Menhub Berharap Investor dari China Mengerjakan Kereta Api Cepat Bandung – Kertajati
Jakarta – China menjadi harapan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menjadi investor pembangunan kereta cepat dari Tegalluar, Kabupaten Bandung, hingga Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat. Budi mengatakan, rencananya pembangunan kereta cepat dari Tegalluar menuju Bandara Kertajati merupakan terusan dari jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung yang saat ini penyelenggarannya adalah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
“Mestinya demikian (China). Saya mungkin tarik ke belakang bahwa kebutuhan [pembangunan infrastruktur] transportasi Indonesia kurang lebih Rp1.500 triliun. Kita punya duit Rp500 triliun. Rp1.000 triliun dari swasta. Kalau sudah ada swasta yang mau masak tarik-tarik lagi,” kata Menhub di Jakarta pada Rabu (25/10/2017).
Pembangunan kereta cepat hingga Bandara Kertajati, papar Budi, akan membuat waktu tempuh dari Tegalluar ke bandara di Majalengka tersebut hanya sekitar 30 menit dengan kecepatan sekitar 200 kilometer per jam dan jarak 80 kilometer.
Pembangunan prasarana kereta cepat dari Tegalluar menuju Bandara Kertajati, ungkap Budi, belum akan dikerjakan dalam waktu dekat. Saat ini, dia mengatakan fokusnya masih pada pembangunan kereta cepat dari Jakarta menuju Bandung.
Tidak ada perubahan struktur pembiayaan maupun nilai investasi pada proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. “By regulasi, memang ada satu hal yang kita lakukan adalah waktu daripada yang diberikan (konsesi) kepada mereka setelah beroperasi,” kata Budi.
Menhub menambahkan, dengan perencanaan yang baik dan koordinasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan tanah yang labil, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera dimulai.
Sebelumnya, Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Joice Hutajulu mengatakan penandatanganan amendemen perjanjian konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung dilakukan pada 4 Oktober 2017.
Penandatanganan tersebut, ungkap Joice, dilakukan setelah adanya pembahasan berulang kali. Dalam amendemen perjanjian konsesi kereta api cepat Jakarta-Bandung, lanjutnya, terdapat beberapa hal yang diubah dari perjanjian konsesi sebelumnya.
Perubahan yang terjadi, ungkapnya, yaitu mengenai prosedur pengakhiran perjanjian oleh pihak kedua. “Jika ada konsekuensi akibat adanya pengakhiran perjanjian oleh pihak kedua, akan dimintakan audit terlebih dahulu oleh jasa penilai publik (BPKP) atau auditor pemerintah yang ditunjuk,” kata Joice.
Kemudian, lanjut Joice, Kemenhub juga meminta agar seluruh pekerjaan konstruksi diasuransikan. Pada prinsipnya, menurut Joice, konsesi sebagaimana telah ditandatangani sebelumnya pada 16 Maret 2016 sudah menjadi dasar bagi PT KCIC untuk memulai pekerjaan prasarana kereta api cepat Jakarta-Bandung. “Amendemen terhadap konsesi kereta api cepat Jakarta-Bandung yang dilakukan, adalah untuk memperjelas hak dan kewajiban para pihak saja,” pungkas Joice.
Proyek Strategis Nasional
Seperti diketahui, proyek pembangunan infrastruktur kereta api cepat Jakarta – Bandung, adalah termasuk dari 19 proyek strategis nasional di bidang perkeretaapian. Ke-19 proyek itu tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016.
Ke-19 proyek pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana kereta api yang masuk dalam kelompok proyek strategis nasional yang perlu dipercepat pelaksanaannya itu adalah:
1 | Kereta Api Makassar – Parepare (Tahap I dari pengembangan jalur Lintas Barat Sulawesi Bag. Selatan) | Provinsi Sulawesi Selatan |
2 | Kereta Api Prabumulih – Kertapati (80km – bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) | Provinsi Sumatera Selatan |
3 | Kereta Api Kertapati – Simpang – Tanjung Api-Api (bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) | Provinsi Sumatera Selatan |
4 | Kereta Api Tebing Tinggi – Kuala Tanjung (Mendukung KEK Sei Mangkei, bagian dari Jaringan Kereta Api Trans Sumatera) | Provinsi Sumatera Utara |
5 | Kereta Api Purukcahu – Bangkuang | Provinsi Kalimantan Tengah |
6 | Pembangunan rel Kereta Api Provinsi | Provinsi Kalimantan Timur |
7 | Double Track Jawa Selatan | Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur |
8 | High Speed Train Jakarta – Bandung | Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Jawa Barat |
9 | Kereta Api Muara Enim – Pulau Baai | Provinsi Bengkulu – Provinsi Sumatera Selatan |
10 | Kereta Api Tanjung Enim – Tanjung Api-Api | Provinsi Sumatera Selatan |
11 | Kereta Api Jambi – Pekanbaru | Provinsi Jambi – Provinsi Riau |
12 | Kereta Api Jambi – Palembang | Provinsi Jambi – Provinsi Sumatera Selatan |
13 | Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor North – South | Provinsi DKI Jakarta |
14 | Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta Koridor East – West | Provinsi DKI Jakarta |
15 | Kereta api ekspres SHIA (Soekarno Hatta – Sudirman) | Provinsi DKI Jakarta |
16 | Jabodetabek Circular Line | Provinsi DKI Jakarta |
17 | Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi | Provinsi DKI Jakarta – Provinsi Jawa Barat |
18 | Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta | Provinsi DKI Jakarta |
19 | Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan (Metro Palembang) | Provinsi Sumatera Sela |
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.