Connect with us
Korupsi di Daerah

Karena APIP Lemah, Korupsi di Daerah pun Marak

Laode M. Syarief(foto : viva.co.id)

Jakarta – Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, pada Sabtu (16/9/2017) tak lama setelah penangkapannya pada hari itu, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy menambah panjang daftar kepala daerah yang diciduk lembaga antikorupsi sepanjang 2017 ini. Sebelumnya, KPK diketahui telah menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha, Bupati Batubara, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Persoalan laten dari maraknya korupsi di daerah, lagi-lagi menyangkut soal pengawasan. Dari beberapa kasus yang terjadi, disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparatur pengawas internal pemerintah (APIP). Hal ini, lantaran APIP diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah.

Demikian juga halnya APIP di kementerian atau lembaga, juga diangkat dan bertanggung jawab kepada pimpinan kementerian atau lembaga masing-masing. “Sekarang ini terus terang karena dia (APIP) melapor kepada gubernur kepada bupati atau kepada menterinya, itu kurang efektif,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9).

Karena itu, Syarief menyatakan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sedang menyusun aturan baru untuk memperkuat APIP. Dalam aturan tersebut, APIP merupakan perwakilan Kemdagri di kabupaten, kota dan provinsi. Dengan demikian, inspektorat tersebut melapor langsung ke Mendagri atau Irjen Kemdagri, bukan lagi kepada bupati atau gubernur.

Semula, lanjut Syarief, pihaknya berharap APIP dapat langsung melapor ke Presiden atau setidaknya ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, untuk mewujudkan hal itu harus merevisi Undang-undang (UU) yang memerlukan proses yang panjang dan memakan waktu lama. “Untuk sementara kami sedang bekerja dengan Kemdagri yang dipimpin Irjen Kemdagri sedang membahas ini dan mudah-mudahan (aturan APIP perwakilan Kemdagri) itu terjadi,” kata Syarief.

Aturan baru yang sedang disusun tersebut, menurut Syarief, latar belakangnya karena seringkali APIP di pemerintah daerah justru bersekongkol dengan Unit Layanan Pengadaan untuk menggerogoti anggaran daerah. Lantaran persekongkolan ini, Kemdagri sulit mendeteksi adanya penyimpangan dan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah.

“Karena (Pemerintah) provinsi dan kabupaten itu koridornya masih dalam Kemdagri, kami berupaya mencarikan landasan hukum baru yang tingkatnya di bawah UU agar yang ditempatkan (di inspekorat) itu sebenarnya adalah pegawai atau staf dari Kemdagri. Jadi beliau-beliau itu melapor ke Mendagri langsung atau ke Irjen Kemdagri. Mengapa (korupsi) tadi itu bisa terjadi? ya memang sudah terdeteksi. karena itu inspektorat yang ada sekarang itu bekerja sama dengan bendahara dengan ULP, sehingga di atas kertas semua terpenuhi sehingga Kemdagri susah juga mendeteksi karena secara administrasi sudah selesai,” papar Syarief.

Selain penguatan APIP, Syarief menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah korupsi di daerah. Salah satunya mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. “Kalau belum ada e-procurement-nya itu dipakai melalui e-procurement agar akuntable dan transparan,” katanya.

Kemudian, kalau belum ada katalognya, terapkan e-katalog-nya seperti di Surabaya dan Jakarta. “Oleh karena itu kami minta kepada seluruh (instansi pemerintah) Indonesia supaya e-procurement itu wajib ada plus e-catalog harus dipercepat agar pembengkakan di daerah itu tidak terjadi,” kata Syarief.

Tak hanya itu, KPK juga meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem perizinan. Syarief menyatakan, sistem perizinan harus satu pintu atau satu atap agar mudah dikontrol. Selain itu, KPK juga mendorong agar tidak ada lagi pertemuan tatap muka antara pihak pemohon perizinan dengan yang pemberi atau pegawai atau aparat yang memberikan izin itu.

Berikutnya, imbuh Syarief, adalah e-planning e-budgeting harus ada supaya jangan lagi ada pembengkakan biaya itu pada saat perencanaan anggaran. “Jadi seharusnya pengadaan barang dan jasa misalkan itu perabot harusnya mungkin cuma Rp 4 miliar karena dipikirkan harus ada fee untuk bupati dan harus ada fee untuk yang lain-lain akhirnya menjadi dibengkakan, di mark-up,” ungkapnya.

Selain itu, Syarief juga mengingatkan, bahwa rekomendasi KPK tidak akan berhasil mencegah korupsi selama pemerintah daerah dan jajarannya tidak berbenah diri. Menurutnya, sebaik apapun sistem, integritas penyelenggara negara merupakan hal terpenting dalam perang terhadap korupsi. “Tidak mungkin KPK menjaga semua orang per orang. Kembali lagi kepada integritas masing-masing,” ujarnya.

Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pihaknya tidak ingin seluruh kepala daerah ditangkap karena terlibat kasus korupsi. Pernyataan itu diamini oleh Syarief. Namun, Syarief mengingatkan, pernyataan Basaria tersebut bukan berarti KPK berhenti mengusut dan menangkap kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. “Kalau kami mendapatkan informasi tentang penyerahan uang atau praktik suap, KPK tidak boleh menutup mata dan membiarkan hal itu terjadi. Yang penting nanti kita datang dengan pencegahan. Nggak bisa begitu membiarkan tipikor terjadi. Ada laporan yang valid itu harus ditangkap,” tuturnya.

Berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan

Selain bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Kemdagri, Syarief menyatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian di daerah. Kerja sama ini diperlukan agar penegak hukum dapat bekerja secara maksimal. “Perlu juga saya smpaikan bahwa memang ada kerja sama yang erat antara KPK dengan Polri khususnya misalnya kasus-kasus yang penyelenggara negaranya tidak ada. Biasanya itu kami forward langsung kepada saber pungli. lumayan banyak keberhasilan,” katanya.

Sementara itu, Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, sejak berdiri hingga saat ini, KPK telah menggelar 70 OTT. Febri menegaskan, OTT ini seharusnya menjadi peringatan bagi kepala daerah atau penyelenggara negara untuk tidak melakukan transaksi-transaksi suap. Peringatan ini terutama disampaikan kepada kepala daerah atau penyelenggara negara yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2018 nanti.

Febri menegaskan, selain aspek penindakan, OTT juga dapat dipandang sebagai aspek pencegahan. OTT, kata Febri, dapat mencegah terjadinya praktik korupsi lebih lanjut. Hal ini lantaran dalam sejumlah OTT yang dilakukan KPK, uang suap yang diterima kepala daerah berhubungan dengan proyek, atau perizinan, yang nilainya jauh lebih besar atau terkait dengan kewenangan-kewenangan lainnya.

“Jadi ada dua dimensi, dimensi pertama itu pencegahan terkait dengan proyek perijinan atau obyek yang menjadi tujuan dari suap tersebut, yg kedua sekaligus seharusnya dipahami sebagai detterend effect untuk pejabat-pejabat lain dalam proyek-proyek yang lainnya dan ada itikad baik juga untuk melakukan perubahan di setiap instansi yang kita proses tersebut. Perubahan itu jangan hanya diatas kertas saja,” pungkas Febri.

M Riz

 

 

Baca Selengkapnya
Tulis Komentar

BERITA

Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

Oleh

Fakta News
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024). Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.

“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).

Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.

Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.

Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.

Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.

Baca Selengkapnya

BERITA

Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil

Oleh

Fakta News
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. Foto: DPR RI

Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.

“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).

Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.

Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.

“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.

Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.

“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.

Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.

Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar  siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.

“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.

Baca Selengkapnya

BERITA

Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi

Oleh

Fakta News
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024). Foto: DPR RI

Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.

“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).

Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.

Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.

“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.

Baca Selengkapnya