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden,’’ bunyi Pasal 10 Perpres No. 24/2015 itu.
Menurut Perpres ini, Sekretariat Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.
Sementara itu, Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
‘’Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden,’’ bunyi Pasal 22 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor Nomor 31 Tahun 2020 itu.
Sekretariat Wakil Presiden, menurut Pasal 23, bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan; c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan; dan d. Deputi Bidang Administrasi.
Sedangkan Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.
‘’Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden,’’ bunyi Pasal 42 Ayat (3) dan (4) Perpres tersebut.
Menurut Pasal 43, Sekretariat Militer Presiden memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.
Sekretariat Militer Presiden memiliki paling banyak 4 (empat) Biro yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
‘’Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian,’’ bunyi Pasal 45 Ayat (3) dan (4) Perpres tersebut.
Selain jabatan-jabatan tersebut, di lingkungan Kemensetneg juga terdapat Inspektorat yang dipimpin oleh Inspektur, dan juga dapat dibentuk Pusat yang dipimpin oleh Kepala.
‘’Pusat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,’’ bunyi Pasal 63 ayat (2) Perpres tersebut.
Eselonisasi pada Kementerian Sekretariat Negara adalah: Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a, sedangkan Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
Adapun Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Sementara Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
Lebih lanjut, untuk Kepala Bagian dan Kepala Bidang adaiah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a, sedangkan, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Menurut Pasal 82, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan status Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 85, maka Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 86 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Februari 2020 itu.
Ping
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.