Connect with us

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa bagi 71 Tokoh

Jakarta – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 orang penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tahun 2020. Upacara penganugerahan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 11 November 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam penganugerahan ini, Kepala Negara memberikan tanda kehormatan kepada para pejabat atau mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019 dan para tenaga medis yang gugur dalam menangani pandemi Covid-19 (diwakili ahli waris) sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kiprah mereka.

Tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada total 46 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020 dengan rincian Bintang Mahaputera Adipradana dianugerahkan kepada 32 penerima dan Bintang Mahaputera Utama kepada 14 penerima.

Penerima Bintang Mahaputera Adipradana ialah sebagai berikut:

  1. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023);
  2. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021);
  3. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. (Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 dan Hakim Konstitusi RI 2019-2024);
  4. Dr. Darmin Nasution, S.E. (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI 2015-2019);
  5. Puan Maharani Nakshatra Kusyala, S.I.Kom. (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI 2014-2019);
  6. Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI 2016-2019);
  7. Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. (Menteri Sekretaris Negara RI 2014-2019);
  8. Tjahjo Kumolo, S.H. (Menteri Dalam Negeri RI 2014-2019);
  9. Retno Lestari Priansari Marsudi, S.I.P., LL.M. (Menteri Luar Negeri RI 2014-2019);
  10. Jenderal TNI (Purn.) Ryamizard Ryacudu (Menteri Pertahanan RI 2014-2019);
  11. Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 2014-2019);
  12. Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI 2016-2019);
  13. Prof. H. Mohamad Nasir, M.Si., Ph.D. (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI 2014-2019);
  14. Prof. Dr. dr. Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek, Sp.M (K). (Menteri Kesehatan RI 2014-2019);
  15. Muhammad Hanif Dhakiri, S.Ag., M.Si. (Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019);
  16. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU. (Menteri Perindustrian RI 2016-2019);
  17. Ir. Mochamad Basoeki Hadimoeljono, M.Sc., Ph.D. (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI 2014-2019);
  18. Ir. Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan RI 2016-2019);
  19. Rudiantara, S.Stat., M.B.A. (Menteri Komunikasi dan Informatika RI 2014-2019);
  20. Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P. (Menteri Pertanian RI 2014-2019);
  21. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2014-2019);
  22. Dr. (H.C.) Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan RI 2014-2019);
  23. Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, S.E., M.U.P., Ph.D. (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI 2016-2019);
  24. Rini Mariani Soemarno (Menteri Badan Usaha Milik Negara RI 2014-2019);
  25. Drs. Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI 2014-2019);
  26. Dr. Ir. Arief Yahya, M.Sc. (Menteri Pariwisata RI 2014-2019);
  27. Prof. Dr. Yohana Susana Yembise, Dip.Apling, M.A. (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI 2014-2019);
  28. Muhammad Prasetyo, S.H., M.H. (Jaksa Agung RI 2014-2019);
  29. Jenderal TNI (Purn.) Gatot Nurmantyo (Panglima TNI 2015-2017);
  30. Jenderal Pol (Purn.) Drs. H. Sutarman, S.I.K. (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 2013-2015);
  31. Jenderal Pol (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 2016-2019); dan
  32. Jenderal Pol (Purn.) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si. (Kepala Badan Intelijen Negara 2016-sekarang).

Sementara penerima Bintang Mahaputera Utama ialah:

  1. Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. (Hakim Konstitusi RI Periode 2014-2019 dan 2019-2024);
  2. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. (Hakim Konstitusi RI Periode 2015-2020 dan 2020-2025);
  3. Dr. Manahan M.P. Sitompul, S.H., M.Hum. (Hakim Konstitusi RI Periode 2015-2020 dan 2020-2025);
  4. Drs. Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan RI 2016-2019);
  5. Ignasius Jonan, S.E. (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI 2016-2019);
  6. Eko Putro Sandjojo, BSEE., M.B.A. (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI 2016-2019);
  7. Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si. (Menteri Sosial RI 2014-2018);
  8. Dr. H. Asman Abnur, S.E., M.Si. (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI 2016-2018);
  9. Triawan Munaf (Kepala Badan Ekonomi Kreatif RI 2015-2019);
  10. Jenderal TNI (Purn.) Mulyono (Kepala Staf Angkatan Darat 2015-2018);
  11. Laksamana TNI (Purn.) Dr. Ade Supandi, S.E., M.A.P. (Kepala Staf Angkatan Laut 2014-2018);
  12. Laksamana TNI (Purn.) Siwi Sukma Adji, S.E., M.M. (Kepala Staf Angkatan Laut 2018-2020);
  13. Marsekal TNI (Purn.) Agus Supriatna (Kepala Staf Angkatan Udara 2015-2017); dan
  14. Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna, S.E., M.M. (Kepala Staf Angkatan Udara 2018-2020).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 25 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 119/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020 dengan rincian Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 2 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 14 penerima, dan Bintang Jasa Nararya kepada 9 penerima.

Para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ialah sebagaimana berikut:

  1. Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. (Menteri Sosial RI 2018-2019); dan
  2. Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. H. Syafruddin, M.Si. (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI 2018-2019).

Sementara Bintang Jasa Pratama dianugerahkan kepada:

  1. Almarhumah dr. Bernadette Albertine Francisca, Sp.THT. (Dokter RS Bhayangkara Makassar dan RS Awal Bros);
  2. Almarhumah dr. Ketty Herawati Sultana (Dokter RS Medistra Jakarta);
  3. Almarhum dr. Berkatnu Indrawan Janguk (Dokter RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya);
  4. Almarhumah Nurlaela, A.M.K. (Perawat RS Abdi Waluyo Jakarta);
  5. Almarhum Agus Indarto, A.M.K. (Perawat RS Dr. Oen Solo Baru);
  6. Almarhumah Hastuti Yulistiorini, A.Md.Kep. (Perawat RS Siloam Surabaya);
  7. Almarhum Hery Soesilo, S.Kep., Ns. (Perawat Ahli Muda pada RSPI Sulianti Saroso Jakarta);
  8. Almarhumah Ari Puspita Sari, S.Kep., Ns. (Perawat RS Royal Surabaya);
  9. Almarhumah Suhartatik, A.Md.Kep. (Perawat RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya);
  10. Almarhum H. Umar, S.Kep., Ns. (Perawat RSUD Nene Mallomo Sulsel);
  11. Almarhumah Sri Agustin, A.Md.Kep. (Penata Muda Tk. I atau Perawat RSUD Sidoarjo);
  12. Almarhumah Sulistiowati, A.Md.Kep. (Perawat RSAL Surabaya);
  13. Almarhumah Vivitra Wallada Tika, A.Md.Kep. (Perawat RS Gotong Royong Surabaya; dan
  14. Almarhum Untung, S.Kep., Ns., M.Kes. (Perawat Ahli Madya RSUD Ulin Banjarmasin).

Adapun untuk Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada:

  1. Almarhum dr. Laurentius Panggabean, Sp.KJ., M.K.K. (Dirut Rumah Sakit Jiwa dr. Soeharto Heerdjan Jakarta);
  2. Almarhumah dr. Ratih Purwarini, M.Si. (Dokter RS Duta Indah Jakarta);
  3. Almarhum Dr. dr. Lukman Shebubakar, Sp.OT (K)., Ph.D. (Dokter RS Premier Bintaro Jakarta);
  4. Almarhum dr. H. Hasan Zain, Sp.P. (Dokter RS Islam Banjarmasin);
  5. Almarhum dr. Mikhael Robert Marampe (Dokter RS Permata Bunda Cibitung);
  6. Almarhum dr. Irsan Nofi Hardi Nara Lubis, Sp.S. (Dokter RS USU Medan);
  7. Almarhum Dr. dr. Heru Prasetya, Sp.B., Sp.U. (Dokter RSUD Ulin Banjarmasin);
  8. Almarhumah Nani Suhartini, A.Md.Kep. (Perawat RS Sukmul Sisma Medika Jakarta); dan
  9. Almarhum H. Saidi, S.K.M. (Perawat Puskesmas Tonrorita Kab. Gowa).

Untuk diketahui, saat menyampaikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa beberapa tokoh berhalangan hadir dalam acara penganugerahan ini.

“Ada beberapa yang tidak hadir. Ada yang dalam kondisi kurang sehat, ada yang orang tuanya dalam kondisi sakit, dan ada beberapa pejabat yang sekarang masih menjabat dan beliau ada tugas khusus. Pak Gatot, mantan Panglima TNI, bersurat kepada Bapak Presiden tidak hadir. Isinya nanti Pak Menkopolhukam akan menyampaikan,” ujarnya.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 11 November 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan tanda kehormatan tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Target APK Pendidikan Tinggi Tidak Mungkin Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal

Oleh

Fakta News
Target APK Pendidikan Tinggi Tidak Mungkin Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat kunjungan kerja reses di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024). Foto : DPR RI

Medan – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap mahalnya biaya pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri. Menurutnya, dengan mahalnya biaya pendidikan tinggi itu dapat menghambat pencapaian target pemerintah dalam meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi. Menurut data tahun 2023, APK untuk laki-laki hanya 29,12 persen dan untuk perempuan 33,87 persen, angka yang jauh dari target yang diharapkan.

Konsekuensinya, tambah Ledia, dengan biaya pendidikan yang sangat mahal  itu banyak calon mahasiswa yang terhambat untuk melanjutkan pendidikan. “Dengan mahalnya perguruan tinggi negeri ini, bagaimana mungkin kita bisa mencapai target APK yang lebih baik jika banyak anak-anak kita yang tidak mampu melanjutkan pendidikan karena biaya?” ujar Ledia kepada Parlementaria, di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (06/05/2024).

Diketahui, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (tanpa memandang usia penduduk tersebut) dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan Perguruan Tinggi (PT) (umur 19- 23 tahun).

Ledia pun mengkritik sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku di banyak perguruan tinggi, yang menurutnya masih memberatkan bagi sebagian besar calon mahasiswa. “Ada perguruan tinggi dengan sistem UKT yang sangat tinggi, dan ada pula yang menengah namun tetap mahal, belum lagi adanya uang pangkal yang harus dibayar di awal,” ujar politisi Alumni Master Psikologi Terapan dari Universitas Indonesia ini.

Ledia juga menyoroti perlunya sebuah sistem pendidikan tinggi yang lebih pro kepada masyarakat, terutama bagi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan akademis namun ada keterbatasan ekonomi. “Kita perlu membuat sistem yang lebih baik, yang lebih mendukung anak-anak kita untuk bisa kuliah tanpa dibebani biaya yang tidak mampu mereka tanggung,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Ledia menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus diakses oleh semua lapisan masyarakat. “Kita membuat kampus itu mandiri, namun bukan berarti kita bisa mengabaikan warga negara Indonesia, terutama anak-anak muda kita yang sebenarnya punya kemampuan dalam akademisnya tapi tidak dalam ekonominya,” ujarnya.

Kebijakan saat ini, menurut Ledia, harus segera dibahas dan diperbaiki, dengan keterlibatan langsung dari kampus-kampus dan pemerintah untuk mencari solusi yang efektif. “Perlu ada diskusi serius antara pemerintah dengan perguruan tinggi untuk menata ulang sistem pendanaan pendidikan tinggi di negara kita,” tutur Ledia.

Dalam mencari solusi, Ledia juga menyarankan agar perguruan tinggi negeri bisa terhubung lebih baik dengan program beasiswa dan bantuan finansial lainnya yang bisa membantu meringankan beban mahasiswa. “Harus ada lebih banyak opsi beasiswa dan bantuan finansial yang dapat diakses oleh mahasiswa yang membutuhkan,” ucap Ledia.

Ledia berharap bahwa dengan perbaikan sistem yang lebih inklusif dan mendukung, Indonesia bisa mencapai tujuan menjadi negara dengan sumber daya manusia yang unggul pada 2045. “Ini semua tentang membangun fondasi yang kuat untuk pendidikan tinggi di Indonesia, memastikan semua anak berhak dan mampu mendapatkan pendidikan yang layak,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Geramnya Komisi II terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah

Oleh

Fakta News
Geramnya Komisi II terhadap Biaya PBB yang Membengkak Akibat Sertifikat Tanah
Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (06/05/2024). Foto : DPR RI

Maros – Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin mengecam kebijakan terkait sertifikat tanah yang merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis setelah penerbitan sertifikat tanah.

“Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya PBB yang harus ditanggung masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah. Hal ini menjadi hambatan besar bagi petani dan pengguna lahan lainnya untuk mendaftarkan tanah mereka,” ujar Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (06/05/2024).

Menurutnya, masyarakat enggan membuat sertifikat tanah karena adanya komponen biaya PBB yang meningkat secara signifikan setelah kepemilikan tanah tersebut bersertifikat. Hal ini berdampak negatif terutama bagi para petani dan pengguna lahan lainnya yang mayoritas hidup dengan penghasilan terbatas.

Rosiayati pun menyerukan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Dinas Pajak untuk meninjau ulang kebijakan terkait tarif PBB. “Saya berharap agar Dinas Pajak dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak dan menyesuaikan tarif PBB dengan lebih adil,” tambahnya.

Kemudian, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pembenahan terhadap kebijakan tersebut penting dilakukan agar masyarakat merasa lebih terbantu dan terjamin hak-haknya atas tanah yang mereka miliki.

“Pemerintah harus fokus pada upaya mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau, sehingga tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

PON XXI Sebentar Lagi, Pembangunan Venue Ternyata Belum Tuntas!

Oleh

Fakta News
PON XXI Sebentar Lagi, Pembangunan Venue Ternyata Belum Tuntas!
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi X DPR RI, di Kota Medan Sumatera Utara, Senin (06/05/2024). Foto: DPR RI

Medan – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan, kekhawatirannya terkait kesiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang dijadwalkan pada September 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. Ledia menyatakan bahwa meskipun pemerintah daerah telah berkomitmen dengan mengalokasikan dana besar, masih terdapat kekurangan yang perlu ditangani oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan anggaran sekitar Rp2,1 triliun, dan belum lagi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dari APBD untuk pembangunan venue dan lain-lain. Namun, ada beberapa hal penting yang masih harus di-cover oleh pemerintah pusat,” ujar Ledia, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2024).

Menurutnya, masih ada kebutuhan dana tambahan untuk menyelesaikan infrastruktur yang belum rampung. “Persoalnnya ada hal yang harus dicover oleh pemerintah pusat, apakah itu bisa selesai atau enggak. Kita belum tahu sampai sekarang pemerintah daerah juga enggak bisa apa-apa, itu sangat tergantung dari pusat,” ujarnya.

Ledia juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI telah mengusulkan agar penundaan PON hingga awal tahun 2025 untuk memastikan semua persiapan bisa tuntas. “Beberapa dari kami sudah mengusulkan untuk ditunda sampai Januari atau Februari 2025 sehingga penyelenggaraannya bisa berjalan dengan baik dan tidak terburu-buru,” tegas Ledia.

Selain itu, Ledia menekankan bahwa ada kesamaan situasi dengan PON sebelumnya di Papua, yang juga harus diundur karena pandemi COVID-19. “Situasinya serupa dengan apa yang terjadi di Papua. Jika memang belum siap, jangan dipaksakan,” tegasnya.

Ledia juga berharap dengan waktu yang masih ada, bisa di optimalkan dengan baik. “Harapan nanti penyelenggarannya bisa berjalan dengan baik, karena ini baru pertama kali diselenggarakan di dua  provinsi, belum lagi setelah itu ada peparnas untuk disabilitas. Nah jadi memang harusnya lebih matang, kalau memang belum siap jangan dipaksakan,” ungkap Ledia.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berkomitmen untuk juga menggunakan venue yang sudah ada dengan memperbaikinya. Namun, Ledia menyatakan, “Sekarang ini yang ditunggu adalah dukungan anggaran dari pemerintah pusat, bisa atau tidak,” ungkapnya.

Ditambah lagi, menurut Ledia, “Telah dianggarkan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak Rp300 miliar untuk biaya operasional seperti pembayaran wasit dan juri, namun untuk infrastruktur, kecepatan penyelesaian dari pemerintah pusat masih menjadi tanda tanya”.

Kekhawatiran terus mengemuka seiring dengan mendekatnya waktu pelaksanaan PON XXI, dengan banyak pihak berharap agar pemerintah pusat dapat segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persiapan yang masih tertunda.

Baca Selengkapnya