Connect with us
DPR RI

Mulfachri Soroti Pengawasan Orang Asing di Provinsi Bali

Mulfachri Soroti Pengawasan Orang Asing di Provinsi Bali
Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR ke Provinsi Bali, Rabu (25/10/2023). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap mengatakan terdapat dua isu penting yang diangkat dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Provinsi Bali ini, yaitu pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) dan penegakan hukum terhadap persoalan-persoalan terkait WNA di Bali. Terlebih, lanjut Mulfachri, Bali menjadi salah satu destinasi wisata internasional, sehingga penting untuk memastikan kekondusifan yang ada di Bali.

“Bali menjadi salah satu world destination, oleh sebab itu penting untuk memastikan segala sesuatunya berlangsung dengan kondusif di Bali. Artinya, kegiatan-kegiatan industri pariwisata yang berlangsung di Bali harus berjalan dengan situasi yang kondusif. Oleh karena itu, kunjungan kerja kali ini, kita fokus terhadap soal kekondusifan di Provinsi Bali,” papar Mulfachri dalam Kunker Komisi III DPR ke Provinsi Bali, Rabu (25/10/2023).

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan jumlah WNA yang masuk ke provinsi Bali ini lebih tinggi dibandingkan di wilayah lainnya, yakni rata-rata 20.000-25.000 WNA masuk tiap harinya. Oleh sebab itu, Mulfachri menyarankan agar dibangun sebuah sistem yang dapat mengawasi keberadaan WNA di Bali.

“Sebuah sistem yang bisa menjawab semua kebutuhan terkait info WNA, seperti jumlah WNA yang memiliki izin tinggal di Bali, WNA yang berkunjung untuk wisata, WNA yang memiliki izin kerja, maupun WNA dengan tujuan atau visa lainnya. Termasuk info mengenai durasi izin tinggal WNA di Bali, sehingga kita bisa mencegah terjadinya beberapa pelanggaran, baik pelanggaran yang menyangkut Undang-Undang keimigrasian maupun pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum lainnya sejak awal,” jelas Mulfachri.

Keberadaan WNA dinilai oleh Mulfachri memang merupakan hal yang penting bagi industri pariwisata, namun juga penting untuk tetap menjaga kedaulatan hukum. Mulfachri mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, namun pemerintah masih belum mampu menjangkau secara komprehensif, sebab belum ada sistem yang bisa mendeteksi pelanggaran tersebut sejak awal.

“Kita tahu banyak penyelundupan hukum yang masih terjadi pada WNA. Seperti, larangan untuk memiliki lahan bagi WNA, tetapi pada kenyataannya hal tersebut masih bisa dilakukan, seperti dengan meminjam nama untuk membeli lahan atau properti di Indonesia,” lanjut Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Utara I itu.

Mulfachri berharap, pelanggaran-pelanggaran seperti yang terkait ketentuan izin tinggal, overstay, visa masuk, hingga pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh WNA dapat disikapi dengan tegas oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. “Kedaulatan hukum tetap harus ditegakkan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap WNA harus ditingkatkan, khususnya dari pihak imigrasi. Kami minta atensi dari pihak imigrasi untuk hal tersebut,” ujar Mulfachri.

Selain itu, Mulfachri meminta agar pihak imigrasi berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga kantor pajak, untuk menangani secara serius terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, khususnya di Provinsi Bali. Secara umum, Mulfachri mengapresiasi capaian yang sudah dilakukan oleh mitra Komisi III DPR, baik itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Kepolisian Daerah Provinsi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, dan Pengadilan Militer III-14 Denpasar.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, mengatakan bahwa Kemenkumham akan terus menjalankan sesuai dengan mekanisme terhadap fungsi Keimigrasian dalam pengawasan orang asing sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pengawasan keimigrasian terhadap orang asing dilaksanakan pada saat permohonan visa, baik visa masuk atau keluar, dan pemberian izin tinggal, serta melalui operasi atau pengawasan mandiri dan operasi atau pengawasan gabungan,” ujar Romi.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya