Connect with us

Kemnaker Terbitkan Aturan Penempatan TKI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Aturan ini menjelaskan mengenai Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis (7/1), terdapat informasi mengenai 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono meminta seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menjaga penerapan protokol kesehatan yang ketat pada setiap tahapan proses penempatan PMI. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Suhartono menyampaikan penempatan PMI Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, dengan syarat yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing, dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan penempatan dan otoritas setempat.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan,” jelas Suhartono dalam keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).

Pada kesempatan yang sama, Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 mengenai Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan.

Suhartono menjelaskan untuk sementara Pemerintah Indonesia akan menutup penempatan PMI yang ke Jepang dan Taiwan. Hal ini disebabkan Pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan.

Meski demikian, Suhartono menambahkan bagi CPMI yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan PMI tersebut mendapatkan E-KTKLN.

“Sekali lagi pemerintah meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI, demi perlindungan dan kesehatan serta keselamatan para PMI di luar negeri,” tegasnya.

Sebagai informasi, terdapat beberapa daftar negara tujuan penempatan serta sektor dan skema penempatan yang disebut dalam aturan terbaru Kemnaker, di antaranya sebagai berikut.

  1. Hungaria dengan sektor pekerjaan industri permesinan atau mesin pendingin pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  2. Hongkong dengan sektor PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  3. Irak dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  4. Kerajaan Arab Saudi dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  5. Korea Selatan dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI Pekerja (G to G); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  6. Maladewa dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  7. Nigeria dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  8. Persatuan Emirat Arab (UEA) dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Skema penempatan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  9. Polandia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P) dan Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P).
  10. Qatar dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, kecuali sektor rumah tangga. Skema penempatan oleh Badan Pelindungan PMI (G to G dan G to P); Penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P); dan PMI Perseorangan.
  11. Rusia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  12. Singapura dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum dan pemberi kerja perseorangan. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  13. Swedia dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  14. Swiss dengan semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
  15. Turki dengan sektor industri perhotelan, restoran, kafe, dan/atau spa (hospitality) pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan PMI Pekerja (P to P) dan PMI Perseorangan.
  16. Zambia dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P to P) dan PMI Perseorangan.
  17. Zimbabwe dengan sektor pertambangan pada pemberi kerja berbadan hukum. Skema penempatan oleh perusahaan penempatan PMI (P to P) dan PMI Perseorangan.
Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Jadi Miniatur Indonesia, Komisi VIII Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali

Oleh

Fakta News
Jadi Miniatur Indonesia, Komisi VIII Apresiasi Praktik Moderasi Beragama di Bali
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI di Kantor Bappeda, Denpasar, Bali, Kamis (2/5/2024). Foto: DPR RI

Denpasar – Tim Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Denpasar, Bali. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota mengapresiasi praktik toleransi dan moderasi beragama yang ada di Bali.

“Bali ini seperti miniatur Indonesia, keberagaman umat beragama nampak eksis di Bali, dan semuanya terasa rukun dan toleran. Kerukunan umat beragama ini merupakan sebuah keberhasilan bagi pemerintah di Provinsi Bali,” ungkap Ashabul Kahfi kepada Parlementaria, di Kantor Bappeda, Denpasar, Bali, Kamis (2/5/2024).

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Komang Sri Marheni mengatakan bahwa masyarakat Bali merupakan warga yang hidupnya disokong oleh destinasi wisata. Untuk itu, menurutnya kerukunan antarumat beragama harus dijaga dengan baik.

“Kita tahu bahwa Bali merupakan destinasi wisata yang mana masyarakatnya hidup dari pariwisata. Sudah tentu kami harus tetap menjaga kerukunan umat beragama,” ujar Komang.

Komang menambahkan, untuk menjaga kerukunan umat beragama di Bali, Kementerian Agama selalu bersinergi dan berdialog dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menjaga program Moderasi Beragama sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama.

“Dengan bersinergi dan berdialog dengan FKUB dan Baznas, juga melalui dialog-dialog baik antarinternal umat beragama, juga para tokoh agama dan tokoh masyarakat tentu kita bisa mencari berbagai permasalahan-permasalahan yang ada di Bali, serta bersama-sama kita bisa mencari solusi,” ungkap Komang.

Baca Selengkapnya

BERITA

ABS: Tidak Hanya Tampilan, Redesain Website DPR Harus Juga Perhatikan Konten Informatif

Oleh

Fakta News
ABS: Tidak Hanya Tampilan, Redesain Website DPR Harus Juga Perhatikan Konten Informatif
Ketua BURT DPR RI, Agung Budi Santoso dalam foto bersama usai Seminar Redesain Website DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Agung Budi Santoso mengapresiasi sekaligus mengucapkan selamat atas terlaksananya Seminar Redesain Website DPR RI yang digagas oleh Setjen DPR RI yang bekerja sama dengan Bakohumas (Badan Koordinasi Kehumasan) Kementerian/Lembaga. Menurutnya, Redesain Website DPR RI merupakan upaya untuk selalu mengikuti perkembangan zaman dan laju teknologi yang semakin baik.

“Kemudian yang cukup menjadi perhatian saya tidak hanya (berkaitan dengan) tampilan website-nya saja, eye catching, namun juga isi atau kontennya. Substansi dari materi-materi yang masuk dalam website tersebut yang tentunya juga terkait dengan media sosial yang kita miliki. Terkait juga dengan TV Parlemen, Radio Parlemen, Majalah Parlemen dan Buletin Parlemen ini menjadi satu kesatuan yang menurut saya tidak bisa dipisahkan,” ujar pria yang kerap disapa ABS itu usai membuka Seminar Redesain Website DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Oleh karena itu, dilanjutkan Politisi Fraksi Partai Demokrat ini, untuk menciptakan itu semua tentu juga harus ada kordinasi dan kerja sama beberapa elemen yang ada di DPR RI ini, yang disebutnya dengan Tri Tunggal. Tri Tunggal itu terdiri dari sekjen DPR RI, Biro pemberitaan DPR, serta Biro Humas DPR. Sehingga, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan public dan bisa meningkatkan citra DPR RI.

“Tidak hanya itu, dukungan dari seluruh Humas Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Bakohumas ini juga cukup penting untuk memberikan masukan-masukan dan pemikiran yang sangat bermanfaat bagi perbaikan website DPR secara keseluruhan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.

Karena itu, Agung menaruh harapan besar pada seminar ini. Karena seminar ini juga dapat menjadi sebuah evaluasi bagi DPR RI yang sejatinya memang memiliki karakteristik berbeda dari Kementerian/Lembaga lain yang ada di lingkup Pemerintah. Jika kementerian/lembaga lain memiliki satu puncak tongkat komando yang berbicara maka semua elemen di bawahnya akan mengikutinya.

Namun di DPR, tambahnya, dengan jumlah Anggota DPR 575 orang memiliki hak yang sama dan dilindungi undang-undang untuk berbicara, menyampaikan pendapatnya, maka hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola website DPR seperti Biro Pemberitaan dan Biro Humas DPR RI.

“Semoga dengan redesain website DPR RI selain semakin eye catching, juga mudah diakses, serta memiliki konten atau isi yang informatif dan berguna bagi masyarakat luas yang ingin mengetahui lebih jauh tentang DPR RI,” tutupnya.

Dalam kesempatan itu hadir juga Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Deputi Persidangan DPR, Suprihartini, Ketua Bakohumas Usman Kasong dan beberapa pejabat Eselon II dan III di lingkungan Setjen DPR RI.

Baca Selengkapnya

BERITA

Komisi VIII Terus Dorong Agar Kuota Haji Indonesia Bertambah

Oleh

Fakta News
Komisi VIII Terus Dorong Agar Kuota Haji Indonesia Bertambah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Tim Komisi VIII DPR RI di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (2/5/2024). Foto : DPR RI

Medan – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya mendorong pemerintah Arab Saudi agar menambah kuota haji Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Tim Komisi VIII DPR RI di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (2/5/2024).

“Kami bersama pemerintah berupaya menambah kuota, yang nantinya pasti ada konsekuensinya, terutama perbaikan pelayanan di berbagai area selama di Arab Saudi maupun Tanah Air,” katanya.

Menurut Politisi Fraksi PKB itu biaya haji saat ini semakin mahal. Biaya-biaya selama di Arab Saudi juga meningkat. Dari biaya perjalanan ini, calon haji membayar biaya haji dibantu nilai manfaat biaya haji sekitar Rp 37 juta.

“Ini perlu sama-sama kita cermati. Kami mendorong BPKH untuk melihat peluang-peluang adanya penambahan nilai manfaat ini. Kalau bisa jamaah bayar 1/3 dari biaya haji dan 2/3 didapat dari nilai manfaat setoran haji, kalau bisa,” jelas Marwan.

Lebih lanjut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Utara Ahmad Qosbi mengatakan, persiapan pemberangkatan calon jemaah haji dari Embarkasi Medan sudah mencapai 100 persen.

“Persiapan haji sudah 100 persen. PPIH Embarkasih Medan siap proses keberangkatan jemaah haji 2024. Kami siap menyukseskan program keberangkatan ibadah haji tahun ini,” katanya.

Baca Selengkapnya