Connect with us

Kunjungi Pengungsi, Menko PMK Pastikan Penanganan Banjir Bandang Kabupaten Bogor

Bogor – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meninjau lokasi pengungsian korban terdampak banjir bandang di kawasan Agro Wisata Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/1).

Ia menyebut kedatangannya tersebut untuk memastikan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan, terutama dari pihak PT Perkebunan Negara (PTPN) VIII. Seperti diketahui, banjir bandang yang terjadi di kawasan Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, kemarin, berada di wilayah kepemilikan PTPN VIII.

“Kita juga akan lihat kebutuhannya apakah nanti perlu dukungan Kementerian/Lembaga terkait, baik itu Kementerian Kehutanan, BNPB, atau cukup di-handle oleh pihak PTPN VIII. Nanti saya akan bicara juga dengan Menteri BUMN,” ujarnya kepada para awak media di lokasi pengungsian.

Muhadjir mengatakan pemerintah sebetulnya sudah melakukan pemetaan secara menyeluruh, termasuk untuk potensi bencana di wilayah Jawa Barat. Pemetaan dilakukan secara seksama dari waktu ke waktu guna penyempurnaan penanganan bencana sehingga menjadi lebih tersistem.

Ia pun menilai beberapa bencana yang belakangan terjadi di tahun ini akibat dampak dari La Nina. Di antaranya seperti longsor dan banjir bandang yang terjadi di Kalimantan Selatan, serta air pasang di Manado.

“Presiden sudah memimpin rapat lebih dari tiga kali untuk bagaimana kita bisa menangani masalah dampak dari La Nina ini dan insya Allah pemerintah kita siap,” tegas Menko PMK.

Relokasi dan Reboisasi

Untuk mengantisipasi terjadinya bencana susulan, Muhadjir meminta pihak PTPN VIII segera merelokasi pemukiman karyawan terutama yang berada di wilayah rentan terhadap ancaman banjir bandang dan longsor.

“Karena ini ada di lingkungan PTPN VIII sehingga lebih mudah terkendali, yang terdampak dari segi rumah juga tidak banyak. Tetapi untuk mengantisipasi banjir susulan, saya sudah sarankan kepada Dirut PTPN VIII supaya ada pemindahan rumah-rumah karyawan yang kira-kira rentan,” tutur mantan Mendikbud tersebut.

Tidak hanya itu, ia merekomendasikan agar segera dilakukan penanaman pohon keras yang lebih diperpadat dan diperbanyak. Di samping juga tanaman-tanaman-tanaman perdu yang memiliki akar kuat yang mampu mencengkram tanah gembur agar tidak terjadi longsor.

“Seperti yang telah dicanangkan Presiden tahun lalu yaitu salah satunya adalah pohon sejenis vetiver (akar wangi) nanti akan ditanam di wilayah-wilayah yang tingkat kemiringannya sangat ekstrem. Tidak boleh ditanami tanaman lain termasuk teh tidak boleh ditanam di situ, harus ditanami tanaman keras,” pungkas Menko PMK.

Turut mendampingi, Bupati Bogor Ade Yasin mengungkapkan pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk pemulihan wilayah dan agar berupaya mempercepat pemulihan tersebut.

“Untuk lumpur dan material sudah dibersihkan oleh tim dari Unsur BPBD, Damkar, PUPR, TNI, Polri, Satpol PP, Tagana, Ormas, Siskomdes Tugu Selatan dan lainnya. Saya juga minta agar Desa Tangguh Tahan Bencana (Destana) untuk diaktifkan kembali, agar dapat bersiaga dengan Tagana di titik yang kira-kira rawan bencana,” imbuhnya.

Sedangkan di sisi lain, Ade memastikan bantuan bagi para korban terdampak yaitu sekitar 400 lebih kepala keluarga cukup tersedia. Mulai dari makanan, pakaian, susu, pampers dan lainnya serta fasilitas makan siang dan malam.

“Saya lihat pengungsi ditempatkan di vila yang berada di area Gunung Mas, dalam kondisi yang sangat aman dengan protokol kesehatan. Saya juga cek ke Posko Kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan mereka. Alhamdulillah sehat hanya ada sedikit pusing karena kehujanan, tapi secara keseluruhan kondisi para pengungsi aman,” papar Ade.

Pada kesempatan tersebut, Menko PMK juga menyerahkan bantuan masker dan juga logistik berupa pangan. Pemberian masker dimaksudkan agar para pengungsi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat agar terhindar dari penularan Covid-19.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Pemerintah Diminta Buat Program Konkret atasi PHK

Oleh

Fakta News
Pemerintah Diminta Buat Program Konkret atasi PHK
Anggota Baleg DPR RI Obon Tabroni saat interupsi pada rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/14/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Obon Tabroni menyampaikan pendapatnya tentang maraknya peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal 2024 di berbagai perusahaan. Menurutnya sebagian besar perusahaan yang merumahkan para pegawainya banyak dari perusahaan manufaktur.

Melihat fenomena ini, ia mendesak agar pemerintah segera membuat program konkret untuk mengatasi pengangguran. “Untuk itu persoalan ini agar bisa segera kita selesaikan, instansi terkait kementerian tenaga kerja, membuat program konkret terhadap persoalan yang ada,” papar Obon saat menyampaikan instruksinya pada rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/14/2024).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat selama periode Januari-Maret 2024 sudah ada 2.650 pekerja yang terkena PHK di Jawa Barat. Sedangkan daerah tertinggi yang paling banyak merumahkan pegawainya ada di DKI Jakarta, yakni 8.876 pekerja. Disusul Jawa Tengah sebanyak 8.648 orang.

Obon berpendapat pemerintah belum maksimal dalam mengatasi maraknya persoalan PHK. Padahal seharusnya pemerintah memberikan jaminan bagi warga negara yang terkena PHK. “Apa yang harus dilakukan pemerintah tentu bersama dengan kita, pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang jaminan yang diberikan pemerintah kepada yang terkena PHK,” ujarnya.

Padahal saat ini sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Yang dalam hal ini pelaksanaannya belum maksimal, administrasi masih semrawut, termasuk juga pelatihan-pelatihan bagi saudara kita yang kena PHK, dan banyak lagi persoalan-persoalan lain,” ungkap Obon.

Baca Selengkapnya

BERITA

DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU

Oleh

Fakta News
DPR Komitmen Selesaikan Pembahasan 43 RUU
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – DPR RI Periode 2019-2024 memiliki masa sidang yang tinggal tersisa dua kali persidangan. Di sisa masa sidang ini, DPR RI berkomitmen menuntaskan tugas-tugas konstitusional DPR RI dengan optimal.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan penyelesaian pembahasan sebanyak 43 (empat puluh tiga) Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat I. Pembahasan bersama pemerintah tersebut dilakukan dengan memperhatikan syarat formal pembentukan undang-undang yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintah untuk dapat menuntaskan pembahasan (43) RUU tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat membacakan pidato Ketua DPR RI dalam Pembukaan Masa Sidang V, Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Adapun 43 RUU dalam pembicaraan tingkat I tersebut diantaranya adalah: RUU tentang Daerah Kepulauan; RUU tentang Hukum Acara Perdata;  RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak; RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Desain Industri; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.

RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan; RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan; RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten; RUU tentang Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh.

RUU tentang Kabupaten Aceh Besar di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Pidi di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Timur di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Utara di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Barat di Provinsi Aceh; RUU tentang Kabupaten Aceh Selatan di Provinsi Aceh; RUU tentang Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Tebing Tinggi di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Deli Serdang di Provinsi Sumatera Utara.

RUU tentang Kota Tanjungbalai di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang RUU tentang Kabupaten Labuhanbatu di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Pematang Siantar di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara.

RUU tentang Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara; RUU tentang Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; RUU tentang Kabupaten Belitung di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung; dan RUU tentang Kota Pangkal Pinang di Provinsi Kepulauan Bangka dan Belitung.

Baca Selengkapnya

BERITA

Kerja Sama Antar Lembaga Kunci Utama Ibadah Haji Sukses Terlaksana

Oleh

Fakta News
Kerja Sama Antar Lembaga Kunci Utama Ibadah Haji Sukses Terlaksana
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyoroti beberapa aspek utama yang harus diperhatikan, mulai dari peningkatan koordinasi antar lembaga hingga kualitas layanan kepada jemaah haji.

Ashabul menekankan, pentingnya kerja sama antara berbagai lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan pihak Arab Saudi, dalam memastikan persiapan haji berjalan lancar.

“Dari aspek logistik dan infrastruktur, harus ada peningkatan standar fasilitas, seperti transportasi, akomodasi, dan layanan kesehatan, untuk menangani volume jemaah yang lebih besar akibat penambahan kuota haji,” ungkapnya dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Senin (13/5/2024).

Selain itu, Ashabul meminta pemerintah untuk memastikan penyediaan makanan kesehatan, bimbingan ibadah, dan akses layanan kesehatan yang cepat dan efektif.

“Perlunya perbaikan dalam proses administrasi visa, pencegahan kasus kesehatan, serta penyempurnaan sistem komunikasi dan informasi bagi para jemaah,” lanjutnya.

Dengan adanya komitmen untuk terus mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk dari para jemaah yang telah melaksanakan ibadah haji, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama akan bekerja sama untuk memastikan kesuksesan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam Indonesia.

Baca Selengkapnya