Kapal Angkut Asing Tak Diizinkan Mengangkut Ikan Hidup di Beberapa Pelabuhan
Jakarta – Kapal pengangkut asing, tidak diizinkan memuat ikan hidup dari beberapa pelabuhan muat singgah, karena bertentangan dengan asas cabottage. Menurut Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, kapal pengangkut ikan hidup asing beroperasi selayaknya maskapai asing yang boleh mendarat hanya di satu titik.
“Bukan saya, negara yang melarang itu. Seperti halnya pesawat. Saudi Arabia Airlines, apa dia boleh mengangkut penumpang dari Jakarta ke Jogja, dari Jogja kemudian ke Bali? Kan enggak boleh. Di Jakarta, ya Jakarta saja,” ujarnya, Jumat (20/10/2017).
Pembatasan kapal angkut asing memuat ikan hidup hanya dari satu pelabuhan muat singgah, menurut Slamet, justru merangsang pengusaha lokal untuk membangun kapal-kapal feeder untuk mengangkut kerapu dari lokasi usaha pembudidayaan ke pelabuhan muat singgah.
Hingga Oktober 2017, lanjut Slamet, jumlah kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya berjumlah 27 unit, atau lebih banyak dari tahun 2015 –sebelum kapal pengangkut ikan hidup diatur– yang hanya 21 unit. Jumlah kapal pengangkut saat ini terdiri atas 13 kapal berbendera asing dan 14 kapal berbendera Indonesia.
“Saya akan mengimbau pengusaha-pengusaha lokal untuk memperbanyak kapal-kapal pengangkut di dalam negeri yang bisa mengangkut dari Bali, Situbondo, sehingga prospek pengangkutan di dalam negeri akan naik,” ujar Slamet.
Seperti diketahui, pembudidaya kerapu ingin agar pemerintah mengizinkan kapal pengangkut asing memuat ikan dari beberapa pelabuhan muat singgah untuk mengatasi penumpukan stok di lokasi budidaya. Dengan demikian, harga ikan karang itu bisa stabil.
Agung Sembodo, pembudidaya kerapu di Situbondo, Jawa Timur, sekaligus Ketua Perhimpunan Pengusaha Budidaya Keramba Jaring Apung mengungkapkan semangat pembudidaya di Kota Kerapu lunglai akhir-akhir ini karena harga kerapu anjlok menjadi Rp90.000 per kg. Pembudidaya di kabupaten itu enggan beraktivitas. Dari sekitar 3.000 lubang keramba jaring apung (KJA) di Situbondo, hanya 20% yang terisi.
Melindungi Pelayaran Nasional
Dalam upaya melindungi pelayaran nasional, pemerintah secara tegas menyebut, akan secara konsisten menerapkan asas cabotage khususnya pada sektor pelayaran nasional.
“Kita harus konsisten menerapkan asas cabotage. Sebelum adanya asas tersebut sebagian besar transportasi laut dosmetik ini dilayani oleh kapal-kapal berbendera asing, hal ini menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai membuka Focus Group Disscussions (FGD) yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia/ILUNI FTUI di Jakarta, September silam.
Sebagai komitmen pemerintah untuk memajukan pelayaran dalam negeri, Budi Karya mengatakan, pemerintah telah mendorong pemberdayaan industri pelayaran nasional. Bahkan Presiden RI saat itu telah menginstruksikannya dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
“Dalam Instruksi Presiden Nomor 5, Presiden sendiri telah menginstruksikan asas cabotage diterapkan secara konsekuen merumuskan kebijakan dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi guna memberdayakan industri pelayaran nasional,” tegas Menhub.
Asas cabotage, menurut Budi Karya, merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri dalam bidang darat, air, dan udara pada lingkup wilayahnya, dimana pemberlakuan asas cabotage tidak hanya berlaku di Indonesia tapi beberapa negara lain seperti Amerika Serikat, Brazil, Canada, Jepang, India, China, Australia, Filipina, dan beberapa negara lainnya juga telah menerapkan aturan ini.
Menhub ingin dengan adanya asas cabotage ini maka industri angkutan nasional dapat berkembang dan nantinya manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kita ingin industri angkutan nasional dengan kemampuan sendiri membangun fungsi-fungsi perekonomian dan manfaatnya akan kita peroleh langsung. Pelayaran niaga dan rakyat memegang peranan yang sangat penting dalam hal mengangkut, memindahkan penumpang atau barang, khususnya pelayaran rakyat dilaksanakan sebagai bagian potensi-potensi angkutan nasional yg merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional,” ujar Menhub.
Akan tetapi di sisi lain Menhub berpendapat menjadi tugas kita agar para investor tidak lari karena pemberlakuan asas cabotage. Oleh karena itu Menhub berjanji akan memberikan iklim yang mudah bagi investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
“Kita ini berusaha memberikan iklim yang mudah bagi investor bahkan Kementerian Perhubungan bersedia untuk mengkoreksi serta mereduksi aturan yang ada apabila iklim investasi itu tidak terjadi. Jadi saya mohon tidak membuat dikotomi antara cabotage dengan investasi,” pungkas Menhub.
M Riz
BERITA
Komisi III Minta Komnas HAM Tingkatkan Peran, Selesaikan Pelanggaran HAM Berat
Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memimpin rapat kerja dengan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam rapat ini Komisi III meminta Komnas HAM untuk meningkatkan peran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat.
“Baik itu penyelesaian yudisial maupun non-yudisial, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Lebih lanjut Komisi III DPR meminta Komnas HAM untuk segera menyelesaikan peraturan terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi, agar dapat menjadi informasi dan tolak ukur dalam tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan.
Bahkan Komisi III meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk lebih proaktif dan sinergis dalam mengidentifikasi potensi permasalahan, melakukan penanganan, maupun pendampingan terhadap seluruh pihak, dalam penerapan dan penegakan prinsip-prinsip HAM, termasuk perlindungan terhadap perempuan di seluruh sektor dan kegiatan.
Sementara itu di lain pihak, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Komnas HAM terkait Penilaian Tindak Lanjut Kepatuhan Rekomendasi Komnas HAM. “Sebagai salah satu upaya pemasangan untuk meningkatkan efektivitas dari rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM,” papar Atnike saat rapat.
Menurutnya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM dari hasil pemantauan, mediasi, maupun kajian tidak selalu ditindaklanjuti oleh stakeholders maupun kementerian/lembaga karena dianggap tidak mengikat. “Sejumlah kasus juga menunjukkan fungsi mediasi Komnas HAM masih belum dipahami sebagai sebuah solusi strategis,” ucap Atnike.
BERITA
Anggaran Pendidikan Kemenag Dinilai Masih Kecil
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai besaran anggaran pendidikan yang diterima Kemenag (Kementerian Agama) untuk mendanai seluruh lembaga pendidikan Islam dan keagamaan masih timpang dibanding kementerian lain.
“Soal anggaran pendidikan di bawah Kementerian Agama harus betul-betulan keadilan anggaran. Kalau kita dengar pidato Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam rapat paripurna, ya anggaran pendidikan Rp630 triliun, tapi kalau Kemenag hanya dapat Rp35 triliun, buat saya mengkhawatirkan,” kata Kang Ace, sapaannya, dalam keterangan persnya, Rabu (29/5/2024).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, selain Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag, anggaran terbesar juga diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag sebesar Rp35 triliun.
Ada satu hal yang sangat penting untuk didiskusikan bersama adalah soal berbagai hal terkait anggaran pendidikan nasional. Dari penjelasan Plt Dirjen Pendis, berapa persen KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Agama Islam (PTKAI) dan perguruan tinggi agama lain.
“Apakah PIP, KIP, apakah sudah mencerminkan suatu keadilan anggaran? Rehab ruang kelas juga belum mencerminkan keseluruhan,” ujar dia.
Kang Ace melihat dari total anggaran pendidikan Rp630 triliun di APBN, Kemenag hanya mendapatkan Rp35 triliun, artinya belum mencerminkan suatu kesetaraan anggaran.
“Padahal anak-anak madrasah, yang kuliah di UIN, STAIN, STAI atau di manapun, mereka juga anak-anak bangsa yang sama untuk mendapatkan perlakuan sama dalam akses pendidikan,” tutur Kang Ace.
Ace mengatakan, keputusan tepat telah diambil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menunda status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. “Itu keputusan yang tepat. Kalau tidak, meresnya sama mahasiswa. Berat,” ucap dia.
Jujur saja, ujar Ace, hampir sebagian besar siswa dan mahasiswa yang sekolah di bawah Kemenag berlatar belakang sosial ekonomi kelas menengah bawah. Namun penyaluran program KIP dan PIP untuk mereka juga sedikit.
“Itu anehnya. Jadi ada yang salah dari proses pendataan penyaluran program negara untuk kelompok-kelompok yang membutuhkan itu,” ujar Kang Ace.
BERITA
Imbas Kebakaran Smelter Nikel PT KFI, Komisi VII akan Audit Investigasi
Kutai Kartanegara – Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan, pihaknya akan segera melakukan audit investigasi terhadap pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri. Hal tersebut imbas dari peristiwa dua kali ledakan di pabrik smelter PT KFI yang menewaskan pekerja asing dan lokal belum lama ini.
“Kami akan panggil PT KFI beserta seluruh jajaran direksinya, untuk datang ke Gedung Senayan dan kami akan melakukan audit investigasi. Secara mekanisme, bisa dengan membuat panja nikel atau kita panggil secara khusus di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami juga tentunya akan melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kementerian KLHK dari sisi amdalnya, supaya benar-benar kita melihat secara komprehensif sebab terjadinya ledakan,” ujarnya saat memimpin Tim Kunspek Komisi VII DPR mengunjungi PT KFI di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (29/5/2024).
Menurut Politisi F-PDI Perjuangan ini, pihaknya menilai, hasil dari temuan dilapangan seperti sarana untuk keselamatan kerja dan sebagainya juga masih jauh dari kurang. Walaupun mereka sudah mendatangkan tim dari Kementerian Industri untuk mekanisme aturan pedomannya, tetapi pihaknya menemukan fakta di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.
“Saya berpesan agar tidak terulang terjadi kebakaran atau ledakan, yang paling penting ini adalah mesin yang ada di setiap semelter itu perlu dicek selalu setiap periodik. Kemudian, kalibrasi mesin itu juga penting karena dengan begitu kita akan tahu ukuran mesin ini sesuai dengan kapasitasnya dia berproduksi atau tidak. Sehingga, Insya Allah dengan adanya perawatan yang berkala dan pengawasan yang kita lakukan ini Insya Allah tidak akan terjadi kembali,” jelas Nasyirul.
Selain itu, kami juga tidak menemukan alat pemadam kebakaran sepanjang jalan menuju lokasi meledaknya smelter. Kemudian, rambu-rambu yang ada juga masih sangat terbatas sekali, sehinhha dianggap tidak layak untu perusahaan smelter. “Jadi ini harus segera diperbaiki,” imbuhnya.
“Kita menemukan sesuatu yang di luar dugaan, ketika PT KFI lagi dibangun ada proses namanya commissioning atau uji coba tetapi sudah menimbulkan kejadian terjadinya ledakan. Padahal masih tahap uji coba, tetapi dua tenaga kerja asing dan dua pekerja lokal turut menjadi korban akibat ledakan di smelter nikel tersebut,” ucapnya lagi.