Connect with us

Menkeu: Seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan Menerima Gaji ke-13 Tahun 2022

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah, dan juga para pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun 2022.

“Sehubungan dengan ASN dan juga para pensiunan seperti diketahui bahwa pemerintah di dalam APBN selalu mengalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13,” kata Menkeu dalam Press Statement: Gaji Ke-13 pada Selasa (28/6/2022).

Menkeu memaparkan, dalam dua tahun terakhir memang terjadi perubahan di dalam kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 yaitu karena dalam situasi COVID-19 yang sangat mengguncang.

Pada 2020 gaji ke-13 dan THR hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja.

Di 2021, di mana waktu itu delta varian juga masih memukul sangat berat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi serta kondisi APBN juga belum sepenuhnya pulih maka THR dan gaji ke-13 pada 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran nya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan.

“Perbedaannya adalah pada tunjangan melekat, dan ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara. Waktu 2020 itu Eselon 1 tidak menerima jadi hanya Eselon 2 kebawah,” kata Menkeu.

Tahun ini, lanjut Menkeu, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik karena pemulihan ekonomi yang menguat serta adanya kenaikan harga komoditas, maka situasi APBN juga mulai berangsur-angsur menjadi lebih baik.

“Oleh karena itu Bapak Presiden memutuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 yang kemudian disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan juga kesehatan APBN,” ujar Menkeu.

Menkeu menjelaskan, THR tentu saja diberikan 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Untuk gaji ke-13 diberikan biasanya pada saat menjelang tahun sekolah atau tahun ajaran baru.

“Ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi selama kondisi pandemi melalui berbagai layanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya dan upaya untuk memulihkan ekonomi nasional kembali. Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru dimana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orang tua,” tutur Menkeu.

Menkeu menambahkan, untuk tahun ini gaji ke-13 ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dari masing-masing APBD dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam hal ini landasan PP Nomor 16 2022 dan aturan perundangan yang menyangkut ASN daerah.

Menkeu mengungkapkan, gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh Aparatur Negara Pusat yang jumlahnya sekitar 1,79 juta pegawai dalam hal ini termasuk TNI-Polri. Gaji ke-13 juga diberikan kepada Aparatur Negara Daerah yang jumlahnya 3,65 juta pegawai serta diberikan pula kepada pensiunan yang jumlahnya sebesar sebanyak 3,32 juta orang.

“Untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga total gaji ke-13 ini nilainya adalah Rp11,5 Triliun untuk seluruh ASN Pusat TNI dan Polri. Sedangkan untuk daerah yaitu ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Dari pos bendahara umum negara disiapkan Rp9 triliun untuk gaji ke-13 para pensiunan,” jelas Menkeu.

Menkeu menegaskan, gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang seperti tadi disampaikan yaitu sebesar gaji pokok tunjangan melekat plus 50% tunjangan kinerja. Mulai tanggal 24 Juni 2022 lalu sudah bisa mengajukan SPM dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Aparatur Negara termasuk TNI-Polri yang telah melaksanakan tugas selama masa-masa pandemi dan terus menjaga pelayanan serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional sehingga Indonesia mampu untuk menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi,” kata Menkeu.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya