Penyakit Talasemia di Jawa Barat Tertinggi se-Indonesia
Bandung – Yayasan Talasemia Indonesia mencatat Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus talasemia tertinggi se-Indonesia. Dalam paparan resminya, jumlah penyandangnya mencapai 40 persen dari total 9.000 kasus secara nasional.
Hal ini disampaikan Konsultan Hematologi Onkologi dari Rumah Sakit Umum Pemerintah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Susi Susanah, Selasa (8/5) kemarin.
“Di Jawa Barat, penyandang talasemia mencapai 40 persen dari angka nasional atau sekitar 3.264 orang,” katanya, saat perayaan Hari Talasemia Internasional di Trans Studio Mall, Bandung.
Susi menjelaskan talasemia merupakan suatu penyakit kelainan darah merah yang diidap seseorang akibat faktor genetika.
Kelainan darah ditandai kondisi sel darah merah yang mudah rusak tanpa dibarengi perkembangan sel-sel darah merah baru.
Seseorang yang mengidap penyakit ini, katanya, diindikasikan mengalami kerusakan sel darah merah dengan cepat hingga tiga kali lipat dari orang normal pada umumnya.
“Jika sel darah normal memiliki umur 90-120 hari, maka sel darah merah penderita talasemia hanya bertahan 23 hari,” terangnya lagi.
Menurutnya, penyandang ini atau Taller sangat bergantung pada transfusi darah dan obat-obatan. Mereka harus melakukan transfusi satu hingga empat kali dalam sebulan, tergantung kerusakannya.
Selain itu, Taller juga sangat bergantung kandungan zat besi yang terkandung dalam tubuhnya. Menurutnya, kelebihan zat besi dapat berakibat fatal terhadap organ tubuhnya seperti jantung, hati, dan limpa.
“Setiap Taller harus mengonsumsi obat Kalsum besi, atau penurun zat besi. Besi yang seharusnya terserap malah menumpuk di jantung, hati, dan limpa. Itu berbahaya karena bisa menyangkut dengan nyawa si Taller,” ungkapnya.
Pengobatan Mahal
Tak cuma itu, pengobatannya juga tergolong sangat mahal. Dalam satu bulan, Taller harus mengeluarkan biaya paling minimal Rp10 juta untuk tranfusi darah dan obat-obatan lainnya.
Sudah begitu para Taller juga tidak boleh mengonsumsi makanan yang mengandung banyak zat besi. Adapun makanan yang dilarang seperti telur, ikan, daging, hingga sayuran hijau.
“Inilah faktor penentu kelangsungan hidup para penyandang talasemia,” katanya.
Masih kata Susi, Jawa Barat masuk dalam wilayah yang masuk dalam garis sabuk talasemia dunia. Dengan kata lain, tidak ada daerah di Jabar yang bebas dalam kasus penyandang talasemia.
Berdasarkan catatannya, di Bandung Raya jumlah penyandang talasemia berjumlah sekitar 800 orang. Sementara di Kota Bandung ada sekitar 300 orang, di mana sebagian besarnya berobat ke RSHS.
“Belum ada obat yang bisa menyembuhkan talasemia. Jadi mereka akan menanggungnya hingga akhir hayat,” sambungnya.
Pernikahan
Adapun salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memutus mata rantai adalah melalui pernikahan.
Menurutnya, talasemia dapat dicegah dengan upaya deteksi dini yakni menghindari pernikahan sesama penyandang atau pembawa sifat Talasemia.
Seseorang yang menikah dengan sesama penyandang talasemia dapat dipastikan keturunannya bakal mengidap kelainan serupa, bahkan lebih parah dibanding orang tuanya.
Sementara apabila Taller menikah dengan orang normal, maka kesempatan memiliki keturunan yang bebas dari talasemia cukup tinggi.
“Kalau calon ibu dan ayah ingin tetap menikah kemungkinan anaknya lahir 25 persen normal, 50 persen pembawa sifat dam 25 persen akan melahirkan talasemia mayor,” katanya.
Untuk itu, ia menyarankan sebelum menikah, calon pasangan melakukan screening atau mengetes darah untuk bisa mengetahui potensi penurunan penyakit talasemia pada keturunannya.
“Deteksi dininya screening sebelum menikah,” kata dia.
Novianto
BERITA
Gus Muhaimin: Mudik Lebaran 2024 Berjalan Cukup Baik
Jakarta – Periode mudik Lebaran 2024 telah usai. Hal itu seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama pada 15 April 2024, dengan total sebanyak 10 hari periode arus mudik dan balik pada tahun ini. Mudik lebaran tahun ini pun dinilai merupakan yang terbesar jumlahnya selama empat tahun terakhir atau sejak masa pandemi 2020.
Meski demikian, angka kecelakaan pada masa mudik lebaran 2024, disebut mengalami penurunan hingga 13 persen ketimbang tahun lalu. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar mengapresiasi tiap pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengamanan jalannya mudik lebaran 2024.
“Secara umum kita bersyukur, (mudik lebaran 2024) berjalan lancar meskipun ada beberapa accident, peristiwa-peristiwa yang membuat kita harus memperbaiki. Misalnya, (terjadi) kecelakaan, kemacetan yang berpanjangan dan berbagai kekurangan yang lain. Tapi so far setiap tahun mudik berjalan dengan baik,” kata Gus Muhaimin sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Diketahui, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) terjadi penurunan kecelakaan mudik lebaran dari tahun lalu, yang sebelumnya pada 2023 terjadi 3.412 menjadi 2.985 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia pun mengalami menurun. Adapun penurunannya mencapai 17 persen dari 519 jadi 429 korban.
Terlepas dari hal itu, Politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti berbagai kendala yang terjadi saat mudik lebaran 2024, dari kemacetan yang berkepanjangan hingga kasus-kasus kecelakaan yang terjadi selama masa mudik. Termasuk di antaranya, kecelakaan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di wilayah Karawang, Jawa Barat, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
“Harus ditelusuri sampai pemegang policy-nya, kendali proses pengaturannya, sampai dengan keteledoran-keteledoran yang mungkin terjadi, sehingga tidak boleh lagi terjadi. (Tim rescue) harus ada pembenahan lagi, sehingga lebih cakap tanggap lagi,” pungkasnya.
BERITA
Todung Mulya Lubis: MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon
Jakarta – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), menyampaikan kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (16/4/2024).
Kesimpulan pemohon setebal 52 halaman, memuat dalil-dalil terkait bukti-bukti dan kesaksian yang terungkap dalam Sidang Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah berlangsung di MK dan akan dibacakan putusannya pada 22 April 2024.
Dalam pernyataan pembuka, Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan perdebatan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait di persidangan PHPU mengulangi perdebatan klasik mengenai hukum alam dan positivisme hukum.
Serupa dengan perdebatan klasik ini, topik utama dalam persidangan ini adalah moral. Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral. Premis ini selaras dengan adagium yang disampaikan oleh St. Augustine, “an unjust law is no law at all.”
Sedangkan premis dari pemikiran Termohon dan Pihak Terkait adalah pembicaraan mengenai moral tidak dibutuhkan manakala sudah ada peraturan yang mengaturnya, ikuti saja aturannya. Tidak perlu pertanyaan, tidak perlu kritikan.
Todung mengungkapkan, argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berporos pada aturan main yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), khususnya mengenai apa yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Sayangnya, mereka kemudian tidak setia pada premisnya sendiri. Pertama, untuk penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, mereka menutup mata pada fakta bahwa disaat Gibran Rakabuming Raka
mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, pada 25 Oktober 2023 dan saat dokumen pendaftaran diverifikasi 28 Oktober 2023, aturan main yang berlaku Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih memberlakukan syarat usia 40 tahun. Di sini, peraturan yang ada telah dilanggar,” kata Todung.
Kedua, sehubungan dengan nepotisme dan abuse of power yang terjadi sebelum dan selama proses Pilpres 2024, pihak kuasa hukum Ganjar-Mahfud menilai Termohon dan Pihak Terkait lagi-lagi menutup matanya.
Aturan yang ada telah berkali-kali bahkan mungkin ratusan kali dilanggar, namun respons mereka hanyalah mengapa baru dipermasalahkan sekarang, dan mengapa dipermasalahkan di sini?
Todung menilai, sikap Pemohon dan Pihak Terkait menunjukkan mereka tidak peduli tentang pelanggaran aturan yang menguntungkan mereka. Mereka hanya peduli pada pelanggaran aturan saat hal itu membahayakan posisinya.
Ketiga, sehubungan dengan pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam Pilpres 2024 yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, mata Termohon dan Pihak Terkait tetap tertutup.
Yang Pihak Terkait kemukakan hanyalah, pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh Pihak Terkait dan belum tentu menguntungkan Pihak Terkait. Tanggapan ini memberikan gambaran paripurna dari watak Pihak Terkait yang mengedepankan diri sendiri di atas segalanya.
Todung mengungkapkan, Pemohon juga mengajak MK untuk melihat spektrum pelanggaran dalam Pilpres 2024 secara lebih luas, dan tidak semata-mata melihat siapa yang diuntungkan. Tujuannya, agar integritas pemilihan umum bisa dijamin.
Menilik kembali persidangan yang telah berlangsung, Todung menilai bahwa Termohon tidak secara serius menanggapi dalil-dalil Pemohon. Bahkan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Termohon hanya menanggapi perihal SIREKAP yang merupakan bagian minor dari Permohonan Pemohon.
Pihak Terkait tak jauh berbeda sikapnya dengan Termohon. Mereka membatasi diri pada perdebatan mengenai kewenangan MKRI, abuse of power oleh penjabat (selanjutnya disebut sebagai “Pj.”) kepala daerah, dan efek elektoral dari pembagian bantuan sosial. Mereka memalingkan wajahnya dari isu pokok yang Pemohon permasalahkan.
Ironisnya, dalam upaya untuk membangun argumentasi, Pihak Terkait hanya mampu menghadirkan deretan ahli yang hampir semuanya terafiliasi dengan Pihak Terkait, dan bahkan ada yang tidak konsisten dengan pendapatnya sendiri.
Fakta Persidangan
Terlepas dari semua proses yang telah terjadi, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait maupun Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia (Bawaslu).
Todung menyebut ada 4 fakta persidangan yang mencolok, yaitu
Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.
Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo, meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya.
Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan.
Keempat, telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara—yang terjadi di SIREKAP.
“Adalah hal yang tak terbantahkan bahwa PIlpres 2024 diselenggarakan atas dasar pelanggaran etika berat yang bermula dari Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023 dan
dilanjutnya dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” ungkap Todung.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, ada 3 kewenangan MK yang dapat diambil dalam putusan berdasarkan bukti-bukti di persidangan PHPU.
Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait. Kedua, MK berwenang untuk
memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketiga, MKRI berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum.
“Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan/atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan/atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu,” kata Todung.
Dia menjelaskan, jika meminjam constitutional personae a’la Cass Sunstein, maka sejarah akan mencatat mana hakim konstitusi yang menjadi “hero” atau pahlawan yang mengambil sikap progresif atas nama konstitusi, mana hakim konstitusi yang menjadi “soldier” atau tentara yang hanya mengikuti kata-kata dalam undang-undang, serta mana hakim konstitusi yang menjadi “minimalist” yang hanya sibuk mempertahankan status quo atau bahkan menjadi “mute” yang menghindar dari isu kontroversial.
Pilihan-pilihan ini, lanjutnya, akan menimbulkan pertanyaan, mana pilihan yang benar? Mana pilihan yang baik? Sehingga kepada para negarawan yang duduk sebagai
hakim konstitusi, tim hukum Ganjar-Mahfud selaku pemohon mendorong para hakim MK untuk mempertanyakan keberadaan mereka dalam catatan sejarah perkara tersebut.
“Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, Seluruh hal yang terjadi dalam perkara ini akan dicatat oleh sejarah. Sejarah pun akan mencatat pilihan yang akan diambil oleh tiap-tiap hakim konstitusi yang memeriksa
perkara ini,” ungkap Todung.
Perjuangan Demokrasi
Lebih lanjut Todung menyampaikan, para pemohon dan masyarakat yakin bahwa para hakim MK akan membuat sejarah baru sebagai sebuah bab atau bahkan buku dalam perjuangan demokrasi Indonesia, bahwa harapan atas demokrasi masih ada, harapan akan negara hukum masih menyala.
“Agar asa ini tetap terjaga dan bahkan bergelora di seluruh Indonesia, maka Pemohon akan titipkan harapan kepada para hakim konstitusi, hadirlah pahlawan,” kata Todung.
Pada bagian penutup kesimpulan PHPU tersebut, Todung menyampaikan pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia untuk memutus perkara dengan sejumlah amar putusan.
Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H.M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
“Demikian Kesimpulan ini diajukan oleh Pemohon sebagai rangkuman terhadap seluruh hal yang terjadi di dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia. Atas perhatian dan
perkenannya, Pemohon mengucapkan terima kasih,” kata Todung.
BERITA
Dave Laksono: Usut Tuntas Kasus Bentrok Oknum TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta untuk mengusut tuntas adanya penyelidikan kasus bentrok anggota TNI AL dan oknum Brimob Polda Papua Barat di pelabuhan Sorong, yang terjadi pada Minggu 14 April 2024.
“Maka itu saya menyerukan ada penyelidikan yang dalam akan permasalahan ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” kata Dave dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Dia juga menyebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu penyebab bentrokan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Kami pelajari dan dalami lebih dahulu sebab dan penyebabnya, apa yang memicu kericuhan tersebut,” ucap Dave.
Dave menambahkan, kericuhan antaraparat di wilayah rawan konflik, seperti Papua Barat, semestinya bisa dihindari. “Konflik antara aparat itu tidak boleh terjadi, apalagi di wilayah yang semestinya ada musuh bersama,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, terjadi bentrok antara sejumlah personel Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal XIV/Sorong dengan anggota Brimob Polda Papua Barat Batalyon B Sorong, Minggu (14/4/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIT.
Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan Laut Sorong kemudian berdampak pada perkelahian antara sesama aparat. Akibatnya sejumlah personil Kepolisian dan TNI AL mengalami luka-luka.
Dampak lain dari bentrokan itu, sejumlah fasilitas ikut dirusak, seperti Terminal Pelabuhan Laut Sorong, Polsek KP3 Laut, Pos Lantas Drive Thrue Kuda Laut. Selain itu, 2 Pos Pengamanan Idul Fitri Polresta Sorong Kota di Jalan Yos Sudarso, Kampung Baru.