Menpan RB Wajibkan Kantor Pemerintahan Bentuk Tim Penanganan Covid-19
Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mewajibkan kantor-kantor aparatur sipil negara (ASN) untuk mempunyai Tim Penanganan yang menjadi pusat kendali krisis (crisis center) penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran masing-masing.
Kewajiban membentuk Pusat Kendali Krisis itu ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 69 Tahun 2020 yang diedarkan pada Kamis 24 September 2020.
“Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib membentuk Tim Penanganan COVID-19 yang dimaksud agar berperan sebagai pusat kendali krisis (crisis center) COVID-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah masing-masing,” ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta.
Menpan-RB menetapkan SE tersebut untuk memperkuat peran Tim Penanganan COVID-19 pada perkantoran Kementerian, Lembaga, dan Daerah dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran institusi pemerintah tersebut.
Adapun teknis tindak lanjut tim tersebut adalah memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di perkantoran instansi pemerintah sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Tim Penanganan COVID-19 dapat memberi rekomendasi kepada PPK terkait pelaksanaan kegiatan operasional kantor untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah tersebut.
Tim juga berkewajiban menjaga kedisiplinan setiap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor.
Adapun cara tim menjaga kedisiplinan agar lingkungan kerjanya selalu aman dari COVID-19 adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menyusun prosedur operasional standar penanganan COVID-19 di kantor
- Menyusun tata tertib pelaksanaan protokol kesehatan
- Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan dan kesehatan
- Memantau kesehatan pegawai ASN dan keluarganya secara proaktif dan reguler
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor
- Melakukan edukasi dan penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kantor
- Menyampaikan informasi terkini terkait perkembangan COVID-19 di lingkungan kantor
Tjahjo meminta tim penanganan COVID-19 itu terus memantau dan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan penanganan COVID-19.
Ia menginstruksikan agar tim tersebut berkoordinasi dengan Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat dalam upaya bersama dalam mencegah penularan COVID-19.
Pusat krisis juga wajib memiliki pusat panggilan (call center) yang beroperasi 24 jam. Pusat Panggilan 24 jam itu berfungsi untuk mempercepat penanganan kasus pegawai ASN dan keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19, probable, suspek, maupun memiliki riwayat kontak erat.
“Apabila mendapat informasi adanya pegawai ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19, tim penanganan segera melapor ke Puskesmas, dan kemudian Dinas Kesehatan setempat,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga menginstruksikan agar informasi penularan tersebut dibuka kepada seluruh pegawai yang ada di instansi pemerintah tersebut. Keterbukaan itu diharapkan dapat memaksimalkan penelusuran riwayat kontak erat dengan pegawai yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19.
Setelah itu, lingkungan kantor juga harus langsung diberi desinfektan sesuai dengan pedoman desinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Terkait tugas dan kewenangan Tim Penanganan COVID-19 tersebut, Tjahjo meminta agar selalu ada laporan berkala kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.