Mahfud MD: PSBB Sudah Mencakup Karantina Wilayah, Menkanismenya Diatur dalam UU
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghadapi persoalan wabah Corona (COVID-19) di Indonesia. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan PSBB sudah mencakup berbagai ide untuk menyelesaikan permasalahan dalam penanganan virus Corona.
“Itu (PSBB) sudah mencakup berbagai ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan-gerakan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu,” kata Mahfud dalam rekaman video kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Mahfud menjelaskan, semua masukkan mengenai karantina wilayah sudah ada dalam PSBB tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk pemerintah daerah melalui kebijakan itu, namun harus tetap sejalan.
“Jadi ada yang suara soal karantina, ada bersuara soal lockdown sudah tercakup di situ semua. Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dalam ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti selama ini,” ujarnya.
Mahfud menuturkan, mekanisme PSBB telah diatur dalam UU No 6 Tahun 2018. Pemerintah telah mengeluarkan kepres darurat kesehatan baru setelahnya menentukan bagaimana strategi menghadapi wabah COVID-19.
“Presiden republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi di bidang pemerintahan sebagai kepala negara sudah mengeluarkan kebijakan bahwa supaya melanjutkan perang melawan COVID-19 adalah menggunakan mekanisme pembatasan social berskala besar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2018,” kata Mahfud.
“Di dalam undang-undang itu dikatakan, untuk menentukan satu mekanisme strategi bahkan itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan, pemerintah hari ini mengeluarkan kepres sekarang dalam keadaan darurat kesehatan.
Setelah negara dalam keadaan darurat kesehatan inilah muncul pilihan strategi yang diatur oleh UU, yaitu pembatasan sosial berskala besar,” lanjutnya.
Mahfud juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih tetap kompak dalam menghadapi pandemi virus Corona (COVID-19). Ia mengatakan selama ini selalu berkoordinasi dengan para Gubernur terkait penanganan wabah ini.
“Jangan mencoba berpikir pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu tidak kompak. Selama ini sudah kompak, hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya kompak, setiap hari kami selalu berkoordinasi dengan Gubernur,” kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan bahwa dia intens berkomunikasi dengan para pemimpin daerah. Mahfud mengaku dalam dua hari sudah melakukan rapat sebanyak 4 kali dan semuanya menyatakan searah dengan keputusan pemerintah pusat.
“Dalam 2 hari ini kami 4 kali sudah rapat dengan Gubernur dan efektif, semua menyatakan ada di dalam satu komando,” ungkapnya.
Mahfud meminta semua pihak tidak terpancing oleh keputusan-keputusan yang seakan memperlihatkan adanya pertentangan antara keduanya. Mahfud mengatakan bagi daerah yang ingin melakukan karantina, sudah diberikan jalan melalui PSBB yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
“Sehingga kita nggak usah terpancing dengan keputusan yang seakan-akan ada pertentangan pusat dan daerah. Yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina secara Indonesia, yaitu PSBB,” pintanya.
(hels)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.