Connect with us

Menteri Johnny: Kominfo Fokus Penyelesaian 6 Arah Strategis Peta Jalan Indonesia Digital

Menkominfo Johnny G Plate

Jakarta – Dalam pembahasan realisasi dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan setiap program prioritas Kementerian Kominfo akan dikelola secara efektif dan pruden. Menurutnya Kementerian Kominfo menfokuskan alokasi anggaran untuk menyelesaikan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.

“Kami berkomitmen menyelesaikan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024 yang merupakan salah satu amanat dari lima arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan transformasi digital yang disampaikan pada 3 Agustus 2020 lalu,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/03/2022).

Menurut Menteri Johnny, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, isu transformasi digital menjadi salah satu dari enam pengarusutamaan pendekatan pembangunan nasional.

“Tujuan Peta Jalan Indonesia Digital 2021 2024 secara garis besar adalah untuk memberikan penjelasan mengenai arah, kebijakan, implementasi atau pelaksanaan, serta target capaian dalam mempercepat akselerasi transformasi digital Indonesia,” tandasnya.

Menurut Menkominfo, Peta Jalan Indonesia Digital memiliki enam arah strategis yang merupakan turunan dari lima arahan Presiden tersebut. Arah strategis pertama, membangun infrastruktur digital dan konektivitas yang inklusif, aman dan andal dengan layanan berkualitas tinggi.

Kedua, membangun lembaga pemerintahan digital yang terbuka dan terintegrasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Ketiga, mengubah Indonesia dari negara konsumen menjadi produsen teknologi melalui investasi di berbagai platform, produk, dan sistem yang memiliki nilai kepentingan strategis nasional dengan menetapkan TKDN untuk 4G 35% dan TKDN untuk 5G juga 35%,” jelas Menteri Johnny.

Adapun arah strategis keempat, melakukan harmonisasi regulasi dan meningkatkan pendanaan untuk memajukan inovasi.

“Tidak kalah pentingnya payung regulasi yang penting dan ketersediaan blanded atau bauran pembiayaan untuk memberikan dukungan pengembangan digitalisasi Indonesia,” tutur Menkominfo.

Arah strategis kelima, meningkatkan kapabilitas digital pada sektor prioritas untuk memperkuat daya saing geo strategis dan mendorong pertumbuhan yang berkualitas.

“Dan keenam membangun budaya digital dan memanfaatkan bonus demografi serta memberdayakan rakyat Indonesia dalam mengembangkan dunia digital,” tandas Menteri Johnny.

Menkominfo menjelaskan Peta Jalan Indonesia Digital 2021 2024 merupakan pedoman strategis untuk memfasilitasi transformasi digital Indonesia yang berlangsung pada empat sektor, yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital dan masyarakat digital.

“Guna mewujudkan transformasi digital yang inklusif, telah dipetakan 100 inisiatif pertama di 10 sektor prioritas, antara lain transportasi dan pariwisata digital, perdagangan digital, jasa keuangan digital, media dan hiburan digital, pertanian dan perikanan digital, real estate dan perkotaan digital, pendidikan digital, kesehatan digital, digitalisasi perindustrian, digitalisasi lembaga pemerintahan,” tuturnya.

Menurut Menteri Johnny 10 sektor prioritas itu membutuhkan ketersediaan layanan spektrum frekuensi yang memadai di semua level band, baik low band, coverage band maupun high band.

“Sasaran audiens dari Peta Jalan Indonesia Digital 2021 2024 adalah pemerintahan atau seluruh kementerian lembaga terkait tingkat pusat maupun daerah, para pelaku usaha dan masyarakat umum,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, dalam penyusunan RPJMN 2020-2024, Kementerian Kominfo melakukan benchmark bersama sekitar 42 negara di dunia dan melibatkan otoritas perwakilan dari kementerian dan lembaga, termasuk sektor bisnis dan pelibatan masyarakat luas.

“Inilah peran yang besar sekali yang dilakukan oleh Komisi i DPR RI dalam mempersiapkan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan konektivitas upstream digital Indonesia,” ungkapnya.

Tren Anggaran dan PNBP Meningkat

Dari tahun ke tahun, Pagu Anggaran Kementerian Kominfo cenderung meningkat. Hal itu, menurut Menteri Johnny juga disertai dengan tingkat serapan yang besar.

“Tahun 2018 Pagu Anggaran Kominfo sebesar Rp5,1 Triliun, pada tahun 2021 meningkat menjadi Rp24,1 Triliun dan tahun 2021 realisasi anggaran Kominfo sebesar 96,99% dengan nilai serapan sebesar Rp23,4 Triliun dari total anggaran Rp21,4 Triliun,” ujarnya

Menkominfo menjelaskan tren target, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor komunikasi dan informatika setiap tahun terus meningkat.

“Berdasarkan hasil rapat panitia kerja pada 10 September 2020, target PNBP tahun 2021 dinaikkan dari target awal sebesar Rp21,5 Trilun menjadi Rp23,9 Triliun. Pada tahun 2021 realisasi PNBP Kementerian Kominfo mencapai 106,46% dengan nilai sebesar Rp25,4 Triliun,” jelasnya.

Menteri Johnny menjelaskan pelaksanaan program atau kegiatan Kementerian Kominfo tahun 2021 yang diklasifikasikan ke dalam empat program strategis yang meliputi penyediaan infrastruktur TIK, penataan pengelolaan pos dan informatika, program pemanfaatan teknologi informasi komunikasi, serta program komunikasi publik.

Berkaitan dengan penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, Kementerian Kominfo memperkuat infrastruktur telekomunikasi sekaligus infrastruktur data, infrastruktur hulu dan infrastruktur hilir secara simultan melalui kegiatan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) aktif dan penyediaan 15.556 akses internet di fasilitas publik oleh BLU BAKTI.

“Pemanfaatan kapasitas satelit sebesar 27,58 Gbps dan pembangunan pusat monitoring quality of service dan quality of experience. Saat ini, Kominfo sudah tidak lagi bergantung kepada operator seluler untuk mengukur QOS dan QOE, karena sudah dibangun pusat monitoring sendiri. Sehingga pemerintah bisa langsung mengukur quality of service dan quality of experience telekomunikasi di seluruh wilayah kita,” tutur Menkominfo.

Kementerian Kominfo juga membangun sistem pengembangan teknologi Tata Kelola Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TTKPPSE). Sebelumnya, Kementerian Kominfo mempunyai cyberdrone yang dilengkapi dengan sistem pengembangan TTKPPSE yang saat ini sudah selesai dibangun dan siap untuk dioperasikan.

“Pembangunan ini tentu harus bekerja bersama-sama dengan operator seluler dan operator jaringan sehingga pengendalian dapat dilakukan secara efektif, sebagaimana amanat yang ada dalam undang-undang,” jelas Menteri Johnny.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Menkominfo Johnny G, Plate didampingi seluruh pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Kominfo. Selain itu, hadir Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Agung Suprio; Ketua Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana; dan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sudah Saatnya Sistem Zonasi dalam PPDB Dihapuskan

Oleh

Fakta News

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD,SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat, menelorkan kriteria seleksi masuk sekolah dengan mempertimbangkan urutan prioritas berupa usia dan jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya (Sistem Zonasi).

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Namun dalam perjalananya apakah tujuan ideal dari PPDB menggunakan system zonasi tersebut sudah tercapai atau jsutru jauh panggang dari api?

Pertanyaan mendasar tentang penerapan sistem zonasi yang medasarkan pada upaya pemerataan pendidikan adalah apakah lokasi sekolah yang dibangun pemerintah sudah merata pada semua wilayah (anggaplah skala kecamatan) di Indonesia.

Bahwa faktanya pendirian sekolah (di setiap jenjang pendidikan) tidaklah didasarkan pada sebaran dan populasi penduduk, sehingga banyak dijumpai tidak meratanya sebaran sekolah di hampir setiap daerah. Satu sisi beberapa sekolah terdapat dalam satu wilayah (kecamatan), tapi banyak juga dalam satu desa/kelurahan dan kecamatan yang belum tersedia sekolah. Hal ini justru menyebabkan puluhan hingga ratusan calon peserta didik tidak mendaptkan sekolah dikarenakan “kalah” dalam konteks jarak rumah dengan sekolah yang jauh, di luar jarak zonasi yang diperkenankan.

Banyaknya calon siswa yang secara domisili jauh dari sekolah menyebabkan pupusnya kesempatan untuk bisa mengakses pendidikan secara layak, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Fakta itu tidak saja di daerah terpencil ataupun luar jawa, bahkan di kota besar sekelas Surabaya juga masih dijumpai. Belum lagi munculnya fenomena pindah KK untuk bisa menjadi dasar untuk memenuhi kriteria zonasi. Ada yang pindah KK ke saudaranya, mencari tempat domisili (apartemen, beli/sewa rumah, dsb.) hingga tawaran pindah KK yang dilakukan oknum, calo, perantara dengan mematok tarif tertentu untuk bisa mengegolkan masuk ke sekolah yang diinginkan.

Atas polemik itu, dimuculkan kebijakan baru berupa jalur baru PPDB selain jalur zonasi, yakni jalur afirmasi (keluarga miskin), jalur prestasi (akademik) dan jalur prestasi non-akademik (olah raga, seni, budaya dsb.) yang persentasenya terus diutak-atik dengan pertimbangan yang kurang jelas. Apakah kebijakan tersebut tepat dan sesuai sasaran? .
Alih-alih memberikan solusi, tapi justru menambah permasalahan baru dalam dunia pendidikan. Awalnya sempat membuat lega dan menjadi oase bagi sebagian masyarakat yang berharap putra-putrinya tetap bisa masuk ke sekolah yang diinginkan, namun nyata justru menimbulkan permasalahan baru karena tidak semudah yang dibayangkan dalam mengakses “jalur alternatif” tersebut.

Beberapa kendala dan permasalahan ternyata sering muncul dan jadi rasan-rasan di kalangan Masyarakat terutama para ibu-ibu. Ada banyak sinyalemen dan desas-desus yang berkenbang mengenai sulitnya ditembus serta penyelewengan dari “jalur alternatif” tersebut. Jalur afirmasi khususnya bagi keluarga miskin (gakin, gamis, SKTM, KIS, KIP, dll) ternyata sulit diakses. Beberapa sekolah juga “enggan” untuk menerima dan memaksimalkan kuota untuk jalur gakin karena nantinya merka akan gratis dan tidak boleh dikenakan pungutan apapun. Ada juga kemunculan gakin baru/dadakan jelang PPDB.

Demikian halnya dengan jalur presetasi baik akademik maupun non akademik. Banyak yang merasa memenuhi kriteria, tapi dalam pengurusannya “dipersulit’ hingga batas pengajuan persyaratan yang diminta tidak bisa terpenuhi. Setali tiga uang, beberapa kabar yang beredar justru muncul anak-anak yang tiba-tiba “berprestasi” dan bisa masuk ke sekolah yang diinginkan. Maka muncullah banyak isu tak sedap tentang “permainan” hingga sejumlah nominal yang harus disiapkan untuk menebus jalur tersebut.

Ada pula fenomena munculnya jalur khusus, yakni “jalur rekom” yang bisa muncul mulai dari yang logis hingga yang tidak masuk akal. Yang logis semisal orang tua yang bekerja di wilayah dekat sekolah bisa meminta rekom agar anaknya bisa diterima di sekolah tersebut. Ada pula jalur rekomendasi mulai dari para pejabat di lingkup pemerintahan, maupun stakeholder pendidikan berbagai lini, yang berlangsung massif baik prodeo maupun “bertarif”. Tentunya hal tersebut berlangsung ekslusif, karen hanya orang-orang tertentu yang mempunyai akses dan koneksi erat saja yang bisa memanfaatkannya.

Semua sinyalemen dan desas-desus tersebut memang sulit dibuktikan hingga ke ranah hukum namun seperti sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Sistem Zonasi dalam PPDB yang ditujukan untuk pemerataan pendidikan justru dalam prakteknya memunculkan berbagai permasalahan yang menambah carut marut permasalahan di dunia pendidikan. Amanat untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Pendidikan telah gagal diwujudkan. Sudah saatnya sistem zonasi dalam PPDB dengan pertimbangan utama jarak rumah siswa dengan sekolah, dihapuskan, dikembalikan pada sekolah dengan mempertimbangkan aspek sosial kemasyakartan, kompetensi, ketersediaan kuota, prestasi, dan keadilan.

Pemerintah hendaknya melaksanakan tugas utamanya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan lebih fokus pada penggodokan kurikulum pendidikan yang lebih canggih dan modern untuk dapat mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat sehingga potensi peserta didik dapat berkembang agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Radian Jadid
*Kepala Sekolah Rakyat Kejawan
*Wakil Sekretaris LKKNU PW Jatim
*Ketua Harian Paguyuban Angkatan 93 ITS

Baca Selengkapnya

BERITA

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh

Fakta News
Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat. Foto: DPR RI

Jakarta – Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan baru yang mengancam kesejahteraan ekonomi mereka. Hal tersebut pun lantas menuai sorotan dari Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat.

“Kenaikan tarif KRL Jabodetabek akan memberikan dampak yang signifikan. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kenaikan tarif bisa memperberat beban ekonomi mereka. Dan Ini juga dapat mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih besar,” ujar Toriq dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/4/2024).

Politisi Fraksi PKS tersebut menegaskan bahwa kenaikan tarif tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama masa pasca pandemi dan ketidakpastian ekonomi yang menyertainya. Dalam beberapa bulan terakhir, harga-harga bahan pokok terus melonjak secara dramatis.

“Kami tahu betul paska pandemi masyarakat terpaksa mengalokasikan sebagian besar pendapatan mereka hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan tarif hanya akan menambah beban ekonomi mereka. Terutama mereka yang bergantung pada angkutan publik ini setiap hari,” tandasnya.

Terkait hal itu, Toriq menegaskan akan berupaya keras menyerukan kepada Kementerian Perhubungan selaku regulator agar mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Serta, kemudian meninjau kembali rencana kenaikan tarif ini dan mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini. Dan memastikan bahwa keputusan terkait tarif transportasi publik nantinya harus ada partisipasi aktif dari publik dan memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh” tutup Toriq.

Sebagaimana diketahui, PT KAI Commuter (KCI) telah mengusulkan kenaikan tarif KRL Jabodetabek yang belum berubah sejak 2016. Saat ini usulan tersebut masih dibahas Pemerintah. Direktur Operasi dan Pemasaran KCI Broer Rizal mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Pasalnya, ketentuan tarif KRL Jabodetabek merupakan kewenangan Kemenhub selaku regulator. “Itu kebijakan dari Pemerintah ya. Kalau kami hanya eksekutor untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pemerintah. Usulan dan pembahasannya sudah dilakukan di Kemenhub,” ujarnya saat konferensi pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa lalu (24/4).

Baca Selengkapnya

BERITA

Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang

Oleh

Fakta News
Sukamta: Kota Yogya Perlu Siapkan Peta Jalan Penanganan Sampah Jangka Panjang
Anggota DPR RI Sukamta. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Provinsi DIY Sukamta menilai Kota Yogyakarta perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk penanganan sampah jangka panjang yang menyangkut peningkatkan kasadaran masyarakat. Edukasi secara terus menerus harus dilakukan baik di sekolah, rumah tangga, dan masyarakat.

Tak hanya itu peraturan yang kuat untuk pengurangan sampah juga sangat dibutuhkan. Sukamta mencontohkan perlunya kebijakan kantong plastik berbayar atau larangan penggunaaan kantong belanja plastik sekali pakai. Adapun jangka pendeknya saat ini bisa dengan optimalisasi penampungan di TPST Piyungan.

“Kalau saya dengar, TPST ini kalau ada alat dan SDM yang memamadai masih bisa dimanfaatkan secara optimal untuk sementara waktu hingga 200-300 ton per hari. Pemkot bisa komunikasikan hal ini dengan Pemda DIY. Rencana optimalisasi 3 TPS 3R di Nitikan, Karangmiri dan Kranon bisa segera direalisasi, meski daya tampung 3 TPS ini masih terbatas,” kata Sukamta sebagaimana keterangan kepada media, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS ini, menilai di level provinsi, di area perkotaan saat ini masih sering ditemukan sampah di jalan maupun tempat penampungan yang penuh. Menurutnya, Pemerintah perlu memberikan honor kepada para petugas pengambil sampah sebagai salah satu upaya mencegah buang sampah sembarangan.

“Menurut kami perlu ada stimulan atau honor untuk para petugas pengambil sampah rumah tangga, di level RT, RW dan kampung. Ini supaya masyarakat tidak buang sembarangan,” kata Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Sukamta meyakini dengan adanya dana stimulan atau honor tersebut maka para petugas pengambil sampah akan menjalankan tugasnya dengan baik khususnya pengambilan sampah dengan sistem terpilah. “Selama ini warga sudah diminta memilah, akan tetapi (saat) di  (tempat) pembuangan dicampur lagi. Ini perlu jadi perhatian, sehingga perlu ada petugas khusus memilah,” ujarnya.

Sukamta menegaskan dirinya banyak mendapatkan aspirasi dari masyarakat terkait penanganan sampah di Jogja. Hal ini kembali mencuat setelah rencana penutupan TPST secara permanen, sehingga banyak ditemukan sampah di pinggir jalan, salah satunya di perbatasan antara Kota Jogja dengan Bantul atau sebelah utara Gembira Loka.

Baca Selengkapnya