PP Muhammadiyah Terbitkan Fatwa tentang Tuntutan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19
Yogyakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat COVID-19. Dalam edaran itu, petugas medis diperbolehkan tidak berpuasa.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan musibah penyebaran wabah COVID-19 yang merebak di berbagai negara, termasuk di Indonesia, merupakan pandemi virus yang mengancam kehidupan manusia. Akibatnya, ratusan ribu orang terinfeksi positif COVID-19 dan ribuan orang meninggal dunia di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Dengan demikian, kondisi saat ini memasuki fase darurat COVID-19 berskala global. Hal itu merujuk pada pernyataan resmi World Health Organization (WHO) bahwa COVID-19 telah menjadi pandemi dan kriteria kejadian luar biasa (KLB) yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No 451/91.
“Berdasarkan hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah merasa perlu untuk menindaklanjuti sekaligus menyempurnakan Surat Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Coronavirus Disease (COVID-19) dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Fardu Berjamaah Saat Terjadi Wabah Coronavirus Disease (COVID-19),” ucap Mu’ti melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan hal itu, sesuai dengan arahan PP Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC) telah berkoordinasi dan mengadakan rapat bersama pada Sabtu, 26 Rajab 1441 H, bertepatan dengan 21 Maret 2020 M dan menetapkan beberapa keputusan.
Keputusan itu atas dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah yang dipahami sesuai dengan manhaj tarjih dan berpedoman pada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya serta data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi ini telah sampai pada status darurat.
“Apabila kondisi mewabahnya COVID-19 hingga Bulan Ramadhan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjemaah di masjid, musala, dan sejenisnya,” ujarnya.
Keputusan-keputusan tersebut diambil dengan berpedoman pada beberapa nilai dasar ajaran Islam dan beberapa prinsip yang diturunkan dari padanya. Nilai-nilai dasar dimaksud adalah, pertama, keimanan kepada Allah Yang Mahakuasa dan Mahaadil serta Maharahman dan Rahim bahwa apa pun yang menimpa manusia tidak lepas dari kehendak Allah Yang Mahakuasa (QS Al-Hadid [57]: 22-23). Tetapi semua yang menimpa manusia itu bukanlah karena Allah tidak adil. Sebaliknya Allah itu Mahaadil dan tidak berbuat zalim kepada hamba-Nya (QS. Fushilat [41]: 46).
“Termasuk kegiatan Ramadhan yang lain, seperti ceramah-ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan berjemaah lainnya,” ucap Mu’ti.
Terkait masalah puasa, Abdul meminta umat Islam tetap melaksanakan puasa. Namun, karena saat ini tengah mewabah COVID-19, terdapat pengecualian bagi umat Islam yang kondisi tubuhnya kurang fit.
“Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat. Ini sesuai dengan ayat Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah [2] ayat 185,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya memberi pengecualian terhadap para petugas medis yang tengah bertugas untuk merawat pasien COVID-19. Pengecualian itu adalah anjuran untuk tidak berpuasa saat bertugas.
“Untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat,” ucapnya.
Juga didasarkan pada istidlāl mursal dalam interpretasi Al-Gazzālī (w 505/1111), yaitu argumen maslahat yang selaras dengan tindakan pembuat syariah di tempat lain. Tindakan pembuat syariah di tempat lain, dalam kaitan ini, adalah memberi keringanan kepada orang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui, orang tua bangka untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan.
Mereka yang masih dapat menggantinya di luar Ramadhan menggantinya di hari lain di luar Ramadhan. Mereka yang tidak dapat menggantinya di luar Ramadhan karena memang tidak mungkin berpuasa karena sudah sangat tua dan juga wanita muda yang hamil berkesinambungan, menggantinya dengan membayar fidyah.
“Tindakan pemberian keringanan lainnya adalah memberikan dispensasi qasar dan jamak salat dan memberi keringanan pembayaran utang hingga saat mempunyai kelapangan,” ujarnya.
Berdasarkan tindakan-tindakan pembuat syariah di tempat lain yang memberi keringanan itu, demi kemaslahatan dan untuk menjaga stamina dan kondisi fisik yang prima, tenaga kesehatan dapat tidak berpuasa selama Ramadhan dengan ketentuan menggantinya pada hari lain di luar Ramadhan.
“Pemberian keringanan kepada tenaga kesehatan (yang bekerja langsung di lapangan) untuk tidak berpuasa selama Ramadhan dalam kondisi merebaknya COVID-19 sejalan dengan tindakan pembuat syariah di tempat lain,” katanya.
Terkait anjuran perayaan Idul Fitri di tengah wabah COVID-19, Abdul meminta masyarakat tidak perlu melaksanakan salat Id berjemaah. Namun, apabila kondisi sudah berangsur-angsur kondusif, dia mempersilakan umat Islam untuk menggelar salat Id berjemaah.
“Salat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun, jika awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halalbihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan,” ucapnya.
“Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang COVID-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu. Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat COVID-19,” imbuh Mu’ti.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.