Connect with us

Pergub Jokowi Soal Reklamasi, Siapa yang Keliru?

Presiden Jokowi tak pernah mengeluarkan izin reklamasi(foto : Biro Pers Setpres)

Jakarta – Rupanya Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang berkaitan dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang dikeluarkan oleh Joko Widodo (Jokowi) semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta, kembali dikontroversikan. Terutama yang menganggap bahwa Pergub itu sebagai izin untuk reklamasi.

Nah, benarkah isi Pergub itu seperti yang ditudingkan Sudirman Said mantan Mentri ESDM yang diresufle oleh Presiden Jokowi? Untuk itu Fakta.news menelusuri Pergub Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pergub itu, diteken oleh Jokowi pada 26 September 2014. Pergub tersebut kemudian diundangkan pada 1 Oktober 2014 yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

Pergub itu, terdiri dari tujuh BAB dan total 34 pasal dalam 16 halaman. BAB Pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Di Pasal 1 Bagian Kesatu mengenai Pengertian, salah satunya penjelasan mengenai kawasan reklamasi.

“Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah kawasan pengembangan lahan baru melalui pembentukan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi pada perairan laut Teluk Jakarta dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.” demikian isi poin kesembilan pasal tersebut.

Sedangkan, di poin keenambelas dijelaskan mengenai izin membangun prasarana reklamasi. “Izin membangun Prasarana Reklamasi yang selanjutnya disebut IMP Reklamasi adalah pengesahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terhadap desain teknis dalam membangun prasarana reklamasi, yang diajukan pelaksana reklamasi dan merupakan salah satu jenis izin yang disyaratkan kepada pelaksana reklamasi sebellum mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur.” demikian isi poin tersebut.

Adapun maksud dan tujuan dari Pergub itu, seperti yang diatur Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaksana reklamasi dalam pelaksanaan pelayanan perizinan reklamasi.”

Sementara itu, di ayat (2) menjelaskan mengenai pergub tersebut, yakni;

  1. Menjelasan aspek teknis bidang pekerjaan umum yang perlu diperhatikan dalam desain dan pelaksanaan konstruksi prasarana rekalamasi.
  2. Memberikan landasan hukum bagi pelayanan IMP Reklamasi sebagai salah satu persyaratan bagi pelaksana reklamasi untuk memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dari gubernur.

Sementara itu, di BAB II memuat tentang Ketentuan Teknis Membangun Prasarana Reklamasi yang terbagi dalam lima bagian. Bagian pertama mengenai umum, kedua soal batas reklamasi, ketiga soal standar tingkat keamanan, keempat menyangkut soal arahan pencegahan banjir dan kerusakan lingkungan, dan bagian kelima mengenai pengendalian lingkungan.

“Penerbitan IMP Reklamasi harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah.” demikian isi bagian kelima Pasal 15 ayat (2) dari bab tersebut.

Kemudian BAB Ketiga, menyangkut soal Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi yang terbagi dalam lima bagian. Bagian pertama mengenai umum, kedua mengenai Pengajuan Konsep Perancangan Teknis Reklamasi, Bagian Ketiga mengenai Penilaian Konsep Perancangan Teknis Reklamasi, Bagian Keempat soal Finalisasi Perancangan Teknis Reklamasi dan Bagian Kelima mengenai Penerbitan dan Masa Berlaku IMP Reklamasi.

Bunyi Pasal 28 “Penerbitan IMP Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan perancangan teknis final dan studi pendukung yang telah disetujui oleh Tim Penilai Teknis”.

Lalu BAB Keempat mengenai Pemantauan, Pelaporan dan Pengawasan Konstruksi Reklamasi yang terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai Pemantauan dan Pelaporan, dan bagian kedua mengenai Pengawasan.

BAB Kelima memuat tentang Sanksi Administrasi. Sedangkan BAB Keenam mengenai Ketentuan Peralihan. BAB Ketujuh memuat tentang Ketentuan Penutup.

Nah, lalu dimana isi Pergub yang menyebut bahwa bahwa Jokowi memberikan izin untuk reklamasi? Yang benar, bahwa Pergub itu isinya adalah terkait peraturan bagi mereka yang hendak meminta izin reklamasi.

Hal itu, sesuai dengan apa yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi. Sebelumnya, ia menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi, baik selama dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun saat menjadi Presiden RI.

“Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” tegas Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).

Terkait Pergub 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, ditegaskan Jokowi itu merupakan petunjuk dalam rangka mengajukan izin.

“Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. Bukan pemberian izin reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa,” kata Jokowi.

“Bukan memberi izin reklamasi, bukan itu,” tambah Jokowi. Jelas, Jokowi tak pernah mengeluarkan izin reklamasi.

Sudah sangat jelas bahwa Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 tidak memberikan izin karena berisi tata cara, sebab dalam pemberian izin sudah jelas di dalamnya ada nama perusahaan atau lembaga dan obyek yang diberikan izin.

M Riz

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Kunjungi LPS Spanyol, Puteri Komarudin Pelajari Skema Penjaminan pada Koperasi

Oleh

Fakta News
Kunjungi LPS Spanyol, Puteri Komarudin Pelajari Skema Penjaminan pada Koperasi
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke FGD, Spanyol, Selasa (7/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan Spanyol tidak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, tetapi juga menjamin simpanan pada koperasi. Sepanjang tahun 2023, FGD telah menjamin simpanan pada koperasi hingga mencapai 1,05 miliar euro.  Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong pemerintah untuk pelajari skema penjaminan pada koperasi di Spanyol.

“Saat ini kita memang sudah memiliki LPS. Tapi cakupan peran hanya pada penjaminan simpanan di perbankan. Dan, kemudian, melalui UU PPSK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi. Jadi, saya kira penting juga untuk mendalami bagaimana Spanyol melakukan penjaminan pada koperasi. Apalagi, sekarang, kita dihadapkan dengan krisis kepercayaan di perkoperasian seiring banyaknya kasus gagal bayar,” ungkap Puteri dalam Kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke FGD, Spanyol pada Selasa (7/5/2024).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (13/5/2024), Puteri juga menyinggung rencana Pemerintah Indonesia yang tengah mengkaji pembentukan lembaga penjamin untuk simpanan pada koperasi. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi yang sebelumnya didera beberapa kasus yang menimbulkan kerugian. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kasus gagal bayar dari 8 koperasi bermasalah telah menimbulkan kerugian hingga Rp26 triliun.

“Untuk itu, kami ingin mengetahui seperti apa mekanisme penjaminan bagi koperasi di FGD. Hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan lembaga penjaminan bagi koperasi. Seperti apa tantangan dalam penjaminan pada koperasi di Spanyol. Kemudian, kebijakan seperti apa yang dilakukan FGD dalam mengembangkan koperasi di Spanyol,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menutup keterangannya, Puteri juga menyampaikan upaya pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat pengawasan pada sektor koperasi. Misalnya, melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memberikan mandat bagi OJK untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.

“Ketika ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya akan seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Jadi, tidak semua KSP yang akan diawasi OJK. Makanya, saat ini kami masih dalam tahap peralihan pengawasan bagi koperasi yang bergerak di sektor keuangan dari Kemenkop UKM ke OJK,” tutup Puteri.

Baca Selengkapnya

BERITA

Itje Siti Dewi Bersyukur Pelepasan 440 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Kertajati Berjalan Lancar

Oleh

Fakta News
Itje Siti Dewi Bersyukur Pelepasan 440 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Kertajati Berjalan Lancar
Anggota Komisi VIII DPR RI Itje Siti Dewi Kuraesin, saat melepas Jemaah Haji kloter pertama pada Asrama Haji Indramayu di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (12/05/2024). Foto: DPR RI

Indramayu – Anggota Komisi VIII DPR RI, Itje Siti Dewi Kuraesin melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Itje menjelaskan Kunsfik itu dalam rangka pelepasan Jemaah Haji kloter pertama pada Embarkasi Kertajati tahun 1445 H/2024 M di Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, keberangkatan kloter pertama haji ini berjalan dengan lancar. Mengingat hari ini, sebanyak 440 jemaah haji dari Kabupaten Subang memulai perjalanan suci mereka menuju Kota Madinah, Arab Saudi.

“Alhamdulillah, ini semua berjalan lancar. Mereka semua sudah berada di dalam pesawat, yang sebentar lagi tentunya akan berangkat menuju Kota Madinah, Arab Saudi,” kata Itje Siti Dewi Kuraesin kepada Parlementaria usai melaksanakan pelepasan Jemaah Haji kloter pertama pada Asrama Haji Indramayu di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (12/05/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Itje mengatakan bahwa jumlah jemaah haji dari Kabupaten Subang akan terus bertambah dalam beberapa hari mendatang, yang mencapai total sekitar 1.200 orang. Selain itu, sebanyak 30 kloter lain dari seluruh provinsi Jawa Barat akan berangkat dari Bandara Kertajati. “Dan Insya Allah, setiap hari sejumlah 1 kloter yang akan diberangkatkan,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Dakam konteks keberangkatan yang melibatkan jamaah lanjut usia (lansia), Itje menjelaskan bahwa mereka mendapatkan pendampingan dan diizinkan membawa pendamping. Dengan harapan, akan keselamatan dan kesehatan para jemaah.

“Kami berharap mereka dapat menjaga kesehatan dan kembali dengan selamat ke tanah air sebagai haji mabrur,” jelas Itje.

Dengan demikian, Legislator Dapil Jawa Barat menekankan pentingnya kerja sama dan peningkatan dengan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam hal untuk meningkatkan kualitas dan pelaksanaan ibadah haji.

“Kami mengharapkan dengan Kementerian Agama (Kemenag RI) yang sudah baik menjalankan haji pada tahun yang lalu, ini lebih ditingkatkan lagi. Tentunya untuk kenyamanan pada jemaahnya itu sendiri, juga untuk keselamatan, dan juga untuk semua segala sesuatunya, yang nantinya akan berada di Kota Mekkah, Arab Saudi. Dimana yang hasil dari kami selaku Komisi VIII DPR RI, kekurangan-kekurangan di tahun lalu, pada tahun ini harus lebih ditingkatkan kembali,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Ina Ammania Tegaskan Kesuksesan Ibadah Haji Bergantung pada Profesionalitas Petugas Haji

Oleh

Fakta News
Ina Ammania Tegaskan Kesuksesan Ibadah Haji Bergantung pada Profesionalitas Petugas Haji
Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania saat Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Asrama Haji, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (12/5/2024). Foto: DPR RI

Surabaya – Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1445H/2024 M kali ini berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, baik dari segi jumlah jemaah, kondisi di Arab Saudi, dan beberapa perubahan kebijakan ibadah haji. Dari sisi jumlah, jemaah haji Indonesia tahun 1445H/2024 M adalah sebanyak 241.000 jemaah, yang terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20 ribu kuota haji tambahan. Adapun rincian alokasi kuota haji adalah Haji Reguler sebanyak 213.320 dan kuota haji khusus sebanyak 27.680.

Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mendukung mitigasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan ibadah haji ramah lansia dengan melakukan screening kesehatan sebagai syarat pelunasan, memberikan kesempatan pelunasan bagi pendamping jemaah haji lansia pada pelunasan tahap kedua. Menyiapkan fasilitas ramah lansia sejak di dalam negeri sampai dengan Arab Saudi ,dan menyiapkan sajian khusus bagi jemaah haji lansia dan menghadirkan petugas khusus.

“Kunker ini dalam rangka meninjau langkah (atau) upaya perbaikan apa saja yang sedang dan terus dilakukan dalam pelayanan jemaah haji 2024 khususnya jemaah lansia. Hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan ibadah haji dan apa saja yang perlu dilakukan?,” kata Ina kepada Parlementaria dalam Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI di Asrama Haji, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (12/5/2024).

Sebagaimana dipahami, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tanggung jawab negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat bergantung pada kesungguhan, dedikasi, dan profesionalitas dikalangan petugas haji. Ina menilai bahwa sukses atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji bergantung pada kesigapan jajaran Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Perlu ditegaskan bahwa petugas haji memang ditugaskan untuk bekerja menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji. Sebaliknya, jika petugas haji datang ke tanah suci berniat untuk ibadah sebaiknya menggunakan uang pribadi karena petugas dan pengawas haji diberangkatkan menggunakan uang rakyat,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Baca Selengkapnya