Kemenag Akan Siapkan Revitalisasi Fungsi Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru
Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru. Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (27/5).
“Presiden telah menyatakan tentang new normal, tatanan baru ini. Maka semua bidang menyesuaikan dengan ini,” ujar Menag.
Demikian juga Kemenag, Fachrul Razi sampaikan akan membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu.
Beberapa manfaat yang disampaikan oleh Menag, adalah sebagai berikut:
Satu, menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah.
Kedua, untuk meningkatkan perolehan pahala yang dilakukan umat dengan beribadah secara jemaah.
“Kita tahu bersama salat jemaah itu kan pahalanya lebih tinggi daripada salat per orang. Mudah-mudahan dengan ini kita bisa meningkatkan ibadah kita lagi,” jelas Menag.
Ketiga, menguatkan upaya spiritual di samping tetap mendaya dan menghasilgunakan upaya lahir.
“Kita tahu bahwa tidak mungkin kita hanya upaya lahir saja tanpa spiritual kita kuatkan, karena yang berwenang mencabut penyakit itu kan hanya Tuhan,” kata Menag.
Keempat, memberikan reward kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19.
“Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita harus kasih reward,” terang Menag.
Kelima, memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis.
“Jadi kalau kita sudah ke rumah ibadah, ke masjid rasanya tenang,” tandas Menag.
Menurut Menag, pelaksanaan memang banyak detailnya, tapi ia cuplik saja sedikit.
“Itu hanya boleh di rumah ibadah yang relatif aman dari Covid-19 dan direkomendasi oleh camat atau bupati/wali kota sesuai level rumah ibadah-ibadah tersebut,” ujarnya.
Rekomendasi oleh Camat, menurut Menag, karena kalau bupati atau gubernur terlalu jauh di atas sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman.
“Karena memang secara provinsi mungkin belum aman, secara kabupaten belum aman. Tinggal kewenangan itu kami sarankan atau kami imbau untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja,” jelasnya.
Jadi, lanjut Menag, forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala-kepala desa.
“Dilihat kalau bisa, kemudian kalau memang betul-betul ancaman COVID-19 nya rendah, penularannya rendah, setelah ditinjau oke, camat mengeluarkan izin dengan sebelumnya konsultasi dulu kepada bupati,” katanya.
Konsultasi ke Bupati/Wali Kota, menurut Menag, tetap diperlukan karena yang tahu tentang status new normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (R0) atau effective reproduction number (Rt) yang tahu ya tingkat kabupaten ke atas atau yang sangat paham.
“Sehingga pada saat pengajuan dari kepala desa dipelajari oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan, dikonsultasikan dengan kabupaten, kemudian mereka mengeluarkan izinnya,” jelasnya.
Izin ini, menurut Menag, akan direvisi setiap bulan, bisa jumlahnya bertambah, bisa juga berkurang.
“Kalau setelah dikasih izin ternyata Covid-19 nya meningkat atau penularannya meningkat ya akan dicabut. Jadi betul-betul kita buat sangat fair sekali. Sangat-sangat fair,” imbuh Menag.
Memang, lanjut Menag, kalau tidak memenuhi syarat ya sudah tidak dibolehkan dan memenuhi syarat itu dengan melihat pada batas-batas tertentu.
“Kalau memang kemudian berkembang baik lanjut, kalau berkembangnya menjadi peningkatan penularannya semakin tinggi dicabut kembali. Jadi sangat fair kita buat lah,” imbuhnya.
Hal ini, lanjut Menag, berlaku untuk semua agama jadi nanti muatan-muatan dari masing-masing agama akan didiskusikan besok pagi (Kamis, red).
“Ada rapat khusus Kementerian Agama yang mudah-mudahan setelah itu mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa kami terbitkan,” ungkap Fachrul Razi.
Tentu saja, sambung Menag, didalamnya akan dibuat banyak poin-poin tentang protokol kesehatan, kalau disebutkan terlalu banyak mungkin, lebih baik nanti saja setelah diterbitkan.
“Rencana kami dalam minggu ini sudah akan kami terbitkan tentang revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru,” terangnya.
Ini tentu saja, sambung Menag, membutuhkan koordinasi yang sangat baik di tingkat bawah, karena tentu saja nanti kalau diberikan izin perlu ada dibangun sistem pengamanannya.
“Kemudian ada koordinasi yang baik antara unsur-unsur di kecamatan dengan unsur TNI, unsur kepolisian, dan unsur-unsur Kementerian Agama yang ada di daerah sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, Menag jelaskan termasuk Presiden, Bapak Wakil Presiden, semua sepakat sudah sangat rindu untuk kembali kepada rumah ibadah masing-masing dan ingin direvitalisasi fungsi rumah ibadah dalam tatanan normal baru ini.
“Itu saja dapat saya informasikan, nanti akan kami terbitkan dalam minggu ini pasti akan kami terbitkan ini, insyaallah sudah bisa kita terapkan bersama,” pungkas Menag.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.