Presiden Jokowi Targetkan Angka Stunting di Indonesia Turun hingga 14 Persen pada 2024
Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa target penurunan angka gagal tumbuh atau stunting sebesar 14 persen harus dapat dicapai pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Banggakencana) dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023, di Auditorium BKKN, Jakarta, pada Rabu, 25 Januari 2023.
“Target yang saya sampaikan 14 persen di tahun 2024 harus kita bisa capai,” ujar Presiden.
Menurut Presiden, stunting masih menjadi masalah besar yang harus segera diselesaikan di Tanah Air. Apalagi stunting dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia sebuah negara, bukan hanya berdampak kepada kondisi fisik anak, melainkan juga kesehatan hingga kemampuan berpikir anak.
“Dampak stunting ini bukan hanya urusan tinggi badan, tetapi yang paling berbahaya adalah nanti rendah kemampuan anak untuk belajar, keterbelakangan mental, dan yang ketiga munculnya penyakit-penyakit kronis yang gampang masuk ke tubuh anak,” jelas Presiden.
Presiden pun meyakini target tersebut dapat dicapai jika semua pihak bekerja sama dalam mempercepat penurunan angka stunting di Indonesia. Saat ini, angka stunting di Indonesia telah mengalami penurunan dari 37 persen pada tahun 2014 menjadi 21,6 persen di tahun 2022.
“Saya yakin dengan kekuatan kita bersama, semuanya bergerak, angka itu bukan angka yang sulit untuk dicapai asal semuanya bekerja bersama-sama,” ungkap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden meminta agar setiap daerah memiliki data yang akurat dan rinci sehingga mempermudah para penyuluh untuk mengawasi dan memberikan perawatan kepada anak yang mengalami stunting. Presiden mencontohkan Kabupaten Sumedang yang sukses memanfaatkan teknologi digital melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk percepatan penanganan stunting.
“Jadi mestinya kita harus secepatnya secara nasional memiliki itu sehingga tembakannya menjadi jelas, sasarannya menjadi jelas. Karena jumlah balita yang ada di negara kita juga bukan jumlah yang kecil 21,8 juta,” ucap Presiden.
Selain itu, pihak swasta juga diharapkan dapat dilibatkan dalam upaya penurunan stunting di Indonesia. Presiden menyebut Kabupaten Kampar yang dinilai telah berhasil menurunkan tingkat stunting dengan melibatkan perusahaan-perusahaan yang ada di sana.
“Yang stunting (di Kabupaten Kampar) dititipkan kepada perusahaan-perusahaan, ada bapak asuhnya, titip 50, titip 200, titip 300, akhirnya bisa turun drastis,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menekankan pentingnya asupan gizi yang diberikan kepada ibu hamil dan juga bayi. Presiden meminta jajaran Kementerian Kesehatan untuk menghentikan pemberian biskuit dan menggantinya dengan makanan tinggi protein bagi ibu hamil dan bayi melalui puskesmas dan posyandu.
“Karena yang lalu-lalu saya lihat di lapangan dari kementerian masih memberi biskuit pada anak, mencari mudahnya saya tahu, lelangnya gampang, kalau telur, ikan kan gampang busuk, gampang rusak telur, ini mudah, cari mudahnya aja, jangan dilakukan lagi. Kalau anaknya, bayinya, harus diberikan telur yang telur, diberikan ikan ya ikan,” tegas Presiden.
Tidak hanya itu, Presiden juga menekankan pentingnya penyuluhan dan pemberian edukasi bagi masyarakat mengenai makanan dan gizi untuk anak. Presiden tidak ingin kasus seorang ibu memberikan minum kopi saset kepada bayinya kembali terjadi di Indonesia.
“Sekali lagi, yang namanya penyuluhan-penyuluhan penting. Karena memang kata ibunya ini bermanfaat, kopi susu saset ini karena ada susunya. Hati-hati,” ujar Presiden.
BERITA
Komisi III Terus Buka Kesempatan Masyarakat untuk Adukan Persoalan Hukum
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau terkait dengan penanganan permasalahan lelang yang melibatkan PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) dan juga menghadirkan para pihak-pihak yang terkait. Habib menyampaikan RDPU ini berupaya untuk mengurai permasalahan yang ada. Dia pun menyampaikan bahwa Komisi III terus membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengadukan persoalan hukum.
Habib menjelaskan kesempatan pengaduan masyarakat kepada Komisi III adalah amanat undang-undang. Oleh sebab itu Komisi III mengundang seluruh pihak yang terkait agar mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang. Menurutnya rapat ini untuk menindaklanjuti pengaduan PT. TBS dengan mengundang Kapolda Riau beserta jajaranya dan juga pihak yang terkait, untuk mendengarkan dan mencari solusi yang terbaik, atas permasalahan yang ada.
“Komisi perlu mendengarkan informasi yang lebih lengkap supaya informasinya bisa memenuhi cover both side. Hampir setiap minggu kami meluangkan satu hari untuk Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat. Setiap masyarakat mengadukan insyaallah kami luangkan waktu,” papar Habib di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan lantaran PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya.
Sebelumnya pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak 1986.
Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT BRI Tbk. berupa fasilitas kredit ‘Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak 2018.
Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT TBS kemudian kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.
Setelah mendengarkan keterangan para pihak terkait, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, bahwa kasus di atas dapat dibagi menjadi tiga bagian. Pertama ada kasus wanprestasi, di mana itu masuk perdata. Kemudian kasus pidana ini masuk di bagian pencurian, yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Dirkrimum Kapolda Riau.
Kemudian yang ketiga adalah kasus tata usaha negara, yaitu terhadap gugatan lembaga negaranya. Adapun kasus yang sedang berjalan saat ini yaitu adalah gugatan terhadap lembaga negara PTUN, perdatanya belum diajukan gugatan. “Makanya harus dibagi tiga kasusnya. Ini saja guidance-nya pimpinan supaya tidak lari kesana kemari,” ujar Adies.
BERITA
Perkuat Legislasi DPR, Sekjen DPR Lantik Dua Pejabat Fungsional
Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melantik 2 (dua) pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Ia menekankan momen ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat membacakan pidato untuk agenda pelantikan pejabat fungsional yang digelar secara hybrid di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Dirinya ingin pelantikan ini memberikan dampak positif terhadap visi dan misi Setjen DPR RI.
“Pengangkatan pejabat fungsional perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang ‘miskin struktur, namun kaya fungsi’. Sehingga, memberikan dampak positif bagi organisasi ini sesuai dengan visi dan misinya,” tutur Indra.
Lebih lanjut, Indra menerangkan perubahan tatanan pemerintahan terkini menuntut organisasi pemerintah untuk bekerja fleksibel sekaligus cerdas. Maka dari itu, sebutnya, kehadiran pejabat fungsional diharapkan bisa menjaga keseimbangan dan kesinambungan instansi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak hanya itu saja, dirinya menyatakan Setjen DPR RI juga sedang berusaha mengubah paradigma organisasi untuk menjadi organisasi tanpa batas (boundaryless organization). Harapannya, Setjen DPR RI menjadi organisasi pemerintahan yang terbuka dengan berbagai eksplorasi ide dan keputusan sehingga para pegawai dapat mengembangkan kompetensi secara optimal di manapun nantiya ditugaskan.
“Tak lelah kami ingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah ketidakpastian dan perubahan cepat yang menuntut setiap aparatur untuk tidak berhenti berinovasi dan beradaptasi dengan teknologi digital. Jangan bosan belajar dan terus mengembangkan potensi diri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dua orang pejabat fungsional yang dilantik adalah Wahyu Dermawan menjadi Perisalah Legislatif Ahli Muda dan Rachmi Suprihartanti Septiningtyas menjadi Analis Legislatif Ahli Madya. Masing-masing dari jabatan tersebut mendukung pekerjaan DPR RI dalam upaya asistensi legislasi.
BERITA
Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Lembaga Saja
Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijaya mendorong pendidikan di universitas maupun sekolah dinaungi oleh satu kelembagaan. Baik itu yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurutnya, saat dikeluarkan peraturan dari Kementerian Agama, pihak institut islam harus mengikuti regulasi yang telah ditentukan. Begitu juga dengan peraturan yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek itu juga tidak boleh diabaikan, maka untuk itu sangat berbeda dengan sekolah ataupun universitas yang memakai dengan satu peraturan dibawah Kemendikbudristek.
“Idealnya pendidikan dikelola oleh satu Kementerian saja. Karena banyak pihak sekolah, universitas islam yang cukup kewalahan dalam berbagai aspek, karena aturan dua duanya itu harus diikuti,” pungkasnya kepada Parlementaria dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senin (18/3/2024).
“Terdapat perbedaan data antara di Kementerian Agama dan Kemendikbudristek sehingga banyak yang datanya tidak singkron saat dimasukkan. Sehingga pihak institut islam harus bekerja dua kali,” sebut Politisi PDI Perjuangan ini. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengatur regulasi yang bisa dijalankan oleh sekolah pendidikan dibawah Kementerian Agama.