Keterangan Kemenkes Terkait Mekanisme Penetapan PSBB Suatu Wilayah
Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan kepala daerah bisa mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Keseharan (Menkes) untuk kebijakan pencegahan virus Corona (COVID-19). Namun, ada beberapa yang menjadi pertimbangan sebelum Menteri Kesehatan menetapkan PSBB untuk daerah.
“Kalau kita lihat penetapan mekanisme satu wilayah, saya jelaskan sebagai berikut ada 2 kriteria penetapan PSBB satu provinsi dan kota, berkaitan dengan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat peningkatan, dan menyebar secara signifikan dan cepat di beberapa wilayah. Ada kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain,” ucap Sekjen Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, dalam siaran pers di akun Youtube BNPB, Minggu (5/4/2020).
Selain itu, ada beberapa data yang perlu dilampirkan saat permohonan pengajuan PSBB. Data itu yang akan menjadi penentu apakah PSBB diterapkan di wilayah tersebut atau tidak.
“Permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan harus didukung dengan data dan bukti epidemiologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan,” ucap Oscar yang mengenakan masker saat memberikan pernyataan.
Setelah permohonan diajukan, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto akan segera menetapkan PSBB untuk daerah. Disebut Oscar, penetapan hanya butuh waktu dua hari sejak berkas diterima.
“Kemudian Menteri Kesehatan menetapkan pembahasan pembatasan sosial berskala besar pada wilayah tertentu dalam waktu paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan. Kita betul-betul responsif terhadap usulan ini. Dan dilaksanakan dengan pertimbangan, tentunya pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk dan memperhatikan Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID 19 ini,” kata Oscar.
Berikut pernyataan lengkap Sekjen Kemenkes Oscar Primadi soal penetapan PSBB suatu wilayah:
Keputusan Presiden nomori 11 2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kegawatdaruratan masyarakat, dan menetapkan kedaruratan masyarakat, corona virus yang wajib dilakukan penanggulangan sesuai dengan peraturan perindang-undangan. Setelah dilakukan kajian yang cukup komprehensif, Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang pada prinsipnya untuk menekan penyebaran corona virus ini semakin meluas.
Berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumberdaya, teknis operasi, pertimbangan ekonomi sosial budaya dan keamanan, ditetapkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020, tentang pemabatasan sosial berskala besar untuk percepatan penanganan corona virus.
Saudara sekalian, sebagai operasional PP 21 tahun 2020. Kementerian Kesehatan menerbitkan dua prodak hukum, pertama adalah Peraturan Menteri Kesehatan apa yang kita sebut PMK 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan COVID 19 yang mengatur lebih tekinis kriteria pembatasan sosial berskala besar untuk ditetapkan serta teknis pelaksanaannya.
Pembatas sosial berskala besar ini yang kita singkat dengan PSBB merupakan pembatasan kegiatan pembatasan kegiatan sekali lagi tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga ada terinfeksi COVID 19. Yang sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran coronavirus COVID 19 ini. Jadi masyarakat masih bisa berkegiatan sehari-hari, tapi untuk kegiatan tertentu dibatasi. Ditegaskan lagi masih dapat ber kegiatan sehari-hari.
Kegiatan pembatasan sosial ini meliputi perliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya khususnya terkait aspek pertahanan keamanan.
Berbeda dengan apa yang kita sebut tindakan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit. Dalam karantina yang disebutkan ini, penduduk tentunya atau masyarakat di wilayah tertentu kawasan RT, RW, desa, satu kelurahan, satu kabupaten, dan satu kota, dan di rumah sakit yang sedang dilakukan karantina, di lokasi tadi tidak boleh keluar. Itu juga yang membedakannya dengan PSBB ini.
PSBB bertujuan untuk memutus rantai penularan dari hulunya dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat di perpanjangan Jika masih ada bukti penyebaran penilaian dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke area atau wilayah baru.
Pada prinsipnya, sekali lagi kami nyatakan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan juga dibutuhkan kerjasama antara pemerintah masyarakat agar tujuan PSBB ini terlaksana dengan baik.
Kalau kita lihat, penetapan mekanisme satu wilayah, saya jelaskan sebagai berikut ada dua kriteria penetapan PSBB satu provinsi, dan Kota berkaitan dengan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat peningkatan, dan menyebar secara signifikan, dan cepat di beberapa wilayah. Ada kaitan epidemologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan atas permohonan gubernur, bupati, walikota, ketua pelaksana gugus tugas percepatan pelaksanaan penanganan COVID-19 juga dapat usulkan kepada menteri untuk tetapkan PSBB di wilayah tertentu.
Permohonan PSB kepada Menteri Kesehatan harus didukung dengan data dan bukti epidemologi berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi, jaring pengamanan sosial, dan aspek keamanan.
Kemudian Menteri Kesehatan menetapkan pembahasan pembatasan sosial berskala besar pada wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya permohonan. Kita betul-betul responsif terhadap usulan ini. Dan dilaksanakan dengan pertimbangan, tentunya pertimbangan secara cepat yang dilakukan oleh tim yang dibentuk dan memperhatikan ketua tim pelaksanaan gugus tugas penanganan COVID 19 ini.
Pemerintah daerah tentunya dalam melaksanakan PSBB ini harus koordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Produk hukum lain adalah keputusan Menteri Kesehatan Nomor 01 tentang Penetapan Sosial Berskala Besar ini adalah pembentukan tim yang akan merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian saudara sekalian, selain PSBB ini, dia lebih ketat karena nilai dari PSBB lebih ketat daripada social distancing, Karena sifatnya bukan lagi berupa imbauan melainkan adanya penguatan peraturan pengaturan kegiatan penduduk. Ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan dan ada penegakan hukum oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB sekali lagi berdampak dengan yang berkenaan dengan masyarakat. Jadi bukan sesuatu yang melarang tapi pembatasan. Sekali lagi kami katakan pembatasan dan semua bisa bergerak. Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut mengedepankan keselamatan, dan kepentingan masyarakat, baik tingkat nasional maupun daerah.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.