Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Ormas (SINGO Kemendagri)
Jakarta – Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan soft launching Sistem Informasi Ormas atau yang disingkat SINGO Kemendagri. Peluncuran dilakukan di Situation Room Gedung B Lt. 2 Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/08/2020).
Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemendagri Nelson Simanjuntak mengatakan, SINGO merupakan sistem yang akan menggantikan tatap muka dan mempermudah kerja sama dengan beberapa pihak.
“SINGO, sebuah alat yang kita launching hari ini, ini sebuah alat yang bisa menggantikan kita tatap muka dan tentunya hubungan multiarah baik pemerintah maupun partnershipnya di manapun berada, ini cara gampang yang akan kita lakukan,” kata Nelson.
Ditambahkannya, hadirnya SINGO juga akan mempermudah peningkatan pelyanan kerja sama dengan Kemendagri dan ormas asing yang ada demi peningkatan daya saing, termasuk mempererat persahabatan dan pergaulan internasional.
“Oleh karena itu, kami harapkan dalam rangka kita launching hari ini apa adanya tapi sudah cukup bagus ini, SINGO, berasal dari sebuah akronim kata yang cukup bagus ‘Soft Launching Sistem Informasi Ormas Asing’, luar biasa, mudah-mudahan ini berjalan bagus dengan misalnya pertama peningkatan pelayanan kerja sama di antara Kemendagri dan ormas-ormas asing yang ada,” tuturnya.
Kerja Sama Daerah menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 363 ayat 1 disebutkan bahwa “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.”
Adapun objek kerja sama dengan Pihak Luar Negeri berdasarkan UU yang sama pada Pasal 367 yaitu menyangkut Pengembangan IPTEK, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis dan manajemen pemerintahan, promosi potensi daerah, serta objek kerja sama lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita optimalkan kemanfaatannya dan sinergitas program kerja sama ini baik dengan program prioritas nasional, Pemda dan ormas asing, kita punya peta kekuatan hukum yang sudah mobile, pertama UU Nomor 23 Tahun 2014 mengharuskan Bapak hadir itu sudah welldone, yang kedua kita punya PP 28 (Tahun) 2018 siapapun Bapak/Ibu sudah silakan kerja sama dalam negeri dengan lembaga asing, dalam negeri dengan siapapun pihak lembaga di luar negeri dan terakhir dengan negara-negara di luar negeri semodel yang kita lakukan sekarang ya. Jadi ini salah satu manfaat dari SINGO tadi bisa lebih possible dan kredibel. Ketiga, peningkatan koordinasi di antara pengelola kerja sama pemerintah daerah, nah di sana dikatakan kita lahirkan kerja sama daerah pakai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 dan Permendagri 25 Tahun 2020 untuk luar negerinya,” jelas Nelson.
Pada tanggal 22 Mei 2020, telah diundangkan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 yang Memuat 12 Bab dan 44 Pasal, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 35 dan Pasal 42 PP 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah yang sekaligus mencabut Permendagri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Pemda dengan Badan Swasta Asing dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri.
(mjf)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.