Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Meningkat, Komisi X Desak Kemendikbudristek dan Kepolisian Tindak Tegas
Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengecam kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah pada sejumlah daerah dan mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kepolisian melakukan penegakan hukum kepada pelaku dugaan kekerasan tersebut agar menjadi contoh yang menyebabkan efek jera bagi yang lainnya.
“Saya meminta Kemendikbudristek dan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Kita harus menciptakan lingkungan pendidikan yang memberikan ketenangan, keamanan dan kenyamanan kepada para anak didiknya untuk belajar. Hukum harus ditegakkan,” kata Mustafa melalui keterangan pers yang diterima Parlementaria, baru-baru ini.
Mustafa menambahkan, kekerasan di dunia pendidikan baru-baru ini meningkat sejak dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Menurut catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di antaranya adalah tawuran antar murid SMA di Kota Bogor yang menewaskan satu orang. Kemudian seorang murid SD di Musi Rawas, Sumatera Selatan dikeroyok 4 murid lain yang mengakibatkan korban terancam lumpuh.
Ada lagi di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, seorang guru diduga melakukan kekerasan seksual. Lalu di Batam, Kepulauan Riau, akibat pelanggaran kedisiplinan, belasan siswa SMK Penerbangan diduga mengalami kekerasan, dikurung pihak sekolah di dalam sel. Kemudian yang terbaru, di Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) seorang guru menganiaya siswa karena tidak membuat tugas hingga tewas setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit
“Kasus-kasus ini adalah bukti dunia pendidikan kita masih belum aman dari tindak kekerasan dan ini terus menerus terjadi. Jangan sampai generasi penerus bangsa ini enggan pergi bersekolah karena takut akan kekerasan seksual, intoleransi dan perundungan di lingkungan sekolah,” ujar Mustafa.
Terakhir, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini mengingatkan Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Karena korban masih berusia anak, maka harus digunakan Undang-Undang Nomor 35 Tsahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jika itu berkaitan dengan tanggung jawab institusi Pendidikan, maka Kemendikbudristek juga harus menindak tegas sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” tegas legislator dapil Sumatera Selatan I tersebut.
BERITA
CPNS Setjen DPR RI 2023 Harus Jadi Motor Penggerak Organisasi Parlemen Modern
Jakarta – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengingatkan kepada 97 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Tahun 2023 tentang adanya berbagai tantangan sebagai abdi negara ke depannya. Para CPNS di Setjen DPR RI ini, tegasnya, harus menjadi motor penggerak bagi organisasi parlemen modern.
”Jadi mereka tentu harus bisa menjadi bagian dari motor-motor penggerak organisasi untuk mempercepat proses mematangkan Parlemen Modern. Sehingga organisasi ini akan menjadi terlihat berlari lebih cepat untuk perubahan-perubahan dalam kerangka reformasi birokrasi,” ujar Indra saat membuka Orientasi CPNS Setjen DPR RI, di Ruang Abdul Muis DPR RI, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Para CPNS Setjen DPR RI yang sebagian besar merupakan generasi milenial dan generasi z, diharapkan dapat mengikuti flow kerja dan membantu percepatan-percepatan kerja di Setjen DPR RI. Diketahui, total ada 35.869 pelamar dari seluruh Indonesia yang mengikuti tes CPNS Setjen DPR RI tahun 2023, dan diperoleh 97 CPNS yang kemudian sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
”Tentu kerja-kerja digital itu mereka perlu tunjukkan untuk membantu percepatan-percepatan dalam penuntasan pekerjaan. Saya kira cara-cara manual itu perlu lama-lama dihapus, supaya waktu kita akan bisa lebih banyak mengerjakan pada hal-hal yang lebih strategis,” terangnya.
Para CPNS ini juga diharapkan, tambah Indra, dapat memberikan layanan terbaiknya kepada anggota DPR, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan pada formasinya masing-masing. Sebab, menurut Indra, para CPNS yang diterima ini separuh lebih berkualifikasi S2 dan alumni perguruan tinggi dari luar negeri.
“Sehingga saya berharap dan berpikir ke depan organisasi Sekretariat Jenderal ini harus lebih benar-benar modern lagi dan bisa memberikan, yang paling penting bisa memberikan layanan kepada anggota dewan atau pimpinan dewan untuk menunjukkan kinerjanya kepada publik, kepada masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Indra mengingatkan agar CPNS menjalani masa percobaan selama satu tahun dengan sebaik-baiknya. Tahapan ini, menurutnya, penting untuk menciptakan pribadi ASN yang unggul dan bertanggung jawab dengan berpegang pada nilai dasar yaitu Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).
“Maka mereka karena mereka ini CPNS akan dievaluasi setahun ke depan. Untuk itu dalam setahun ke depan mereka sudah saya ingatkan untuk menunjukkan dedikasinya, menunjukkan loyalitasnya, menunjukkan kemampuannya, menunjukkan kapasitasnya, untuk bisa mendorong organisasi menjadi lebih baik,” pungkasnya.
BERITA
Komisi II Serap Aspirasi dan Evaluasi Pemilu 2024 Di Bali
Denpasar – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Bali. Kunjungan kali ini ingin menyerap aspirasi dan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, sekaligus persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
BERITA
Dede Yusuf: Penyaluran KIP Kuliah Perlu Pembaruan Verifikasi untuk Hindari Salah Sasaran
Medan – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyoroti masih terjadinya penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang kurang tepat sasaran. Menurutnya pentingnya pembaruan dalam sistem verifikasi yang melibatkan kerja sama antara pemerintah dan universitas.
“Verifikator KIP Kuliah adalah pemerintah bersama dengan kampusnya. Jika terjadi salah sasaran, ini berarti harus dipertanyakan apakah kampus tidak melakukan fungsi reviewing para penerima KIP ini setiap tahun,” ujar Dede Yusuf, di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, dinamika ekonomi penerima bisa berubah secara signifikan, misalnya ada yang orang tuanya mendadak menjadi pengusaha besar atau mahasiswa tersebut berhasil sebagai Youtuber atau selebritas media sosial dengan penghasilan yang cukup besar.
“Ketika sudah mampu, seharusnya mereka tidak lagi menerima KIP Kuliah. dan kampus serta Kementerian Pendidikan adalah yang tahu kondisi ini melalui review tahunan. Peninjauan penerima KIP tidak hanya harus berdasarkan prestasi akademik seperti nilai IPK saja, tetapi juga kondisi ekonomi mahasiswa tersebut.
Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menunjukkan bahwa program KIP Kuliah diharapkan mendukung lebih dari 200.000 mahasiswa setiap tahunnya. Namun, masih terdapat laporan-laporan yang menunjukkan bahwa ada penerima yang kondisi ekonominya telah berubah namun masih menerima bantuan.
Lebih lanjut, Dede Yusuf tegaskan bahwa ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk peningkatan dan pembaruan dalam sistem verifikasi dan peninjauan ulang penerima KIP Kuliah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan hanya membantu mahasiswa yang memang membutuhkan dukungan finansial untuk pendidikan mereka.