Connect with us
Parlemen

Komisi XI Apresiasi Kebijakan OJK pada Program PEN

Komisi XI Apresiasi Kebijakan OJK pada Program PEN
Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/2020). Foto : DPR RI

Jakarta – Komisi XI DPR RI mengapresiasi berbagai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkontribusi pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat pandemi Covid-19 berlangsung. Selain telah berhasil menciptakan stabilitas sektor keuangan dari stimulus fiskal dan moneter yang bersifat pre-emptive, OJK juga diminta terus melakukan berbagai pengembangan yang bisa membantu perekonomian nasional.

“Memang sudah banyak hal-hal yang sudah dilakukan oleh OJK. Itu harus jujur, kami akui dan kami mengapresiasi hal tersebut. Tapi tidak cukup itu saja, perlu dilakukan improvisasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk peningkatan penularan Covid-19, yang bisa mempengaruhi kegiatan perekonomian,” kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI di Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/2020).

Amir menjelaskan, OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lain. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK diiringi kebijakan pemerintah melalui subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum.

OJK juga akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang seiring dan sinergi dengan kebijakan pemerintah dan BI. Jelasnya.

“OJK ke depan harus cepat menjemput bola. Jadi tidak boleh diam saja menunggu masukan, keberatan atau menunggu komplain, tapi harus cepat tanggap dengan situasi yang berkembang dinamis. Ini penting terutama terhadap sentra-sentra industri. Sehingga banyak tenaga kerja yang direkrut, juga lebih banyak orang yang melakukan usaha,” ujar Amir.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI Nurhaida memaparkan, sejak awal pandemi Covid-19, OJK dengan cepat telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus. Langkah ini demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

OJK bersama-sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan LPS terus berkoordinasi dan ambil bagian dalam menggerakkan roda perekonomian dalam kerangka PEN. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan kemampuan bayar debitur karena menurunnya demand selama Covid-19 sehingga dapat menurunkan kualitas aset Bank.

Penurunan kualitas aset ini kemudian dapat berpengaruh terhadap beban pencadangan, termasuk kemampuan bank membentuk pencadangan, yang mana pembentukan pencadangan ini integral dengan rentabilitas dan permodalan Bank. Oleh karena itu OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03 Tahun 2020.

Poin dari peraturan tersebut yaitu, bagi LJK, restrukturisasi bagi kredit terdampak Covid-19 dilakukan dengan penetapan kualitas kredit langsung menjadi lancar, sehingga perbankan tidak perlu membentuk pencadangan khusus yang seharusnya dibentuk akibat penurunan kualitas aktiva. dana yang seharusnya digunakan untuk membentuk pencadangan dapat diputar kembali ke pasar maupun memenuhi kewajiban bank jatuh tempo.

Selanjutnya, untuk meringankan beban debitur, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Subsidi Bunga. Dimana OJK berperan dalam menyediakan data debitur terdampak Covid-19 ke dalam SIKP Kemenkeu. Di Makassar sendiri, OJK telah menggandeng DJPb Sulawesi Selatan untuk mengadakan sosialisasi teknis pemberian subsidi bunga kepada BPR dan BPD se-Sulampua melalui aplikasi zoom dan pendampingan melalui aplikasi WhatsApp group, sehingga realisasi kebijakan subsidi bunga tercapai dengan baik. (man/es)

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya