Connect with us

Polri Tetapkan 136 Perorangan dan 2 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Jakarta – Polri menetapkan 138 tersangka karhutla di 11 wilayah di Indonesia. Dari 138 itu, rinciannya antara lain 136 perseorangan dan 2 korporasi.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla sampai 14 September 2020 jumlah tersangka sebanyak 138 orang dengan rincian, tersangka perorangan 136, tersangka dari LP (laporan polisi) korporasi sebanyak 2 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Awi menambahkan, polisi menerima 128 laporan dari kasus karhutla. Untuk area hutan dan ladang yang terbakar sebesar 532,34 hektare.

“Adapun yang masih proses sidik sebanyak 60 perkara dan lidik yang telah terbit LP sebanyak 4 perkara. Yang selesai telah 64 perkara dengan rincian p21 sebanyak 2 perkara, dan yang sudah tahap dua sebanyak 62 perkara,” jelas Awi.

Awi menerangkan ada 11 satuan wilayah yang menangani kasus hukum karhutla. Berikut ini rinciannya:

1. Polda Riau sebanyak 56 LP dengan rincian pelaku perseorangan 54 orang dan 2 korporasi. Luas area yang terbakar 348,4475 hektare. Dalam kasus ini 63 tetapkan sebagai tersangka, dan dua korporasi.

Tahap I ada satu kasus perseorangan dan satu kasus korporasi. Kemudian untuk proses sidik ada 4 kasus perseorangan dan satu korporasi serta sebanyak 49 kasus dalam tahap II.

2. Polda Sumatera Selatan sebanyak 22 LP dengan perincian luas area terbakar 34,252 hektare. Dalam kasus ini 24 orang tersangka. Proses sidik ada 15 kasus, tahap I ada 5 kasus serta dua kasus dalam tahap II.

3. Polda Kalimantan Tengah sebanyak 12 LP dengan rincian luas area yang terbakar 14,6405 hektare. Dalam kasus ini ada 12 orang tersangka perseorangan. Tahap I ada 4 kasus, kemudian proses sidik ada 3 kasus perseorangan dan lidik 1 kasus serta sebanyak 4 kasus dalam tahap II.

4. Polda Jambi sebanyak 2 LP dengan rincian luas area yang terbakar 14.6 hektare, 14 org tersangka perseorangan. Tahap I ada 6 kasus perseorangan, proses sidik ada 2 kasus perseorangan. P19 sebanyak satu kasus perseorangan serta 3 kasus dalam tahap II.

5. Polda Kalimantan Barat sebanyak 11 LP dengan rincian luas area yang terbakar 13,4 hektare. Lalu 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 11 tersangka menjalani proses sidik.

6. Polda Sumatera Utara sebanyak 6 LP, dengan laporan yang terbakar 39,5 hektare. Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka perseorangan, lalu proses sidik 4 kasus dan lidik 2 kasus.

7. Polda Kalimantan Tenggara ada 4 LP dengan luas area yang terbakar 18 hektare. Ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, lalu untuk p-19 ada satu kasus, p-21 sebanyak 1 kasus, dan tahap II sebesar 2 kasus.

8. Polda Aceh sebanyak 1 LP, dengan perincian luas area yang terbakar 28 hektare dan pelaku dalam tahap sidik sebanyak 11 orang.

9. Polda Kalimantan Timur sebanyak 1 LP dengan perincian luas area yang terbakar sebanyak 11 hektare serta satu pelaku perseorangan dalam proses tahap II

10. Polda Jawa Timur sebanyak 18 LP dan dalam kasus ini 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian untuk p-19 sebanyak 1 kasus, p-21 ada 1 kasus, dan tahap II ada 2 kasus.

11. Polda Kepulauan Bangka Belitung ada 2 LP dengan perincian luas area terbakar 5,5 hektare. Dalam kasus ini 2 orang ditetapkan sebagai tersangka perseorangan, kemudian untuk p-21 sebanyak 1 kasus dan tahap II sebanyak 1 kasus perseorangan.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya