Pemeriksaan Tersangka Ditunda, Carut Marut Kasus Allianz Masih Panjang
Jakarta – Pemeriksaan terhadap mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah, kembali ditunda. Ini berarti sudah dua kali permintaan penundaan tersebut dilakukan oleh Yuliana yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang mengatakan bahwa permintaan tersebut telah disampaikan pengacara Yuliana. Pengacaranya beralasan Yuliana memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Memang agendanya hari ini untuk pemeriksaan terhadap Ibu Yuliana tetapi dari lawyer tadi menyampaikan ke penyidik jika tidak bisa hadir. Mereka memohon waktu karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11).
Meski sudah dua kali, permintaan tersebut, kata Argo, kembali dipenuhi penyidik. Argo pun belum bisa menyampaikan kapan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Yuliana. “Ya nanti, mereka minta untuk diagendakan kembali,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Yuliana telah berstatus tersangka dugaan penipuan terhadap nasabah. Pada panggilan pertama Rabu (4/10) lalu, ia sudah pernah meminta supaya pemeriksaan ditunda menjadi hari ini. Namun hari ini, ia kembali meminta ditunda. Adapun penundaan yang pertama saat itu ia beralasan sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kasusnya.
Selain Yuliana, kasus ini juga menyeret tersangka lain yakni mantan Presiden Direktur Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling. Keduanya dilaporkan orang yang sama, yaitu Ifranius Algadri. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Allianz Utama Juga Dilaporkan
Setelah PT Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia juga dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tidak memenuhi keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk membayarkan ganti rugi pada nasabahnya Rp2,8 Miliar. Namun, Allianz mengaku sudah mengantongi keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan BPSK tersebut.
Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW menjelaskan, pihaknya telah mengetahui laporan yang diajukan nasabahnya, Mariana, terkait penolakan klaim. Namun, menurutnya, Allianz Utama sebelumnya telah melalui prosedur hukum yang diperlukan terkait gugatan penolakan klaim tersebut. Allianz juga telah mengantongi putusan yang berketatapan hukum dari Mahkamah Agung pada 2015 yang menolak keputusan dari BPSK.
“Allianz Utama telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang telah menolak keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada sebelumya,” ujar Adrian, Rabu (11/10).
Mariana adalah pemilik toko elektronik di Pekanbaru, Riau. Kuasa hukum Mariana, Alvin Lim, mengatakan pihaknya melaporkan Dirut Allianz Utama Wiyono Kurniawan Sutioso, Chief Sales Officer Inkes Lukman, dan Head of Claims Management PT Maria Agnes karena merasa dipersulit mengajukan klaim atas kerugian yang dialami karena tokonya dibobol maling sebanyak tiga kali yakni 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011.
“Nilai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen dengan alasan insufficient dan inaccuracy data, dan alasan hanya ingin dibayarkan 21 laptop sesuai pengakuan si pencuri,” ujar Alvin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/10).
Mayoritas Sengketa Dimenangkan Asuransi
Sementara sebelumnya, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) mengungkapkan, mayoritas sengketa terkait klaim asuransi dimenangkan oleh perusahaan asuransi. Hal tersebut, lantaran banyak nasabah yang tidak membaca polis secara detail saat membeli produk asuransi.
Perlu diketahui, BMAI, yang merupakan perhimpunan dari anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI), memang bertugas menjadi mediator penyelesaian sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi.
“Pemenangnya hampir separuh-separuh untuk nasabah dan perusahaan asuransi, tetapi condong dimenangkan oleh asuransi,” tutur Ketua BMAI Frans Lamury usai menghadiri sebuah acara di Jakarta, 30 September lalu.
Menurut Frans nasabah sering kalah saat bersengketa terkait klaim asuransi karena sering mengabaikan isi polis. Padahal, nasabah asuransi seharusnya membaca dengan detail setiap klusula dan persyaratan yang tercantum dalam polis, sebelum menandatanganinya. Di sisi lain, agen asuransi pun harus menjelaskan setiap poin dalam perjanjian agar tidak menyesatkan nasabah.
“Seringkali, ketika agen asuransi menjelaskan si nasabah tidak terlalu tertarik karena harus mengerjakan bisnis lain. Jadi kendalanya seperti itu,” ujarnya.
Novianto
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.