Kominfo Catat Ada 185 Hoak Terkait UU Cipta Kerja di Media Sosial, 3 Konten Di-Take Down
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 185 hoax terkait omnibus law UU Cipta Kerja di media sosial dalam dua hari terakhir. Tiga konten hoax sudah di-take down.
“Penanganan sebaran isu hoaks/disinformasi, provokasi, dan kekerasan terkait demonstrasi UU Cipta Kerja periode 8-9 Oktober 2020 total sebaran 185,” ujar Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Sebanyak 185 hoax itu tersebar di Facebook sebanyak 20, Instagram 44, Twitter 119, dan 2 di TikTok. Untuk YouTube belum ditemukan pada periode ini.
Kominfo kemudian meminta platform-platform digital terus melakukan take down terhadap 185 konten hoax tersebut. Johnny mengungkapkan, untuk saat ini baru tiga yang sudah di-take down.
“Kalau sampai ada disinformasi, ujaran kebencian, hate speech, dilakukan proses take down. Barang ini hoax-hoax di YouTube, Facebook, Twitter, Instagram, Kominfo komunikasi dengan platform digital tersebut untuk di-take down,” jelas Johnny.
Dalam rincian temuan tersebut, ada 18 isu hoax yang kemudian bernada provokasi dan kekerasan terkait UU Cipta Kerja. Kemudian ada 18 yang merupakan diseminasi ke kementerian/lembaga dan masyarakat.
Adapun 18 isu hoax yang dilaporkan Kominfo adalah sebagai berikut:
- Omnibus law menghapus cuti haid, hamil, dan melahirkan
- Omnibus law UU Cipta Kerja hapus pesangon
- Mahasiswa meninggal dunia pada aksi massa menolak UU Cipta Kerja di Lampung
- Foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat UU Cipta Kerja diketok
- Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup
- UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Cipta Kerja
- UU Cipta Kerja mengatur perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan
- Upah buruh dihitung per-jam
- UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi di tanggal merah dan istirahat ibadah Salat Jumat hanya 1 jam
- Ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon
- Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dihilangkan dalam UU Cipta Kerja
- Status karyawan tetap dihapus dalam omnibus law UU Cipta Kerja
- UU Cipta Kerja mengatur tenaga kerja asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia
- RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam
- Video aksi demonstran di depan gedung DPR
- Video demonstran di Gedung DPRD Jawa Barat
- Infografis poin-poin RUU Cipta Kerja yang disorot buruh
- STM Bergerak tolak omnibus law UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate membantah Kominfo melakukan pemblokiran medsos terkait demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja. Ia menegaskan Kominfo hanya melakukan patroli siber, dan itu pun rutin dilakukan setiap saat, bukan hanya saat momen demo UU Cipta Kerja.
“Tidak ada perintah-perintah blokir-blokir, itu hoax,” kata Johnny saat dihubungi detikcom, Kamis (8/10).
Johnny mengatakan pihaknya hanya melakukan patroli siber. Patroli dilakukan petugas Security Operation Center Automatic Identification System (SOC-AIS).
“Yang ada Cyber Drone Kominfo, peralatan AIS itu adalah patroli cyber untuk meng-AIS. Di Kominfo ada peralatan yang melakukan patroli cyber nonstop siang-malam, ada sif di sana 24 jam mereka bekerja,” jelasnya.
Johnny mengatakan, bila ada konten negatif, tim patroli siber di Cyber Drone Kominfo akan men-take down konten tersebut. Kominfo akan melaporkan ke pihak polisi bila ada unsur pidana dari temuan-temuan mereka.
“Kalau ada informasi itu ditemukan ada pelanggaran hukuman pidana, Kominfo menyampaikan ke Bareskirm untuk dilakukan tindakan hukum. Jadi pekerjaan itu rutin,” urai Johnny.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.