Perangkat Desa Diminta Bentuk Relawan dan Pranata Baru Sebagai Antisipasi Respon Masyarakat Hadapi Covid-19
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengarahkan setiap desa agar membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.
Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 menjadi penting karena kedepannya para relawan ini akan memiliki peran untuk melindungi masyarakat dan pemerintah desa dengan susunannya mulai dari Ketua RW, Ketua RW dan Kepala Dusun sebagai kunci utama untuk tunduk, patuh dan melaksanakan aturan Pemerintah melalui Kepala Desa yang telah diatur dalam Keputusan Presiden RI Joko Widodo Nomor 11 tahun 2020 tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Relawan desa memiliki tugas mulia untuk melindungi masyarakat dan pemerintah desa melalui apa yang diamanatkan pemerintah melalui Kepala Desa,” kata Kepala Balilatfo Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (5/4).
Dalam hal ini Kepala Desa kemudian menjadi Ketua Relawan Desa dan diwakili oleh Kepala BPD, sehingga dalam perubahan mengenai anggaran akan mudah dilaksanakan, karena hal itu menjadi kunci di dalam pembiayaan atau sistem anggaran di desa.
Adapun relawan desa ini memiliki tugas melalui kegiatan yang berprinsip pada gotong royong, seperti bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat, menempatkan Orang Dalam Pemantauan (OPD) ke dalam ruang isolasi yang telah disiapkan.
Kemudian menyiapkan logistik bagi OPD selama berada di ruang isolasi, melaporkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ke Puskesmas atau Gugus Tugas Covid-19 di daerah.
Kemudian yang terakhir adalah menghubungkan petugas Gugus Tugas Covid-19 di daerah kepada warga untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, data yang dihimpun oleh Kemendes PDTT, hingga saat ini sudah ada kurang lebih 4.556 Relawan Desa Lawan Covid-19 yang telah aktif dari 74.953 desa di seluruh Indonesia.
Selain pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19, Kemendes PDTT juga mengarahkan seluruh perangkat desa harus menyusun pranata baru guna menghindari konflik sosial seperti penolakan jenazah terjangkit virus corona
“Desa harus mulai membuat pranata sosial baru yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di desa agar tidak memunculkan konflik sosial,” ujar Eko.
Nantinya pranata sosial akan melakukan tugas dan fungsinya seperti menjalankan aturan baru dalam menerima tamu saat acara pemakaman termasuk kegiatan keamanan lingkungan yang diatur Kepala Desa setempat.
Melalui aturan yang ditandatangan dan dijelaskan Kepala Desa setempat kepada masyarakat maka tidak akan terjadi penolakan terhadap acara pemakaman.
Dalam hal ini perangkat desa hingga pengurus rukun tetangga harus memberikan penjelasan dan pemahaman agar pranata sosial baru dapat diterima kepada masyarakat setempat.
Pranata sosial baru juga akan berdampak terhadap psikologis masyarakat tidak akan panik atau ketakutan.
“Di dalam peran kepala dusun, ketua RW, RT dan kepala desa sendiri adalah bagaimana mengkomunikasikan tentang hal itu setiap hari,” ujar Eko.
Sebagai bentuk untuk peningkatan informasi sebagai antisipasi dan respon cepat, seluruh perangkat desa disarankan agar membuat grup aplikasi pesan singkat (whatsapp) atau laman untuk menyampaikan perkembangan informasi mengenai Covid-19 di lingkungan masyarakat desa.
(ngip)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.