Kris Dayanti Dorong Pemerintah Berikan Dukungan Psikologis Bagi Korban TPKS

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kris Dayanti merasa miris atas nasib gadis remaja berinisial AP yang menjadi korban pemerkosaan tiga anggota keluarga kandung, termasuk ayahnya sendiri. Ia pun mendorong agar bantuan trauma healing kepada korban dimaksimalkan demi mengurangi dampak dari trauma korban.
“Kejadian pilu yang menimpa remaja di Madiun menjadi luka bagi semua anak dan perempuan. Korban harus mendapat pendampingan trauma healing agar trauma yang dirasakannya dapat segera pulih,” kata Kris Dayanti, Selasa (7/11/2023).
Seperti diketahui, seorang anak remaja perempuan berusia 17 tahun di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan ayah kandung, paman dan juga kakeknya. Selain itu, korban juga sering mendapat kekerasan fisik dari keluarga ayah kandungnya.
Ironisnya, korban juga pernah mengalami peristiwa pemerkosaan pada tahun 2021 lalu. Pelaku pemerkosaan terhadap AP sebelumnya sudah mendapatkan putusan hukum dan menjalani masa tahanan.
Menurut KD, peristiwa memprihatinkan ini menjadi pengingat betapa besarnya fenomena kasus kekerasan seksual di Indonesia. Untuk itu, ia menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan seksual, apalagi Indonesia saat ini sudah memiliki UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjamin perlindungan dan hak-hak korban.
Kris Dayanti mengatakan penerapan UU TPKS dapat menjadi salah satu langkah upaya memutus rantai kekerasan seksual di Indonesia yang sudah seperti fenomena gunung es. Hal ini lantaran UU TPKS juga memuat aturan tentang pencegahan, termasuk upaya perlindungan dari masyarakat terhadap tindak kekerasan seksual.
“Penyelesaian fenomena gunung es kasus kekerasan seksual memang harus dilakukan dari hulu ke hilir. UU TPKS sebagai hasil perjuangan banyak pihak harus dapat diimplementasikan secara efektif karena bisa mengatur hak-hak pemulihan psikologis serta restitusi dan kebutuhan lainnya dari korban,” terang Kris Dayanti.
Lebih lanjut, perempuan yang karib disapa KD itu menekankan pentingnya perlindungan kepada semua anak perempuan di Indonesia. Apalagi bagi anak-anak yang kurang memiliki support system. “Baik perlindungan dari Negara, maupun perlindungan dari lingkungan-lingkungan terdekatnya harus ada,” ujarnya.
AP diketahui tinggal bersama ayah dan keluarganya lantaran sang ibu tak mengurusnya sejak kecil karena telah memiliki keluarga baru. Oleh karenanya, dukungan dari orang-orang terdekat anak yang broken home dinilai menjadi pondasi kuat untuk mencegah anak mengalami tindakan tidak terpuji.
“Tentu saja peran Pemerintah juga dibutuhkan untuk mengkampanyekan ketahanan keluarga demi masa depan anak-anak,” sebut KD.
Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini pun meminta Pemerintah lebih serius menangani korban kekerasan seksual. KD mendorong Pemerintah untuk dapat memastikan adanya pendampingan bagi korban kekerasan seksual demi kesejahteraan mental mereka di masa depan, di mana hal ini juga merupakan amanat dari UU TPKS.
“Ketidakamanan dan traumatis adalah perasaan umum yang dirasakan oleh anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan. Mereka sering menghadapi stres, depresi, kecemasan, dan masalah psikologis lainnya yang dapat berlangsung sepanjang hidup jika tidak ditangani dengan baik,” tuturnya.
Kris Dayanti menambahkan, Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan dukungan psikologis yang komprehensif kepada para korban kekerasan seksual melalui lembaga terkait. Hal ini sesuai dengan aturan pada UU TPKS.
Anggota Komisi Kesehatan DPR RI itu menegaskan, setiap korban pemerkosaan memerlukan pendampingan psikolog, konselor dan tenaga medis yang berpengalaman untuk memberikan perawatan baik dari sisi fisik maupun psikologis.
Pasalnya, menurut KD, kesehatan mental sangat penting bagi tumbuh kembang anak. Terutama bagi mereka yang mengalami peristiwa-peristiwa traumatis. “Berikan pendampingan psikologis, terapi, dan konseling yang dibutuhkan untuk membantu anak-anak mengatasi trauma karena kekerasan seksual,” ungkap KD.
Bukan hanya itu, Pemerintah juga diingatkan untuk menjamin hak-hak anak. Salah satunya hak mendapatkan pendidikan. Korban AP diketahui tidak dapat meneruskan jenjang pendidikan karena sang ayah enggan menebus ijazahnya.
“Hak-hak anak juga perlu diberikan, apalagi soal pendidikan. Karena pendidikan adalah bekal mereka untuk kembali ke masyarakat setelah mengalami pemulihan trauma akibat serangkaian kekerasan fisik dan seksual,” paparnya.
Di sisi lain, Kris Dayanti meminta semua stakeholder memberi perhatian pada kasus AP. Mengingat, kasus ini menambah panjang daftar peristiwa kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Indonesia.
“Sudah banyak yang tahu tentang kasus ini, seharusnya lebih banyak sikap yang tegas dibangun oleh instansi maupun stakeholder terkait,” tegas KD.
Oleh karena itu, KD mengingatkan agar penanganan hukum dalam kasus pemerkosaan AP dapat diproses secepatnya. Diketahui, Polres Madiun masih belum memanggil terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Laporan awal korban disebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurangnya bukti. Padahal dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan bahwa keterangan korban merupakan alat bukti utama.
“Dalam penanganan kasus TPKS, pihak berwajib harus memberikan keberpihakan kepada korban. Dan penegak hukum harus memproses laporan tindak pidana kekerasan seksual. Melibatkan para ahli juga penting untuk menjerat pelaku,” ucap KD.
“Karena itu, aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk menggunakan UU TPKS sebagai acuan dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk juga dengan UU Perlindungan Anak apabila korbannya masih di bawah umur,” tambah Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI tersebut.
Menurut Pasal 4 ayat 2 UU TPKS, perkosaan atau persetubuhan terhadap anak-anak dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Untuk itu Polisi diingatkan untuk tidak mengabaikan laporan anak yang mengaku mengalami TPKS.
UU TPKS juga menutup ruang damai antara korban dengan pelaku kekerasan seksual. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, maka pelaku kekerasan seksual harus dihukum secara maksimal. “UU TPKS ini memastikan tidak ada restorative justice, tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Jadi perdamaian antara pelaku dan korban itu tidak boleh,” tutup Kris Dayanti.

BERITA
Terjebak Saat Erupsi Marapi, Basarnas Temukan 11 Pendaki Tewas

Jakarta – Basarnas Padang melaporkan kondisi terkini terkait pendaki yang terjebak saat terjadinya erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat. Basarnas yang melakukan pencarian pendaki menemukan 3 orang dalam kondisi selamat, sementara itu 11 orang dalam kondisi meninggal dunia.
“Hingga pukul 07.00 WIB tadi tim gabungan sudah berhasil menemukan tiga orang selamat, dan sebelas orang dalam keadaan MD (meninggal dunia),” tutur Kepala Basarnas Padang, Abdul Malik, Senin (4/12/2023)..
Menurut Abdul Malik, identitas korban yang meninggal dunia belum diketahui. Saat ini korban dalam proses evakuasi dari atas gunung.
“Dan saat ini lagi proses evakuasi dari puncak ke bawah,” sambungnya.
Berdasarkan data dari Basarnas Padang, ada 75 pendaki yang terjebak saat Gunung Marapi erupsi, Minggu (3/12/2023) sore.
“Jumlah survivor saat ini sudah mencapai 75 orang yang sudah terdata di posko,” ucap Abdul Malik.
Data itu dikumpulkan hingga pukul 07.10 pagi ini, dari jumlah itu, sebanyak 49 orang berhasil dievakuasi dengan selamat pada Minggu malam. Dengan demikian, hingga sekarang masih ada 12 pendaki yang belum ditemukan.
“49 sudah terevakuasi dengan selamat, sebagian sudah kembali ke rumah, sebagian di dua rumah sakit yaitu di Padang Panjang dan di Bukittinggi,” ucapnya.
Gunung Marapi yang terletak di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, mengalami erupsi siang tadi. Erupsi itu terjadi pada pukul 14:54 WIB. Dampak erupsi Gunung Marapi, wilayah Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Bukittinggi mengalami hujan abu vulkanik.
Sementara, PVMBG Pos Pengamatan Gunung Marapi menyebut durasi letusan Gunung Marapi terjadi selama selama 4 menit 41 detik. Ketinggian dari erupsi ini mencapai 30 mm.
BERITA
Tegaskan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi Resmi Jadi Dewan Penasihat TPN

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Roudotul Ulum, Cidahu, Pandeglang, Banten, KH Ahmad Muhtadi bin Dimyathi al-Bantani atau akrab disapa Abuya Muhtadi, bersilaturahmi ke Kantor Tim Pemenangan Nasional(TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Gedung High End, Jakarta Pusa, tMinggu (3/12/2023) malam. Kunjungan Abuya Muhtadi ini diterima langsung oleh Dewan Penasihat Yenny Wahid dan Wakil Ketua TPN, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa.
Abuya Muhtadi menyatakan kedatangannya tersebut untuk memberikan dukungan secara langsung kepada Ganjar-Mahfud. Selain itu beliau juga meyatakan bersedia menjadi Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.
“Kedatangan saya ke sini untuk menegaskan dukungan kepada Ganjar-Mahfud,” kata Abuya Muhtadi.
Abuya Muhtadi mengungkapkan dukungan diberikan kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu karena memiliki kedekatan sejak lama, khususnya dengan cawapres Mahfud.
“Pak Mahfud itu adalah kawan saya sejak lama,” tutur Abuya Muhtadi.
Dalam kesempatan ini, Abuya Muhtadi juga membantah dirinya mendukung pasangan calon lain.
Sementara itu Yenny Wahid mengatakan dalam pertemuan tersebut, Abuya Muhtad imenyatakan kesediaannya untuk masuk dalam TPN Ganjar-Mahfud sebagai dewan penasehat. Yenny mengatakan, Abuya didampingi beberapa muridnya dalam pertemuan tersebut siap berjuang memenangkan Ganjar-Mahfud di Banten.
“Paling istimewa, Abuya Muhtadi sudah menyatakan bersedia untuk duduk menjadi dewan penasihat,” kata Yenny.
Yenny juga menuturkan, dukungan dari Kiai Abuya Muhtadi memberikan suntikan semangat bagi TPN agarbisa memenangkan Ganjar-Mahfud pada pesta demokrasi yang akan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Menurut Yenny, dukungan dari Abuya Muhtadi juga membawa angin segar untuk bisa memperoleh banyak suara di Banten yang sebelumnya tidak masuk dalam daerah yang diproyeksikan menyumbang kemenangan.
“Sekarang kami optimistis di Banten bisa mendapatkan banyak suara dengan kehadiran Abuya Muhtadi bersama murid dan seluruh jaringan majelisnya. Semoga Ganjar-Mahfud dapat tambahan suara yang signifikan di Banten,” pungkas Yenny.
Abuya Muhtadi, kata Yenny, merupakan sosok penting dari Majelis Mudzakarah Muhtadi Cidahu Banten (M3CB), sebuah majelis yang beranggotakan para ulama dan kiai se-Banten yang sudah mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar-Mahfud.
Yenny menjelaskan, usai mendeklarasikan sikap politiknya mendukung Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024. Melalui wadah para ulama Majelis Mudzakarah Muhtadi Cidahu Banten (M3CB), Abuya Muhtadi selaku Rais Aam M3CB menginstruksikan kepada seluruh pengurusnya untuk memenangkan Ganjar-Mahfud di Banten.
“Jadi ada sebuah majelis isinya para ulama dan kiai se Banten dan sudah menyatakan dukungan kepada pasangan Ganjar-Mahfud, hari ini beliau menyampaikan secara langsung yang tentunya menjadi semangat besar bagi kami menjadi sebuah kekuatan besar bagi kami di tim pemenangan Ganjar-Mahfud,” kata
“Abuya Muhtadi berkenan menemani kami yang sedang berjuang, mengiringi kami semua dengan petuah-petuah dan tentunya doa,” beber Yenny.
Sebelumnya, beredar kabar kiai karismatik dari Banten tersebut mendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Dukungan itu disampaikan melalui pernyataan video pada hari Sabtu (2/12).
“Saya K.H. Ahmad Muhtadi Dimyati dari Pandeglang, Banten mengimbau kepada masyarakat dari Sabang sampai Merauke untuk mendukung Mas Gibran, silakan. Saya ikut membantu dan ikut mendukung,” kata Abuya Muhtadi, dikutip dari video yang beredar.
Namun pada pada pertemuan ini, dia menegaskan bahwa video tersebut bukan bentuk dukungan.
“Pak Prabowo ke rumah memang minta doanya, bukan minta dukungannya. Sebelumnya saya menyatakan saya itu mendukung Pak Ganjar Pak Mahfud,” kata Abuya Muhtadi menegaskan.
BERITA
Gunung Marapi Sumbar Erupsi, RBPR: Pray for Marapi

Jakarta – Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) mengucapkan duka mendalam atas meletusnya Gunung Marapi yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat, pada hari ini Minggu (3/12) sekitar pukul 14.54 WIB.
Meletusnya gunungapi berketinggian 2.891 mdpl ini ditandai dengan adanya muntahan kolom abu berisi material vulkanik hingga 3.000 meter dari puncak kawah yang disertai suara gemuruh.
Dentuman letusan Gunung Marapi ini terdengar sampai wilayah Kota Bukittinggi. Selain itu, kawasan tersebut juga diguyur hujan abu vulkanik.
Berdasarkan data yang dihimpun, dampak yang ditimbulkan pada kejadian erupsi Gunung Marapi tidak hanya sebaran hujan abu vulkanik saja namun juga hujan abu yang disertai batu. Adapun wilayah yang terdampak hujan abu vulkanik mencakup empat wilayah kecamatan, yakni Canduang, Sungai Pua, Ampek-Ampek dan Malalak.
Kemudian wilayah yang dilaporkan terdampak hujan abu disertai batu terjadi di kecamatan Banuhampu, Tilatang Kamang, Baso, Tanjung Raya, Lubuk Basung, IV Koto, Matur, Tanjung Mutiara, Palembayan dan Kamang Magek.
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Kabupaten Agam melaporkan, sebanyak 47 orang yang mendaki, 19 orang di antaranya sudah turun dan sebanyak 28 orang yang belum turun.
Dari laporan tersebut pihak Pusdalops PB bersama stakeholder terkait sudah berada di pos pengawasan untuk membantu evakuasi para pendaki yang belum turun.
Berikut data pendaki yang sudah turun:
Kelompok A :
- Elika Maharani (Ketua)
- Dewi Anggraini
- Naumi Johana Simanjuntak
- Sri Wahyuni
- Benget Hasinolan Mare Mare
- Nolianus Hogejau
- Lolita Feronica
- Nabila Habiba Rabbi
- Diah Surya Purnama Sari
- Noor Annisa Alsyarina Putri Lubis.
Kondisi sudah turun dalam keadaan selamat.
Kelompok B :
- Muhammad Afif (Ketua)
- Lingga Duta Andrefa
- Muhammad Faith Ewaldo
Kondisi sudah turun dalam keadaan selamat.
Kelompok C
- Iqbal (Ketua)
- Jeni
- Toni Alifian
- Al-Fajri
- Selastri Anggini
- Nurizki
Kondisi sudah turun dalam keadaan selamat.
Berikut data pendaki yang belum turun :
Kelompok A :
- Wahlul Ade Putra (Ketua)
- Novita Intan Sari
- Rizki Rahmad Hidayat
- Lenggo Baren
- Reihani Zahra Fadli
- Filhan Alfiqh Faizin
- Bima Pratama Nasra
- Zhafirah Zahrim Febrina
- Aditya Prasetyo
- Yasirli Amri
Kelompok B:
- Divo Suhandra (Ketua)
- Tita Cahyani
- Nurva Afitri
- Widya Azhamul Fadhilah Zain
- Afranda Junaidi
Kelompok C:
- Ahmad Firman (Ketua)
- Irvanda Mulia
- Muhammad Alpikri
- Muhammad Fadli
- Irfandi Putra
- Zikri Habibi
- Rofid Al Hakim
- Muhammad Teguh Amanda
Kelompok D:
- Muhammad Iqbal (Ketua)
- Siska Afrina
- Liarni
- Rexy Wendesta
- Frengki Candra Kusuma