Connect with us
DPR RI

Komisi VII Desak Produsen CPO Kedepankan Kepentingan Bangsa

Komisi VII Desak Produsen CPO Kedepankan Kepentingan Bangsa
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI saat berfoto bersama usai melakukan tinjauan ke pabrik refinery PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Belawan Provinsi Sumatera Utara. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Hendrik Halomoan Sitompul mendesak agar para produsen Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi bahan baku minyak goreng mengedepankan kepentingan bangsa dengan memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri lebih dahulu selain orientasi pasar ekspor. Hal tersebut diungkapkan usai melakukan tinjauan ke pabrik refinery PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk di Belawan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan melihat secara langsung pengelolaan industri minyak kelapa sawit dan industri minyak goreng sawit, Kamis (30/6/2022).

“Di Indonesia saya melihat peran dari para pengusaha produsen CPO untuk lebih serius bagaimana pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri untuk masyarakat umum. Sangat aneh bagi saya ketika kita tahu bahwa negara ini salah satu penghasil CPO terbesar di dunia tapi justru malah sempat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran yang akhirnya berujung pada naiknya harga minyak goreng,” tukas Politisi Partai Demokrat ini. Hendrik menambahkan bahwa kunjungan kerja spesifik Komisi VII kali ini dalam rangka merespon mahalnya minyak goreng beberapa bulan ini. Masalah ini harus diurai dari hulu hingga hilir agar terbuka apa yang menjadi akar persoalannya. Minyak goreng ini berasal dari kelapa sawit yang harus dilihat bagaimana pemanfaatannya dan juga sasaran pasar yang akan dituju.

“Kami mengetuk hati para pengusaha CPO harus melihat kebutuhan dalam negeri baru setelah itu ekspor. Hukum ekonominya kalau barang itu ada dan tersedia banyak seharusnya harganya tidak naik. Ini aneh karena barang ada, suplai cukup tapi harga naik, berbanding terbalik dengan hukum pasar pada umumnya. Untuk itu kami berharap melalui pertemuan ini para pengusaha CPO, pengusaha perkebunan kelapa sawit (PKS), sampai produsen minyak goreng diharapkan lebih melihat kebutuhan dari masyarakat Indonesia lebih dahulu. Kalau ekspor saya yakin pasarnya sangat terbuka, tapi yang paling penting adalah kebutuhan masyarakat dalam negeri terpenuhi lebih dahulu secara maksimal atau merata,” tandas Legislator Dapil Sumatera Utara I ini.

Sementara terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) menurutnya hal itu penting agar para pengusaha itu disiplin, kebutuhan dalam negeri dipenuhi lebih dahulu. Jangan karena pasar ekspor harganya sedang melambung tinggi dan menjanjikan akhirnya pasar domestik ‘ditinggalkan’ begitu saja. DMO ini harus diutamakan bahkan bila perlu ditingkatkan lagi agar memastikan bahwa pasar di dalam negeri sudah terpenuhi baru setelah itu dibolehkan ekspor. “Perlu audit yang dilakukan oleh pihak terkait (oleh BPK) agar masalah tata kelola CPO ini segera tuntas. Pesan saya untuk para pengusaha CPO agar mengutamakan kepentingan bangsa lebih dahulu, sebelum ekspor,” pungkasnya.

Senada dengannya, Anggota Komisi VII Nasril Bahar mengkritisi masalah luas lahan perkebunan kelapa sawit PT. SMART Tbk yang mencakup sekitar 137.100 hektar (termasuk plasma) menurutnya tidak berbanding lurus dengan hasil produksi PT. SMART Tbk. Dirinya pun menanyakan berapa banyak bahan baku tandan buah segar yang diambil dari pihak perkebunan luar. “Kenapa perusahaan sebesar ini bisa terjadi kelangkaan minyak goreng dan harganya mahal. Berapa luas kebun yang dimiliki, berbanding dengan jumlah produksi untuk kebutuhan dalam negeri dan berapa yang diekspor?” sergah Nasril.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Sumatera Utara III ini juga mempertanyakan alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT SMART Tbk selama ini bagi kepentingan masyarakat setempat yang terkesan tidak terekspos dengan baik. “Sebagai perusahaan industri minyak kelapa sawit besar di Indonesia sudah selayaknya punya kontribusi nyata melalui dana CSR. Dan sebagai Anggota DPR dapil Sumut III saya berhak mempertanyakan alokasi CSR ini dan bagaimana penyaluran selama ini,” pungkas Nasril.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas Antisipasi Selamatkan Perekonomian Indonesia

Oleh

Fakta News
Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas Antisipasi Selamatkan Perekonomian Indonesia
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi saat diwawancarai Parlementaria di kediaman Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Meningkatnya ketegangan antara Israel dan Iran di Timur Tengah disinyalir menjadi pemicu melemahnya tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja prioritas.

“Tentunya cadangan fiskal kita harus diperkuat kemudian penjajakan-penjajakan untuk antisipasi dampak internasional juga harus dilakukan. Kedua, menjaga inflasi, menjaga daya beli, dan juga kita melakukan langkah-langkah pengetatan ikat pinggang lah dan belanja-belanja yang tidak prioritas harus kita tahan dulu sambil menunggu situasi yang membaik.” Kata Fathan saat ditemui Parlementaria, di Jakarta di kediaman Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024) lalu.

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menegaskan bahwa pemerintah dan stakeholder lain harus secara serius menyusun langkah-langkah antisipatif. Hal itu lantaran situasi yang tidak terprediksi. Di sisi lain, ia pun berharap PBB bisa segera beraksi untuk mencegah keadaan yang lebih buruk di wilayah jazirah arab tersebut.

“Kita tidak tahu sampai kapan ketegangan antara Iran dan Israel berlanjut. Kalau misalnya Agustus atau September (ketegangan tidak berakhir) maka kita akan mengalami situasi yang sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu Bank Indonesia, Menteri Keuangan, OJK dan seluruh stakeholder harus segera (menyusun) langkah-langkah yang cukup serius untuk mengatasi pelemahan Rupiah ini,” lanjut Politisi Fraksi PKB itu.

Pada kesempatan tersebut, Fathan juga menyampaikan bahwa laporan Menteri Keuangan menunjukan sektor pemasukan masih dinilai stabil. Meski begitu, ia berharap adanya peningkatan harga beberapa komoditas unggulan.

“Sektor ekonomi, pemasukan laporan dari Menteri Keuangan masih bagus, stabil tetapi kita juga berharap ada komoditas-komoditas yang naik karena selalu kita ada anugerah yang kita punyai yaitu sumber daya alam yang kuat,” lanjutnya.

Tak lupa, Fathan juga menyinggung peran UMKM yang ikut ambil andil dalam menjaga ketahanan ekonomi Indonesia. Menutup pernyataannya, ia kembali menegaskan agar setiap pihak ikut ambil bagian dalam menyelamatkan dan menjaga ekonomi tanah air.

“Oleh karena itu kita berharap bauran kebijakan dan langkah-langkah antisipatif dan penguatan cadangan fiskal mampu menyelamatkan dan menjaga ekonomi nasional,” tutupnya.

Tren penguatan dolar AS terhadap Rupiah terlihat mulai bergerak sejak akhir kuartal 3 tahun 2024. Rupiah mulai menyentuh level Rp16.000 pada perdagangan di akhir pekan kedua April 2024 dan terus bergerak di level tersebut hingga awal pekan keempat ini.

Baca Selengkapnya

BERITA

Ribuan PPDS Alami Depresi, Netty Aher Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kesejahteraan

Oleh

Fakta News
Ribuan PPDS Alami Depresi, Netty Aher Minta Pemerintah Perhatikan Aspek Kesejahteraan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: DPR RI

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Indonesia. Hal itu menyusul laporan tingginya angka depresi di kalangan peserta program.

“Pemerintah perlu menggali akar permasalahan kasus ini. Apakah terkait  dengan aspek kesejahteraan seperti hak insentif bagi para peserta PPDS yang belum layak atau kurang diperhatikan atau ada aspek lain,” papar Netty dalam keterangan media yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (24/04/2024).

Menurut hasil survei skrining kesehatan jiwa peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) RS vertikal per Maret 2024 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI, menunjukkan ribuan calon dokter spesialis mengalami masalah kesehatan mental. Bahkan 3,3 persen dokter PPDS yang menjalani skrining teridentifikasi ingin bunuh diri atau melukai diri sendiri.

“Para peserta PPDS ini umumnya sudah memasuki usia matang dan memiliki tanggungan keluarga. Jika pemasukan  tidak jelas, sementara mereka  harus membayar biaya pendidikan,  melayani pasien, dan  belajar, tentunya menjadi beban tersendiri,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Selain soal kesejahteraan dan insentif,  Netty juga meminta pemerintah agar memperhatikan kesehatan fisik dan mental para  peserta PPDS.

“Praktik bullying oleh senior ke junior di lingkungan pendidikan dokter di Indonesia ditengarai masih kerap terjadi.  Mungkin tidak dalam bentuk kekerasan fisik, tapi dalam bentuk  beban kerja yang berat, di luar kewajaran dan bahkan beban kerja di luar tanggung jawab serta kewajibannya. Itu  juga dapat disebut bullying,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah agar melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPDS secara ketat.

“Para peserta PPDS adalah aset negara dalam bidang kesehatan yang harus dijaga kesehatan fisik dan mentalnya secara baik agar mereka dapat memberikan kontribusi optimal dalam menjalani perannya,” kata Netty.

Terakhir, Netty meminta agar pemerintah segera menangani masalah depresi yang dialami peserta PPDS karena dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan dokter di masa yang akan datang.

“Pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana agar peserta PPDS dapat menjalankan pendidikannya secara maksimal. Tidak maksimalnya pendidikan dokter spesialis akan berdampak pada stabilitas kesehatan nasional Indonesia,” tambah Netty.

Baca Selengkapnya

BERITA

Mewujudkan Penganggaran secara Efektif dan Efisien di Lingkungan Setjen DPR RI

Oleh

Fakta News
Mewujudkan Penganggaran secara Efektif dan Efisien di Lingkungan Setjen DPR RI
Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Setjen DPR RI Ratna Puspita Sari, saat memimpin workshop Penyusunan Anggaran Tahun 2025 di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Sekretariat Jenderal DPR RI menyelenggarakan workshop Penyusunan Anggaran Tahun 2025. Perencanaan Anggaran 2025 RKA-KL merupakan dokumen rencana keuangan tahunan kementerian atau lembaga yang disusun menurut bagian anggaran K/L. RKA-KL disusun menggunakan tiga pendekatan yaitu, kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM), penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja.

Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Setjen DPR RI Ratna Puspita Sari mengungkapkan, acara ini bertujuan agar kegiatan di lingkungan Setjen DPR RI dapat terakomodir dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien.

“Kami berharap dengan workshop ini seluruh kegiatan Setjen DPR RI dapat terakomodir dan dilaksanakan lebih efektif dan efisien. Prinsip penyusunan anggaran yang baik itu efektif, efisien, dan tepat guna, sehingga dapat menghasilkan output yang bermanfaat bagi semua pihak,” paparnya di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Berikut dasar hukum dalam Perencanaan Anggaran 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Perdirjen Perbendaharaan No. Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara atau Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. KEP-29/PB/2022 Tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA. 2024. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-291/PB/2022 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar. Keputusan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1139/SEKJEN/2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.

Baca Selengkapnya