Connect with us

Menkeu: Desain RAPBN 2021 Memasukkan Langkah Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Jakarta – Desain atau postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 harus memasukkan langkah-langkah penanganan Covid-19 dan pemulihan kondisi perekonomian.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, saat menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, Selasa (28/7). Beberapa hal lain yang disampaikan Menkeu dalam keterangan pers tersebut, adalah sebagai berikut:

Pertama, dari sisi asumsi makro yang dilakukan atau yang disetujui dalam range, kemudian dari sisi bagaimana pengaruhnya terhadap postur APBN.

“Kesepakatan dari pembicaraan dengan dewan, yaitu pertumbuhan ekonomi antara 4,5 hingga 5,5% tahun depan, Pemerintah melihat suatu ketidakpastian itu meningkat dengan meningkatnya Covid-19 pada terutama bulan-bulan terakhir dengan pembukaan ekonomi di seluruh dunia. Dan ini menyebabkan kemungkinan terjadinya kecepatan pemulihan menjadi kemungkinan menjadi agak terancam,” ujar Menkeu.

Dari pembahasan awal dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menkeu sampaikan bahwa DPR telah menyetujui angka-angka mengenai asumsi makro dalam bentuk range. Ia menambahkan bahwa Pemerintah dalam memfinalkan RAPBN 2021 akan menyampaikan dalam bentuk satu poin titik, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi nanti akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 14 Agustus.

“Saya tidak akan menyampaikan karena ini adalah dokumen yang nanti akan disampaikan oleh Bapak Presiden. Namun, dari range yang disampaikan dalam DPR antara 4,5 hingga 5,5% dari pertumbuhan ekonomi tahun depan,” kata Menkeu.

Menurut Menkeu, postur APBN untuk tahun 2021 yang sudah disepakati dalam pagu indikatif dengan DPR dengan defisit sebesar 4,15% dari Product Domestic Bruto (PDB) itu perlu untuk diperlebar mengingat ketidakpastian yang sangat tinggi mengenai kecepatan dan kemungkinan penanganan maupun pengendalian Covid-19 secara keseluruhan dari seluruh dunia.

Kedua, Global economic recovery atau pemulihan ekonomi global juga akan mempengaruhi proyeksi tahun depan karena ketidakpastian akibat Covid-19. Jadi meskipun pada saat ini beberapa lembaga internasional memperkirakan pemulihan ekonomi akan cukup cepat untuk tahun depan dengan asumsi karena tahun ini menurunnya sangat tajam.

“Kita juga melihat bahwa lembaga-lembaga tersebut terus-menerus melakukan revisi pemulihan ekonomi dari tahun 2020 hingga tahun 2021. Sehingga pemulihan ekonomi dunia diperkirakan juga masih tidak pasti, bisa strong rebound, bisa sifatnya moderat,” ujar Menkeu.

Ketiga, Ekonomi dalam negeri diperkirakan untuk pemulihannya juga akan sangat tergantung kepada penanganan Covid-19, terutama pada semester kedua, yaitu kuartal III dan IV ini.

“Kalau penanganannya efektif dan berjalan seiring dengan pembukaan aktivitas ekonomi, maka kondisi ekonomi akan bisa recovery pada kuartal III dengan positif growth 0,4% dan pada kuartal IV akan akselerasi ke 3%. Kalau itu terjadi maka pertumbuhan ekonomi kita secara seluruh tahun akan bisa tetap di zona positif,” ujarnya.

Inilah, menurut Menkeu, yang sedang terus diupayakan oleh Pemerintah dan Presiden menekankan kepada semua menteri serta pemerintah daerah agar tetap ada di dalam skenario pemulihan ekonomi tetap bisa berjalan pada zona positif pada Kuartal III antara 0% hingga 0,4% dan Kuartal IV pada zona positif lebih tinggi, yaitu antara 2% hingga 3% sehingga total perekonomian masih dapat tumbuh positif di atas 0% untuk tahun 2020.

Oleh karena itu, Menkeu sampaikan bahwa desain dari APBN 2021 sekarang cenderung kepada bagaimana menghadapi ketidakpastian ini dan kemungkinan pemulihan ekonomi yang masih sangat dipengaruhi oleh kecepatan penanganan Covid-19 untuk ditingkatkan dari yang sudah disepakati dalam pembahasan awal dengan DPR.

“Seperti diketahui DPR telah menyampaikan bahwa mereka menerima rancangan defisit awal sebesar 4,17% dari PDB. Namun, dalam catatan kesimpulan pembicaraan awal tersebut DPR juga mengindikasikan defisit untuk tahun depan bisa dinaikkan menjadi 4,7% dari PDB,” ungkap Menkeu.

Perlebar Defisit

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa Presiden telah memutuskan akan memperlebar defisit menjadi 5,2% dari PDB, lebih tinggi lagi dari desain awal yang sudah disepakati dan ada catatan dari DPR lebih tinggi dari 4,7%.

“Nah, dengan defisit di 5,2% dari PDB tahun 2021, maka kita akan memiliki cadangan belanja sebesar Rp179 triliun yang Bapak Presiden akan menetapkan prioritas-prioritas belanjanya untuk betul-betul mendukung pemulihan ekonomi nasional tahun depan,” katanya.

Prioritas yang Presiden sampaikan, menurut Menkeu, akan didukung untuk penambahan dari belanja, yaitu; pertama dari sisi ketahanan pangan, yang kedua untuk pembangunan kawasan-kawasan industri yang didukung oleh infrastruktur, dan ketiga untuk ICT agar di Indonesia konektivitas dari sisi teknologi digital bisa ditingkatkan dan dimeratakan seluruh Indonesia.

Presiden, menurut Menkeu, menekankan bidang pendidikan dan kesehatan, terutama untuk penanganan Covid-19 pasca tahun 2020 dan untuk dukungan terhadap biaya vaksin.

“Bapak Presiden akan meminta untuk besok kita akan melakukan sidang atau rapat terbatas lagi untuk penggunaan anggaran tambahan dari adanya defisit ini sehingga dia betul-betul produktif dan didukung oleh rencana belanja yang baik,” tandas Menkeu.

Belanja itu ditekankan oleh Presiden, menurut Menkeu, yang betul-betul bisa meningkatkan produktivitas, mengurangi kemiskinan dan pengangguran, serta menimbulkan dampak ekonomi atau manfaat ekonomi yang paling tinggi.

“Kita nanti diminta oleh Bapak Presiden untuk melakukan bersama Bapak Menko memfokuskan belanja-belanja tersebut yang didukung dengan tambahan defisit agar benar-benar bisa dilakukan dalam rangka memulihkan ekonomi dan melakukan penciptaan kesempatan kerja dan mengurangi kemiskinan secara lebih cepat untuk mengejar lagi dampak akibat Covid-19 tahun ini yang meningkatkan jumlah pengangguran maupun jumlah kemiskinan,” tandasnya.

Ini adalah tugas yang harus dilakukan dalam waktu segera, lanjut Menkeu, karena Presiden akan menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau RAPBN tahun 2021 secara formal di DPR.

“Nanti kami tidak akan menyampaikan pada hari ini detailnya, karena memang kita tunggu dalam waktu 14 hari ke depan. Nanti kita akan sampaikan ke DPR dalam Sidang Paripurna dan juga nanti kita sampaikan ke media mengenai rancangan itu,” jelas Presiden.

Memang terjadi perubahan, lanjut Menkeu, sehingga Pemerintah juga berkomunikasi dengan DPR dan akan langsung melakukan komunikasi dengan para Pimpinan Banggar maupun komisi-komisi keuangan serta Pimpinan DPR mengenai hal ini sehingga proses politik tetap akan bisa berjalan dengan baik.

“Jadi yang paling penting adalah untuk tahun depan defisitnya akan ditingkatkan karena ketidakpastian dan ingin terus mendukung pemulihan ekonomi supaya tetap bisa berjalan serta penanganan Covid-19 agar tetap bisa dilakukan. Sehingga kita bisa betul-betul membangun kembali ekonomi Indonesia dan masyarakat Indonesia dari dampak Covid-19 yang luar biasa,” ungkap Menkeu.

 

(zico)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Legislator Ingatkan Pentingnya Batas-Batas Wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota

Oleh

Fakta News
Legislator Ingatkan Pentingnya Batas-Batas Wilayah dalam 27 RUU Kabupaten/Kota
Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar Podomi mengingatkan pentingnya memasukan batas-batas wilayah dalam RUU Kabupaten/Kota yang saat ini sedang dibahas oleh panitia kerja (panja) 27 RUU Kabupaten/Kota. Menurutnya, terkait batas wilayah ini akan menyangkut berbagai hal lain, termasuk diantaranya mengenai sumber daya alam (SDA).

”Kemudian menjadi sangat penting, karena kalau sekarang dulunya bareng ini. Tapi kalau sudah menyangkut sumber daya, berantem ini. Jadi sebaiknya kalau itu harus jelas dimuat di dalam undang-undang. Hubungannya langsung dengan RTRW (Rancang Tata Ruang Wilayah), dengan DAO (Decentralized Autonomous Organization). Ya, jadi itu harus, di undang-undang itu harus clear, batas-batas wilayah. Tidak boleh kita biarkan,” kata Karman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Provinsi Aceh di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Politisi Fraksi Partai NasDem ini mengungkapkan, hal serupa pernah terjadi di Dapilnya, yang mana karena perebutan batas wilayah beberapa kepala daerah setempat sampai membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

”Karena di provinsi saya pengalaman, Pak. Nanti para bupati datang sampai di mahkamah agung. Untuk mempersoalkan kepada Kemendagri terkait dengan batas-batas wilayah. Jadi ini sangat substantif dan penting agar saudara-saudara kita di Aceh tidak berantem hanya karena persoalan sumber daya alam terkait dengan batas-batas,” kata Legislator Dapil Sulawesi Utara ini.

Lebih lanjut, Kamran mengungkapkan, masalah lain bisa berlanjut jika sudah masuk unsur politik di dalamnya, sehingga nantinya berbagai putusan terkait batas wilayah tersebut menjadi tidak objektif. Untuk itu, Kamran meminta terkait batas wilayah haruslah tertera jelas di UU.

”Berdasarkan pengalaman batas wilayah ini penting, karena ini nanti unsur politiknya akan masuk, bupatinya dari warna ini, gubernurnya dari ini, nantinya keputusannya tidak akan objektif oleh sebab itu selesaikan sejak UU ini, jangan kita bertengkar oleh warna-warna,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya

BERITA

Adang Tekankan Pentingnya Revisi Undang-Undang Narkotika

Oleh

Fakta News
Adang Tekankan Pentingnya Revisi Undang-Undang Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun. Foto: DPR RI

Jakarta – Sebagai upaya menangani permasalahan narkotika di Indonesia Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Narkotika. Adang menekankan bahwa perkembangan jenis dan bentuk narkotika yang begitu pesat memerlukan penyesuaian regulasi agar penegakan hukum dapat berjalan efektif.

“Satu Undang-Undang yang perlu mendapat perhatian kita adalah masalah Undang-Undang Narkotika. Undang-undang yang ada saat ini tidak lagi memadai karena banyaknya macam narkotik yang telah berubah bentuk dan jenis, sehingga tidak tercantum dalam lampiran undang-undang yang ada sekarang. Oleh karena itu, diperlukan suatu perubahan,” papar Adang dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Politisi dari Fraksi PKS ini juga menyoroti kondisi Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang mayoritas penghuninya adalah pengguna narkotika. “Kita juga tahu bahwa di LP hampir seluruh LP rata-rata 60-70 persen isinya adalah pengguna narkotik. Oleh karena itu, kita bersama pemerintah ingin bisa menyelesaikan masalah tersebut melalui usaha preventif dan represif, khususnya yang berhubungan dengan rehabilitasi,” ungkap Adang.

Dia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkotika, terutama bagi anak-anak muda yang baru mencoba-coba dan bukan merupakan bandar. “Untuk anak-anak kita yang baru coba-coba, anak-anak kita yang memang bukan bandar, sebaiknya direhabilitasi. Karena pada saat mereka masuk ke Lembaga Pemasyarakatan, setelah keluar masih saja melakukan hal yang sama. Sehingga perlu suatu rehabilitasi dan pendidikan agar generasi muda kita di masa yang akan datang tidak terkena masalah narkotika,” jelas Adang.

Melalui upaya ini, Adang Daradjatun berharap dapat memberikan solusi jangka panjang yang lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia. Rehabilitasi yang baik diharapkan mampu memutus rantai ketergantungan narkotika dan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk memiliki masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya

BERITA

Putu Rudana Supadma Suarakan Kearifan Lokal Lindungi Air Tetap Lestari

Oleh

Fakta News
Putu Rudana Supadma Suarakan Kearifan Lokal Lindungi Air Tetap Lestari
Wakil Ketua BKSAP DPR RI Putu Supadma Rudana saat menyampaikan sikap DPR RI dalam sesi pleno ke-2 pada agenda Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). Foto: DPR RI

Bali – Kolaborasi pemangku kepentingan, baik tingkat lokal, regional, dan internasional, harus diupayakan supaya isu air dan sanitasi bisa menjadi agenda politik negara. Pendekatan kearifan lokal yang diselaraskan dengan pemikiran maju serta kemauan untuk menerapkan inovasi terbaru menjadi penting untuk diterapkan.

Pernyataan ini diutarakan oleh Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Putu Supadma Rudana saat menyampaikan sikap DPR RI dalam sesi pleno ke-2 pada agenda Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5/2024). Ia sepakat bahwa air merupakan salah satu elemen vital yang bisa mewujudkan Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (SDGs) menjadi nyata.

“Oleh karena itu, semua sektor, termasuk dunia usaha, pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil harus berpartisipasi aktif dan bekerja sama untuk memastikan pengelolaan dan alokasi sumber daya air yang lebih baik,” tegas Putu dalam sesi tersebut.

Di sisi lain, dirinya menyadari bahwa setiap negara, baik negara maju maupun negara berkembang, memiliki prioritas agenda politik yang berbeda. Walaupun begitu, memperoleh hak atas air layak dan bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa dipungkiri oleh setiap negara.

Melalui sesi ini, setiap perwakilan parlemen dunia yang hadir perlu membuka diri dengan berbagai pengalaman, wawasan, dan masukan. Upaya ini patut diterapkan, menurutnya,  karena akan menjadi jembatan antarnegara supaya kebijakan yang nantinya dilahirkan bisa menciptakan solusi yang mangkus dan sangkil.

Menutup pernyataan, Putu menekankan kearifan lokal yang telah dilakukan oleh penduduk setempat selama ratusan tahun demi melindungi kelestarian air harus didukung oleh multipihak. Maka, ia meminta dukungan sejumlah pemangku kepentingan agar peduli sekaligus melindungi kearifan lokal tersebut dengan mengambil sikap melalui regulasi dan hukum.

“Saya pikir mungkin (kearifan lokal) ini penting bagi lembaga-lembaga tertentu, baik eksekutif, legislatif, atau mungkin internasional, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap upaya pelestarian sumber air yang didasarkan pada norma-norma lokal,” tandas Ketua Kaukus Air DPR RI itu.

Baca Selengkapnya