Connect with us

Per Hari Ini Kemlu Catat Total Ada 2.766 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19

Jakarta – Kementerian Luar Negeri mengumumkan, ada 2.766 warga negara Indonesia (WNI) yang terpapar Covid-19 di luar negeri hingga Selasa (12/1/2021). Dalam 24 jam terakhir, ada penambahan 24 kasus baru yang tersebar di enam negara.

“Tambahan WNI terkonfirmasi Covid-19 di Korea Selatan, Inggris, Maladewa, Brunei Darussalam, Uni Emirat Arab dan Vatikan,” tulis Kemenlu di akun Twitter Resminya @Kemlu_RI, Selasa.

Jika dirinci, penambahan 24 kasus tersebut yakni 16 di Korea Selatan, tiga di Uni Emirat Arab, dua di Inggris, satu di Brunei Darussalam, satu di Maladewa dan satu kasus di Vatikan.

Kemudian, ada penambahan 18 WNI positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Sembilan di Korea Selatan, tiga di Vatikan, dua di Uni Emirate Arab, dua di Maladewa, satu di Inggris dan satu di Brunei Darussalam.

Selain itu, ada penambahan satu WNI yang meninggal akibat Covid-19 di Inggris.

Secara keseluruhan, WNI positif Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 1.934 orang atau 70 persen dari total kasus. Hingga saat ini, total pasien meninggal sebanyak 168 orang dan 664 WNI lainnya masih dalam perawatan.

Berikut data sebaran 2.766 WNI yang terkonfirmasi positif Covid-19 di luar negeri hingga 12 Januari:

  1. Albania: 1 WNI (stabil)
  2. Aljazair: 12 WNI (sembuh)
  3. Arab Saudi: 270 WNI (89 sembuh, 80 stabil, 101 meninggal)
  4. Amerika Serikat: 161 WNI (119 sembuh, 18 stabil, 21 meninggal)
  5. Australia: 11 WNI (10 sembuh, 1 stabil)
  6. Austria: 3 WNI (2 sembuh, 1 stabil)
  7. Azerbaijan: 11 WNI (4 sembuh, 7 stabil)
  8. Bahamas: 1 WNI (sembuh)
  9. Bahrain: 1 (stabil)
  10. Bangladesh: 5 WNI (sembuh)
  11. Belanda: 19 WNI (10 sembuh, 4 stabil, 5 meninggal)
  12. Belgia: 11 WNI (6 sembuh, 5 stabil)
  13. Bosnia dan Herzegovina: 3 WNI (sembuh)
  14. Brunei Darussalam: 7 WNI (1 sembuh, 1 stabil)
  15. Ceko: 7 WNI (2 sembuh, 5 stabil)
  16. Chile: 1 WNI (stabil)
  17. Denmark: 5 WNI (2 sembuh, 3 stabil)
  18. Ekuador: 1 WNI (sembuh)
  19. Filipina: 33 WNI (33 sembuh)
  20. Ethiopia: 6 WNI (sembuh)
  21. Finlandia: 3 WNI (2 sembuh, 1 stabil)
  22. Ghana: 1 WNI (meninggal dunia)
  23. Hongaria: 21 WNI (sembuh)
  24. India: 75 WNI (sembuh)
  25. Inggris: 84 WNI (59 sembuh, 19 stabil, 6 meninggal)
  26. Irlandia: 2 WNI (sembuh)
  27. Italia: 22 WNI (21 sembuh, 1 stabil)
  28. Jepang: 28 WNI (2 sembuh, 26 stabil)
  29. Jerman: 17 WNI (7 sembuh, 8 stabil, 2 meninggal)
  30. Kamboja: 5 WNI (2 sembuh, 3 stabil)
  31. Kanada: 10 WNI (7 sembuh, 3 stabil)
  32. Kazakhstan: 5 WNI (3 sembuh, 2 stabil)
  33. Korea Selatan: 113 WNI (102 sembuh, 11 stabil)
  34. Kuwait: 173 WNI (164 sembuh, 4 stabil, 5 meninggal)
  35. Lebanon: 1 WNI (stabil)
  36. Libya: 1 WNI (meninggal)
  37. Madagaskar: 1 WNI (stabil)
  38. Malaysia: 168 WNI (52 sembuh, 114 stabil, 2 meninggal)
  39. Maladewa: 11 WNI (9 sembuh, 1 stabil, 1 meninggal)
  40. Meksiko: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)
  41. Mesir: 29 WNI (16 sembuh, 13 stabil)
  42. Makedonia Utara: 2 WNI (1 sembuh, 1 stabil)
  43. Mozambik: 1 WNI (stabil)
  44. Myanmar: 2 WNI (sembuh)
  45. Namibia: 1 WNI (sembuh)
  46. Nigeria: 2 WNI (sembuh)
  47. Oman: 20 WNI (2 sembuh, 18 stabil)
  48. Pakistan: 34 WNI (33 sembuh, 1 stabil)
  49. UEA: 93 WNI (74 sembuh, 14 stabil, 5 meninggal)
  50. Prancis: 4 WNI (3 sembuh, 1 stabil)
  51. Polandia: 1 WNI (stabil)
  52. Portugal: 15 WNI (stabil)
  53. Panama: 1 WNI (stabil)
  54. Qatar: 188 WNI (173 sembuh, 14 stabil, 1 meninggal)
  55. Makau: 3 WNI (sembuh)
  56. Hong Kong: 137 WNI (122 sembuh, 15 stabil)
  57. Rusia: 29 WNI (29 sembuh)
  58. Rumania: 12 WNI (9 sembuh, 3 stabil)
  59. Singapura: 281 WNI (222 sembuh, 57 stabil, 2 meninggal)
  60. Slovenia: 2 WNI (sembuh)
  61. Serbia: 2 WNI (stabil)
  62. Siprus: 1 WNI (sembuh)
  63. Spanyol: 24 WNI (13 sembuh, 10 stabil, 1 meninggal)
  64. Sudan: 21 WNI (sembuh)
  65. Suriah: 37 WNI (35 sembuh, 2 stabil)
  66. Suriname: 3 WNI (sembuh)
  67. Swedia: 1 WNI (stabil)
  68. Swiss: 3 WNI (stabil)
  69. Taiwan: 143 WNI (26 sembuh, 117 stabil)
  70. Thailand: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)
  71. Timor Leste: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)
  72. Tunisia: 14 WNI (stabil)
  73. Turki: 72 WNI (59 sembuh, 10 stabil, 3 meninggal)
  74. Uzbekistan: 19 WNI (18 sembuh, 1 meninggal)
  75. Vatikan: 21 WNI (sembuh)
  76. Vietnam: 1 WNI (stabil)
  77. Yordania: 30 WNI (11 sembuh, 18 stabil, 1 meninggal)
  78. Kapal pesiar: 185 WNI (179 sembuh, 6 meninggal)
Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU

Oleh

Fakta News
DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI Periode 2019-2024 memiliki masa sidang yang tinggal tersisa dua kali persidangan. Di sisa masa sidang ini, DPR RI berkomitmen menuntaskan tugas-tugas konstitusional DPR RI dengan optimal.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan sebanyak 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I. Pembahasan bersama pemerintah tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan (43) RUU tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Adapun 43 RUU dalam pembicaraan tingkat I tersebut diantaranya adalah: RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Hukum Acara Perdata;  RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak; RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten; RUU tentang Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh.

RUU tentang Kabupaten Aceh Besar di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Pidi di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Timur di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Selatan di Provinsi Aceh; RUU tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara.

RUU tentang Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang RUU tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara.

RUU tentang Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; RUU tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; dan RUU tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung.

Baca Selengkapnya

BERITA

Kerja Sama Antar Lembaga Kunci Utama Ibadah Haji Sukses Terlaksana

Oleh

Fakta News
Kerja Sama Antar Lembaga Kunci Utama Ibadah Haji Sukses Terlaksana
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyoroti beberapa aspek utama yang harus diperhatikan, mulai dari peningkatan koordinasi antar lembaga hingga kualitas layanan kepada jemaah haji.

Ashabul menekankan, pentingnya kerja sama antara berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan pihak Arab Saudi, dalam memastikan persiapan haji berjalan lancar.

“Dari aspek logistik dan infrastruktur, harus ada peningkatan standar fasilitas, seperti transportasi, akomodasi, dan layanan kesehatan, untuk menangani volume jemaah yang lebih besar akibat penambahan kuota haji,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Senin (13/5/2024).

Selain itu, Ashabul meminta pemerintah untuk memastikan penyediaan makanan kesehatan, bimbingan ibadah, dan akses layanan kesehatan yang cepat dan efektif.

“Perlunya perbaikan dalam proses administrasi visa, pencegahan kasus kesehatan, serta penyempurnaan sistem komunikasi dan informasi bagi para jemaah,” lanjutnya.

Dengan adanya komitmen untuk terus mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk dari para jemaah yang telah melaksanakan ibadah haji, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama akan bekerja sama untuk memastikan kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia.

Baca Selengkapnya

BERITA

Evaluasi Kecelakaan di Subang, Legislator Serukan Bus Harus Layak Uji KIR

Oleh

Fakta News
Evaluasi Kecelakaan di Subang, Legislator Serukan Bus Harus Layak Uji KIR
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat diwawancarai sebelum mengikuti Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Peristiwa pilu kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (11/5/2024) baru-baru ini yang menewaskan 11 siswa SMK dan melukai 27 siswa menuai sorotan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Bagaimana tidak, bus tersebut usai diinvestigasi ternyata tidak memiliki izin bahkan tidak layak uji KIR atau kelayakan kendaraan.

“Kami menyoroti adanya kecelakaan yang terjadi di Subang, Siswa SMK kita dari depok yang menelan korban 11 jiwa dan melukai 27 siswa kita. Kami menyayangkan peristiwa ini, kenapa? karena indikasi awal, bus yang bersangkutan ini ternyata tidak layak KIR,” ujar Suryadi menyayangkan, saat diwawancarai Parlementaria sebelum dimulainya Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Sebagai tindak lanjut, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI tersebut mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menggelar penyelidikan secara lebih komprehensif siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan jangan hanya berhenti sampai pada supir.

“Apalagi berdasar keterangan saksi di lapangan, ternyata lampunya tidak menyala hanya menggunakan lampu hazard dan tidak ada tanda-tanda gesekan roda dengan aspal.  Ini menunjukkan tidak ada pengereman, apakah supirnya tidak mengerem? atau remnya yang blong? ini yang kita minta untuk dilakukan penyelidikan oleh KNKT,” tegasnya.

Kedepannya supaya peristiwa kecelakaan bus di Subang tersebut tidak terulang, ia menyerukan agar Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak operator bus yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Terlebih, sebagaimana data yang pernah dilakukan uji sampling terhadap 118 bus di Jakarta, kemudian Banten dan Jawa Barat, ternyata hanya 36 persen yang lolos uji KIR.

“Jadi 64 persennya tidak memenuhi KIR, nah ini kan memprihatinkan kita. Dan selebihnya kita perlu solusi jangka menengah dan jangka panjang, salah satunya adalah memperbaiki regulasi yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena banyak sekali masalah-masalah transportasi kita di jalan karena payung hukumnya yang perlu kita perbaiki,” pungkas Suryadi.

Baca Selengkapnya