Connect with us

Pecahkan Rekor MURI, Business Matching P3DN Catatkan Rp214 T Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri

Jakarta – Pemerintah sukses menggelar Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Nusa Dua, Bali selama tiga hari pada 22-24 Maret 2022. Kegiatan ini juga memecahkan Rekor MURI untuk Transaksi Terbesar Belanja Produk Dalam Negeri dalam 3 (tiga) hari. Hingga hari terakhir pelaksanaan, tercatat komitmen belanja produk dalam negeri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp214,1 Triliun.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak memberikan komitmen belanja Produk Dalam Negeri (PDN) melalui Business Matching tersebut.

“Negeri kita ini hebat, angka hari ini merupakan refleksi kerja keras dari para pimpinan K/L, pemerintah daerah, dan semua yang terlibat,” ujarnya saat menutup Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/3).

Nilai komitmen tersebut setara dengan 27.707 paket PDN. Selain itu, melalui Business Matching ini, 978 produsen PDN dapat dilibatkan dalam belanja negara. Kegiatan Business Matching merupakan langkah afirmasi untuk mendorong PDN dan juga Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Semula, komitmen belanja dari kegiatan ini ditargetkan mencapai Rp100 Triliun, dan sudah terlewati kemarin sore (23/3), kemudian masih terus bertambah hingga hari ini telah melampaui Rp200 Triliun,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam kesempatan yang sama.

Menperin menyampaikan bahwa Business Matching bukan akhir dari target percepatan belanja PDN.  “Setelah ini, akan ada Business Matching lanjutan yang dilaksanakan baik secara fisik atau virtual, dan yang tidak kalah penting adalah pengawasan dan pengendaliannya,” tegas Menperin.

Kegiatan Business Matching yang baru saja dilakukan adalah bagian dari etape pelaksanaan program yang telah dibagi menjadi tiga tahap.

“Sebelumnya, dilaksanakan tahap pra Business Matching dengan melakukan interkoneksi data melalui aplikasi milik pemerintah seperti SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, SAKTI milik Kementerian Keuangan, dan SIRUP milik LKPP yang akan terkoneksi dengan Sistem Informasi P3DN (SIP3DN) milik Kementerian Perindustrian,” jelas Menperin.

Ia berharap agar komitmen belanja produk dalam negeri yang sudah tercatat selama tiga hari tidak berakhir di atas kertas saja, mengingat potensi belanja pemerintah pusat dan daerah yang mencapai Rp1.071,4 Triliun, dengan Rp400 Triliun yang dapat diserap oleh produk dalam negeri dan UMKM.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatatkan komitmen Belanja PDN terbesar untuk kategori kementerian/lembaga, yaitu Rp43 Triliun. Sedangkan komitmen DKI Jakarta di kategori Pemerintah Provinsi menembus Rp5 Triliun. Di kategori Pemerintah Kota/Kabupaten, Kabupaten Bojonegoro memberikan komitmen sebesar Rp1,6 Triliun.

Untuk mempercepat belanja PDN, Menperin menyampaikan rencana pelaksanaan Business Matching seperti ini akan dilakukan lebih awal di tahun 2023 sehingga ada waktu cukup panjang untuk melengkapi hal-hal yang diperlukan.

Menperin menambahkan, upaya Kemenperin dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga meliputi fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan industri dalam negeri. Pada tahun anggaran 2022, Kemeperin memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN Gratis sebanyak 1.250 sertifikat produk.

“Kami berharap pemerintah daerah juga menganggarkan sertifikasi TKDN, khususnya untuk IKM dan UMKM dengan kearifan lokal,” kata Agus.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan, pemerintah mengambil langkah imperatif agar pemerintah belanja modal, barang, dan jasa berupa produk dalam negeri. “Hal ini karena pemerintah merupakan the biggest buyer,” ujarnya.

Ia menyampaikan, semua daerah harus membentuk Tim P3DN sesuai Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala LKPP. Selanjutnya, mengalokasikan paling sedikit 40% dari APBD untuk penggunaan produk dalam negeri, lebih spesifik produk UMKM dan koperasi.

Selain itu, mengumumkan seluruh pengadaan barang dan jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Kemudian, mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri,” jelas Mendagri.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, beberapa regulasi yang menjadi kendala belanja daerah telah diselesaikan. “Sehingga, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk untuk tidak belanja produk dalam negeri,” tegasnya.

Dalam rangka mempermudah belanja PDN, LKPP telah menyederhanakan tahapan proses bisnis penayangan produk di e-Katalog Nasional, dari delapan tahap menjadi hanya dua tahap. Begitu pula pencantuman barang/jasa, dari sembilan tahap menjadi cukup empat tahap.

“Kami bersama Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) juga merumuskan monitoring di ujung proses,” kata Azwar Anas.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024

Oleh

Fakta News
Misbakhun: Konsumsi Dalam Negeri Penopang Terbesar Pertumbuhan Triwulan I-2024
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto : DPR RI

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan I-2024 (year on year/YoY). Banyak pihak yang mensinyalir bahwa capaian tersebut tak lepas dari momentum penyelenggaraan pesta demokrasi yang disusul dengan peningkatan konsumsi saat Ramadan tiba.

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pertumbuhan ekonomi tak hanya hadir saat dua momentum tersebut. Menurutnya, bahkan liburan seperti long weekend pun bisa ikut mengakselerasi perputaran ekonomi lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat pada waktu tersebut.

“Bahkan masyarakat Indonesia sekarang itu liburan panjang pun itu menjadi salah satu sarana masyarakat untuk melakukan upaya konsumsi. Nah inilah yang menjadi daya tarik ekonomi Indonesia,” kata Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta beberapa saat lalu.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini optimis apabila ekonomi terus menggeliat dengan tren pertumbuhan yang positif maka maka ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Hal ini juga memberikan timbal balik bagi pergerakan UMKM di tanah air.

“Kalau ekonomi terus menggeliat, pertumbuhannya baik tentu saya yakin ke depan ekonomi Indonesia akan semakin kuat. Karena apa? UMKM nya hidup! Konsumsi itu sebetulnya menghidupkan UMKM, menghidupkan produk-produk yang selama ini menjadi penopang kebutuhan sehari-hari masyarakat. Konsumsi rumah tangga itu kan ada di sana,” jelasnya.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu lantas juga menyinggung upaya pemerintah dalam memperkuat UMKM seperti program-program pembiayaan yang tengah digelontorkan. Ia mengungkapkan bahwa UMKM juga memberikan sumbangsih bagi peningkatan daya beli masyarakat.

“Upaya pemerintah untuk memberikan penguatan kepada UMKM dalam bentuk KUR, subsidi KUR, kemudian fasilitas-fasilitas pembiayaan kredit mikro dan ultra mikro dan sebagainya Itu salah satu penopang. Salah satu penopang yang memberikan penguatan terhadap konsumsi. Karena apa UMKM kita itu salah satu penyerap dan memberikan sumbangsih terhadap apa? orang mempunyai daya beli,” tuturnya.

Meski begitu, Misbakhun mengingatkan bahwa tetap diperlukan sektor produksi untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan jangan sampai terjadi PHK. Menutup pernyataannya Misbakhun juga mengingatkan bahwa dalam sebuah sistem ekonomi ada sektor yang mengalami kontraksi dan ada juga sektor yang mengalami pertumbuhan.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis

Oleh

Fakta News
Komisi I Tegaskan Hubungan dengan Dewas Pers Selalu Sinergis
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mengecilkan peran pers. Menurut Meutya, hubungan Komisi I DPR dengan Dewan Pers selalu sinergis dan saling melengkapi. Bahkan, ia menyebut bahwa keberlangsungan media yang sehat adalah hal yang penting. Hal tersebut ia sampakan menyusul ramainya jagad media terkait sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran.

“Tidak ada dan tidak pernah ada semangat ataupun niatan dari Komisi I untuk mengecilkan peran Pers. Hubungan selama ini dengan mitra Komisi I yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh, dan Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis dan saling melengkapi termasuk dalam lahirnya Publisher Rights,” ujar Meutya, melalui keterangan tertulis kepada media, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa saat ini belum ada naskah revisi UU Penyiaran yang resmi. Sehingga, yang saat ini beredar di masyarakat kemungkinan adalah draf RUU dalam beberapa versi. Maka dari itu ia menyebut, RUU ini masih sangat dinamis. Dia mengakui bahwa penulisan draf tersebut belum sempurna dan cenderung multitafsir. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik.

“Tahapan draf revisi UU penyiaran saat ini masih di Badan Legislasi, yang artinya belum ada pembahasan dengan pemerintah. Komisi I membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari masyarakat dan akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meutya lalu menuturkan, Komisi I DPR telah menggelar rapat internal pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasil dari rapat tersebut menyepakati bahwa Panja Penyiaran DPR akan mempelajari lagi masukan dari masyarakat terkait revisi UU Penyiaran. Komisi I berkomitmen untuk terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi dan diskursus untuk revisi UU penyiaran sebagai bahan masukan.

Diketahui, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran saat ini memang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang khawatir revisi ini akan mengancam kebebasan jurnalis dan ruang digital. Draf revisi UU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024 yang berisikan 14 BAB dan total 149 pasal, mendapat sorotan khusus pada beberapa pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal 8A huruf q dan Pasal 50 B Ayat 2 huruf c, misalnya, dikritik karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers. Pasal 8A huruf q memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, yang selama ini merupakan tugas Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Baca Selengkapnya

BERITA

Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit

Oleh

Fakta News
Perlu Anggaran Khusus Bagi Embarkasi Haji Medan untuk Layani Jemaah Haji Saat Transit
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat kunspek di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, menjadi salah satu bandara yang melayani penerbangan teknikal landing untuk pemberangkatan haji tahun 2024. Sebanyak 204 penerbangan diketahui akan menjalani technical landing pada pemberangkatan haji tahun ini untuk mengisi bahan bakar di bandara tersebut.

Menjadi bandara yang melayani technical landing, membuat Medan memiliki tanggung jawab lebih terhadap jemaah haji asal Indonesia. Melihat pengalaman pemberangkatan haji tahun lalu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan ada beberapa kejadian ketika pemberhentian pesawat di Kualanamu yang perlu menjadi perhatian. Misalnya, adanya jemaah haji yang mengalami sakit saat transit di Kualanamu.

Hingga kini, lanjut Marwan, masih belum ada standar operasional yang jelas dalam mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan pengalokasian anggaran yang jelas hingga pihak mana yang harus menangani permasalahan tersebut.

“Ketika technical landing berada di Kualanamu, ada jamaah yang sakit, ada jamaah yang harus turun, itu anggarannya tidak ada disini. Maka siapa yang menanggulangi ini? Itu ya tadi laporan ketika itu ditangani (maskapai) Garuda, dia lah yang menanggung biayanya mengantar ke rumah sakit, pengobatan. Ketika itu ditangani oleh Kemenag, Kemenag yang akan menanggung nanti akan ditagih. Menurut kami menagih ini tidak mudah,” jelasnya kepada Parlementaria, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini mengatakan nantinya akan membahas lebih lanjut bagaimana penanganan permasalahan tersebut dalam rapat kerja di Komisi VIII. “Kedepan kami akan bicarakan di Komisi VIII supaya itu disiapkan anggaran di sini, supaya tidak terjadi tolak menolak nanti Pak Ramlan sebagai UPT di sini ya jauh jauh dari situasi itu supaya mengambil tanggung jawab. Nah ini jangan terjadi seperti itu. Ya nanti akan bicarakan di komisi VIII,” lanjutnya.

Baca Selengkapnya