Mahfud MD: Pemerintah Gunakan Pendekatan Keamanan untuk Tertib Sipil di Papua
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hingga saat ini pemerintah masih lebih menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil di Papua.
“Kalau soal ada yang menolak pemekaran wilayah atau DOB, ya, biasa saja. Kan lebih banyak yang mendukung, baik rakyat maupun tokoh-tokohnya. Dukungan sangat masif dan meriah,” kata Mahfud dikutip melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd.
OPM dikatakanya sejak awal menolak pemekaran. “Kalau menunggu semua orang setuju atas satu rencana kebijakan, tak akan pernah ada kebijakan. Di dalam negara demokrasi, biasa ada yang setuju dan tak setuju,” ujar dia.
Mahfud pun mengakui jika ada bias opini yang sering dan sengaja dikembangkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Misalnya, opini bahwa di Papua terjadi pelanggaran HAM oleh aparat sampai-sampai disoroti oleh dunia internasional.
“Itu adalah hoaks karena faktanya KKB yang membunuh warga sipil dengan keji,” tegas Mahfud.
Satu contoh hoaks yang terjadi pada tahun 2021, dimana Indonesia mendapat 19 surat peringatan dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) PBB di Jenewa. Namun, faktanya tidak ada peringatan atau sorotan tersebut.
Hal ini ditegaskan Mahfud karena hadir langsung pada Sidang Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa untuk menyampaikan pidato pemajuan HAM pada tanggal 13—14 Juni 2022
Pada Pembukaan Sidang KTT Ke-50 HAM, kata dia, Indonesia tidak disebut sebagai negara yang disorot atau dirujuk, padahal ada 49 negara yang disorot dengan 32 sorotan negatif.
“Indonesia tidak disebut sama sekali sejak sidang-sidang KT HAM PBB pada tahun 2020,” kata Mahfud.
Adapun soal surat dari SPMH itu, lanjut dia, lebih pada tindak lanjut surat dari masyarakat dan untuk diketahui secara bersama. Akan tetapi, isi surat itu tidak pernah dibicarakan di KT HAM PBB.
Ketika Indonesia mendapat penerusan 17 surat dari SPMH PBB, pada kurun waktu yang sama Amerika Serikat bahkan mendapat penerusan lebih dari 70 surat. Banyak negara lain, seperti Iran, India, dan Malaysia juga mendapat surat-surat penerusan yang sama.
Surat-surat itu, kata Mahfud, bukan sorotan pelanggaran HAM, melainkan penerusan surat biasa untuk diketahui dan dipersilakan untuk menjelaskan kalau negara yang bersangkutan mau menjelaskannya.
“Penjelasan tersebut nanti dipasang di website SPMH. Itu saja, tapi oleh kelompok-kelompok tertentu diembuskan bahwa PBB akan melakukan investigasi. Ada yang gagah-gagahan mengumumkan telah membentuk tim untuk menyambut tim SPMH dari PBB guna menyampaikan pengaduan,” ujarnya seraya menambakan bahwa kenyataannya, tidak ada rencana kunjungan, apalagi investigasi.
“Waktu saya datang ke markas PBB pun tidak ada catatan apa pun. Bahkan, ketika bertemu langsung dengan Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Buchelet, saya dan lima anggota delegasi dari Indonesia mendengar langsung bahwa sang komisioner memberi apresiasi atas perkembangan terakhir yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI,” ucap Mahfud.
Masyarakat harus paham bahwa SPMH itu bukan organ PBB yang bisa menilai dan menyelidiki pelanggaran HAM di suatu negara atas nama KT-HAM PBB.
“Jadi, tanpa bermaksud mengatakan bahwa di Indonesia benar-benar bersih dari pelanggaran HAM, kita pastikan bahwa KT-HAM PBB sudah tiga kali sidang tahunan (sejak 2020) tidak menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang disorot atau dirujuk. Saya mengapresiasi hasil diplomasi Kementerian Luar Negeri yang mampu menjelaskan hal itu ke internasional,” jelas Mahfud MD.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.