Pembatasan Kendaraan atau Memindahkan Macet?
Jakarta – Perlahan tapi pasti, sepeda motor mulai dihilangkan dari jalan-jalan protokol Jakarta. Larangan segera diterapkan di titik-titik baru. Alamat menjadi tugas baru bagi pengguna kendaraan roda dua ini untuk mempelajari jalur-jalur alternatif.
Setelah dilarang melintasi Jalan Medan Merdeka hingga Bundaran Hotel Indonesia, kini kebijakan larangan sepeda motor diperluas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melarang motor melintasi jalan dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Bahkan belum lama ini, muncul juga rencana larangan sampai ke Rasuna Said Kuningan.
Adapun sosialisasi mengenai hal ini sudah mulai dilakukan sejak 21 Agustus-yang rencananya sampai 11 September 2017. Artinya, sampai pertengahan bulan depan, baik Pemprov DKI dan Kepolisian baru akan sebatas memberikan informasi bahwa akan ada jalan yang steril untuk motor. Sebulan kemudian, baru akan diujicobakan.
Meski demikian, Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, tetap membuka ruang diskusi. Hingga minggu kedua September, masyarakat diberi hak dan kesempatan untuk memberikan sanggahan mengenai kebijakan ini. Masukan dari masyarakat, bagi Halim, justru akan menjadi bahan evaluasi bersama. Keefektiannya sendiri akan dilihat dan menjadi acuan untuk pembenahan ke depannya.
“Ini masih sosialisasi. Kami tunggu tanggapan masyarakat. Apa saja yang harus dibenahi,” ucapnya, Selasa (22/8) lalu.
Dalam sosialisasi ini pun pihak Kepolisian berjanji tidak akan memberikan peringatan. Segala sesuatu mengenai pelaksanaan dan penindakan untuk setiap pengendara sepeda motor yang melanggar masih menunggu keputusan peraturan Gubernur DKI.
“Kalau sudah tahap ujicoba akan diberi peringatan bagi yang melintas, sedangkan kalau sosialisasi masih tahap pemberitahuan dahulu,” terangnya.
Halim pun mengklarifikasi bahwa yang akan diterapkan di Jalan Sudirman dan Kuningan adalah pembatasan, bukan pelarangan. “Bukan dilarang, tapi dibatasi sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c di mana ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari,” ungkapnya kembali.
Adapun waktu pembatasannya berlaku mulai pukul 06.00-23.00 selama hari Senin hingga Jumat saja. Sementara waktu lainnya termasuk hari libur nasional tidak diberlakukan. Ia pun berharap agar pembatasan ini membuat para pengguna kendaraan pribadi, terutama motor, mulai beralih ke transportasi umum.
Penolakan
Belum diresmikan, rencana penerapan ini sudah menuai gelombang penolakan dari beberapa pihak. Kritik tak sedap ini pun tak hanya datang dari para pengendara sepeda motor saja, tetapi juga dari pengguna mobil. Suhandar, warga Pasar Minggu, mengaku tak setuju dengan kebijakan Pemerintah DKI yang dianggap terlalu memaksakan. Menurutnya, pelarangan tersebut justru hanya akan memindah kemacetan saja di jalur lainnya, terutama di jalan-jalan kecil yang notabene tak bisa menampung jumlah sepeda motor.
“Ya hanya pindah macetnya saja. Di Thamrin kan juga begitu,” akunya kepada Fakta.News, Kamis (24/8).
Menurutnya, upaya pemerintah mendorong masyarakat pengguna sepeda motor untuk beralih ke transportasi umum tidak akan terealisasi karena sarananya sendiri belum siap. Ia pun menilai penerapan ini salah jika dilakukan sekarang. “Semua kan belum siap. MRT belum jadi. LRT apalagi. Kasihan kita semua kan cari kerja juga, ada jam masuknya juga. Kalau dibatasi ya kami tentu kesulitan. Kecuali kalau semuanya (transportasi massal) sudah siap. Sekarang lihat, busway (TransJakarta) juga kan penuh setiap harinya,” keluh Suhandar.
Pendapat lain juga diungkapkan oleh Bambang Irwan, warga Cibubur, mengatakan seharusnya menutup pintu keluar tol mampang- kuningan dan semanggi saja dan hanya boleh keluar bis atau taksi saja, bukan membatasi pemotor. “Penyebab kemacetan itu banyaknya mobil pribadi, Saya yakin kemacetan akan jauh berkurang kalau ini dilaksanakan, khususnya dari arah Cibubur ke arah Semanggi”, ujar Bambang.
Sementara Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit berpendapat kebijakan tersebut memang seharusnya ditunda dulu, umumnya transportasi massal. Sebab, jika itu diterapkan sekarang, hanya akan membuat warga cuma beralih ke layanan transportasi online.
“Kalau melihat situasi yang sekarang terjadi, dugaan saya warga akan cukup banyak beralih menggunakan layanan taksi online, jadi tidak lari ke angkutan umum,” ucap Danang.
Terlebih, lanjutnya, warga Jakarta dan sekitarnya sudah merasa nyaman menggunakan taksi online yang fasilitasnya lebih memadai dibanding angkutan umum.
“Akan sulit mengajak beralih ke angkutan umum kepada mereka. Lalu perlu dipertanyakan juga soal keadilan di masyarakat. Yang dilarang itu sepeda motor, sedangkan motor kan penghasilan masyarakat rendah. Kebijakan ini saya pikir harus ditinjau juga,” lanjutnya.
Klarifikasi
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menerangkan alasan mengapa pihaknya ingin menerapkan kebijakan perluasan larangan sepeda motor. Untuk kasus di Kuningan, misalnya, pembatasan tersebut justru untuk mengurangi kemacetan akibat adanya pembangunan proyek Mass Rapit Transit (MRT). Dengan kata lain, Djarot ingin menerapkan pembatasan tersebut juga demi mempercepat pembangunan MRT.
“Kalau sekarang tidak kita terapkan, maka macetnya enggak karuan-karuan. Karena pembangunannya terus ini,” ungkap Djarot.
Masih menurut Djarot, jika pembatasan sepeda motor ini urung dilakukan, lalu lintas sekitarnya akan menjadi tambah semrawut. “Di banyak wilayah juga kan sudah dilakukan pembatasan seperti ini,” ujarnya kembali.
Meski demikian, Djarot berharap masyarakat yang biasa melintasi area tersebut bisa bersabar. Ia mengungkapkan apabila pembangunan infrastuktur transportasi andalan Ibu Kota tersebut selesai, tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan berubah lagi. “Ini hanya sampai akhir 2017. Pada saat pembangunan fly over dan underpass itu sudah selesai, maka kebijakan itu tentu saja berubah,” kata Djarot.
Malah ia meyakini ketika transportasi baru seperti MRT dan LRT tadi selesai dibangun, tak akan ada lagi jalan yang dibatasi. “Bayangan kami di tahun 2020 itu sudah tidak lagi pembatasan seperti ini. Bahkan jalur busway sudah enggak ada lagi, kita akan buka itu,” ujarnya.
Kebijakan ini pun, sambung Djarot, tidak hanya ditujukan untuk sepeda motor. Rencananya pengendara mobil juga akan dibatasi dengan aturan ganjil-genap yang akan diperluas hingga Rasuna Said. Ia pun menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya akan bersifat sementara, seiring dengan dikebutnya pembangunan sarana transportasi dan perlebaran jalur pedestrian.
“Saya berharap ini dibenahi betul, sehingga tahun 2018 ketika MRT sudah selesai, LRT sudah selesai, trotoar sudah siap, serta perilaku masyarakat sudah siap, itu semua akan berubah lagi. Ketika belum seperti itu, maka pembatasan kendaraan bermotor berlaku,” tegas mantan Wali Kota Blitar itu. “Tujuan utamanya bukan masalah diskriminasi. Tujuan utamanya bagaimana kita mendorong warga itu memanfaatkan transportasi publik,” kata dia.
Tak hanya sampai di situ, Djarot juga memastikan bahwa pihaknya sudah menghubungi Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar segera membuat kantong-kantong parki di sekitar jalan yang terkena imbas pelarangan sepeda motor maupun ganjil genap. “Ke depan kami akan banyak membangun park n ride, untuk seperti ini. Bukan masalah diskriminasi dan tidak diskriminasi. Tapi kita dorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum,” ujarnya sekali lagi.
Adapun Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun sudah menyiapkan jalur alternatif jelang pemberlakuan pembatasan sepeda motor dari Patung Kuda Monas hingga Bundaran Senayan. “Larangan ini dikecualikan bagi kendaraan dinas operasional TNI/ Polri dan kendaraan pelat merah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, Selasa,(22/8) lalu.
Berikut solusinya:
Bagi kendaraan dari arah selatan (Blok M), yang hendak mengarah ke utara dapat melalui Jln. Sisimangaraja – Jln. Asia Afrika – Jln. Gerbang Pemuda – Jln. Bendungan Hilir – Jln. Penjernihan – Jln. KH Mas Masyur – Jln. Cideng Barat – Jln. Majapahit dan seterusnya.
Sementara bagi kendaraan dari arau utara (Harmoni) yang hendak mengarah ke selatan dapat melalui JLn. Juanda – Jln. Veteran – Jln. Medan Merdeka Utara – Jln. Perwira – Jln. Katedral – Jln. Pejambon – Jln. Medan Merdeka Timur – Jln. Ridwan Rais – Jln. Prapatan – Jln. Arif Rahman Hakim (Tugu Tani) – Jln. Menteng Raya – Jln. Cut Mutia – Jln. Sam Ratulangi – Jln. Hos Cokroaminoto – Jln. Rasuna Said – Jln. Gatot Subroto dan seterusnya.
W. Novianto
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.