KAPT Ajak Perkuat Semangat Persatuan dan Solidaritas Nasional untuk Hadapi Persoalan Bangsa

Jakarta – Kondisi Indonesia tahun 2021 menjadi catatan tersendiri bagi anak bangsa dalam memandang Indonesia dengan berbagai persoalannya. Hambatan dan tantangan mewarnai perjalanan di berbagai bidang menuntut semua pemangku kepentingan untuk terus berjuang menjaga keberlangsungan hidup bangsa.
Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Komunitas Alumni Perguruam Tinggi (KAPT) Bambang Joedo Pramono dalam pidatonya di acara Refleksi Akhir Tahun KAPT “PERSATUAN dan SOLIDARITAS NASIONAL untuk Menjawab Tantangan Bangsa ke Depan” yang digelar Sabtu, 18 Desember 2021, di Auditorium Bina Karna, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Hadir dalam acara ini, Prof. Yudi Latif Ph.D, DR. Hendr Saparini (Ekonom), Dr. Ir. Irnanda Laksanawan M.Sc.Eng (Dewan Penasehat KAPT), Ir. Bambang Sutrisno (Dewan Pengarah KAPT).
“Tentu tidak mudah, namun dengan filosofi Pancasila yang menjadi ruh kehidupan berbangsa dan bernegara, semangat Persatuan, Solidaritas dan Kegotongroyongan, kita mampu menjalani tahun-tahun penuh bahaya, Vivere Pericoloso, sekaligus membuktikan diri sebagai bangsa yang tangguh,” tegas Bambang.
Pria yang akrab disapa Cak Gembos juga menyampaikan juga harus disadari bahwa Persatuan nasional bukanlah hadir dengan sendirinya, tetapi harus terus diperjuangkan dalam kerja-kerja pragmatis.
“Solidaritas nasional dibangun bukan hanya karena ada bencana, tetapi harus menjadi jati diri insan indonesia yang berperikemanusiaan dan berkeadilan. Dan perlu diingat, perbedaan adalah rahmat yang harus diyakini dan menjadi pondasi untuk membangun persatuan dan solidaritas,” paparnya.
“KAPT menolak narasi-narasi yang mengarah segregasi dan pemikiran sektarian agama, suku, ras, golongan, dan ideologi,” imbuhnya menegaskan.
Menurut Cak Gembos, Persatuan dan Solidaritas inilah yang KAPT coba angkat dari persepsi para tokoh bangsa, cendekiawan dengan keilmuannya masing-masing memetakan hambatan dan tantangan bangsa Indonesia kini dan kedepannya. Apa yang mereka sampaikan akan menjadi catatan penting perjalanan bangsa di tahun 2021, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan bekal menyongsong tahun 2022.
“Oleh karena itu, kami di KAPT mengundang para narasumber hari ini untuk bisa menyampaikan pidato refleksi akhir tahun 2021 dalam rangka mendorong semangat kebangsaan dan komitmen yang semakin kuat dalam persatuan dan solidaritas nasional. Harapannya kita bisa menjadi bisa menjadi lebih fokus dalam menjalankan pembangunan di semua aspek kehidupan kita dengan tolak ukur berbasis pada politik kebangsaan,” tutur alumni ITS ini.
Cak Gembos melanjutkan, refleksi, masukan dari pidato-pidato yang disampaikan oleh narasumber akan menjadi catatan penting dan bekal yang dipertimbangkan dalam persiapan Rakernas KAPT pada awal tahun depan.
“Kita berharap akan ada kelanjutan bermitra dengan narasumber dan hadirin sekalian untuk kita semua terus membangun dialog dan usaha-usaha kedepan dalam memperkuat Persatuan dan Solidaritas Nasional kita untuk memajukan bangsa kita on the track dengan cita-cita kemerdekaan dan terus memperkuat misi perdamaian di tingkat global,” paparnya.
“Untuk itu KAPT mengajak kekuatan politik, budaya, ekonomi, dan pemuda/mahasiswa untuk membangun narasi, yang sehat untuk persatuan bangsa dan kemajuan bersama “ tambahnya.
Cak Gembos memyampaikan bahwa KAPT juga menginginkan dalam sisa 3 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus lebih fokus untuk menyelesaikan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Selain itu, capaian pembangunan infrastruktur harus mampu meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ucapnya.
KAPT berharap, memasuki tahun-tahun politik menjelang pemilu dan pilpres, masyarakat harus tetap terjaga Persatuan dan Solidaritas Nasional. Sehingga, pada 2024 rakyat bisa memilih wakil-wakilnya dan pemimpin nasional yang tetap berpegang teguh pada Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dalam suasana tenang, damai dan rasional.
“KAPT sangat berkepentingan agar apa yang telah dicapai pemerintah selama ini, melalui pembangunan yang masif di bidang infrastruktur dan bidang lainnya, dapat berlanjut kemanfaatannya bagi rakyat, bangsa, dan negara,” tegas Cak Gembos.
“Mengambil spirit 3 stanza dalam lagu kebangsaan kita Indonesia Raya yang tadi kita dengarkan bersama, saat ini mari kita berjuang untuk persatuan dan cita-cita menjadi Indonesia yang bahagia sehingga Indonesia akan abadi selamanya. Salam Pancasila. Merdeka!,” pungkasnya bersemangat.

BERITA
Paripurna DPR RI Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU ASN

Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU Perubahan atas Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Acara selanjutnya permintaan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sampai dengan masa persidangan kelima yang akan datang, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Hal tersebut, lanjut Puan, berdasarkan laporan pimpinan Komisi II DPR RI yang disampaikan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada tanggal 14 Maret 2023, yang meminta perpanjangan waktu pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ASN nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sampai dengan masa persidangan kelima.
“Oleh karena itu, maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut sampai dengan Masa Sidang ke lima tahun sidang 2022-2023 yang akan datang, apakah dapat disetujui?,” sebut Puan yang diiringi teriakan setuju dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam ruang Paripurna tersebut.
Sebelumnya di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, lambannya proses revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) itu karena pendataan tenaga honorer bermasalah.
Menurutnya, proses tersebut terkendala karena tak sinkronnya kinerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Padahal, DPR ingin revisi UU ASN bisa menyelesaikan banyak persoalan tentang tenaga honorer di berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah.
Oleh karenanya, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mendorong agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) yang notabene merupakan gabungan dari beberapa Komisi untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu. hal itu semata agar pemerintah memperhatikan secara serius hal tersebut.
BERITA
RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Ketua DPR RI Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU Inisiatif DPR. Atas keputusan ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mendapat berbagai apresiasi, termasuk dari kelompok perwakilan PRT.
Keputusan pengesahan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Puan memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna.
“Agenda hari ini mendengarkan pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI,” kata Puan.
Rapat Paripurna kali ini turut dihadiri sejumlah kalangan aktivis perempuan dari berbagai LSM, komunitas yang fokus pada isu hak pekerja rumah tangga, dan perwakilan PRT. Puan menyapa satu per satu kelompok aktivis yang hadir. “Di atas (balkon ruang Rapat Paripurna) hadir perwakilan aktivis dan teman-teman pekerja rumah tangga yang ikut memantau jalannya Rapat Paripurna,” ucapnya.
Mereka yang datang berasal dari Jala (Jaringan Nasional Advokasi) PRT, SPRT (Serikat Pekerja Rumah Tangga) Sapulidi, KPI, Perempuan Mahardhika, dan Rumpun Gema Perempuan (RGP), Mitra I Made, dan Institut Sarinah. Setelah menyapa perwakilan aktivis yang memperjuangkan RUU PRT, Puan lalu meminta pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU PPRT. Kemudian, ia meminta persetujuan anggota DPR.
“Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR serentak. Persetujuan itu ditandai dengan ketokan palu sidang dari Puan. Ketokan palu dari Puan pun disambut tepukan tangan meriah dari anggota DPR dan perwakilan aktivis serta PRT. Atas kesepakatan tersebut, berbagai apresiasi datang untuk Puan. Hal ini mengingat RUU PPRT sudah diperjuangkan belasan tahun lamanya dan baru pada periode Puan akhirnya disepakati untuk dibahas.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani memberikan apresiasi langsung kepada Puan dalam Rapat Paripurna. Menurutnya, RUU PPRT berhasil menjadi RUU Inisiatif DPR berkat dukungan Puan. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas dukungan Ibu Ketua Puan Maharani sebagai Ketua DPR dengan ditetapkannya RUU PPRT yang sudan 19 tahun dinantikan oleh teman-teman kita PRT,” ujar Netty.
Menurut anggota Fraksi PKS ini, keputusan RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR akan menjawab sejumlah pertanyaan dan keraguan PRT atas pengakuan dan perlindungan negara terhadap keberadaan mereka sebagai WNI yang berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Netty mengatakan, momen ini akan menjadi catatan sejarah.
“Di saat DPR RI dipimpin oleh seorang perempuan, Ibu Puan Maharani. Masa penantian itu mendapat jawaban yang luar biasa. Ini menjadi kado terindah bagi PRT selama 19 tahun menantikan instrumen perlindungan atas keberadaan mereka,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg DPR RI, Luluk Nur Hamidah. Ia mengucapkan terima kasih untuk pimpinan DPR, khususnya Puan atas dukungan terhadap RUU PPRT. “Terima kasih untuk semua pimpinan DPR RI, Ibu Puan khususnya. Lagi-lagi ini sangat membanggakan bahwa perempuan memimpin pasti meninggalkan jejak yang bermakna,” ucap Luluk.
“Ini adalah kemenangan kita semua, dan kemenangan hati nurani, dan Insyaallah akan menjadi kemenangan bangsa Indonesia,” sambung anggota Fraksi PKB itu.
Luluk mengatakan, RUU PPRT diharapkan akan segera mengakhiri berbagai macam bentuk diskriminasi dan juga kekerasan terhadap hampir 5 juta PRT di Indonesia yang mayoritas adalah perempuan dan 14% di antaranya adalah anak-anak. Ia juga menyebut, RUU PPRT nantinya dapat mengakhiri praktik-praktik perbudakan modern, bukan hanya bagi PRT di tanah air tapi juga untuk jutaan PRT migran di luar negeri.
BERITA
DPR RI Setujui RUU Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani tersebut, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta sidang.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya, menurut laporan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, dalam melakukan pembahasan RUU tersebut, Baleg telah melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.
Dikatakan Nurdin, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I atas hasi pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan RUU, terdapat 7 fraksi yang menerima hasil kerja Panja dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sedangkan 2 fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.
“Namun demikian, sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Rapat Kerja Badan Legislasi bersama Pemerintah dan DPD RI memutuskan menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tersebut disahkan dengan beberapa alasan. Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru, kedua; UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air.
“Ketiga; kami mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari undang-undang Cipta kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan Neo liberalistik. Keempat; proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta kerja ini kurang transparan dan akuntabel akhirnya sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas undang-undang cinta kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.