Connect with us

Paku Gajah Diharapkan Bisa Penuhi Kebutuhan Gas di Sumsel

Proyek pengembangan Paku Gajah Development Project (PGDP) PT Pertamina (Persero)(foto : Dok.Pertamina)

Jakarta – Proyek pengembangan Paku Gajah, atau Paku Gajah Development Project (PGDP) yang dilaksanakan PT Pertamina EP selaku kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bawah supervisi dan koordinasi SKK Migas, akan memenuhi kebutuhan gas di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) yang sangat tinggi.

Pengoperasian PGDP ini, juga diyakini akan mempercepat monetisasi aset Pertamina EP sehingga potensi eksplorasi di struktur Pagardewa, Karangdewa, Prabumenang, Tasim, Pemaat, Kuang Selatan, Lavatera, dan Piretrium dapat diproduksi secara ekonomis.

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan Pertamina selalu berkomitmen memberikan kontribusi secara maksimal kepada negara dan pemerintah daerah yang memiliki potensi migas.

“Dengan adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, maka aktivitas operasi perusahaan dalam mencari dan memproduksikan migas dapat berjalan lancar dan kebutuhan energi di Indonesia dapat terpenuhi,” kata Syansul dalam acara peresmian PGDP di Pagar Dewa, Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (6/12).

Senada dengan Syamsul Alam, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menambahkan, proyek Paku Gajah ini penting untuk menjamin pasokan gas bagi kebutuhan domestik. Pasalnya, dengan beroperasinya PGDP diharapkan dapat mendorong tumbuhnya ekonomi Sumatera Selatan dan menciptakan dampak positif berantai (multiplier effect) yang lebih besar yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Industri hulu migas berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan gas domestik demi kesejahteraan rakyat,” ungkap Amien.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengatakan PGDP merupakan integrasi dari fasilitas produksi yang telah ada, yaitu Metering Pagardewa, Stasiun Pengumpul Gas (SPG) Merbau, SP Kuang Existing, dan SP PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Total kapasitas produksi PDGP sebesar 70 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD), terdiri atas 45 MMSCFD dari SPG Paku Gajah dan 25 MMSCFD dari SPG Kuang. Investasi proyek PGDP ini mencapai US$ 145,10 juta dari proyeksi awal sebesar US$ 147,53 juta.

“PGDP memiliki dua fasilitas produksi, yaitu SPG Paku Gajah dan SPG Kuang, serta jalur pipa trukline berdiameter 12 inchi sepanjang 23 kilometer dari SPG Paku Gajah ke CO2 Removal Existing SPG Merbau,” terang Nanang.

Menurut Nanang, kebutuhan gas di Sumatera Bagian Selatan ini cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), total kebutuhan gas di Sumatera Selatan pada 2017 mencapai 1.013,9 MMSCFD. Namun, commited demand baru  353,2 MMSCD. Sementara itu, allocated demand tercatat 330,7 MMSCD.

Di luar itu, lanjut Nanang, ada potential demand sekitar 330 MMSCFD untuk  kebutuhan pembangkit listrik yang dikelola PT PLN (Persero) maupun pembangkit listrik yang dikelola swasta (independent power producer/IPP) serta pasokan gas  untuk jaringan gas kota.

“Untuk memenuhi kebutuhan pasar gas yang cukup besar di Sumsel dan memperpanjang masa produksi (plateau), kami mengembangkan lapangan migas secara terintegrasi di sekitar area Paku Gajah dengan melakukan pemboran eksplorasi dan pengembangan PGDP,” pungkasnya.

PGDP yang berada di dua kabupaten, yakni Muara Enim dan Ogan Komering Ulu, dikelola oleh PT Pertamina EP Asset II, unit operasional Pertamina EP. Gas yang dihasilkan dari SPG Paku Gajah dan SPG Kuang disalurkan ke konsumen PGN maupun konsumen gas lainnya di Sumatera Selatan.Proyek Pertamina Paku Gajah - 5

PGDP menggunakan fasilitas produksi yang lengkap mulai dari memproduksi gas bumi dari sumur-sumur eksplorasi maupun dari sumur pengembagan PGDP yang telah dibor sejak 2010.

“Beberapa pemboran sumur pengembangan dilakukan sejak 2010 melalui tahapan put on production (POP) dan pada 2013 dilanjutkan dengan pemboran pengembangan melalui tahapan plan of development (POD) yang telah disetujui SKK Migas pada Januari 2013,” ujar Nanang.

Realisasi produksi PGDP sebesar 52,4 MMSCFD (year to date) dan  kondensat sebesar 861 barel per hari (BCPD). Sementara itu, target dalam RKAP 2017 sebesar 45,10 MMSCFD dan kondensat 806 BCPD.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan seperti SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan mitra kerja yang telah mendukung pelaksanaan proyek ini sehingga PGPD dapat tercapai sesuai target mengikuti aspek HSSE (health, safety, security, environment),” jelas Nanang.

Nyong Syarief

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

“Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN Cukup Besar, Kenapa Biaya Kuliah Malah Meroket?”

Oleh

Fakta News
“Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN Cukup Besar, Kenapa Biaya Kuliah Malah Meroket?”
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: DPR RI

Jakarta – Tingginya biaya pendidikan di tanah air (Indonesia) kian dikeluhkan banyak kalangan. Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan pun, berinisiatif membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan untuk memastikan biaya pendidikan di Indonesia terjangkau masyarakat.

“Akhir-akhir ini mahasiswa maupun orang tua mahasiswa mengeluhkan tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai kampus negeri. Selain itu, wali murid juga banyak merasa keberatan akan adanya berbagai biaya sekolah negeri dengan bungkus uang komite, uang kegiatan, hingga sumbangan tanpa ikatan. Kami ingin mengetahui pengelolaan biaya pendidikan oleh pemerintah sehingga memutuskan membentuk panitia kerja (Panja),” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda melalui keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Lebih lanjut, Huda menjelaskan bahwa Indonesia telah menerapkan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan. Menurutnya, tahun ini saja sebesar Rp665 triliun dari APBN dialokasikan untuk membiayai pendidikan. “Maka agak aneh ketika komponen biaya pendidikan dari peserta didik kian hari meroket, padahal alokasi anggaran pendidikan dari APBN juga relatif cukup besar,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Legislator Dapil Jawa Barat ini menilai bahwa pandangan yang menegaskan bahwa Pemerintah lepas tangan dalam urusan pendidikan tinggi kian menguat. Meskipun, pendidikan tinggi bersifat tersier, namun saat ini urgen dibutuhkan, mengingat Indonesia mempunyai target mewujudkan Indonesia Emas di 2045.

“Mayoritas mahasiswa saat berdialog dengan kami punya pandangan jika pemerintah lepas tangan untuk layanan pendidikan tinggi. Kami tidak ingin pandangan tersebut menjadi persepsi umum publik, karena memang anggaran pendidikan kita dari APBN sebenarnya relatif besar,” kata Huda.

Dalam Panja Biaya Pendidikan, Huda mengatakan Komisi X akan memanggil stakeholder pengelola anggaran pendidikan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendikbud Ristek, Bappenas, hingga pemerintah daerah. Dengan harapan, dari pertemuan tersebut diketahui faktor-faktor yang membuat biaya pendidikan di Indonesia kian hari kian mahal.

“Anggaran pendidikan kita tahun ini saja sekitar Rp665 triliun. Anggaran ini kemudian didistribusikan ke kementerian/lembaga termasuk ke pemerintah daerah. Maka di sini penting untuk diketahui apakah semua lembaga yang mengelola anggaran pendidikan ini telah sesuai kebutuhan di lapangan atau memang ada perlu perbaikan. Baik terkait pola distribusi, pola pengelolaan, hingga penentuan sasaran,” bebernya.

Karena itu, Politisi PKB ini menegaskan Panja Biaya Pendidikan merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan anggaran pendidikan oleh pemerintah. Menurutnya, Panja Biaya Pendidikan akan menghasilkan rekomendasi pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap hasil atau rekomendasi dari Panja Biaya Pendidikan ini menjadi asumsi dasar pengelolaan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2025. Dengan demikian tahun depan kita sudah bisa punya skema pengelolaan biaya pendidikan yang bisa memastikan layanan pendidikan murah dan berkualitas,” tutupnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Cegah Degradasi Moral, Penting Membentuk RUU tentang Etika bagi Penyelenggara Negara

Oleh

Fakta News
Cegah Degradasi Moral, Penting Membentuk RUU tentang Etika bagi Penyelenggara Negara
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, saat mengikuti Seminar Nasional di Jakarta, Kamis (17/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengapresiasi masukan dari para narasumber dalam seminar nasional bertema Momentum Penataan Sistem Peradilan Etika Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia 1945.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie, sebagai salah satu narasumber misalnya,  berharap agar MKD DPR RI dapat menginisiasi atau memprakasai pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Etika bagi Penyelenggara Negara untuk diusulkan pembahasannya kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Yang pasti saya ingin menyampaikan rasa hormat dan apresiasi kepada Para narasumber dan peserta seminar nasional ini. Saat ini merupakan momentum atau kesempatan kita menata sistem peradilan etika berbangsa dan bernegara. Jadi pemikiran dari para narasumber tadi agar kami di DPR membuat undang-undang tentang etika para pejabat negara,” ujar Adang Daradjatun kepada Parlementaria usai Seminar Nasional, Jakarta, Kamis (17/5/2024).

Dijelaskannya, dalam seminar nasional tersebut sempat tercetus untuk mengubah Undang-Undang Dasar untuk memasukan masalah etika para penyelenggara negara. Namun, kemudian terlontar ide untuk cukup membentuk sebuah undang-undang yang memang bisa digunakan untuk mengadili atau menilai suatu etika para penjabat atau penyelenggara negara.

Pasalnya, narasumber dan para peserta seminar tersebut sepakat bahwa belakangan di Indonesia telah terjadi degradasi etika atau moral dalam penyelenggara negara, khususnya tidak beradabnya proses penyelenggaraan negara dalam Proses pemilu kemarin yang tentu sangat memprihatinkan.

Oleh karenanya, menurut Mantan Wakapolri ini, seminar nasional ini dilaksanakan sebagai upaya koreksi terhadap apa yang telah dilakukan dalam rangka melakukan perbaikan kedepan. Sangat jelas seminar ini telah membakar semangat kita semua untuk memiliki atau memperbaiki etika yang lebih baik.

Dipaparkan Politisi dari Fraksi PKS ini, hukum yang mengabaikan etika akan kering, minim makna, dan hanya memberikan kepastian hukum tetapi tidak akan mampu memberikan kepuasan nilai. Karena itu hukum harus berjalan di samudra etika sehingga memberikan kepastian sekaligus kepuasan.

“Membangun sistem etika yang mumpuni berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, merupakan upaya kita dalam menggali nilai-nilai luhur yang terkandung dalam setiap percikan pemikiran dan untaian kata apa yang terkandung dalam Pancasila. Nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai sistem etika tersebut, yakni nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan,” papar anggota Komisi III DPR RI ini.

Seminar ini turut pula dihadiri oleh perwakilan anggota DPRD dari seluruh Indonesia. Sementara itu selain Prof Jimly Assidiqie, hadir juga sebagai narasumber Prof  Siti Zuhro, Prof  Hafid Abas, Prof Yohannes Haryatmoko.

Baca Selengkapnya

BERITA

Ditemukan, Jemaah Umroh Asal Indonesia Tidak Pulang Tapi Lanjut Haji Tanpa Visa Resmi

Oleh

Fakta News
Ditemukan, Jemaah Umroh Asal Indonesia Tidak Pulang Tapi Lanjut Haji Tanpa Visa Resmi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat melepas keberangkatan jemaah haji kloter 4 di Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024). Foto: DPR RI

Medan – Sebanyak kurang lebih 40 ribu jemaah umroh asal Indonesia dilaporkan tidak kembali ke tanah air pada musim haji tahun 2024. Beberapa di antaranya disinyalir berniat untuk berhaji tanpa visa haji yang resmi.

Melihat kondisi ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika ada ajakan berangkat haji tanpa pendaftaran resmi dari pemerintah hingga iming-iming berhaji tanpa antri. Marwan menyebut, saat ini Pemerintah Saudi sudah memperketat pengawasan untuk jemaah haji. Sehingga dikhawatirkan jemaah yang tidak resmi tersebut nantinya justru diamankan pihak Saudi.

“Pemerintah Saudi akan melakukan pengawasan yang ketat. Pengawasan yang ketat ini, dilalui dengan cara diamankan, diamankan itu, ya ditahan dulu, Kita nggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji kan cukup lama, paling tidak 40 hari,” jelasnya kepada Parlementaria, saat melepas keberangkatan jemaah haji kloter 4 di Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/5/2024).

Untuk itu, Politisi Fraksi PKB ini meminta masyarakat yang berniat untuk berangkat Ibadah Haji agar bersabar dan mengikuti aturan yang ada. Di mana memang di Indonesia antrean haji bervariasi, mulai dari menunggu 15 tahun hingga 45 tahun, bergantung pada daerah masing-masing.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan masyarakat yang masih nekat berangkat haji dengan cara yang tidak resmi, dikhawatirkan ibadah hajinya tidak dapat memenuhi standar pelaksanaan ibadah haji. Ia pun juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat, terhadap jemaah-jemaah haji ilegal tersebut.

“Seolah olah beribadah haji, tapi nggak masuk Arafah, hanya di samping samping Arafahnya merasa sudah dipandang di padang Arafah, padahal tidak. Kenapa begitu? Karena masuk Arafah itu portalnya cukup ketat, di pagar mau masuk. Nah kalau dia nggak punya tasreh nggak punya masyair, gak mungkin bisa masuk,” jelas Legislator Dapil Sumatera Utara II ini.

Marwan menambahkan, nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah agar tidak lagi menerbitkan visa kunjungan saat musim haji. Hal ini untuk mencegah masyarakat yang ingin berangkat haji tanpa prosedur resmi menggunakan visa kunjungan.

“Memang kunjungan ini kan hak seseorang kunjungan ke Saudi. Tapi ngapain berkunjung ribuan orang pada bulan-bulan haji? Itu ada motif, maka karena itu kunjungan, nanti kami ingin mengajak pemerintah pada saat bulan-bulan haji, visa kunjungan yang akan dipakai oleh orang Indonesia di-cut di imigrasi, tidak boleh berangkat. Karena kita patut mempertanyakan ngapain orang pada saat bulan Haji berkunjung ke Saudi, kunjungan apa itu? Lagian ribuan orang,” tegasnya.

Baca Selengkapnya