Kaukus Perempuan Parlemen Desak KPU Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Jakarta – Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Diah Pitaloka menyesalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 10 tahun 2023 yang dinilai merugikan keterwakilan kaum perempuan Indonesia dalam kontestasi pemilihan umum di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Menurutnya, PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menerapkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.
Diketahui, salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur bahwa, dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
“Kalau kita sebetulnya berharapnya 30% minimal, hitung-hitungan KPU di PKPU membuat tidak terpenuhinya kuota 30% sebagai calon anggota legislatif, ini kan berarti tidak sesuai dengan UU-nya, berarti ini kan sebagai sebuah peraturan harus di-review dan juga harus direvisi. Kalau bisa ya hitungan desimalnya ke atas, bukan ke bawah perhitungannya, karena bunyi UU-nya minimal 30%, bukan maksimal 30%, itu yang kita sesalkan dari peraturan KPU Nomor 10 pasal 8,” tegas Diah saat ditemui Parlementaria, di Yogyakarta, Senin (8/5/2023).
Diah menjelaskan, jika yang menjadi alasan peraturan tersebut adalah kurang tingginya semangat perempuan di dunia politik, hal tersebut dinilai tidak relevan dan kontradiktif. Sebab, jika dilihat dari Pemilu 2019, dari 30 persen perempuan yang menjadi calon legislatif, terpilih keterwakilan perempuan sebanyak 21 persen yang kini menduduki kursi DPR RI. Artinya, upaya politik kaum perempuan Indonesia dan langkah politiknya dalam mengikuti kontestasi pemilihan umum sebenarnya cukup signifikan.
“Saya rasa sumber daya politik perempuan hari ini cukup tinggi di partai politik. Tinggal bagaimana kemudian membangun semangat kaum perempuan untuk mengikuti pemilihan elektoral. Ini juga sebetulnya agenda yang sudah ada bertahun-tahun sejak norma hukumnya ada. Pasal mengenai affirmative action juga selalu terpenuhi, 30% di tiap pemilu, nggak pernah juga nggak terpenuhi, dan kenyataannya 21% perempuan menang dapat kursi, berarti kan tinggal bagaimana kita mendorong kaum perempuan Indonesia untuk bersemangat ikut electoral. Itu yang kita harapkan sebetulnya dari publik untuk membuat perempuan ini punya dorongan, dukungan dalam berpartisipasi,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Selain itu, Diah menambahkan, jika dilihat saat ini, perempuan dalam ranah legislatif juga telah memiliki kualitas yang baik serta memberikan warna dalam pengambilan kebijakan. Jadi, tegasnya, anggota legislatif perempuan juga ketika dia mendapat kursi itu punya peran-peran strategis dalam parlemen.
“Ini (peraturan) juga yang kita sesalkan (karena) menjadi kontradiktif dengan semangat dari meningkatkan affirmative action. Toh bagus gitu ketika perempuan sadar politik, punya semangat politik, dan kemudian runang politik, dan kemudian punya kemenangan politik, sehingga dia juga bisa berkontribusi terhadap pengambilan-pengambilan menyangkut kepentingan bangsa, negara, dan juga masyarakat sekitarnya,” lanjut Wakil Ketua Komisi yang salah satunya membidangi persoalan perempuan dan anak di DPR RI ini.
Untuk itu, Diah dengan tegas mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 10 Tahun 2023 tersebut. “Kita menolak pasal itu dan kita ingin supaya segera diganti, karena itu 30 persen minimal secara normatif sebagai peraturan, PKPU No. 10 itu sudah tidak sesuai dengan UU Pemilu,” tutup Diah.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.