Connect with us

Pemerintah Pantau Efektivitas Program dan Realisasi Penyerapan Anggaran

Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi (monev), selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, terutama terkait dengan efektivitas program dan realisasi penyerapan anggaran.

“Kita melakukan Rapat Pleno untuk membahas hasil monitoring-evaluasi pelaksanaan program dan realisasi anggarannya, dan akan menetapkan berbagai langkah dan upaya untuk percepatannya,” ujar Menko Airlangga yang sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN).

Sesuai dengan hasil monev selama satu bulan pelaksanaan tugas Komite PC-PEN, dipandang perlu untuk segera melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2020 tentang Komite PC-PEN. Perubahan pertama terkait dengan Struktur Organisasi dan Susunan Keanggotaan. Usulan baru yang akan dimasukkan dalam Perubahan Perpres 82/2020 ini akan menyederhanakan hierarki dan alur pelaksanaan tugas Komite.

Nantinya hanya ada dua tingkatan, yaitu tingkat perumusan kebijakan/program dan tingkat pelaksanaan program. Pada tingkat perumusan kebijakan/program, hanya terdapat Ketua Komite (Menko Perekonomian) dan Wakil Ketua sebanyak tujuh menteri (Menko Marves, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri BUMN, Menkeu, Menkes, dan Mendagri). Sedangkan di tingkat pelaksanaan program, ada Tim Pelaksana yang mengoordinasikan dua Satgas (Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN).

Menko Airlangga menyampaikan, “Agar Komite tetap efektif dalam perumusan kebijakan/program, namun juga ada yang fokus ke operasionalisasi pelaksanaan program, maka Komite dikelompokkan dalam dua tingkatan, yaitu perumusan kebijakan dan pelaksanaan program.”

Semua kebijakan dan program hanya akan dibahas dan diputuskan di tingkat Ketua dan Wakil Ketua Komite, dengan melibatkan dukungan dari Pimpinan K/L terkait, tergantung isu dan permasalahan yang akan dibahas dan diputuskan. Tim Pelaksana akan fokus kepada tanggung jawab Koordinasi Pelaksanaan Program, yang mengoordinasikan dua Satgas.

Sedangkan, Satgas akan fokus ke Pelaksanaan Program, supaya betul-betul bisa operasional dan untuk mendorong percepatan agar bisa realisasi pada 2020 ini. “Sebagai Ketua Pelaksana, saya akan lebih fokus mengoordinasikan pelaksanaan program yang dilakukan oleh dua Satgas, dan mengawal operasionalisasi program, serta memastikan realisasi anggaran dari semua program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Menteri BUMN.

Selain mengatur kembali struktur organisasi dan susunan keanggotaan Komite dan Satgas, usulan perubahan Perpres 82/2020 juga akan mengatur mengenai mekanisme pembahasan dan perumusan program, mekanisme pelaporan, sekaligus mengenai alokasi pendanaan kegiatan (anggaran). Untuk kegiatan Sekretariat Komite akan dibiayai dengan anggaran Kemenko Perekonomian, kegiatan Tim Pelaksana dan Satgas PEN dibiayai dengan DIPA Kementerian BUMN, dan kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 dibiayai dengan DIPA dari BNPB.

Pada Rapat Pleno tersebut juga dibahas mengenai rencana penerbitan Perpres tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menkes, pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukkan langsung Badan Usaha Penyedia (swasta), ataupun bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kemenkes yang dapat bekerja sama dengan K/L, pemda, organisasi profesi/kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat menetapkan: kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, dan standar pelayanan vaksinasi. Penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN. Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multiyears (tahun jamak), dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan (saat ini ketentuan maksimal 15%).

“Untuk menjamin bahwa pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana waktu yang ditetapkan, semua Pimpinan K/L terkait diminta untuk memberikan dukungan secara penuh, mulai dari Menkes, Menkeu, Menteri BUMN, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP,” terang Menko Airlangga.

Selain memutuskan untuk melakukan perubahan Perpres 82/2020 dan menyusun Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, juga dilakukan evaluasi atas realisasi dan penyerapan anggaran atas semua Program Penanganan Covid-19 dan PEN. Perkembangan sampai hari ini (26 Agustus 2020), realisasi anggaran dari enam kelompok program PEN mencapai Rp182,55 triliun atau sebesar 26,2%.

Selama dua bulan ini (Juli dan Agustus 2020), realisasi meningkat tajam dari penyerapan yang hanya sebesar Rp124,62 triliun di akhir Semester I-2020, menjadi Rp147,67 triliun di Juli lalu, kemudian meningkat juga sebesar 23,6% selama Agustus ini, seiring dengan berbagai upaya percepatan mendorong realisasi program dan anggaran.

Selain itu, dilakukan juga penyisiran atas semua program, sehingga diperoleh jumlah anggaran yang diperkirakan masih belum terserap sampai akhir 2020. Untuk membahas detil rincian anggaran yang masih bisa dimanfaatkan ini, esok hari akan dilakukan pembahasan khusus antara Ketua Komite dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Kepala BNPB.

“Kita ingin memastikan bahwa semua alokasi anggaran sudah ada programnya dan bisa dipastikan realisasinya. Kalau ada program yang berpotensi tidak terealisasi dan tidak terserap anggarannya, kita sudah siapkan beberapa usulan program baru dengan kriteria yang berdampak signifikan terhadap ekonomi kita,” tutup Menko Airlangga dalam penjelasannya setelah selesai Rapat Pleno Komite PC-PEN.

Hadir secara tatap muka antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua, Menteri Kesehatan selaku Wakil Ketua, Menteri BUMN selaku Ketua Pelaksana, Wakil Menteri BUMN I selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) PEN, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Wakil Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua Satgas PEN, Sekretaris Eksekutif (Sdr. Raden Pardede dan Sesmenko Perekonomian) serta para pejabat dari K/L terkait (Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dan Eselon 1 lainnya). Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta para pejabat lainnya hadir melalui videoconference.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya