Panglima TNI Hadi Tjahjanto Mutasi dan Promosi Jabatan 108 Perwira Tinggi
Jakarta – Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan TNI.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/943/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 108 Perwira Tinggi (Pati) TNI terdiri dari 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL dan 28 Pati TNI AU.
54 Pati TNI AD yaitu Letjen TNI Tiopan Aritonang, S.I.P. dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Seff Nurdin dari Pa Sahli Tk. III Bid. Polkamnas Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Dr. Budi Pramono, S.I.P., M.M., M.A.,(GSC)., CIQaR., CIQnR. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Polkamnas Panglima TNI, Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si., dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI, Brigjen TNI dr. Noch Tiranduk Mallisa, M.Kes., dari Pa Sahli Tk. II Bid. Banusia Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Cba Eko Ganento Utomo dari Kabag Datin Bainstrahan Kemhan menjadi Pa Sahli Tk.II Bid. Banusia Panglima TNI, Brigjen TNI Darmaya, S.E., dari Dircab Pusbekangad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Cba Akhmad Muzamil dari Kasubditbinjasaang Sdircab Pusbekangad menjadi Dircab Pusbekangad, Mayjen TNI Subiyanto dari Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).
Mayjen TNI Heri Wiranto, S.E., M.M., M.Tr.(Han)., dari Pangdam VI/Mlw menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers, Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso dari Danpuspenerbad menjadi Pangdam VI/Mlw, Brigjen TNI Bueng Wardadi, S.I.P., M.H., dari Wadanpuspenerbad menjadi Danpuspenerbad, Brigjen TNI Gathut Setyo Utomo, S.I.P., dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Banusia menjadi Wadanpuspenerbad, Kolonel Caj H. Ary Soebagijo, S.S., S.E., M.M. dari Wadirajenad menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Banusia, Mayjen TNI Isdarmawan Ganemoeljo dari Kapusbekangad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Helly Guntoro, S.Sos., dari Wakapusbekangad menjadi Kapusbekangad, Brigjen TNI Yayan Suryana, S.I.P. dari Waaslog Kasad Bid. Bekpalkes menjadi Wadanpusbekangad, Brigjen TNI Endi Servandy, S.Sos., M.M. dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Wassus menjadi Waaslog Kasad Bid. Bekpalkes, Kolonel Czi Kuwat Raharjo dari Pamen Ahli Bid. Ilpengtek Kodiklatad menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Wassus.
Brigjen TNI Hadi Santoso dari Ir Secapaad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Heri Sapari dari Kapoksahli Pangdam XVI/Ptm menjadi Ir Secapaad, Kolonel Inf Adam Suwarno Pangeran, S.Sos., M.M. dari Paban Sahli Kasad Bid. Kum menjadi Kapoksahli Pangdam XVI/Ptm, Brigjen TNI Roni Pasaribu, S.I.P., M.A. dari Dir B Bais TNI menjadi Dir D Bais TNI, Mayjen TNI Ricky Fredrik Winowatan MDS dari Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Mayjen TNI Untung Budiharto dari Sestama BNPT menjadi Staf khusus Panglima TNI, Mayjen TNI H. Dedi Sambowo dari Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Sestama BNPT, Mayjen TNI Tri Martono, S.I.P., M.I.P. dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI, Mayjen TNI Nisan Setiadi, S.E., dari Danpussenarhanud Kodiklatad menjadi Deputi Bid. Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Brigjen TNI Yudi Abrimantyo, S.I.P., M.Sc., dari Ses Ditjen Strahan Kemhan menjadi Kabainstrahan Kemhan, Brigjen TNI Dr. Untung Purwadi, S.E., M.Si. dari Dir Jakstrahan Ditjen Strahan Kemhan menjadi Ses Ditjen Stahan Kemhan, Kolonel Kav Oktaheroe Ramsi, S.I.P., M.Sc. dari Kasubdit Multilateral Dit Kersinhan Ditjen Srtahan Kemhan menjadi Dir Jakstrahan Ditjen Strahan Kemhan.
Brigjen TNI Kartiko Wardani, M.Tr.(Han) dari Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan menjadi Sahli Menhan Bid. Sosial Kemhan, Kolonel Inf Ade Kurnianto dari Kabid Evaluasi Peningkatan Mutu Dik dan Pelatihan Pusdikbelneg Badiklat Kemhan menjadi Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan, Brigjen TNI Achmad Budiono, S.I.P. dari Kapuslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Ignatius Eko Djoko Purwanto, S.A.P., S.E., M.M. dari Kapus Infostrahan Bainstrahan Kemhan menjadi Kapuslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan, Kolonel Inf Robi Herbawan, S.E. dari Analis Kebijakan Madya Bidang Sosial Ro TU dan Prot Setjen Kemhan menjadi Kapus Infostrahan Bainstrahan Kemhan, Brigjen TNI Rahmat Triyono, S.E. dari Ses Itjen Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun).
Brigjen TNI Yos Trioso, S.E. dari Ir IV Itjen Kemhan menjadi Ses Itjen Kemhan, Kolonel Inf Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si. dari Auditor Madya Itjen Kemhan menjadi Ir IV Itjen Kemhan, Brigjen TNI Abdul Rahman Made, S.I.P., M.Si. dari Ses Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Totok Sugiharto, S.Sos. dari Dir Fasjas Ditjen Kuathan Kemhan menjadi Ses Ditjen Kuathan Kemhan, Kolonel Czi Dedi Rusdianto, S.E., M.M. dari Auditor Madya Itjen Kemhan menjadi Dir Fasjas Ditjen Kuathan Kemhan, Brigjen TNI Marjani, S.I.P. dari Bandep Ur. Informasi dan Pengolahan Data Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Drs. Haris Sarjana, M.M., M.Tr.(Han) dari Karo Persidangan Sistem Informasi dan Pengawasan Internal Setjen Wantannas menjadi Bandep Ur. Informasi dan Pengolahan Data Setjen Wantannas, Kolonel Chb I Gusti Putu Wirejana, S.T., M.M.S.I. dari Analis Kebijakan Bidang Telematika Setjen Wantannas menjadi Karo Persidangan Sistem Informasi dan Pengawasan Internal Setjen Wantannas.
Brigjen TNI Heru Triyanto, S.Sos. dari Bandep Ur. Sosial Budaya Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Inf Yudha Fitri dari Paban III/Latga Sops TNI menjadi Bandep Ur. Sosial Budaya Setjen Wantannas, Brigjen TNI Ganef Suwondo, S.I.P. dari Bandep Ur. Lingkungan Alam Setjen Wantannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Kolonel Czi Drs. A. Jaka Tandang, M.Cs. dari Paban III/Biddagri Sintel TNI menjadi Bandep Ur. Lingkungan Alam Setjen Wantannas, Brigjen TNI Abdurrahman, S.A.N., M.Tr.(Han) dari Dirprogbangdik Debiddikpimkatnas Lemhannas menjadi Diropsdik Debiddikpimkatnas Lemhannas, Brigjen TNI Joni Abdi dari Dosen Tetap Unhan menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Aang Suharlan, M.A. dari Agen Madya pada Direktorat Rendalgiat Ops Deputi I Bid. Intelijen Luar Negeri BIN menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun), Brigjen TNI Weni Okianto, S.H., M.H. dari Anggota Pokkimiltama Mahkamah Agung menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun) dan Brigjen TNI Junior Tumilaar, S.I.P., M.M. dari Irdam XIII/Mdk menjadi Staf Khusus Kasad.
26 Pati TNI AL yaitu Laksda TNI Dr. Bambang Wiratama, S.E., M.M., CHRMP dari Pa. Sahli Tk. III Bid. Banusia Sahli Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Dr. R. Anang Dwi Kuncoro, S.E., M.M., CFrA., CHRMP. dari Waaspers Kasdal menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Banusia Sahli Panglima TNI, Brigjen TNI (Mar) Endang Taryo, S.E., M.Si., CHRMP. dari Dankodikmar Kodiklatal menjadi Waaspers Kasal, Kolonel Mar Ili Dasili, S.E. dari Koorsmin Kasal menjadi Dankodikmar Kodiklatal, Laksma TNI Hargianto, S.E., M.M., M.Si.(Han) dari Danlantamal II Pdg Koarmada I menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksma TNI Endra Sulistiyono, S.E., M.M. dari Kapok Sahli Koarmada III menjadi Danlantamal II Pdg Koarmada I, Kolonel Laut (P) Budi Jatmiko, S.T., M.A.P., CHRMP. dari Paban I Rendik Ditdik Kodiklatal menjadi Kapok Sahli Koarmada III, Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Pati Sahli Kasal Bid. Sumda Hanneg menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).
Laksma TNI Hana Rochijadi, S.E., M.A.P. dari Kapok Sahli Koarmada I menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Sumda Hanneg, Kolonel Laut (KH/W) Tresna Kusumawati, S.Pd., M.A.P., CHRMP. dari Danlanal Bdg Lantamal III Jak Koarmada I menjadi Kapok Sahli Koarmada I, Laksma TNI Dr. drg. Ganesha Wandawa, Sp.Perio. dari Kaladokgi RE. Martadinata menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Kolonel Laut (K) drg. Agus Gamal Putra dari Paban Utama Narkoba Sahli Bid. Sosbudkum Ham dan Narkoba Sahli Panglima TNI menjadi Kaladokgi R.E. Martadinata, Laksma TNI A. Hari Supriyanto, S.E., M.Tr.(Han) dari Kapok Sahli Koarmada II menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Kolonel Laut (T) Eko Gajah Seno, S.T. dari Pamen Sahli Bid. Kersin Sahli Kasal Bid. Wilnas menjadi Kapok Sahli Koarmada II, Laksma TNI Samsudin Safari Panjaitan dari Staf Khusus Kasal menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Jahpers Panglima TNI.
Laksma TNI Antongan Simatupang dari Dirdok Kodiklatal menjadi Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam, Laksma TNI Dato Rusman, S.N., S.E., M.Si. dari Danguspurla Koarmada I menjadi Dirdok Kodiklatal, Kolonel Laut (P) Hudiarto K.U., M.A., M.M.S., P.S.C.(Joint) dari Paban I Jakrenstra Srenal menjadi Danguspurla Koarmada I, Laksma TNI Tedjo Sukmono, S.H., CHRMP. dari Wakapuspen TNI menjadi Deputi Bid. Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP (Basarnas), Laksma TNI Kisdiyanto, M.Tr.Opsla. dari Staf Khusus Kasal menjadi Wakapuspen TNI, Laksma TNI Drs. I Putu Arya Angga S. dari Waasintel Panglima TNI menjadi Deputi Bid. Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Laksma TNI Suhartoyo, CHRMP. dari Direktur Penelitian dan Pengembangan Kamla Deputi Bid. Kebijakan dan Strategi Bakamla menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Kolonel Laut (E) Oki Samudra, S.E., M.M. dari Sahli Pang E Teklog Koarmada I menjadi Direktur Penelitian dan Pengembangan Kamla Deputi Bid. Kebijakan dan Strategi Bakamla.
Laksda TNI Umar Arief, S.E. dari Kabadiklat Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun), Laksda TNI Roberth Wolter Tappangan, S.H. dari Koorsahli Kasal menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun) dan Laksda TNI Isbandi Andrianto, S.E., M.M. dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).
28 Pati TNI AU yaitu Marsma TNI Dra. Rini Mukayani, M.A.P. dari Pa Sahli Tk. II Jahpers Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasau, Kolonel Adm Nelson Michiil Noak dari Paban IV/Komsosdirga Spotdirga menjadi Pa Sahli Tk. II Jahpers Panglima TNI, Marsda TNI Rochmadi Saputro, S.A.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Ekkudag Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasau, Marsma TNI Budi Prasetyono, S.T. dari Kadismatau menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Ekkudag Panglima TNI, Marsma TNI Julianto Sutrisnawan dari Pati Sahli Kasau Bid. Sumdanas menjadi Kadismatau, Kolonel Tek Wahyu Laksito dari Paban I/Ren Slog TNI menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Sumdanas.
Marsda TNI Tri Suryono dari Dankoharmatau menjadi menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Eddy Supriyono, S.E., M.M. dari Kadisaeroau menjadi Dankoharmatau, Marsma TNI Oki Yanuar, S.T. dari Kadislitbangau menjadi Kadisaeroau, Marsma TNI Susanto, S.T. dari Ir Koharmatau menjadi Kadislitbangau, Kolonel Tek Didik Bangun Rahardjo, S.Sos. dari Paban II/Bekum Slog TNI menjadi Ir Koharmatau, Marsda TNI Djamaluddin, M.Si.(Han) dari Aslog Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsda TNI Fadjar Sumarijadji, M.Sc. dari Asintel Kasau menjadi Aslog Kasau, Marsma TNI I Wayan Sulaba dari Waasintel Kasau menjadi Asintel Kasau.
Marsma TNI Budi Sutriarso dari Dir D Bais TNI menjadi Waasintel Kasau, Kolonel Pnb Ridha Hermawan, M.Han. dari Paban Utama E-4 Dit E Bais TNI menjadi Dir B Bais TNI, Marsma TNI Asmawie Prawiro dari Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Kolonel Adm Istiyanto dari BP Satker Mabesau Diskuau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem, Marsma TNI Maman Suherman, M.A.P. dari Diropsdik Debiddikpimkatnas Lemhannas menjadi Deputi Bid. Pengembangan Setjen Wantannas, Marsma TNI Andi Wijaya dari Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Dirprogbangdik Debiddikpimkatnas Lemhannas, Kolonel Pnb Danang Setyabudi dari Sesdissurpotrudau menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid. Ideologi Lemhannas.
Marsda TNI F. Indrajaya, S.E., M.M. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hubungan Internasional Lemhannas menjadi Deputi Bid. Sarana dan Prasarana dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan BNPP (Basarnas), Marsma TNI Arif Widianto, S.A.B., M.Tr.(Han) dari Direktur Bina Tenaga BNPP (Basarnas) menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hubungan Internasional Lemhannas, Marsma TNI M. Somin, S.Sos. dari Direktur Sarana dan Prasarana BNPP (Basarnas) menjadi Direktur Bina Tenaga BNPP (Basarnas), Kolonel Pnb Awang Kurniawan, S.T., M.Si dari Kapuskodalau menjadi Direktur Sarana dan Prasarana BNPP (Basarnas), Marsda TNI Asep Chaerudin, M.A.S.S. dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun), Marsma TNI Joko Yochanan, S.E., M.A., M.Tr.(Han) dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun) dan Marsma TNI M. Veronica Tig, S.E., M.M. dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).
BERITA
Gus Muhaimin: Mudik Lebaran 2024 Berjalan Cukup Baik
Jakarta – Periode mudik Lebaran 2024 telah usai. Hal itu seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama pada 15 April 2024, dengan total sebanyak 10 hari periode arus mudik dan balik pada tahun ini. Mudik lebaran tahun ini pun dinilai merupakan yang terbesar jumlahnya selama empat tahun terakhir atau sejak masa pandemi 2020.
Meski demikian, angka kecelakaan pada masa mudik lebaran 2024, disebut mengalami penurunan hingga 13 persen ketimbang tahun lalu. Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar mengapresiasi tiap pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengamanan jalannya mudik lebaran 2024.
“Secara umum kita bersyukur, (mudik lebaran 2024) berjalan lancar meskipun ada beberapa accident, peristiwa-peristiwa yang membuat kita harus memperbaiki. Misalnya, (terjadi) kecelakaan, kemacetan yang berpanjangan dan berbagai kekurangan yang lain. Tapi so far setiap tahun mudik berjalan dengan baik,” kata Gus Muhaimin sapaan akrabnya, saat ditemui di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Diketahui, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) terjadi penurunan kecelakaan mudik lebaran dari tahun lalu, yang sebelumnya pada 2023 terjadi 3.412 menjadi 2.985 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia pun mengalami menurun. Adapun penurunannya mencapai 17 persen dari 519 jadi 429 korban.
Terlepas dari hal itu, Politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti berbagai kendala yang terjadi saat mudik lebaran 2024, dari kemacetan yang berkepanjangan hingga kasus-kasus kecelakaan yang terjadi selama masa mudik. Termasuk di antaranya, kecelakaan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di wilayah Karawang, Jawa Barat, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
“Harus ditelusuri sampai pemegang policy-nya, kendali proses pengaturannya, sampai dengan keteledoran-keteledoran yang mungkin terjadi, sehingga tidak boleh lagi terjadi. (Tim rescue) harus ada pembenahan lagi, sehingga lebih cakap tanggap lagi,” pungkasnya.
BERITA
Todung Mulya Lubis: MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon
Jakarta – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), menyampaikan kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (16/4/2024).
Kesimpulan pemohon setebal 52 halaman, memuat dalil-dalil terkait bukti-bukti dan kesaksian yang terungkap dalam Sidang Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang telah berlangsung di MK dan akan dibacakan putusannya pada 22 April 2024.
Dalam pernyataan pembuka, Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan perdebatan antara Pemohon melawan Termohon dan Pihak Terkait di persidangan PHPU mengulangi perdebatan klasik mengenai hukum alam dan positivisme hukum.
Serupa dengan perdebatan klasik ini, topik utama dalam persidangan ini adalah moral. Premis dari argumen Pemohon adalah hukum harus bersumber dari moral. Premis ini selaras dengan adagium yang disampaikan oleh St. Augustine, “an unjust law is no law at all.”
Sedangkan premis dari pemikiran Termohon dan Pihak Terkait adalah pembicaraan mengenai moral tidak dibutuhkan manakala sudah ada peraturan yang mengaturnya, ikuti saja aturannya. Tidak perlu pertanyaan, tidak perlu kritikan.
Todung mengungkapkan, argumentasi Termohon dan Pihak Terkait berporos pada aturan main yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”), khususnya mengenai apa yang menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Sayangnya, mereka kemudian tidak setia pada premisnya sendiri. Pertama, untuk penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden, mereka menutup mata pada fakta bahwa disaat Gibran Rakabuming Raka
mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, pada 25 Oktober 2023 dan saat dokumen pendaftaran diverifikasi 28 Oktober 2023, aturan main yang berlaku Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih memberlakukan syarat usia 40 tahun. Di sini, peraturan yang ada telah dilanggar,” kata Todung.
Kedua, sehubungan dengan nepotisme dan abuse of power yang terjadi sebelum dan selama proses Pilpres 2024, pihak kuasa hukum Ganjar-Mahfud menilai Termohon dan Pihak Terkait lagi-lagi menutup matanya.
Aturan yang ada telah berkali-kali bahkan mungkin ratusan kali dilanggar, namun respons mereka hanyalah mengapa baru dipermasalahkan sekarang, dan mengapa dipermasalahkan di sini?
Todung menilai, sikap Pemohon dan Pihak Terkait menunjukkan mereka tidak peduli tentang pelanggaran aturan yang menguntungkan mereka. Mereka hanya peduli pada pelanggaran aturan saat hal itu membahayakan posisinya.
Ketiga, sehubungan dengan pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam Pilpres 2024 yang terjadi hampir di seluruh Indonesia, mata Termohon dan Pihak Terkait tetap tertutup.
Yang Pihak Terkait kemukakan hanyalah, pelanggaran tersebut tidak dilakukan oleh Pihak Terkait dan belum tentu menguntungkan Pihak Terkait. Tanggapan ini memberikan gambaran paripurna dari watak Pihak Terkait yang mengedepankan diri sendiri di atas segalanya.
Todung mengungkapkan, Pemohon juga mengajak MK untuk melihat spektrum pelanggaran dalam Pilpres 2024 secara lebih luas, dan tidak semata-mata melihat siapa yang diuntungkan. Tujuannya, agar integritas pemilihan umum bisa dijamin.
Menilik kembali persidangan yang telah berlangsung, Todung menilai bahwa Termohon tidak secara serius menanggapi dalil-dalil Pemohon. Bahkan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Termohon hanya menanggapi perihal SIREKAP yang merupakan bagian minor dari Permohonan Pemohon.
Pihak Terkait tak jauh berbeda sikapnya dengan Termohon. Mereka membatasi diri pada perdebatan mengenai kewenangan MKRI, abuse of power oleh penjabat (selanjutnya disebut sebagai “Pj.”) kepala daerah, dan efek elektoral dari pembagian bantuan sosial. Mereka memalingkan wajahnya dari isu pokok yang Pemohon permasalahkan.
Ironisnya, dalam upaya untuk membangun argumentasi, Pihak Terkait hanya mampu menghadirkan deretan ahli yang hampir semuanya terafiliasi dengan Pihak Terkait, dan bahkan ada yang tidak konsisten dengan pendapatnya sendiri.
Fakta Persidangan
Terlepas dari semua proses yang telah terjadi, ada fakta-fakta hukum yang disepakati bersama oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait maupun Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia (Bawaslu).
Todung menyebut ada 4 fakta persidangan yang mencolok, yaitu
Pertama, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.
Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo, meski Pihak Terkait mencoba menyangkal beberapa di antaranya.
Ketiga, telah terjadi abuse of power terkoordinasi di semua lini pemerintahan.
Keempat, telah terjadi pelbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara—yang terjadi di SIREKAP.
“Adalah hal yang tak terbantahkan bahwa PIlpres 2024 diselenggarakan atas dasar pelanggaran etika berat yang bermula dari Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023 dan
dilanjutnya dengan penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024,” ungkap Todung.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, ada 3 kewenangan MK yang dapat diambil dalam putusan berdasarkan bukti-bukti di persidangan PHPU.
Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait. Kedua, MK berwenang untuk
memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketiga, MKRI berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum.
“Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan/atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan/atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu,” kata Todung.
Dia menjelaskan, jika meminjam constitutional personae a’la Cass Sunstein, maka sejarah akan mencatat mana hakim konstitusi yang menjadi “hero” atau pahlawan yang mengambil sikap progresif atas nama konstitusi, mana hakim konstitusi yang menjadi “soldier” atau tentara yang hanya mengikuti kata-kata dalam undang-undang, serta mana hakim konstitusi yang menjadi “minimalist” yang hanya sibuk mempertahankan status quo atau bahkan menjadi “mute” yang menghindar dari isu kontroversial.
Pilihan-pilihan ini, lanjutnya, akan menimbulkan pertanyaan, mana pilihan yang benar? Mana pilihan yang baik? Sehingga kepada para negarawan yang duduk sebagai
hakim konstitusi, tim hukum Ganjar-Mahfud selaku pemohon mendorong para hakim MK untuk mempertanyakan keberadaan mereka dalam catatan sejarah perkara tersebut.
“Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia, Seluruh hal yang terjadi dalam perkara ini akan dicatat oleh sejarah. Sejarah pun akan mencatat pilihan yang akan diambil oleh tiap-tiap hakim konstitusi yang memeriksa
perkara ini,” ungkap Todung.
Perjuangan Demokrasi
Lebih lanjut Todung menyampaikan, para pemohon dan masyarakat yakin bahwa para hakim MK akan membuat sejarah baru sebagai sebuah bab atau bahkan buku dalam perjuangan demokrasi Indonesia, bahwa harapan atas demokrasi masih ada, harapan akan negara hukum masih menyala.
“Agar asa ini tetap terjaga dan bahkan bergelora di seluruh Indonesia, maka Pemohon akan titipkan harapan kepada para hakim konstitusi, hadirlah pahlawan,” kata Todung.
Pada bagian penutup kesimpulan PHPU tersebut, Todung menyampaikan pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia untuk memutus perkara dengan sejumlah amar putusan.
Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Keempat, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H.M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
“Demikian Kesimpulan ini diajukan oleh Pemohon sebagai rangkuman terhadap seluruh hal yang terjadi di dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi yang Mulia. Atas perhatian dan
perkenannya, Pemohon mengucapkan terima kasih,” kata Todung.
BERITA
Dave Laksono: Usut Tuntas Kasus Bentrok Oknum TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat
Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta untuk mengusut tuntas adanya penyelidikan kasus bentrok anggota TNI AL dan oknum Brimob Polda Papua Barat di pelabuhan Sorong, yang terjadi pada Minggu 14 April 2024.
“Maka itu saya menyerukan ada penyelidikan yang dalam akan permasalahan ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” kata Dave dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Dia juga menyebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu penyebab bentrokan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Kami pelajari dan dalami lebih dahulu sebab dan penyebabnya, apa yang memicu kericuhan tersebut,” ucap Dave.
Dave menambahkan, kericuhan antaraparat di wilayah rawan konflik, seperti Papua Barat, semestinya bisa dihindari. “Konflik antara aparat itu tidak boleh terjadi, apalagi di wilayah yang semestinya ada musuh bersama,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, terjadi bentrok antara sejumlah personel Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal XIV/Sorong dengan anggota Brimob Polda Papua Barat Batalyon B Sorong, Minggu (14/4/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIT.
Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan Laut Sorong kemudian berdampak pada perkelahian antara sesama aparat. Akibatnya sejumlah personil Kepolisian dan TNI AL mengalami luka-luka.
Dampak lain dari bentrokan itu, sejumlah fasilitas ikut dirusak, seperti Terminal Pelabuhan Laut Sorong, Polsek KP3 Laut, Pos Lantas Drive Thrue Kuda Laut. Selain itu, 2 Pos Pengamanan Idul Fitri Polresta Sorong Kota di Jalan Yos Sudarso, Kampung Baru.