Connect with us

Konferensi WTO Akhirnya Terima Usulan Indonesia Soal Subsidi Nelayan Kecil Dan Artisanal

Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke 11dì Buenos Aires, Argentina oleh Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO)(foto : istimewa/Fakta.News)

Jakarat – Proses perundingan yang intensif dan panjang dari Jenewa sepanjang tahun 2017 hingga berakhir pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke 11dì Buenos Aires, Argentina berbuah manis. Menteri-menteri Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) sepakat mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang diperjuangkan Indonesia berupa pemberantasan praktik Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) fishing dan peninjauan ulang penerapan subsidi perikanan.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan yang didampingi pihak Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan bersama dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk (PTRI) Jenewa mengadakan pertemuan khusus dengan fasilitator perundingan yaitu Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri Jamaika, Kamina Johnson Smith.

Pertemuan ini bertujuan menyampaikan langkah-langkah nyata yang telah dilakukan Indonesia memberantas praktek IUU Fishing dan posisi Indonesia yang mendukung pembangunan Perikanan skala kecil dan artisanal.

“Dengan hasil ini, Indonesia telah mempertahankan posisi runding memberantas praktik Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) fishing dan melindungi kepentingan nasional untuk nelayan skala kecil dan artisanal,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai pemimpin delagasi Indonesia khususnya pada perundingan subsidi perikanan yang berlangsung di Buenos Aires, Argentina , 10-13 Desember 2017.

Permasalahan terkait praktik IUU fishing ini terus menjadi fokus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia. Untuk itu KKP turut ikut andil mengambil bagian dalam KTM sebagai upaya memberantas praktik IUU fishing.

Senada dengan Enggar, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mangatakan dampak dari praktik IUU fishing ini bisa merugikan nelayan-nelayan kecil di Indonesia dan menurunkan stok perikanan di Indonesia.

“Ini laut kita seharusnya untuk kita, masyarakat Indonesia. Ini kok seenaknya saja para maling ini mengambil jatah kita, ini tentu tidak bisa dibiarkan. Kalau ikan kita pada habis dimalingi nanti Indonesia sisa apa. Mumpung masih banyak tentu harus dijaga,” kata Susi.

KKP, menurut Susi terus mengupayakan berbagai cara dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Tak hanya melalui program budidaya, tapi juga kerja sama Internasional. Indonesia bahkan secara aktif menyampaikan pandangan di meja perundingan dan menggalang dukungan dari negara-negara lain.IMG-20171215-WA0037

Selain menyepakati pemberantasan praktik Illegal, Unregulated and Unreported (IUU) fishing, Menteri-menteri anggota WTO juga menyepakati bahwa subsidi perikanan tetap dapat diberikan kepada nelayan skala kecil dan artisanal. Untuk itu, rencananya pada perundingan selanjutnya Menteri-Menteri Anggota WTO akan membahas ketentuan yang mengarah kepada pelarangan subsidi untuk kapal skala industri.

Sementara itu, Organisasi Pangan Dunia (FAO)  melaporkan, adanya eksploitasi berlebihan terhadap perikanan global. Merujuk antara lain SDG 14.6, subsidi merupakan salah satu penyebab terjadinya eksploitasi berlebihan. Kondisi ini mendorong WTO untuk merundingkan disiplin subsidi perikanan.

Mandat untuk merundingkan subsidi perikanan di WTO tersebut dimulai sejak KTM WTO tahun 2001 di Doha. Saat itu seluruh anggota WTO sepakat merundingkan penyusunan disiplin subsidi perikanan. Selanjutnya, pada KTM WTO tahun 2005 di Hongkong, para Menteri kembali mendeklarasikan komitmennya untuk memperkuat disiplin subsidi perikanan. Indonesia tercatat sebagai salah satu dari negara utama yang aktif merundingkan subsidi perikanan.

Sejak awal, Indonesia selalu memperjuangkan pemberantasan praktek IUU Fishing dan  kepentingan negara berkembang, yaitu diberikannya fleksibilitas dalam menyalurkan subsidi perikanan, khususnya kepada nelayan kecil dan artisanal.

“Subsidi ini masih diperlukan untuk menopang kehidupan mereka,” ungkap Menteri Enggar.

Enggar menegaskan, Indonesia mendukung adanya pelarangan subsidi yang menyebabkan overcapacity dan overfishing, serta penghapusan subsidi yang berkontribusi terhadap IUU fishing. Untuk transparansi, Indonesia mendukung penguatan pelaksanaan notifikasi subsidi agar pemberian subsidi oleh negara maju kepada industri perikanan besar dapat dipantau.

Enggar berharap, keberhasilan delegasi Indonesia dalam membawa permasalahan di bidang Kelautan dan perikanan bisa menjadi pemacu untuk melanjutkan perundingan subsidi perikanan serta mengawal kepentingan nasional agar tetap terjaga di masa mendatang.

Adapun kesepakatan lain yang dicapai para Menteri Anggota WTO untuk memenuhi target Sustainable Development Goals (SDGs) 2020 adalah melanjutkan perundingan pelarangan subsidi Perikanan sebelum KTM WTO ke-12 tahun 2019.

Pelarangan subsidi yang dirundingkan khususnya untuk yang menyebabkan penangkapan ikan melebihi kapasitas (overcapacity), secara berlebihan (overfishing), serta penghapusan subsidi yang berkontribusi kepada praktik penangkapan ikan ilegal, tidak sesuai aturan, dan tidak dilaporkan (IUU fishing). Disepakati pula penguatan transparansi subsidi perikanan dunia . Kesepakatan para Menteri WTO ini tertuang dalam Ministerial Decision on Fisheries Subsidies.

Nyong Syarief

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya