Perlunya Pembaharuan Kurikulum di SMK Penerbangan yang Sesuai dengan Kebutuhan Industri
Jakarta – Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia (FKSMKPI) dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dalam kesempatan itu, Ketua FKSMKPI Makmur Syukra menjelaskan bahwa hanya 15 Persen lulusan SMK Penerbangan dari tahun 2020 sampai 2023 yang berhasil meniti karir di industri penerbangan.
Salah satu penyebabnya karena tidak selarasnya kurikulum di SMK Penerbangan yang dikeluarkan Kemendikbud-Ristek dengan kurikulum Kementerian Perhubungan.
Merespon Hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan akan segera memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) dan kementerian terkait lainnya guna menyusun kurikulum yang relevan dengan kebutuhan industri.
“FKSMKPSI mengatakan kebutuhan tenaga kerja lulusan SMK Penerbangan ada namun terhalang dengan regulasi yang ada di Kementerian Perhubungan. Untuk itu, kami akan segera menggelar pertemuan dengan Kemendikbud-Ristek dan instansi terkait,” ungkapnya saat memimpin RDPU dengan Forum Komite Sekolah Menengah dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi dan Misnadi Forum Komunikasi SMK Penerbangan Indonesia di Ruang Rapat Komisi X, Senayan, DPR RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, guna meningkatkan keterampilan bagi para SDM terkait, Dede mengatakan Kemendikbud-Ristek perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memfasilitasi upaya pembinaan berkelanjutan bagi satuan pendidikan kejuruan. Kerja sama tersebut harus melibatkan berbagai aspek, termasuk pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI), peningkatan keterampilan bagi pendidik dan peserta didik, serta revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan.
“Sebenarnya masalah seperti ini tidak hanya terjadi di SMK Penerbangan tetapi hampir di semua sekolah kejuruan. Karenanya kami (Komisi X) mendorong Kemendikbud-Ristek untuk bekerja sama dengan K/L teknis, antara lain Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian ketenagakerjaan terkait pengembangan kurikulum, standardisasi lulusan pendidikan kejuruan/vokasi, dan daya serap lulusan di DUDI. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja,” tutupnya.
Sebelumnya, Makmur Syukra mengatakan penyebab rendahnya serapan lulusan SMK Penerbangan yang meniti karir tersebut, di antaranya, karena lulusan SMK Penerbangan tidak memiliki Sertifikat Kecakapan Teknisi (Basic License). Selain itu, industri penerbangan dalam memberikan perhatian (link and match) kepada SMK Penerbangan belum maksimal, dan juga industri penerbangan sejak tahun 2016 lebih memilih lulusan Diploma 3 ketimbangan lulusan SMK.
Kemudian, adanya regulasi yang mengharuskan calon teknisi Pesawat Wajib memiliki Basic Certificate (A1, A2, A3, A4, C1, C4). Di sisi lain, kurikulum di SMK Penerbangan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud-Ristek belum dapat diakui oleh Kementerian Perhubungan. SMK Penerbangan juga belum menjalankan kurikulum industri (AMTO), sedangkan regulasi di Kementerian Perhubungan mengharuskan alumni yang akan bekerja di bidang Perawatan Pesawat Terbang wajib menjalani diklat selama 3000 jam atau setara 18 bulan
Kemudian dari sisi sarana dan prasarana, bahwa kondisi SMK Penerbangan di Indonesia sebanyak 75 persen sekolah belum memadai. Perusahaan industri penerbangan, juga enggan memberikan scrap komponen pesawat bekas kepada SMK penerbangan sebagai bantuan alat praktik, dan beberapa SMK Penerbangan tidak mampu untuk membeli komponen benkas dan alat tes komponen pesawat dikarenakan harga yang relatif mahal.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.