Connect with us

Masyarakat Baduy Dalam Minta Kemendagri Percepat Kejelasan Kolom Agama

Masyarakat Baduy dalam meminta kemendagri segera perjelas kolom agama(foto : Istimewa)

Lebak – Penghayat kepercayaan sudah diperbolehkan ditulis di kolom agama KTP-El, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Tetua adat Baduy Dalam, Wakil Jaro Cibeo Ayah Mursid mendesak Kementerian Dalam Negeri mempercepat kejelasan kolom agama “Selam Wiwitan” yang dicantumkan pada KTP Elektronik (KTP-El) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu. “Pemerintah tentu wajib melindungi semua kepercayaan agama masyarakat, termasuk Suku Baduy,” kata Ayah Mursid saat mengikuti HUT Lebak ke-189 di Pendopo Lebak, Sabtu (2/12/2017).

Ayah Mursid mengatakan masyarakat Baduy hingga kini menunggu kepastian dan kejelasan soal kepercayaan agama di kolom KTP-El yang saat ini sudah ditangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Ayah Mursid masyarakat Badui mengapresiasi putusan MK itu, namun hingga kini belum ada kejelasan pengakuan agama Selam Wiwitan dicantumkan pada KTP-El. “Kami berharap Kemendagri segera menindaklanjuti kejelasan kepercayaan agama masyarakat Baduy ke pemerintah daerah,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, saat ini KTP-El khusus masyarakat Baduy belum dicantumkan Selam Wiwitan pada kolom agama. Sebab, Kemendagri belum menyalurkan blangko khusus untuk penganut kepercayaan hasil dari putusan MK itu. Namun, masyarakat Baduy tetap berkeinginan “Selam Wiwitan” diakui sebagai agama di Indonesia dan ditulis di kolom KTP-El. Masyarakat Baduy juga bagian warga negara Indonesia, sehingga pencantuman agama kepercayaan nenek moyang memiliki legalitas secara hukum dan sosial. “Kami sakit hati dan malu jika dinyatakan warga Baduy tidak memiliki kepercayaan karena pada kolom agama ditulis kosong,” katanya.

Ayah Mursid meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Bupati Iti Octavia bisa mencantumkan Selam Wiwitan sebagai agama masyarakat Baduy ditulis di kolom agama pada KTP-El. Sebetulnya, agama Selam Wiwitan itu yang pertama kali ada di Tanah Air dan mereka dilakukan sunat juga perkawinannya mengucapkan dua kalimat sahadat. Untuk itu, kepercayaan agama masyarakat Baduy “Selam Wiwitan” dan ditulis di kolom KTP-El. “Kami berharap Bupati Lebak bisa mencantumkan agama warga Baduy pada KTP-El itu setelah putusan MK ditindaklanjuti Kemendagri,” kata tetua Baduy Dalam.

Tetua adat Baduy Dainah mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemendagri tentu harus menjalankan putusan MK dengan mencantumkan identitas agama masyarakat Baduy. Meskipun putusan MK itu diusulkan pada kolom agama “Tuhan Yang Maha Esa” dan “Penghayat Kepercayaan”.

Namun, putusan MK tersebut masih “fleksibel” dan bisa diakomodir dengan kejelasan kepercayaan agama. Misalnya, masyarakat Baduy mempercayai agamanya “Selam Wiwitan” bisa ditulis pada KK dan KTP-El.

Sebelumnya, kata Dainah, agama masyarakat Baduy tidak diakui oleh pemerintah berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah hanya mengakui enam agama di Indonesia antara lain Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.

Masyarakat Baduy yang berpenduduk 11.276 jiwa disamakan tidak memiliki agama kepercayaan. “Kami sangat keberatan sebagai warga negara Indonesia, namun tidak tercantumkan agama pada KTP-El dan KK,” katanya.

Ia mengatakan, masyarakat Baduy dalam waktu dekat akan berdialog dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mempertanyakan secara teknis proses pembuatan KTP-El. Di mana proses pembuatan KTP-El masyarakat Baduy harus dicantumkan “Selam Wiwitan” pada kolom identitas itu.

Masyarakat Baduy yang tinggal di lahan adat tanah ulayat seluas 5.100 hektare dengan jumlah penduduk 11.716 jiwa tersebar di 65 perkampungan. Jumlah masyarakat Baduy yang harus memiliki KTP-El sebanyak 7.236 jiwa, namun tercatat 4.184 jiwa sudah memiliki KTP-El dan sisanya 3.052 jiwa belum miliki KTP.

Begitu juga jumlah kartu keluarga sebanyak 3.412 KK, namun tercatat 2.387 sudah miliki KK dan sisanya 941 belum miliki KK. “Kami yakin jika kepercayaan agama Badui ditulis “Selam Wiwitan” dipastikan seluruh warga Baduy memiliki KTP-El,” katanya.

Ping

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya