Connect with us

Menag Yaqut Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah

Menag Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. SE yang ditandatangani Menag pada 24 Juni 2022 ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Menag, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Senin (27/06/2022).

Edaran ini, lanjut Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khotbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” kata Yaqut.

Menag mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran SE.10/2022:

Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Iduladha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah.

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Iduladha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

g. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

a. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Iduladha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.

b. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

c. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

1) melakukan penyembelihan di RPH; atau

2) menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

d. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

Kriteria hewan kurban:

1) Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

2) cukup umur, yaitu:

a) unta minimal umur lima tahun

b) sapi dan kerbau minimal umur dua tahun; dan

c) kambing minimal umur satu tahun

3) Kondisi hewan sehat, antara lain:

a) tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku

b) tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan

c) tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas

d) Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).

e) Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.

f) Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

1) melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait

2) penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban

3) petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging

4) memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan

5) penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

g. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan SE Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

3. Kepala Kantor Wilayah Kemenga Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Martin Manurung: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Lebih Banyak Risiko Negatif

Oleh

Fakta News
Martin Manurung: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Lebih Banyak Risiko Negatif
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menilai kebijakan ekspor pasir laut lebih banyak berisiko negatif. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang izin tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Salah satu yang perlu dikaji adalah dampaknya terhadap kerusakan lingkungan. Apalagi, sebelumnya sudah ada pelarangan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Memperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003.

“Kita lihat para pemerhati lingkungan juga sudah bersuara untuk penolakan PP ini. Artinya ini jelas ancaman yang nyata terhadap lingkungan kita,” ujar Martin lewat keterangan yang diterima Parlementaria di Jakarta, Minggu (4/6/2023).

Dia menjelaskan, ekspor diperbolehkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan perundang-undangan. Namun, Martin mempertanyakan cara pengawasannya yang masih belum jelas. “Demi keselamatan lingkungan serta yang lainnya, kami minta (Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2023) dikaji ulang,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menekankan tentang dasar hukum pemanfaatan hasil sedimentasi, khususnya pasir laut, dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara.

Trenggono menjelaskan, selama ini, kebutuhan reklamasi dalam negeri besar. Sayangnya, pemanfaatan pasir laut masih merusak lingkungan karena pasir yang diambil berasal dari pulau-pulau.

Dia menilai, pasir sedimentasi cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pemerintah menetapkan peraturan itu dengan tujuan untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri.

“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Baca Selengkapnya

BERITA

Tegaskan Dukungan ke Ganjar, Relawan Jokowi Jatim Gabung ke Deklarasi Nasional

Oleh

Fakta News

Jakarta – Sejumlah perwakilan organ relawan Jokowi Jawa Timur bergabung bersama dengan 140-an organ relawan Jokowi pusat dan daerah guna melaksanakan Deklarasi Nasional Relawan Jokowi dukung Ganjar Pranowo. Acara berlangsung di Basket Hall GBK Senayan Jakarta, Sabtu (3/6/2023), dipenuhi ribuan relawan, tidak saja memenuhi tribun dan lapangan indoor, tapi juga meluber hingga di pelataran parkir hall.

Perwakilan organ yang berangkat diantarnya KAPT Korwil Jatim, KAA-ITS, FAJ (Forum Alumni Jatim), RBPR, Seknas Jokowi Jatim. Mereka juga membawakan aspirasi dari berbagai organ relawan yang pada tanggal 1 Juni 2023 kemarin meresmikan Sekretariat Bersama Relawan Ganjar Jawa Timur, untuk memberikan dukungan penuh pada acara Deklarasi Nasional tersebut.

Budiono (KAA-ITS) menyatakan bahwa keberangkatan Relawan Jokowi Jatim ke Acara Deklarasi Nasional Relawan Jokowi dukung Ganjar Pranowo, adalah memberikan support penuh sekaligus membantah klaim segelintir pihak yang menyatakan dukungan ke bakal capres selain Ganjar.

“Kami membawa aspirasi bahwa Relawan Jokowi Jatim sepenuhnya mendukung Ganjar Pranowo untuk melanjutkan keberhasilan Jokowi membawa kemajuan bangsa.” ujar Budiono.

Ermawan Wibisono (RBPR) membeberkan bahwa hampir sepuluh tahun Relawan Jokowi Jawa Timur bergerak dan mengawal Jokowi dari pencapresan 2014 hingga saat ini. Terbukti Jokowi berhasil memimpin dan mewujudkan pembangunan Indonesia yang luar biasa.

“Kami meyakini bahwa keberhasilan Jokowi ini dapat dilanjutkan oleh pemimpin yang handal, teruji serta merakyat, dan Ganjar Pranowo adalah pilihan yang tepat. Kemarin lebih dari 64 organ gabungan dari Relawan Jokowi dan Relawan Ganjar yang berkolaborasi dan bersinergi mendirikan sekretariat bersama di Jl. Tidar 130 Surabaya. Itulah bukti nyata bahwa kami Relawan Jokowi memberikan dukungan sepenuhnya pada Ganjar Pranowo sebagai Presiden pengganti Jokowi,” tegas Ermawan.

Sementara itu Karyono (Rumah Bersama Pelayan Rakyat) menjelaskan bahwa secara rasional para relawan Jokowi di Jawa Timur akan memilih Ganjar sebagai penerus Jokowi karena rekam jejak dan kedekatan dan kepedulian pada rakyat.

“Untuk itu Relawan Jokowi di Jatim bersama-sama dengan Relawan Ganjar akan melaksanakan Deklarasi dukungan pada Ganjar Pranowo sebagai tindak lanjut pasca peresmian Sekretariat Bersama Relawan Ganjar Pranowo Jawa Timur 1 Juni 2023 kemarin. Untuk waktu dan tempatnya akan dipersiapkan dengan baik dan matang. Tunggu momentum yang tepat,” pungkas Karyono.

Deklarasi Nasional Relawan Jokowi Dukung Ganjar Pranowo yang diselenggarkan di Basket Hall GBK Senayan Jakarta dihadiri sekitar 7 ribu relawan dari 140-an organ relawan dari berbagai wilayah. Dalam deklarasi yang disampaikan oleh Bambang Joedhopramono (KAPT) selaku Ketua SC semua organ relawan bersepakat untuk:

1. Mendukung Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
2. Siap memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
Dalam sambutan pasca pembacaan deklarasi,

Ganjar Pranowo sangat terharu dan mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan. “Hari ini dua kekuatan besar, antara partai politik dan relawan WAJIB BERSATU menggalang kekuatan untuk memenangkan kontestasi 2024 nanti, 1. Dengan cara yang elegan, 2. Kita tidak akan membawa isu SARA, 3. Kita yang berkomunikasi, mari kita membawa ADAB, agar Indonesia tidak terpecah, sosialnya tikita sangat bisa menghormati sebuah negara. Salam kami untuk teman-teman, untuk keluarga , mari kita mewujudkan kekuatan bersama ini agar tercapai tujuan yang kita inginkan ” pungkas Ganjar.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi X: ‘Marketplace’ Guru Tak Selesaikan Akar Masalah Tenaga Pendidik Indonesia

Oleh

Fakta News
Komisi X: ‘Marketplace’ Guru Tak Selesaikan Akar Masalah Tenaga Pendidik Indonesia
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai gagasan Mendikbudristek RI tentang marketplace guru tidak menyelesaikan akar permasalahan tenaga pendidikan di Indonesia. Menurutnya, marketplace guru dinilai hanya menjawab isu distribusi guru saja.

Marketplace guru ini hanya akan memudahkan sekolah yang membutuhkan tenaga pendidik sesuai formasi yang dibutuhkan. Marketplace ini tidak menjawab bagaimana tenaga guru honorer bisa secepatnya diangkat menjadi ASN sehingga mereka mendapatkan kelayakan penghidupan,” ujar Huda kepada Parlementaria melalui rilis, Sabtu (3/6/2023).

Diketahui, gagasan market place guru ini diklaim oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dapat menyelesaikan masalah tenaga guru honorer yang terjadi menahun. Marketplace guru merupakan database yang dapat membantu pihak sekolah untuk menemukan calon tenaga pendidik yang dibutuhkan guna mengisi kekurangan pengajar di sekolah.

Menanggapi klaim tersebut, Huda menyatakan agar Kemendikbudristek mewakili pemerintah untuk berkomitmen menuntaskan rekruitmen 1 juta honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mulai dari, paparnya, proses rekruitmen, proses penerbitan surat pengangkatan, hingga penempatan guru yang lolos seleksi.

“Saat ini proses rekruitmen satu juta guru honorer menjadi ASN belum juga tuntas meskipun sudah dua tahun program tersebut diluncurkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, ia mengungkapkan sejumlah kendala lainnya dalam proses rekruitmen 1 juta guru honorer menjadi PPPK. Seperti, keenganan pemerintah daerah dalam mengajukan formasi, banyaknya kendala administrasi sehingga guru yang lolos seleksi tidak segera mendapatkan SK pengangkatan sebagai ASN, hingga proses penempatan yang memicu konflik di lapangan.

“Banyaknya kendala dalam rekruitmen satu juta guru honorer menjadi PPPK tersebut membutuhkan terobosan bersifat politis, di mana Mendikbud bisa meminta kepada Presiden untuk membuka ruang bagi hambatan yang bersifat regulatif maupun personal di lintas kementerian dan lembaga. Bukan malah menciptakan aplikasi baru,” terang Huda.

Walaupun begitu, dirinya mengakui bahwa aplikasi marketplace guru ini punya manfaat seperti layaknya aplikasi Gojek atau Grab yang memudahkan pertemuan driver ojek online dengan penggunanya. Kendati demikian, ia mengingatkan marketplace guru ini hanya akan berfungsi maksimal jika persoalan mendasar yakni pengangkatan guru honorer menjadi PPPK telah selesai dituntaskan.

“Dengan demikian distribusi guru bisa lebih efektif dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing sekolah,” tandas Politisi Fraksi PKB itu.

Baca Selengkapnya