Kris Dayanti Dorong Pemerintah Berikan Dukungan Psikologis Bagi Korban TPKS

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti merasa miris atas nasib gadis remaja berinisial AP yang menjadi korban pemerkosaan tiga anggota keluarga kandung, termasuk ayahnya sendiri. Ia pun mendorong agar bantuan trauma healing kepada korban dimaksimalkan demi mengurangi dampak dari trauma korban.
“Kejadian pilu yang menimpa remaja di Madiun menjadi luka bagi semua anak dan perempuan. Korban harus mendapat pendampingan trauma healing agar trauma yang dirasakannya dapat segera pulih,” kata Kris Dayanti, Selasa (7/11/2023).
Seperti diketahui, seorang anak remaja perempuan berusia 17 tahun di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan ayah kandung, paman dan juga kakeknya. Selain itu, korban juga sering mendapat kekerasan fisik dari keluarga ayah kandungnya.
Ironisnya, korban juga pernah mengalami peristiwa pemerkosaan pada tahun 2021 lalu. Pelaku pemerkosaan terhadap AP sebelumnya sudah mendapatkan putusan hukum dan menjalani masa tahanan.
Menurut KD, peristiwa memprihatinkan ini menjadi pengingat betapa besarnya fenomena kasus kekerasan seksual di Indonesia. Untuk itu, ia menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual, apalagi Indonesia saat ini sudah memiliki UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjamin perlindungan dan hak-hak korban.
Kris Dayanti mengatakan penerapan UU TPKS dapat menjadi salah satu langkah upaya memutus rantai kekerasan seksual di Indonesia yang sudah seperti fenomena gunung es. Hal ini lantaran UU TPKS juga memuat aturan tentang pencegahan, termasuk upaya perlindungan dari masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual.
“Penyelesaian fenomena gunung es kasus kekerasan seksual memang harus dilakukan dari hulu ke hilir. UU TPKS sebagai hasil perjuangan banyak pihak harus dapat diimplementasikan secara efektif karena bisa mengatur hak-hak pemulihan psikologis serta restitusi dan kebutuhan lainnya dari korban,” terang Kris Dayanti.
Lebih lanjut, perempuan yang karib disapa KD itu menekankan pentingnya perlindungan kepada semua anak perempuan di Indonesia. Apalagi bagi anak-anak yang kurang memiliki support system. “Baik perlindungan dari Negara, maupun perlindungan dari lingkungan-lingkungan terdekatnya harus ada,” ujarnya.
AP diketahui tinggal bersama ayah dan keluarganya lantaran sang ibu tak mengurusnya sejak kecil karena telah memiliki keluarga baru. Oleh karenanya, dukungan dari orang-orang terdekat anak yang broken home dinilai menjadi pondasi kuat untuk mencegah anak mengalami tindakan tidak terpuji.
“Tentu saja peran Pemerintah juga dibutuhkan untuk mengkampanyekan ketahanan keluarga demi masa depan anak-anak,” sebut KD.
Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini pun meminta Pemerintah lebih serius menangani korban kekerasan seksual. KD mendorong Pemerintah untuk dapat memastikan adanya pendampingan bagi korban kekerasan seksual demi kesejahteraan mental mereka di masa depan, di mana hal ini juga merupakan amanat dari UU TPKS.
“Ketidakamanan dan traumatis adalah perasaan umum yang dirasakan oleh anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan. Mereka sering menghadapi stres, depresi, kecemasan, dan masalah psikologis lainnya yang dapat berlangsung sepanjang hidup jika tidak ditangani dengan baik,” tuturnya.
Kris Dayanti menambahkan, Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan dukungan psikologis yang komprehensif kepada para korban kekerasan seksual melalui lembaga terkait. Hal ini sesuai dengan aturan pada UU TPKS.
Anggota Komisi Kesehatan DPR RI itu menegaskan, setiap korban pemerkosaan memerlukan pendampingan psikolog, konselor dan tenaga medis yang berpengalaman untuk memberikan perawatan baik dari sisi fisik maupun psikologis.
Pasalnya, menurut KD, kesehatan mental sangat penting bagi tumbuh kembang anak. Terutama bagi mereka yang mengalami peristiwa-peristiwa traumatis. “Berikan pendampingan psikologis, terapi, dan konseling yang dibutuhkan untuk membantu anak-anak mengatasi trauma karena kekerasan seksual,” ungkap KD.
Bukan hanya itu, Pemerintah juga diingatkan untuk menjamin hak-hak anak. Salah satunya hak mendapatkan pendidikan. Korban AP diketahui tidak dapat meneruskan jenjang pendidikan karena sang ayah enggan menebus ijazahnya.
“Hak-hak anak juga perlu diberikan, apalagi soal pendidikan. Karena pendidikan adalah bekal mereka untuk kembali ke masyarakat setelah mengalami pemulihan trauma akibat serangkaian kekerasan fisik dan seksual,” paparnya.
Di sisi lain, Kris Dayanti meminta semua stakeholder memberi perhatian pada kasus AP. Mengingat, kasus ini menambah panjang daftar peristiwa kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Indonesia.
“Sudah banyak yang tahu tentang kasus ini, seharusnya lebih banyak sikap yang tegas dibangun oleh instansi maupun stakeholder terkait,” tegas KD.
Oleh karena itu, KD mengingatkan agar penanganan hukum dalam kasus pemerkosaan AP dapat diproses secepatnya. Diketahui, Polres Madiun masih belum memanggil terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Laporan awal korban disebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya bukti. Padahal dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan bahwa keterangan korban merupakan alat bukti utama.
“Dalam penanganan kasus TPKS, pihak berwajib harus memberikan keberpihakan kepada korban. Dan penegak hukum harus memproses laporan tindak pidana kekerasan seksual. Melibatkan para ahli juga penting untuk menjerat pelaku,” ucap KD.
“Karena itu, aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk menggunakan UU TPKS sebagai acuan dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk juga dengan UU Perlindungan Anak apabila korbannya masih di bawah umur,” tambah Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI tersebut.
Menurut Pasal 4 ayat 2 UU TPKS, perkosaan atau persetubuhan terhadap anak-anak dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Untuk itu Polisi diingatkan untuk tidak mengabaikan laporan anak yang mengaku mengalami TPKS.
UU TPKS juga menutup ruang damai antara korban dengan pelaku kekerasan seksual. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka pelaku kekerasan seksual harus dihukum secara maksimal. “UU TPKS ini memastikan tidak ada restorative justice, tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Jadi perdamaian antara pelaku dan korban itu tidak boleh,” tutup Kris Dayanti.

BERITA
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas

Jakarta – Dugaan mega korupsi yang melibatkan beberapa anak perusahaan inti di bawah PT Pertamina (Persero) dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan holding terhadap kinerja anak-anak perusahaan di lingkungan Pertamina.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan bahwa korupsi yang diduga berlangsung selama lima tahun ini menunjukkan adanya sindikat dan permufakatan jahat yang terjadi secara sistematis di tubuh Pertamina. Menurutnya, praktik melawan hukum melalui markup harga telah merugikan negara dan menipu rakyat.
“Ini luar biasa parah. Seruan untuk menegakkan akhlak di lingkungan Kementerian BUMN justru diluluhlantakkan oleh salah satu BUMN terbesar yang katanya berkelas dunia,” ujar Asep dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Ia pun mendesak agar dilakukan audit total secara menyeluruh oleh pihak independen yang memiliki kredibilitas tinggi guna memastikan transparansi keuangan dan tata kelola perusahaan.
“Saran saya, lakukan audit total dan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak yang benar-benar independen dan memiliki kredibilitas tinggi terhadap kondisi keuangan serta manajemen perusahaan,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu dalam rangka pemberantasan korupsi di Pertamina.
“Saya kira kasus ini merupakan kejahatan sistemik dan terorganisir (organized crime). Kejaksaan Agung mendapatkan momentum untuk melakukan bersih-bersih hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Menutup pernyataan, Asep menegaskan bahwa hukuman bagi para pelaku harus setimpal agar memberikan efek jera.
“Kemarin kita ribut soal efisiensi anggaran, tapi ternyata ada begundal-begundal yang menikmati kesenangan di atas penderitaan negara dan rakyat. Ini sangat keterlaluan!” tandasnya.
BERITA
Raih 50,07 Persen, KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Pemenang Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (8/12/2024) di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam rapat penetapan ini, KPUD Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 3 Pramono Anung – Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024.
Hasil penetapan Pilkada Jakarta 2024 ini disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Wahyu Dinata. KPUD Jakarta menetapkan pasangan Pramono – Rano secara sah unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 suara atau 50,07 persen dan memenangkan Pilkada Jakarta 2024 dalam satu putaran.
Sementara itu pesaingnya, yakni pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40 persen dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun – Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.
Kemenangan pasangan Pramono Anung – Rano Karno tersebut mendominasi di 6 wilayah Provinsi Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Berikut rincian perolehan suara per wilayah:
Kepulauan Seribu
- Ridwan Kamil-Suswono: 6.578 suara 2. Dharma-Kun: 653 suara 3. Pramono-Rano: 7.456 suara
Jakarta Barat
- Ridwan Kamil-Suswono: 386.880 suara 2. Dharma-Kun: 109.457 suara 3. Pramono-Rano: 500.738 suara
Jakarta Pusat
- Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara 2. Dharma-Kun: 44.865 suara 3. Pramono-Rano: 220.372 suara
Jakarta Selatan
- Ridwan Kamil-Suswono: 375.391 suara 2. Dharma-Kun: 90.294 suara 3. Pramono-Rano: 491.017 suara
Jakarta Timur
- Ridwan Kamil-Suswono: 535.613 suara 2. Dharma-Kun: 136.935 suara 3. Pramono-Rano: 635.170 suara
Jakarta Utara
- Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 suara 2. Dharma-Kun: 77.026 suara 3. Pramono-Rano: 328.486 suara
BERITA
KAPT Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Dedie Rachim – Jenal Mutaqin di Pilkada Kota Bogor 2024

Jakarta – Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie A Rachim – Jenal Mutaqin yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024 hasil hitung cepat terkini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KAPT, Achmad Fachruddin, mengatakan kemenangan Dedie – Jenal merupakan kemenangan bagi warga Kota Bogor untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik lagi. Khususnya menata dan membangun Kota Bogor dengan memimpin pemerintahan yang tulus ikhlas, serta memimpin para birokrat dengan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Semoga amanah yang diberikan warga Kota Bogor kepada Kang Dedie dan Kang Jenal bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, taat pada konstitusi dan mampu mengelola keberagaman budaya sebagaimana cermin realitas penduduknya sebagai kekuatan jati diri bangsa yang tidak lagi dilemahkan apalagi dihilangkan,” tutur Achmad Fachruddin atau yang akrab disapa Kasino ini.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah KAPT, Ammarsjah, juga mengucapkan selamat kepada pasangan Dedie – Jenal. Ia menyampaikan dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki oleh Dedie A Rachim sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat menghadirkan pemerintahan yang bersih dalam melayani warga Kota Bogor.
“Dengan rekam jejak dan pengalamannya sebagai pejabat KPK, saya harap Kang Dedie dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga dalam wilayah bebas korupsi atau WBK,” ucap Ammarsjah.
Selain itu Ammarsjah menitipkan pesan kepada pasangan Dedie – Jenal untuk terus amanah menjaga dan menjalankan konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
“Sekali lagi selamat atas kememangan di Pilkada Kota Bogor. Selamat berjuang dan bekerja, semoga Kang Dedie dan Kang Jenal tetap teguh menjalankan mandat konsensus bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI & UUD 1945,” tutur Ammarsjah menambahkan.