Connect with us
Dr. Hilmar Farid, Dirjen Kebudayaan Kemendiknas

“Kebudayaan Harus Dilihat dalam Perspektif Masa Depan dan Sistemik”

Dirjen Kebudayaan Kemendiknas, Dr. Hilmar Farid(foto : dok. Hilmar Farid)

Menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional, tampaknya tak semudah membalik telapak tangan. Apalagi, payung hukum untuk melaksanakan pembangunan kebudayaan itu, baru diundangkan dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Kami sadar, bahwa UU ini memberikan paradigma baru tentang bagaimana negara menempatkan, mengurus, dan melayani kebudayaan di Indonesia. Paradigma baru tentunya tidak dengan mudah bisa dijalankan tanpa proses pembelajaran yang terus-menerus,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Dr. Hilmar Farid kepada fakta.news.

Nah seperti apa UU Pemajuan Kebudayaan itu? Apa manfaat yang hendak dicapai dari UU tersebut? Dan paradigma baru apa yang dimaksud dalam UU tersebut? Berikut ini petikan wawancara fakta.news dengan Dr. Hilmar Faried.

RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi UU baru April lalu, nah bagaimana pelaksanaan UU itu saat ini, utamanya menyangkut soal apa yang sudah berjalan dari UU ini?

Setelah Undang-undang (UU) No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan diundangkan, semester kedua tahun 2017 ini, kami fokuskan untuk melakukan sosialisasi internal pemerintah dan sosialisasi pada masyarakat atas keberadaan dan manfaat UU ini. Kami sadar, bahwa UU ini memberikan paradigma baru tentang bagaimana negara menempatkan, mengurus, dan melayani kebudayaan di Indonesia. Paradigma baru tentunya tidak dengan mudah bisa dijalankan tanpa proses pembelajaran yang terus-menerus. Sosialisasi juga disiapkan dengan berbagai metode untuk subjek yang berbeda.

Selain itu, kami juga sedang menyiapkan berbagai aturan turunan yang diamanatkan oleh UU ini. Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dan sebuah Peraturan  Presiden (Perpres) tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Daerah Kabupaten/Kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi, dan Strategi Kebudayaan, diharapkan bisa selesai dalam tahun 2017 ini, sehingga proses penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota sampai Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan bisa berjalan di sepanjang tahun 2018-2019.

PP lainnya yang merupakan turunan UU ini akan menyusul berikutnya dalam sepanjang tahun 2018. Berbagai bentuk sosialisasi UU ini akan juga terus dilaksanakan sepanjang 2018-2019 nanti.

UU ini memiliki 9 manfaat yang bakal diperoleh masyarakat, nah apa sajakah itu?

Pemajuan Kebudayaan dalam UU ini memang ditujukan untuk: mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia,

Seluruh sepuluh tujuan di atas, berusaha dicapai sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.

Manfaat bahwa kebudayaan sebagai investasi bukan biaya, maksudnya apa dan apa yang melatarbelakangi hingga hal ini disebut sebagai manfaat?

Dalam pasal 47 UU No.5/2017 ini dinyatakan bahwa pendanaan Pemajuan Kebudayaan didasarkan atas pertimbangan investasi. Pernyataan ini dimaksudkan, bahwa dalam melakukan perencanaan pendanaan dan pelaksanaan kerja Pemajuan Kebudayaan tidak berada dalam kerangka biaya semata yang notabene dilihat dari perspektif pengeluaran dana saja. Kecenderungan perspektif “biaya” dalam kebudayaan ini, terutama didasari oleh sifat umum kebudayaan yang intangible (tak benda) sehingga sering dianggap sulit untuk diukur capaian-capaian riil-nya.

UU ini menegaskan sebaliknya. Pemajuan Kebudayaan haruslah dilihat dari perspektif investasi masa depan, harus bisa menggunakan kerangka manfaat jangka panjang dan bersifat sistemik. Manfaat dari Pemajuan Kebudayaan, tidak serta-merta muncul seketika saat ia dimulai. Diperlukan strategi berkesinambungan, dan perencanaan jangka panjang untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Inilah yang dimaksud dengan “pertimbangan investasi”.

Kemudian juga yang dimaksud sistem pendataan kebudayaan terpadu?

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, adalah sistem data utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber. Sistem ini nantinya akan menginterkoneksikan pusat-pusat data yang berhubungan dengan kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan yang dimiliki atau dikelola oleh berbagai kementerian, lembaga pemerintah, maupun masyarakat dan pihak swasta. Data yang terhimpun di dalamnya merupakan data acuan utama dalam proses pemajuan kebudayaan, dan dapat diakses, di-input, dan dimutakhirkan oleh setiap orang melalui mekanisme yang akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah.

Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu ini, disiapkan untuk mengintegrasikan kerja berbagai Kementerian dan Lembaga dalam upaya kerja-kerja pemajuan kebudayaan, sehingga menghasilkan strategi dan kebijakan yang terintegrasi. Data, strategi, dan kebijakan yang terintegrasi akan mendorong mekanisme birokrasi dan pelayanan publik yang efektif dan efisien, tepat guna, dan berbasis data empiris.

Juga yang dimaksud pokok pikiran kebudayaan daerah; strategi kebudayaan; rencana induk pemajuan kebudayaan; dana perwalian kebudayaan; dan pemanfaatan kebudayaan?

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi) dan Strategi Kebudayaan, adalah rangkaian dokumen perencanaan Pemajuan Kebudayaan yang disusun oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan masyarakat melalui para ahli. Rangkaian dokumen perencanaan ini dimulai dari penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota dengan masyarakat setempat, lalu naik ke penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Provinsi yang dilakukan oleh Pemda Provinsi dengan masyarakat, kemudian semua dokumen tersebut diramu menjadi sebuah abstraksi tingkat nasional yang merumuskan visi dan misi Pemajuan Kebudayaan untuk jangka waktu 20 tahun.

Dokumen abstraksi nasional ini, disebut sebagai Strategi Kebudayaan. Melalui mekanisme penyusunan berjenjang ini maka data, permasalahan dan berbagai bentuk pilihan jalan keluar berdasar pada data-data empiris dari seluruh penjuru Indonesia. Fakta-fakta empiris tersebut tentunya dapat membantu perumusan visi jangka panjang, menengah dan pendek atas segala bentuk kerja Pemajuan Kebudayaan.

Strategi Kebudayaan kemudian menjadi dokumen dasar untuk penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK). RIPK ini merupakan sebuah dokumen rencana kerja Pemerintah Pusat bidang Pemajuan Kebudayaan, terutama mengenai pembagian kerja antara lebih dari 18 Kementerian/Lembaga yang mengurusi bidang kebudayaan.

Dana Perwalian Kebudayaan adalah sebuah mekanisme pendanaan Pemajuan Kebudayaan yang berada di luar tata kelola APBN dan APBD. Mekanisme alternatif ini ditujukan untuk mempermudah berlangsungnya kerja-kerja Pemajuan Kebudayaan –terutama yang dijalankan oleh masyarakat– pada kegiatan-kegiatan yang sulit dilaksanakan dalam kerangka pembiayaan berbasis APBN/APBD yang cenderung rigid. Tentu saja mekanisme Dana Perwalian Kebudayaan ini, pada pelaksanaannya harus dibarengi dengan mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

Pemanfaatan Objek Kebudayaan dalam konteks UU ini, adalah upaya pendayagunaan Objek Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Pemanfaatan dilakukan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.

Terhadap orang yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan, dalam UU disebutkan bakal mendapat penghargaan, dalam bentuk apakah penghargaan itu nantinya?

Tentang apa saja bentuk penghargaan, kriteria, tata cara, dan mekanisme tentang penghargaan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sedang kami susun dan direncanakan selesai dan ditetapkan dalam tahun 2018 yang akan datang.

Penting untuk diketahui bahwa UU ini tidak hanya akan mendorong adanya mekanisme pemberian penghargaan bagi orang atau kelompok atau organisasi yang berkontribusi atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan, akan tetapi juga mendorong adanya pemberian fasilitas pengembangan karya bagi setiap SDM Kebudayaan yang berjasa dan/atau berprestasi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan.

Selain itu, UU ini juga mendorong terbentuknya mekanisme insentif yang ditujukan bagi setiap orang yang berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan. Ketiganya (penghargaan, pemberian fasilitas, dan insentif) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya.

Obyek kebudayaan apa saja yang dilindungi UU ini?

Objek Pemajuan Kebudayaan dalam UU No.5/2017 ini meliputi taksonomi tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Deskripsi batasan masing-masing objek dapat dilihat dalam bagian penjelasan dalam Undang-undang.

Penting untuk dipahami bahwa pengelompokan 10 objek Pemajuan Kebudayaan ini jangan dipandang menggunakan perspektif kategorial, melainkan menggunakan pendekatan taksonomi. Misalnya: Batik. Batik sebagai motif adalah bagian dari seni (rupa), sementara canting dan malam yang digunakan dalam membatik adalah bagian dari teknologi tradisional. Metode/cara membatik adalah bagian dari pengetahuan tradisional.

Tata cara mengenakan batik adalah bagian dari adat-istiadat, dan penggunaan kain batik dengan motif spesifik tertentu dalam sebuah upacara keraton adalah bagian dari ritus. Dengan perspektif taksonomi ini maka kita bisa melihat bahwa budaya adalah sebuah kesatuan ekosistem yang multifaset, holistik, dan tidak terpisahkan satu sama lain. Objek-objek Pemajuan Kebudayaan yang tadi saya sebutkan, tidak hanya dilindungi. Objek Pemajuan Kebudayaan dilingkupi oleh Undang-undang ini dalam rangkaian pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Ministry-Opening-Remarks-by-Dr-Hilmar-Farid

Dirjen Kebudayaan Kemendiknas, Dr. Hilmar Farid

UU tersebut mengamanahkan kepada pengemban UU ini untuk membuat rencana induk pemajuan kebudayaan untuk kurun waktu 20 tahun, nah apakah rencana induk ini sudah dibuat?

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, merupakan dokumen berjenjang terakhir dari rangkaian empat jenis dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan. Yang pertama harus disusun adalah Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota, lalu dokumen di jenjang berikutnya yaitu Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi, lalu Strategi Kebudayaan di tingkat nasional, baru kemudian dielaborasi dalam Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Proses penyusunan dokumen perencanaan berjenjang ini akan dimulai pada tahun 2018, jadi ditargetkan RIPK selesai pada taun 2019.

Rencana induk ini secara garis besar isinya apa saja?

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) adalah sebuah dokumen pedoman bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan. Dokumen ini secara garis besar akan berisi: isi dan misi pemajuan kebudayaan, tujuan dan sasaran,  perencanaan, pembagian wewenang, dan alat ukur capaian.

Kenapa juga ditentukan kurun waktunya hingga 20 tahun, dan apa yang melatarbelakangi waktu sepanjang itu?

Sebagai sebuah rencana induk dan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman Pemerintah Pusat dalam melaksanakan program-program pemajuan kebudayaan, maka layaknya dokumen ini berisi tahapan kerja jangka panjang, menengah, dan pendek. Dengan meliputi tahapan kerja jangka panjang, menengah, dan pendek ini maka kerja Pemerintah Pusat dalam pemajuan kebudayaan bisa berkesinambungan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Selain itu, RIPK ini akan termuat dalam dokumen RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) baik tingkat pusat maupun daerah. Karena tuntutan berkesinambungan inilah maka perencanaan 20 tahun menjadi penting (jangka panjang) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun (jangka menengah).

Bagaimana tanggapan Anda mengenai serbuan budaya asing di era semakin teknologi informasi yang semakin maju?

Semangat UU ini dalam menghadapi peradaban dunia dan globalisasi juga sangat visioner, sesuai dengan Pasal 32 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Tercermin dalam pasal 32 UUD 1945, maupun keseluruhan tujuan dari UU ini adalah bagaimana kebudayaan Indonesia didorong untuk mempengaruhi perkembangan peradaban dunia. Kata kuncinya adalah mempengaruhi, dan bukan sebaliknya. Melalui UU ini, pemerintah dan masyarakat Indonesia bekerjasama dalam meningkatkan peran budaya Indonesia dalam dialog-dialog internasional, peningkatan upaya perdamaian dunia, dan menjadi contoh tentang pengelolaan keberagaman budaya yang kaya.  Teknologi informasi hanya salah satu cara diseminasi yang bisa digunakan untuk memberi pengaruh tersebut, banyak sekali berbagai metode dan cara lainnya, akan tetapi ini mengingatkan kita bahwa pemahaman akan identitas budaya sendiri menjadi sangat penting sehingga sewaktu kita menggunakan teknologi informasi kita dapat dengan efektif dan efisien mempengaruhi dunia.

Apakah UU Pemajuan Kebudayaan ini, juga bertujuan untuk menangkal membanjirnya budaya asing yang masuk Indonesia?

Saya rasa permasalahan utamanya bukan pada “menangkal banjir”, tapi bagaimana pada sikap kita “menghadapi dan memanfaatkan banjir” tersebut. Di sinilah kekuatan UU ini yang salah satunya ditujukan untuk peningkatan ketahanan (resiliency) budaya kita. Berdasarkan tujuan ini, maka memang UU ini disiapkan untuk menjadi alat peningkatan ketahanan budaya kita, dengan segala kemampuan kita dalam melakukan asimilasi, adaptasi, akulturasi dan inovasi dalam bidang kebudayaan.

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi VI Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Premium

Oleh

Fakta News
Komisi VI Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Premium
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji saat bertukar cenderamata usai memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI Ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Foto: DPR RI

Denpasar – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji mendorong pengembangan sektor pariwisata beserta sarana transportasi dan infrastruktur pariwisata di Provinsi Bali menjadi destinasi wisata premium. Hal tersebut diungkapkannya saat Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI Ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan tema Pengembangan Sektor Pariwisata Provinsi Bali beserta Dukungan Sarana Transportasi dan Infrastuktur di Provinsi Bali, Senin (22/4/2024).

“Kita mendapatkan penjelasan dari mitra kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Pariwisata, Transportasi dan juga infrastruktur bahwa mereka sudah mulai pulih kembali setelah pandemi Covid-19. Ada yang sudah 95 persen, adapula yang sudah 100 persen dari tahun 2019 lalu. Kondisi ini tentu menggembirakan tapi jangan pula mudah berpuas diri karena kita masih harus berpacu dengan waktu di mana sektor pariwisata merupakan penghasil devisa negara cukup besar,” ungkap Sarmuji usai pertemuan dengan jajaran Direksi BUMN Pariwisata, Transportasi dan Infrastruktur.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan negara kita punya potensi wisata yang lengkap, mulai dari pesona alamnya, keramahtamahan masyarakat, keanekaragaman budaya. Hanya saja ada banyak hal yang harus dibenahi, misalnya destinasi wisata kita jangan hanya bertumpu di Bali saja tapi perlu juga dikembangkan daerah-daerah tujuan wisata lainnya.

“Khusus Bali yang sudah pulih kembali setelah pandemi kita berharap agar bisa menjadi destinasi wisata yang premium. Karena daya dukung lingkungan di Bali juga pasti terbatas, dengan jumlah wisatawan yang kian hari kian banyak tentu akan menyulitkan jika tidak secara terencana kita naikkan level wisata di Bali menjadi level premium,” tandasnya.

Legislator Dapil Jawa Timur VI melanjutkan, konsep wisata premium yang dimaksud mengacu kepada layanan yang berkualitas tinggi dan kental dengan keunikan alam, sosial, budaya, dan masyarakat. Dengan begitu, wisatawan bisa mendapat pengalaman bernilai tinggi dengan tetap memperhatikan keberlangsungan lingkungan hidup.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan sepuluh Destinasi Wisata Prioritas (DSP) di luar Bali antara lain Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bromo Tengger Semeru di Jawa Timur, Kepulauan Seribu di Jakarta, Danau Toba di Sumatera Utara, Wakatobi di Sulawesi Utara, Tanjung Lesung di Banten, Morotai di Maluku Utara, dan Tanjung Kelayang di Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

BERITA

Gobel Sampaikan Apresiasi Masyarakat Gorontalo Terhadap Program Bantuan Presiden

Oleh

Fakta News
Gobel Sampaikan Apresiasi Masyarakat Gorontalo Terhadap Program Bantuan Presiden
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat berbincang dengan Presiden RI Jokowi yang baru tiba di Bandara Djalaludin, Gorontalo, Minggu (21/4/2024). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Gorontalo – Presiden RI Jokowi belum lama ini menggelar kunjungan kerja ke Gorontalo untuk meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato, panen jagung di Pohuwato, meninjau pembangunan Waduk Bulango Ulu, serta sejumlah agenda lainnya. Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menyampaikan apresiasi dan terima kasih dari masyarakat kepada Presiden yang telah menggelontorkan berbagai program bantuan dan proyek strategis nasional ke Provinsi Gorontalo.

“Alhamdulillah bisa menyambut kedatangan beliau (Jokowi) bersama rombongan yang akan melakukan kunjungan kerja serta beberapa agenda lainnya di Gorontalo. Semoga Gorontalo memberikan kesan yang indah bagi Pak Presiden,” ungkap Gobel dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Selasa (23/4/2024) sebagaimana perbincangan santai keduanya saat Jokowi tiba di Bandara Djalaludin, Gorontalo, Minggu (21/4/2024).

“Begitu banyak program yang telah diberikan Presiden Jokowi untuk Gorontalo, diantaranya Proyek Strategis Nasional Waduk Bulango Ulu, Program Pertanian, Proyek Bandar Udara dan Pelabuhan Anggrek untuk menopang pertumbuhan ekonomi di Gorontalo,” sambung Politisi Fraksi Partai NasDem ini yang akan kembali menjadi wakil rakyat dari Dapil Gorontalo untuk periode 2024-2029.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi selepas dari Bandara Djalaludin menuju Kota Gorontalo dan bermalam di sana. Keesokan harinya, Presiden melanjutkan kegiatan meresmikan Bandara Panua Pohuwato di Kabupaten Pohuwato dan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Gorontalo.

Turut hadir menyambut kedatangan Presiden Jokowi diantaranya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya, Kapolda Gorontalo Irjen Pudji Prasetijanto Hadi, Danlantamal VIII Laksma TNI Nouldy Jan Tangka, Danlanud Sam Ratulangi Marsma TNI Ramot CP Sinaga, dan Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto.

Baca Selengkapnya

BERITA

Peserta Magang Di Rumah Rakyat Diharapkan Jadi “Duta” untuk DPR RI

Oleh

Fakta News
Peserta Magang Di Rumah Rakyat Diharapkan Jadi “Duta” untuk DPR RI
Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Djaka Dwi Winarko foto bersama usai Kuliah Umum MDRR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto : DPR RI

Jakarta – Kepala Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Djaka Dwi Winarko menjelaskan mahasiswa yang tergabung dalam program Magang di Rumah Rakyat (MDRR) diharapkan dapat menjadi duta-duta DPR. Dimana para pemuda dan pemudi ini dapat menyampaikan informasi secara utuh tentang DPR kepada masyarakat luas.

“Mahasiswa MDRR ini merupakan orang-orang pilihan dari sekian ribu mahasiswa dari seluruh Indonesia. Selain pengalaman untuk mahasiswa itu sendiri, sejatinya MDRR Ini menjadi sebuah kesempatan kita untuk memberikan pemahaman mengenai apa itu DPR secara langsung. Karena dia melihat praktek-praktek kerja anggota DPR dan juga termasuk supporting system di Setjen DPR,” ujar Djaka usai Kuliah Umum MDRR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya berharap peserta MDRR ini yang notabene mempunyai pengalaman secara utuh mengenai DPR, cara kerja, prosedur kerjanya, dinamika yang ada di DPR ini dapat memberikan pengalamannya tersebut. Serta, informasi yang dilihatnya secara langsung tentang DPR secara utuh kepada teman, keluarga dan masyarakat sekitarnya.

Dijelaskan Djaka, dalam Kuliah Umum kali ini, Pustekinfo diberi kesempatan untuk memberikan informasi dan sharing, serta diskusi seputaran IT di DPR RI.  Misalnya terkait peran dan fungsi Pustekinfo diantarahnya memastikan bahwa layanan-layanan, kerja, dan proses-proses di DPR itu bisa terfasilitasi dengan menggunakan teknologi informasi. Dengan kata lain, tujuan dari kuliah umum hari ini menurut Djaka adalah memberikan pemahaman-pemahaman bagaimana sebetulnya peran dari Pustekinfo dalam proses kerja di DPR RI.

Dalam kesempatan itu, pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya manusia Legislatif (Pusbangkom) ini juga memaparkan bahwa sejak tahun 2010 dimana layanan IT DPR berdiri itu memiliki ratusan aplikasi yang tersebar di berbagai unit kerja di DPR RI. Namun, lama kelamaan banyaknya aplikasi yang tersebar di berbagai unit kerja tersebut malah “merepotkan” DPR sendiri. Hingga kemudian pihaknya bersama Tim Pustekinfo bekerjasama dengan Universitas Indonesia di bawah pimpinan Profesor Yudo membuat strategi tersendiri yang disebut Rencana Induk Teknologi dan Informasi dan Komunikasi (RITIK).

“RITIK ini semacam cetak birunya, guidance bagaimana teknologi informasi itu dikembangkan ke depannya. Tadi kita sampaikan bahwa kita sudah ada RITIK mulai tahun 2020 sampai 2025 dan ini juga kita evaluasi setelah itu nanti akan kita rubah lagi atau kita kembangkan lagi menjadi RITIK 2024-2027. karena apa? karena teknologi informasi dan perkembangan sangat cepat, untuk kita bisa mengantisipasi perkembangan seperti apa, dari sisi teknologinya seperti apa, aplikasinya, infrastruktur, termasuk juga Sumber daya manusianya,” paparnya.

Djaka menambahkan, melalui RITIK, pihaknya akan terus mengintegrasikan ratusan aplikasi yang ada di DPR menjadi 15 klaster besar. “Sejauh ini dari 120 an aplikasi yang ad adi DPR telah diintegrasikan menjadi 50 an aplikasi. Ke depan aplikasi sejenis akan terus diintegrasikan lagi sehingga menjadi 15 aplikasi besar yang ada di DPR RI,” pungkasnya.

Baca Selengkapnya