Connect with us

KPU : Potensi Konflik Pilkada Serentak 2018 Sangat Tinggi

Potensi konfliknya tinggi(ilustrasi : kabar3.com)

Jakarta – Potensi konflik di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 dipandang sangat tinggi. Hal ini disebabkan jumlah pemilih dan anggaran yang berputar pada Pilkada 2018 mencapai rekor tertinggi dalam sejarah Pilkada di Indonesia. Selain itu, potensi lain terjadinya konflik tersebut disebabkan karena adanya pergantian penyelenggara pemilu.

“80 % dari total pemilih nasional akan diperebutkan oleh peserta pemilu 2018, yang jaraknya tidak lebih dari 10 bulan akan diperebutkan lagi dalam kontes pemilu nasional (2019),” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dalam diskusi dengan media, di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (6/11).

Total anggaran pilkada serentak 2018 untuk 171 daerah berpotensi tembus Rp20 triliun. Saat ini, total anggaran tersebut baru mencapai Rp15,2 triliun. Rinciannya anggaran KPU sebesar Rp11,9 triliun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp2,9 triliun dan pengamanan TNI-Polri sebesar Rp339,6 miliar.

Sebagai perbandingannya, jumlah uang yang berputar pada pilkada 2015 lalu yang diikuti 269 daerah mencapai Rp6,4 triliun. Itu tak termasuk sisa anggaran. Jumlah itu bukan hanya KPU saja, namun dari seluruh lembaga terkait penyelenggaraan pilkada 2015 dan kandidat. Sementara  dalam pilkada 2017 yang diikuti 101 daerah, uang yang berputar hanya sekitar Rp4,3 triliun, tidak termasuk sisa anggaran.

“Karena uang yang terlibat banyak, jumlah pemilih yang diperebutkan banyak, maka kompetisi (2018) ini akan berlangsung ketat,” terang Arief.

Sementara itu, Arief mengaku ada potensi konflik akibat pergantian penyelenggara pemilu. Menurutnya, Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan berakhir masa jabatannya pada masa tahapan.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan berakhir masa jabatannya pada masa tahapan, bisa diperpanjang sampai tahapan selesai.

“Faktanya di beberapa tempat, masa jabatan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota berakhir persis pada hari pemungutan suara. Ada yang H-1, H-10, H-satu bulan, bahkan dua hari setelah hari pemungutan suara,” paparnya.

Berdasarkan aturan tersebut, tambah Arief, KPU harus melakukan rekrutmen. Selama proses rekrutmen, potensi konflik tinggi, karena peserta suka ikut ‘cawe-cawe’ (intervensi).

Rincian Pilkada Serentak 2018

Rincian daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2018 di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten adalah :

Provinsi:

Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, Maluku Utara.

Kota:

Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Bengkulu, Kota Gorontalo, Kota Jambi, Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tegal, Kota Malang, Kota Mojokerto.

Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Pangkal Pinang, Kota Tanjung Pinang, Kota Tual, Kota Subulussalam, Kota Bima, Kota Palopo, Kota Parepare, Kota Makassar, Kota Bau-bau.

Kota Kotamobagu, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Padang, Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Kota Palembang, Kota Padang Sidempuan.

Kabupaten:

Kab Aceh Selatan, Kab Pidie Jaya, Kab Padang Lawas Utara, Kab Batu Bara, Kab Padang Lawas, Kab Langkat, Kab Deli Serdang, Kab Tapanuli Utara, Kab Dairi, Kab Indragiri Hilir, Kab Merangin, Kab Kerinci, Kab Muara Enim, Kab Empat Lawang, Kab Banyuasin, Kab Lahat.

Kab Ogan Komering Ilir, Kab Tanggamus, Kab Lampung Utara, Kab Bangka, Kab Belitung, Kab Purwakarta, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kab Subang, Kab Bogor, Kab Garut, Kab Cirebon, Kab Ciamis, Kab Banyumas, Kab Temanggung, Kab Kudus, Kab Karanganyar, Kab Tegal, Kab Magelang, Kab Probolinggo.

Kab Sampang, Kab Bangkalan, Kab Bojonegoro, Kab Nganjuk, Kab Pamekasan, Kab Tulungagung, Kab Pasuruan, Kab Magetan, Kab Madiun, Kab Lumajang, Kab Bondowoso, Kab Jombang, Kab Tangerang, Kab Lebak.

Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Lombok Timur, Kab Lombok Barat, Kab Sikka, Kab Sumba Tengah, Kab Nagekeo, Kab Rote Ndao, Kab Manggarai Timur, Kab Timor Tengah Selatan, Kab Alor, Kab Kupang, Kab Ende, Kab Sumba Barat Daya, Kab Kayong Utara.

Kab Sanggau, Kab Kubu Raya, Kab Pontianak, Kab Kapuas, Kab Sukamara, Kab Lamandau, Kab Seruyan, Kab Katingan, Kab Pulang Pisau, Kab Murung Raya, Kab Barito Timur, Kab Barito Utara, Kab Gunung Mas, Kab Barito Kuala, Kab Tapin, Kab Hulu Sungai Selatan.

Kab Tanah Laut, Kab Tabalong, Kab Panajam Pasut, Kab Minahasa, Kab Bolmong Utara, Kab Sitaro, Kab Minahasa Tenggara, Kab Kep Talaud, Kab Morowali, Kab Parigi Moutong, Kab Donggala, Kab Bone, Kab Sinjai, Kab Bantaeng.

Kab Enrekang, Kab Sidereng Rappang, Kab Jeneponto, Kab Wajo, Kab Luwu, Kab Pinrang, Kab Kolaka, Kab Gorontalo Utara, Kab Mamasa, Kab Polewali Mandar, Kab Maluku Tenggara, Kab Membramo Tengah, Kab Paniai, Kab Puncak, Kab Deiyai, Kab Jayawijaya, Kab Biak Numfor, Kab Mimika.

Nyong Syarief

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya