Connect with us
DPR RI

Komisi IX Sayangkan Iuran BPJS Kesehatan Tenaga Kontrak di Dinkes Sumut Dibayar Secara Mandiri

Komisi IX Sayangkan Iuran BPJS Kesehatan Tenaga Kontrak di Dinkes Sumut Dibayar Secara Mandiri
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/8/2022). Foto: DPR RI

Jakarta – Komisi IX DPR RI menyayangkan persoalan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tenaga kontrak yang bekerja di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara saat ini dilakukan secara mandiri, yakni dengan membayar sendiri. Bahkan hal tersebut sudah menjadi salah satu syarat perekrutan pegawai, sehingga tidak dibebankan ke pemerintah. Pasalnya untuk pembayaran tenaga kontrak saat ini, seperti yang dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Pemprov Sumut tidak dapat mengeluarkan anggaran yang terlalu besar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyayangkan adanya aturan tersebut. Walaupun tenaga honorer di Dinkes Sumut mendapatkan gaji di atas upah minimum provinsi (UMP) Sumut sebesar Rp3 juta per bulannya. Namun menurut Felly, dari segi kesejahteraan sangat disayangkan. Mengingat pembayaran iuran BPJS Kesehatan turut ditanggung instansi dimana tenaga kontrak itu dipekerjakan.

“Saya menilai aturan yang ada saat ini sangat disayangkan. Kalau pemerintah saja belum mampu memberikan kesejahteraan bagi tenaga kontrak, dalam hal ini (pembayaran iuran) BPJS Kesehatan, bagaimana kita bisa menuntut perusahaan-perusahaan lain bisa memberikan kesejahteraan untuk setiap pegawainya? Jika pemerintah sendiri tidak memberikan contoh. Kendati demikian persoalan ini akan menjadi poin penting yang menjadi perhatian saya sebagai pimpinan di Komisi IX DPR RI,” pungkas Felly usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Jumat (26/8/2022).

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, seharusnya jika pegawai tersebut sudah direkrut menjadi tenaga kontrak, sudah seharusnya hak-hak seperti pembayaran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tersebut  atau pihak pemberi kerja sebagaimana yang tertera dalam aturan. “Pemerintah harus fokus dan memiliki ketulusan hati dari penyelenggaraan penerimaan tenaga kontrak untuk bisa melakukan dan melaksanakan sesuai aturan yang sudah ada. Jangan kita hanya berbicara saja tapi tidak melakukan hal yang seharusnya,” pesan legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara itu.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis mengatakan terkait BPJS Kesehatan bagi tenaga kontrak di Dinkes Sumut sudah diusulkan agar pembayaranya bisa dibayarkan pemberi kerja dengan menggunakan anggaran yang ada. “Saya akan mencoba saran ibu Pimpinan Komisi IX, agar persoalan pembayaran BPJS Kesehatan bisa diakomodir oleh pihak Dinkes Pemrov Sumut, saat ini ada sebanyak 168 orang, baik di unit pelayanan teknis (UPT), maupun non teknis di bidang lain bagian administrasi, driver, dan lain-lain,” jelas Ismail.

Turut hadir, Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI, perwakilan BKKBN, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut, Kadis Pendidikan Sumut, Kadis Tenaga Kerja Sumut, Kadis Pengendalian Penduduk dan KB Sumut, Kepala Perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sumut dan Aceh.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya