Connect with us

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa bagi 71 Tokoh

Jakarta – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 orang penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tahun 2020. Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 November 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam penganugerahan ini, Kepala Negara memberikan tanda kehormatan kepada para pejabat atau mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019 dan para tenaga medis yang gugur dalam menangani pandemi Covid-19 (diwakili ahli waris) sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kiprah mereka.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada total 46 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020 dengan rincian Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan kepada 32 penerima dan Bintang Mahaputera Utama kepada 14 penerima.

Penerima Bintang Mahaputera Adipradana ialah sebagai berikut:

  1. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023);
  2. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021);
  3. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 dan Hakim Konstitusi RI 2019-2024);
  4. Dr. Darmin Nasution, S.E. (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI 2015-2019);
  5. Puan Maharani Nakshatra Kusyala, S.I.Kom. (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI 2014-2019);
  6. Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI 2016-2019);
  7. Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. (Menteri Sekretaris Negara RI 2014-2019);
  8. Tjahjo Kumolo, S.H. (Menteri Dalam Negeri RI 2014-2019);
  9. Retno Lestari Priansari Marsudi, S.I.P., LL.M. (Menteri Luar Negeri RI 2014-2019);
  10. Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu (Menteri Pertahanan RI 2014-2019);
  11. Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 2014-2019);
  12. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2016-2019);
  13. Prof. H. Mohamad Nasir, M.Si., Ph.D. (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI 2014-2019);
  14. Prof. Dr. dr. Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek, Sp.M (K). (Menteri Kesehatan RI 2014-2019);
  15. Muhammad Hanif Dhakiri, S.Ag., M.Si. (Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019);
  16. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU. (Menteri Perindustrian RI 2016-2019);
  17. Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D. (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI 2014-2019);
  18. Ir. Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan RI 2016-2019);
  19. Rudiantara, S.Stat., M.B.A. (Menteri Komunikasi dan Informatika RI 2014-2019);
  20. Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. (Menteri Pertanian RI 2014-2019);
  21. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2014-2019);
  22. Dr. (H.C.) Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2014-2019);
  23. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI 2016-2019);
  24. Rini Mariani Soemarno (Menteri Badan Usaha Milik Negara RI 2014-2019);
  25. Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI 2014-2019);
  26. Dr. Ir. Arief Yahya, M.Sc. (Menteri Pariwisata RI 2014-2019);
  27. Prof. Dr. Yohana Susana Yembise, Dip.Apling, M.A. (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI 2014-2019);
  28. Muhammad Prasetyo, S.H., M.H. (Jaksa Agung RI 2014-2019);
  29. Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo (Panglima TNI 2015-2017);
  30. Jenderal Pol (Purn.) Drs. H. Sutarman, S.I.K. (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 2013-2015);
  31. Jenderal Pol (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 2016-2019); dan
  32. Jenderal Pol (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si. (Kepala Badan Intelijen Negara 2016-sekarang).

Sementara penerima Bintang Mahaputera Utama ialah:

  1. Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. (Hakim Konstitusi RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024);
  2. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. (Hakim Konstitusi RI Periode 2015-2020 dan 2020-2025);
  3. Dr. Manahan M.P. Sitompul, S.H., M.Hum. (Hakim Konstitusi RI Periode 2015-2020 dan 2020-2025);
  4. Drs. Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan RI 2016-2019);
  5. Ignasius Jonan, S.E. (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI 2016-2019);
  6. Eko Putro Sandjojo, BSEE., M.B.A. (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI 2016-2019);
  7. Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. (Menteri Sosial RI 2014-2018);
  8. Dr. H. Asman Abnur, S.E., M.Si. (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI 2016-2018);
  9. Triawan Munaf (Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI 2015-2019);
  10. Jenderal TNI (Purn.) Mulyono (Kepala Staf Angkatan Darat 2015-2018);
  11. Laksamana TNI (Purn.) Dr. Ade Supandi, S.E., M.A.P. (Kepala Staf Angkatan Laut 2014-2018);
  12. Laksamana TNI (Purn.) Siwi Sukma Adji, S.E., M.M. (Kepala Staf Angkatan Laut 2018-2020);
  13. Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna (Kepala Staf Angkatan Udara 2015-2017); dan
  14. Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna, S.E., M.M. (Kepala Staf Angkatan Udara 2018-2020).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 25 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020 dengan rincian Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 2 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 14 penerima, dan Bintang Jasa Nararya kepada 9 penerima.

Para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ialah sebagaimana berikut:

  1. Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. (Menteri Sosial RI 2018-2019); dan
  2. Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. H. Syafruddin, M.Si. (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI 2018-2019).

Sementara Bintang Jasa Pratama dianugerahkan kepada:

  1. Almarhumah dr. Bernadette Albertine Francisca, Sp.THT. (Dokter RS Bhayangkara Makassar dan RS Awal Bros);
  2. Almarhumah dr. Ketty Herawati Sultana (Dokter RS Medistra Jakarta);
  3. Almarhum dr. Berkatnu Indrawan Janguk (Dokter RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya);
  4. Almarhumah Nurlaela, A.M.K. (Perawat RS Abdi Waluyo Jakarta);
  5. Almarhum Agus Indarto, A.M.K. (Perawat RS Dr. Oen Solo Baru);
  6. Almarhumah Hastuti Yulistiorini, A.Md.Kep. (Perawat RS Siloam Surabaya);
  7. Almarhum Hery Soesilo, S.Kep., Ns. (Perawat Ahli Muda pada RSPI Sulianti Saroso Jakarta);
  8. Almarhumah Ari Puspita Sari, S.Kep., Ns. (Perawat RS Royal Surabaya);
  9. Almarhumah Suhartatik, A.Md.Kep. (Perawat RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya);
  10. Almarhum H. Umar, S.Kep., Ns. (Perawat RSUD Nene Mallomo Sulsel);
  11. Almarhumah Sri Agustin, A.Md.Kep. (Penata Muda Tk. I atau Perawat RSUD Sidoarjo);
  12. Almarhumah Sulistiowati, A.Md.Kep. (Perawat RSAL Surabaya);
  13. Almarhumah Vivitra Wallada Tika, A.Md.Kep. (Perawat RS Gotong Royong Surabaya; dan
  14. Almarhum Untung, S.Kep., Ns., M.Kes. (Perawat Ahli Madya RSUD Ulin Banjarmasin).

Adapun untuk Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada:

  1. Almarhum dr. Laurentius Panggabean, Sp.KJ., M.K.K. (Dirut Rumah Sakit Jiwa dr. Soeharto Heerdjan Jakarta);
  2. Almarhumah dr. Ratih Purwarini, M.Si. (Dokter RS Duta Indah Jakarta);
  3. Almarhum Dr. dr. Lukman Shebubakar, Sp.OT (K)., Ph.D. (Dokter RS Premier Bintaro Jakarta);
  4. Almarhum dr. H. Hasan Zain, Sp.P. (Dokter RS Islam Banjarmasin);
  5. Almarhum dr. Mikhael Robert Marampe (Dokter RS Permata Bunda Cibitung);
  6. Almarhum dr. Irsan Nofi Hardi Nara Lubis, Sp.S. (Dokter RS USU Medan);
  7. Almarhum Dr. dr. Heru Prasetya, Sp.B., Sp.U. (Dokter RSUD Ulin Banjarmasin);
  8. Almarhumah Nani Suhartini, A.Md.Kep. (Perawat RS Sukmul Sisma Medika Jakarta); dan
  9. Almarhum H. Saidi, S.K.M. (Perawat Puskesmas Tonrorita Kab. Gowa).

Untuk diketahui, saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa beberapa tokoh berhalangan hadir dalam acara penganugerahan ini.

“Ada beberapa yang tidak hadir. Ada yang dalam kondisi kurang sehat, ada yang orang tuanya dalam kondisi sakit, dan ada beberapa pejabat yang sekarang masih menjabat dan beliau ada tugas khusus. Pak Gatot, mantan Panglima TNI, bersurat kepada Bapak Presiden tidak hadir. Isinya nanti Pak Menkopolhukam akan menyampaikan,” ujarnya.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 11 November 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya