Penyandang Disabilitas Berhak Diakui Sebagai Pribadi di Hadapan Hukum
Kewajiban Negara
Alboin menjelaskan, negara wajib memberikan pelindungan dan memenuhi hak para penyandang disabilitas. “Kewajiban di sini tidak hanya terfokus pada upaya pelindungan dari pelanggaran yang dilakukan negara, namun juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak lain (non-negara) yang akan mengganggu perlindungan hak penyandang disabilitas,” kata Alboin.
Negara melalui pranata yang dimilikinya berkewajiban menjalankan ketentuan yang berlaku berdasarkan asas legalitas. Negara juga wajib memperhatikan asas-asan umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
“Dengan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan asas umum, dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negara pun akan terjamin dengan baik, termasuk penyandang disabilitas” lanjut Alboin.
Pengaturan Hak Asasi Penyandang Disabilitas
Lebih lanjut Alboin menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama tanpa terkecuali dalam hubungan keperdataan yang diatur dalam KUHPerdata. Namun dalam beberapa Pasal di KUHPerdata dijelaskan bahwa tidak semua orang dianggap cakap hukum.
“Menurut Pasal 1330 KUH Perdata, mereka oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum ialah orang yang belum dewasa (minderjarigen) dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan (die onder curatele gesteld zijin).
Alboin juga mengungkapkan, Pasal 433 KUHPerdata pun memiliki inkonsistensi internal. Menurutnya, Pasal ini menyebutkan kriteria “setiap orang dewasa yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata gelap” yang mengimplikasikan bahwa orang yang dapat dikenakan pengampuan harus secara konstan mengalami keadaan tidak cakap menggunakan pikiran.
Namun, frasa “sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya” menyiratkan sebaliknya, bahwa seseorang yang mengalami kondisi tidak mampu berpikir hanya pada saat tertentu saja tetap bisa dikenakan pengampuan. Inkonsistensi ini memperkeruh kriteria subjek yang dapat ditaruh di bawah pengampuan dan berpotensi menimbulkan kesewenang- wenangan pihak yang hendak mengambil keuntungan.
Selain itu, ia juga menerangkan, KUHPerdata tidak menspesifikasi ketiga keadaan sebagai persyaratan pengampuan ini. Namun, dalam pelaksanaannya, kriteria-kriteria ini kerap kali menyasar orang-orang yang memiliki disabilitas, yakni disabilitas psikososial dan disabilitas intelektual, juga mereka yang memiliki gangguan kognitif (seperti orang-orang yang memiliki cidera otak atau penyakit Alzheimer). Orang dengan disabilitas mental menjadi target pengampuan karena dianggap sebagai orang yang lemah akal budinya. Sedangkan orang-orang dengan disabilitas intelektual dianggap sebagai orang yang berada di dalam keadaan ‘dungu’.
Dengan sudah diratifikasinya Konvensi Hak Penyandang Disabilitas ke dalam perundang-undangan Republik Indonesia, maka konsep substitute decision-making yang tertuang dalam Pasal 433 KUHPerdata tidak lagi relevan digunakan. Selain bertentangan dengan tujuan konvensi ini, muatan pasal ini juga menjadi ancaman yang nyata bagi penyandang disabilitas terutama dalam upaya mewujudkan hak asasi di bidang hukum. Sudah saatnya konsep ini diganti menjadi support decision-making.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.