Connect with us

MK Tolak Kembali Permohonan Uji Materiil Presidential Threshold

Hakim Konstitusi Saldi Isra usai membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang Putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden, Selasa (28/02) di Ruang Sidang MK.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak uji materiil aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan Nomor 4/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Herifuddin Daulay yang berprofesi sebagai guru honorer pada Selasa (28/2/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan, isu konstitusional yang dimohonkan pemohon dalam permohonan Pemohon tidak jauh berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 dan Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya.

“Sehingga, pertimbangan hukum dalam Putusan MK 117/PUU-XX/2022 tersebut mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya norma pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf I UU/2017 adalah konstitusional,” sebut Saldi.

Saldi menerangkan, karena isu konstitusional yang dimohonkan tidak berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya berkenaan dengan ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu mutatis mutandis berlaku pula menjadi pertimbangan hukum dalam putusan ini.  Namun demikian, sambung Saldi, penting bagi Mahkamah menyatakan dari semua putusan tersebut—terutama sejak berlakunya UU Pemilu—dua orang Hakim Konstitusi yakni Suhartoyo dan Saldi Isra mengajukan pendapat berbeda dan tetap pada pendiriannya bahwa ambang batas pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah bertentangan dengan UUD 1945 atau inskonstitusional.

“Artinya terlepas dari perbedaan pendapat tersebut ketentuan pasal 222 UU 7/2017 adalah  konstitusional,” imbuh Saldi.

Berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Saldi menyebutkan dalil-dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i dan Pasal 222 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD adalah tidak beralasan menurut hukum. Pemohon juga mengajukan dalil-dalil lain. Oleh karena dalil-dalil tersebut tidak jelas dan tidak memiliki ketersambungan (benang merah) dengan bagian petitum Mahkamah menganggap tidak terdapat relevansinya untuk mempertimbangkan dalil-dalil dimaksud.

Begitu pula dengan provisi pemohon yang meminta Mahkamah menyatakan “Kaidah hukum tunduk pada kaidah Bahasa Indonesia” menurut Mahkamah petitum berkaitan dengan provisi demikian adalah tidak jelas atau kabur sehingga harus dikesampingkan.

Sebelumnya, Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma Pasal 7 UUD 1945 mengenai adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Kerugian tersebut berdasarkan anggapan Pemohon bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Selanjutnya Pemohon menilai, terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna “bila” yaitu terkandung makna “Kondisional bersyarat”.

Menurut Pemohon, kesalahan dimaksud  karena teks mengambang dalam pengertiannya. Dengan makna “kondisional bersyarat” tersebut maka diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud, sehingga secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan 2 (dua) kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun peraturan tambahan berupa Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i pada UU Pemilu menurut Pemohon menjadi pokok dasar dari adanya pembatasan pribadi jabatan calon Presiden dan atau Wakil Presiden untuk menjabat lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun berselang. Sehingga, Pemohon berpendapat bahwa pembatasan jabatan Presiden justru lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya sehingga norma yang mengatur pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang hanya 2 (dua) kali masa jabatan harus dihapus.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan untuk menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

[UPDATE] Banjir Lahar dan Longsor Sumatra Barat: Korban Jiwa Capai 50 Orang, Pemerintah Upayakan Penanganan Terbaik

Oleh

Fakta News
Foto : Pantauan drone BPBD Tanah Datar kejadian banjir bandang di Simpang Manunggal, Kecamatan Lima Kaum, Kab Tanah Datar, sungai ini berhulu di Gunung Marapi dengan nama sungai Malana atau Lona. (BPBD Tanah Datar)

PADANG – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berupaya melakukan pencarian dan pertolongan korban jiwa terdampak banjir lahar dingin dan longsor, yang menerjang enam kabupaten dan kota di Sumatra Barat.

Kepala BNPB Letjen. TNI Suharyanto, pada Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir Lahar Dingin dan Longsor, Senin (13/5) menyampaikan, langkah penanganan darurat yang diambil pada bencana kali ini di antaranya pemulihan akses jalan darat dari daerah terdampak dengan alat berat, pembersihan material longsor, evakuasi korban, dan koordinasi dengan OPD terkait.

Berdasarkan laporan, Suharyanto menyampaikan, korban jiwa yang meninggal dunia akibat bencana tersebut tercatat menjadi 50 orang, 27 orang hilang, 37 orang luka-luka, serta 3.396 jiwa mengungsi. Adapun rincian dengan korban meninggal dunia di antaranya Kota Padang Panjang 2 orang, Kabupaten Agam 20 orang, Kabupaten Tanah Datar 19 orang, Kota Padang 1 orang, Kabupaten Padang Pariaman 8 orang,

“Datanya akan berkembang terus. Untuk membantu mencari (korban) yang masih hilang alat berat itu masuk harus secepat mungkin karena kan Basarnas punya golden time di 6×24 jam, kita akan tetap upayakan mencari sampai ketemu apabila ada pihak keluarga atau ahli waris yang minta tetap dicarikan ya kita harus cari,” ujar Letjen. TNI Suharyanto.

Selain dukungan dalam aspek pencarian dan pertolongan korban terdampak, pemerintah juga mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar para masyarakat terdampak juga dapat dipenuhi dengan baik.

“Kita sepakat dan meyakinkan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terdampak ini betul -betul harus dipenuhi dengan baik ketika dia korban, luka-luka, maupun yang sekarang mengungsi. kita pastikan dan tadi kita sudah berikan bantuan awal baik yang bersifat dana maupun barang kebutuhan sehari hari dan ini akan dievaluasi terus menerus sesuai perkembangan,” ujar Suharyanto.

Hingga Senin sore, pengiriman bantuan logistik dan evakuasi warga masih dilakukan. Kendati masih adanya tempat dan jalur yang masih tertutup dan terisolir, Suharyanto mengatakan pengiriman bantuan dilakukan menggunakan jalur udara maupun darat dengan memakai jembatan darurat.

Seusai rapat koordinasi yang digelar, BNPB juga menyalurkan bantuan awal dana operasional berupa Dana Siap Pakai (DSP) kepada pemerintah daerah terdampak banjir lahar dengan jumlah total 3,2 miliar Rupiah. Selain itu juga diserahkan bantuan logistik berupa tenda pengungsian, tenda keluarga, sembako, makanan siap saji, hygiene kit, terpal, selimut, kasur, pompa alpon, jendet light, lampu solar panel, toilet portable, gergaji pohon, dan perlengkapan kebersihan.

Pada kunjungan kerja hari kedua, Selasa (14/5) Kepala BNPB direncanakan akan bertolak ke daerah terdampak sekaligus melakukan tinjauan udara guna melihat dampak kerusakan akibat banjir lahar dan longsor yang terjadi. Adapun lokasi tinjauan di sejumlah titik di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar,

Kunjungan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan penanganan darurat dan pemenuhan dasar warga terdampak terpenuhi dengan baik.

Baca Selengkapnya

BERITA

Amir Uskara Harap Hubungan Indonesia-Hungaria Semakin Meningkat

Oleh

Fakta News
Amir Uskara Harap Hubungan Indonesia-Hungaria Semakin Meningkat
Ketua GKSB DPR - Parlemen Hungaria Amir Uskara didampingi oleh Mukhamad Misbakhun saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Hungaria (H.E) Lilla Karsay di Nusantara III, DPR RI. Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) DPR – Parlemen Hungaria Amir Uskara didampingi oleh Mukhamad Misbakhun menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Hungaria (H.E) Lilla Karsay. Dalam pertemuan ini, Amir mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Hungaria dan Indonesia selama 69 tahun terakhir di berbagai bidang. Kerja sama itu di antaranya meliputi politik, ekonomi, perdagangan, sosial budaya, pertahanan, dan yang paling penting adalah kerja sama antar-parlemen, yang diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi rakyat di kedua belah pihak.

“Oleh karena itu, saya berharap melalui pertemuan ini, kita dapat meningkatkan kemitraan bilateral kita, khususnya melalui Grup Kerja Sama Bilateral kita,” papar Amir kepada Parlementaria di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Politisi dari Fraksi PPP ini mencatat bahwa Indonesia dan Hongaria telah menjalin kerja sama melalui pembuatan MoU di berbagai bidang seperti pendidikan, produk halal, teknik, olahraga, infrastruktur, air bersih, dan pariwisata. Amir pun berharap mekanisme kerja sama yang ada dapat memberikan manfaat bagi kedua negara.

Dalam kesempatan ini, Amir berpandangan bahwa kerja sama bilateral Indonesia dan Hungaria perlu ditingkatkan lebih besar dari sebelumnya, karena dunia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Termasuk perang, konflik, dan ketegangan geopolitik yang terus berlanjut, krisis iklim terus berlanjut, sementara inflasi dan kenaikan harga energi terus meningkat.

Amir berpendapat bahwa diplomasi parlemen melalui hubungan multilateral dan bilateral memainkan peran yang sangat strategis dalam memajukan kerja sama di berbagai bidang seperti mendorong demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan gender, perdamaian, keamanan, dan memperdalam hubungan bilateral antarnegara.

“Sebagai wakil rakyat, parlemen mempunyai peran penting dalam mendorong kontak antara masyarakat Indonesia dan Hongaria,” ungkap Amir.

Selain itu, ia juga mendukung hubungan Pemerintah ke Pemerintah (G to G) dalam meningkatkan hubungan khususnya di bidang investasi, perdagangan, pendidikan, pembangunan berkelanjutan, dan pariwisata serta kontak antarmasyarakat.

Baca Selengkapnya

BERITA

Kunjungi LPS Spanyol, Puteri Komarudin Pelajari Skema Penjaminan pada Koperasi

Oleh

Fakta News
Kunjungi LPS Spanyol, Puteri Komarudin Pelajari Skema Penjaminan pada Koperasi
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke FGD, Spanyol, Selasa (7/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan Spanyol tidak hanya menjamin simpanan nasabah di perbankan, tetapi juga menjamin simpanan pada koperasi. Sepanjang tahun 2023, FGD telah menjamin simpanan pada koperasi hingga mencapai 1,05 miliar euro.  Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong pemerintah untuk pelajari skema penjaminan pada koperasi di Spanyol.

“Saat ini kita memang sudah memiliki LPS. Tapi cakupan peran hanya pada penjaminan simpanan di perbankan. Dan, kemudian, melalui UU PPSK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi. Jadi, saya kira penting juga untuk mendalami bagaimana Spanyol melakukan penjaminan pada koperasi. Apalagi, sekarang, kita dihadapkan dengan krisis kepercayaan di perkoperasian seiring banyaknya kasus gagal bayar,” ungkap Puteri dalam Kunjungan Kerja Komisi XI bersama LPS ke FGD, Spanyol pada Selasa (7/5/2024).

Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Minggu (13/5/2024), Puteri juga menyinggung rencana Pemerintah Indonesia yang tengah mengkaji pembentukan lembaga penjamin untuk simpanan pada koperasi. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi yang sebelumnya didera beberapa kasus yang menimbulkan kerugian. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kasus gagal bayar dari 8 koperasi bermasalah telah menimbulkan kerugian hingga Rp26 triliun.

“Untuk itu, kami ingin mengetahui seperti apa mekanisme penjaminan bagi koperasi di FGD. Hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pembentukan lembaga penjaminan bagi koperasi. Seperti apa tantangan dalam penjaminan pada koperasi di Spanyol. Kemudian, kebijakan seperti apa yang dilakukan FGD dalam mengembangkan koperasi di Spanyol,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Menutup keterangannya, Puteri juga menyampaikan upaya pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat pengawasan pada sektor koperasi. Misalnya, melalui UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memberikan mandat bagi OJK untuk mengawasi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.

“Ketika ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya akan seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Jadi, tidak semua KSP yang akan diawasi OJK. Makanya, saat ini kami masih dalam tahap peralihan pengawasan bagi koperasi yang bergerak di sektor keuangan dari Kemenkop UKM ke OJK,” tutup Puteri.

Baca Selengkapnya