KAPT Bogor Raya Menyayangkan Terjadinya PHK di PT Goodyear Bogor
Kota Bogor – Kebijakan pihak tertentu di PT Goodyear dengan mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebagian pekerjanya di masa pademi Covid-19 sangat disayangkan oleh berbagai pihak dan salah satunya Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Bogor Raya.
Koordinator KAPT Bogor Shane M. Hasibuan menilai, kebijakan PHK merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
“PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh oleh perusahaan meski dalam situasi sulit akibat Pandemi corona saat ini. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur bagaimana pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah harus bekerja sama agar tidak terjadi PHK,” ujar Shane dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8).
Shane menambahkan, menurutnya Presiden Joko Widodo berharap kepada para pengusaha yang mendapatkan stimulus ekonomi di masa pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan PHK kepada karyawannya.
“Presiden mengatakan, agar para pengusaha jangan hanya menginginkan stimulus dari pemerintah, tetapi tetap melakukan PHK kepada karyawannya. Saat ini Pemerintah sudah menerbitkan paket insentif bagi pengusaha seperti pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak dan hibah anggaran untuk sektor usaha kecil serta kebijakan lain,” tambahnya.
Bahkan menurutnya, tidak sedikit, ada situasi dimana penggunaan insentif dilakukan hanya untuk membayar kompensasi manajemen, pemilik usaha, dan direksi, bukannya untuk menggaji karyawan.
Shane menegaskan, bahwa situasi pandemi saat ini memang abnormal namun tidak bisa dijadikan alasan untuk mem-PHK karyawan. Untuk itu pihaknya mendorong stakeholders di eksekutif maupun legislatif Kota Bogor, agar memprioritaskan sisi kemanusiaan, apalagi disituasi sulit saat ini dibutuhkan kerjasama dan gotong royong untuk meringankan beban masyarakat.
“Apalagi saya juga selama ini belum mengetahui sejauh mana kontribusi PT Goodyear, Perusahaan besar berskala internasional dan telah lama beraktivitas di Kota Bogor terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan Kota Bogor.” Pungkasnya.
Sebelumnya, masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Management PT Goodyear terhadap 44 Karyawannya di tengah Pandemi Covid-19 ini juga mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dengan mengundang kedua belah pihak yakni perwakilan manajemen PT Goodyear dan Serikat Pekerja PT Goodyear untuk bermediasi bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor, Rabu (26/8).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan yang hadir dalam pertemuan berharap dalam mediasi ini didapati solusi terbaik dari kedua belah pihak dengan mengedepankan aspek kemanusian.
“Perlu ada win win solution. Yang utama bagaimana ke 44 pekerja ini bisa bekerja lagi dan tidak di PHK, semua pasti terdampak Covid 19. Siapapun baik dari perusahaan pasti ada alasan. Karena semua ada di Serikat Pekerja dan manajemen PT Goodyear keputusannya, perlu ada win win solution,” ujar Ence.
Sementara itu Ketua Serikat Pekerja PT Goodyear, Iwan Ibnu menjelaskan, sebelum terjadi PHK kepada 44 karyawan, Serikat Pekerja telah memberikan masukan solusi dan langkah-langkah kepada manajement PT Goodyear untuk menghindari PHK.
“Dalam kesempatan ini, kita ingin diskusi ini bergerak kedepan mencari solusi tebaik sebagai keluarga besar PT Goodyear sebagai semboyan sejak dahulu, sebagai keluarga besar banyak mekanisme, langkah yang bisa diambil sebelum PHK dilakukan, diantaranya dengan pemotongan gaji, apakah 10%,” ujar Iwan.
Iwan pun membacakan hasil mediasi yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor yang menganjurkan agar perusahaan memerintahkan kepada 44 orang pekerja untuk bekerja kembali dan tetap membayarkan seluruh hak pekerja sampai adanya keputusan pengadilan.
“Dalam anjuran ini ada kurun waktu 10 hari untuk mengikuti anjuran ini, apabila tidak maka dianggap menolak. Dan dalam forum ini kami nyatakan menerima,” tegasnya.
“Apabila alasan PHK karena keuangan, maka dapat dibicarakan sebagai keluarga besar. Bila memang alasannya karena sudah tidak ada pekerjaan corenya lagi, bisa diterima,” tambah Iwan.
Menanggapi pernyataan Serikat Pekerja terkait Surat Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor, Manajemen PT Goodyear, yang diwakili Kepala Divisi Human Resources, Pamrihadi Wiraryo mengatakan, ia akan mengkaji surat anjuran tersebut.
“Menanggapi pernyataan Ketua Serikat Pekerja terkait anjuran, kami belum terima surat anjuran tersebut. Kami masih memiliki waktu beberapa hari terkait surat anjuran, kami masih belum dapat menanggapi,” ujarnya.
Pamrihadi menerangkan, bahwa perusahaan sebelumnya telah mengambil beberapa langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum mengambil keputusan untuk mem-PHK.
“Beberapa karyawan yang lain sudah menandatangani surat PHK. Dasar PHK ada beberapa, diantaranya pandemi covid 19, diantaranya penjualan turun 80%, produksi juga turun, 12 minggu tidak berproduksi. Impactnya perusahaan mengalami dampak keuangan luar biasa. Kerugian Rp 88,8 M dari Januari sampai dengan Juni,” terangnya.
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.