Kasus Positif Masih Naik Turun, Pemda DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga Akhir Agustus
Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat hingga akhir bulan Agustus. Hal itu karena kasus positif COVID-19 di DIY masih naik turun.
“Untuk status tanggap darurat, Pak Gubernur (DIY) sudah menetapkan bahwa nanti akan diperpanjang selama satu bulan lagi,” kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji saat ditemui wartawan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/7/2020).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor: 227/KEP/2020 tentang penetapan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY. Surat tertanggal 30 Juli itu diteken langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Menyoal alasan perpanjangan status tersebut, Aji mengaku ada beberapa hal yang mendasari. Di mana salah satunya adalah terkait belum landainya jumlah kasus positif COVID-19 DI DIY
“Ya tentu pertama status bencana nasional sampai hari ini belum dicabut oleh presiden, itu salah satu dasarnya,” ujarnya.
“Kedua, perkembangan kasus konfirmasi positif di DIY masih naik turun masih terjadi, dan beberapa penanganan lain masih diperlukan pada kondisi tanggap darurat, seperti untuk persiapan pemulihan ekonomi dan bansos dan lain-lain masih diperlukan status tanggap darurat,” imbuh Aji.
Diberitakan sebelumnya, Pemda DIY sudah memperpanjang status tanggap darurat hingga tanggal 31 Juli. Hal tersebut karena masyarakat belum sepenuhnya menaati protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19.
“Bahwa dari (hasil) rapat menyepakati status tanggap darurat kita perpanjang sampai 31 Juli. Tentu perpanjangan ini ada tujuan dan juga ada catatan-catatan yang mengemuka di rapat tadi,” kata Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana, Kamis (25/6).
Hal tersebut diungkapkan Biwara usai mengikuti rapat evaluasi dan tindak lanjut status tanggap darurat COVID-19 di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Biwara juga menyebut alasan memperpanjang status tersebut.
“Kita menganggap atau menilai kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan perlu ditingkatkan. Jadi perlu ada peningkatan pemahaman, edukasi, sosialisasi dan juga patroli-patroli untuk itu,” ucapnya saat itu.
Dalam kesempatan yang sama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V menyebut kampus-kampus di DIY boleh menggelar perkuliahan secara offline atau luring. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk kriteria khusus.
Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. Didi Achjari mengatakan, pihaknya telah melaporkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY jika kampus pada dasarnya mengikuti aturan dari Kemendikbud, terutama terkait dengan perkuliahan. Di mana selama ini Mendikbud meminta kampus-kampus melaksanakan perkuliahan secara daring bagi yang memungkinkan.
“Nah, untuk perkuliahan yang memang harus mau tidak mau dilakukan secara luring atau offline, maka dimungkinkan,” katanya saat ditemui wartawan di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, hari ini.
Mengingat banyak mahasiswa yang kemungkinan kembali ke Yogyakarta untuk menyelesaikan program studinya. Apalagi syarat untuk lulus kuliah harus ada kegiatan yang tidak dilaksanakan secara online atau daring.
“Artinya kalau memang di lab atau praktikum, atau kegiatan yang tidak dimungkinkan seperti skripsi, disertasi atau tesis yang harus selesai semester ini dimungkinkan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujar Didi.
Selanjutnya, soal kedatangan mahasiswa baru atau calon mahasiswa baru ke Yogyakarta, Didi mengaku tidak mewajibkan mereka datang. Mengingat untuk perkuliahan mahasiswa baru tetap secara daring dan untuk tes penerimaan dapat dilakukan secara online.
“Untuk kedatangan maba atau calon maba, saat ini kami melakukan penerimaan mahasiswa secara bersama, jogjaversitas.id, itu memungkinkan calon maba ikut tes tidak secara fisik datang ke Yogyakarta,” katanya.
“Sedangkan kedatangan mereka (maba) menunggu situasi, apakah akhir semester ini sudah reda atau tidak,” lanjutnya.
Didi menjelaskan, saat ini ada 102 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan 3 Perguruan Tinggu Negeri (PTN) yang terdiri dari UPV ‘Veteran’ Yogyakarta, ISI Yogyakarta dan UNY. Semuanya berada di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah V, sedangkan UGM tidak karena telah otonom.
“Dari jumlah itu, total mahasiswa yang kami data sekitar 250 ribu (orang), tapi yang di bawah kendali kopertis. PT (perguruan tinggi) agama itu sekitar 50 ribuan, jadi total 300an, belum termasuk yang siswa,” ujarnya.
(mjf)
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.