Para Pengembang Masih Dibayangi Biaya-biaya ‘Siluman’
Jakarta – Mahalnya harga properti, salah satunya karena masih dipengaruhi biaya-biaya siluman dalam perizinan. Indonesia Property Watch (IPW) menilai, biaya-biaya siluman dalam perizinan masih banyak ditemui para pengembang.
Ali Tranghanda, CEO Indonesia Property Watch mengatakan, dengan batasan harga rumah murah FLPP senilai Rp140 juta, beban biaya tak resmi atau biaya siluman minimum Rp6,5 juta per unit atau 4,6% bahkan ada yang mencapai 15%.
“Angka ini relatif kecil, tetapi menjadi sangat besar bila dikalikan jumlah rumah yang dibangun. Per seratus rumah yang dibangun, pengembang harus mengeluarkan dana cadangan di muka sebesar Rp650 juta, bila 1.000 unit rumah menjadi Rp 6,5 miliar,” ungkapnya, Minggu (24/9/2017).
Uang siluman tersebut ditempatkan untuk beberapa pos, misalkan biaya perizinan, biaya sertifikasi, sampai biaya koordinasi oknum pejabat pemerintah daerah sampai preman-preman. Hal ini hampir dilakukan oknum di semua pemerintah daerah.
Selain itu, IPW juga menyoroti kualitas dan kuantitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan perizinan yang dinilai masih belum mumpuni. Banyak kebijakan terkait syarat-syarat yang tidak seragam, bahkan di antara internal pemerintah daerah.
Setiap perangkat pemerintah daerah, harusnya dapat melakukan koordinasi yang lebih baik sehingga tidak harus mengulang proses yang tengah dijalankan pengembang dikarenakan syarat yang tidak seragam.
Terkait sumber daya manusia yang ada, banyak Pemda yang belum sepenuhnya mengatur pemangkasan perizinan. Banyak Peraturan Daerah (Perda) yang masih tumpang tindih dan harus diatur ulang. Selain itu, juga sosialisasi oleh kementerian dan petunjuk pelaksanaan di beberapa daerah terkesan belum siap.
Sistem online yang ada di beberapa di daerah pun, seakan tidak beroperasi karena tanpa sumber daya manusia yang baik, sistem hanya sebatas sistem. Kondisi-kondisi tersebut, memberikan peluang bagi para oknum untuk “bermain” dengan berdalih untuk mempercepat proses yang ada.
Perizinan
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah berkontribusi secara signifikan dalam kemudahan layanan perizinan dalam pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah dalam rangka program satu juta rumah.
Penghargaan tersebut jatuh kepada Kabupaten Maros, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Malang. Untuk Pemerintah Kota, ada dari Kota Jambi, Pontianak dan Pemerintah Kota Manado. Bahkan Kota Pontianak berhasil mengurus perizinan hanya dalam waktu 6,5 jam.
“IPW mempertanyakan kebenaran dari singkatnya perijinan yang dilakukan. Karena berdasarkan pengamatan dan investigasi di lapangan, perijinan masih saja menjadi permasalahan klasik yang menghambat pembangunan proyek perumahan,” kata Ali Tranghanda, Rabu pekan lalu.
Bahkan dalam suatu proyek perumahan rumah subsidi, pengembang harus menunggu 1,5 tahun untuk memeroleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun secara umum waktu pengurusan perijinan masih berkisar antara 6 bulan sampai 1 tahun.
Kendati saat ini di beberapa daerah sudah diterapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun sebagian besar pengembang belum merasakan adanya perubahan signifikan dalam pelayanan proses perijinan, mulai ijin lokasi sampai IMB. Proses perijinan yang dilakukan di setiap loket terkadang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena tetap lebih cepat melalui oknum ‘calo’.
“Meskipun belum dilakukan investigasi menyeluruh namun hampir 98 persen dari pengembang yang berhasil ditemui, mengatakan bahwa sampai saat ini birokrasi perijinan belum ada perubahan,” tutur Ali.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.